Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memangnya Kesetaraan Gender Masih Harus Diperjuangkan Ya?

Salah satu isu ketidakadilan gender yang menandakan bahwa upaya perjuangan kesetaraan gender perlu terus dilakukan yaitu terkait isu kekerasan seksual

Irma Khairani Irma Khairani
23 September 2021
in Publik
0
Disabilitas

Disabilitas

247
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang perjuangan kesetaraan gender di Indonesia. Dengan mimik wajah yang cukup serius dan penasaran – saya tahu bahwa mereka tak hanya sekedar basa-basi – mereka bertanya “Memangnya kesetaraan gender masih harus diperjuangkan ya? Saat ini kan akses yang ada sudah diberikan dengan setara, perempuan sudah bisa berkarir dan berpendidikan. Apalagi yang mesti diperjuangkan?”

Dalam sebuah kegiatan webinar, di mana saya kebetulan menjadi seorang narasumbernya, ada satu audiens yang juga bertanya mengenai hal demikian. Kalimatnya kira-kira seperti ini “Kak, memangnya kesetaraan gender itu masih perlu diperjuangkan ya? Kan sekarang kalau dilihat kita sudah setara”, ada juga yang bertanya seperti ini “Kak, bagaimana tanggapan kakak mengenai pendapat yang menganggap kita (perempuan) itu berlebihan, pinginnya diistimewakan?”

Saat ini memang sudah banyak peluang kesempatan yang bisa diambil, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Kita bisa melihat tokoh-tokoh perempuan yang berkiprah di ruang publik, seperti beberapa menteri yang ada pada pemerintahan saat ini yaitu Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Ibu Retno Marsudi (Menteri Luar Negeri), dan Ibu Trismaharini (Menteri Sosial). Kemudian, kita bisa melihat perempuan hebat yang berkiprah di dunia literasi seperti Najwa Shihab.

Dalam dunia pendidikan pun kita bisa melihat perempuan-perempuan yang menginspirasi seperti Maudy Ayunda, Cinta Laura Kiehl, dan Tasya Kamila. Namun, beberapa perempuan yang telah saya sebutkan sebelumnya dapat dikatakan sebagai perempuan “papan atas”. Mereka, dengan segala kapasitas yang memadai dan support system yang mendukung, dapat memanfaatkan segala peluang yang ada.

Tentunya bukan perkara mudah, tapi tak sesulit perempuan-perempuan yang memiliki banyak keterbatasan karena berbagai faktor. Kiranya, kehidupan perempuan tak dapat diukur melalui hal-hal yang terlihat cukup jauh dari realita kehidupan masyarakat di akar-rumput.

Memang tak ada yang mengatakan secara terang-terangan, atau ada peraturan hukum yang mengatakan bahwa perempuan tak boleh berpendidikan, perempuan tak boleh bekerja, atau pun hal-hal yang lainnya. Namun, nilai-nilai kehidupan masyarakat itu sendirilah yang seringnya membatasi perempuan untuk dapat memanfaatkan setiap peluang yang ada. Karena itulah, perjuangan mencapai kesetaraan gender masih perlu diperjuangkan.

Salah satu isu ketidakadilan gender yang menandakan bahwa upaya perjuangan kesetaraan gender perlu terus dilakukan yaitu terkait isu kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan kekerasan berbasis gender dan relasi kuasa yang mesti disuarakan.

Jika kamu belum meyakini bahwa isu ini masih relevan untuk diperjuangkan, coba tanya perempuan yang ada di sekitarmu apakah mereka pernah mengalami kasus kekerasan seksual, entah itu pelecehan seksual seperti cat calling dan bullying, atau pemerkosaan. Lalu jumlahkan, mana yang lebih banyak; mereka yang mengalami atau tidak.

Komnas Perempuan menyampaikan dalam Catatan Akhir Tahun 2021 (CATAHU 2021), meskipun kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 menurun sebesar 31%, data tersebut tak dapat melegitimasi bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi memang menurun.

Berdasarkan hasil survey Komnas Perempuan tentang dinamika kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi, penurunan jumlah kasus disebabakan oleh beberapa faktor yaitu korban tidak berani melapor, karena dekat dengan pelaku selama masa pandemi (PSBB), dan korban cenderung mengadu kepada keluarga atau diam, persoalan literasi teknologi, dan model layanan pengaduan yang belum siap dengan kondisi pandemi.

Selain tentang kekerasan seksual, isu lain yang juga menandakan perjuangan kesetaraan gender perlu dilakukan yaitu belum terpenuhinya hak-hak pekerja perempuan. Jika perempuan dianggap ingin diistimewakan karena para aktivis perempuan kerap kali menuntut hak-hak pekerja perempuan seperti cuti haid dan melahirkan yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus diberikan kepada perempuan, itu adalah sebuah sikap yang buruk.

Pemberian hak-hak tersebut bukan karena perempuan ingin diistimewakan dan dinomor-satukan, tetapi hak tersebut harus diberikan karena keadaan biologis perempuan. Perempuan memiliki pengalaman khas biologis yang tak bisa dialami oleh laki-laki yaitu menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui.

Kemudian, upah untuk pekerja perempuan juga belum sebanding dengan beban kerja dan cenderung dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Upah perempuan lebih rendah dari laki-laki karena perempuan dianggap sebagai second-person; pekerja tambahan. Berdasarkan data BPS, tentang hasil Sakernas 2018  rata-rata upah perempuan berada di bawah upah laki-laki. Rerata laki-laki sebesar 3,06 juta rupiah, sedangkan perempuan hanya sebesar 2,4 juta rupiah.

ILO yang merupakan organisasi buruh internasional menyampaikan bahwa perempuan sulit mendapatkan pekerjaan. Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan pun menyampaikan hal demikian. Menurutnya, sejumlah pekerjaan masih diidentikkan dengan pekerjaan laki-laki dan perempuan masih mengalami banyak stigma yang melekat di masyarakat.

Perempuan dianggap tenaga kerja sekunder, peran perempuan sebagai Ibu menyebabkan perempuan memiliki tanggungjawab penuh terhadap tugas rumah tangga, karena begitulah budaya yang mengakar di masyarakat, akhirnya terjadi multi beban terhadap  perempuan.

Terakhir adalah isu perkawinan anak perempuan yang jumlahnya terus meningkat, yang juga menandakan bahwa kesetaraan gender harus diperjuangkan. Dalam CATAHU 2021, kasus perkawinan anak meningkat 3 kali lipat. Pada tahun 2019 ada sebanyak 23.126 kasus, naik pada tahun 2020 menjadi 64.211 kasus.

Perkawinan anak perempuan tentunya disebabkan oleh beragam faktor. Namun, yang perlu diperhatikan adalah perkawinan anak perempuan mengakibatkan terkuranginya pemenuhan hak-hak anak sebagai manusia, salah satunya adalah menempuh pendidikan.

Terhambatnya pemenuhan hak-hak bagi anak perempuan akan menimbulkan efek bola salju. Akan ada banyak permasalahan-permasalahan baru yang muncul seperti kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, perceraian, dsb.

Masih ada banyak isu yang bisa menjadi dasar bahwa upaya perjuangan kesetaraan gender masih perlu dilakukan, bahkan di tengah terbukanya peluang kesempatan bagi perempuan. Pertanyaan tentang “Apakah perjuangan mencapai kesetaraan gender masih harus dilakukan?” kiranya perlu untuk terus diajukan sebagai refleksi bersama-sama. Isu-isu ini juga perlu disebarluaskan dan disosialisasikan terus-menerus agar semakin banyak yang sadar bahwa kesetaraan gender perlu dicapai dan masih harus diperjuangkan. []

Tags: emansipasifeminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanperempuan
Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID