Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memangnya Kesetaraan Gender Masih Harus Diperjuangkan Ya?

Salah satu isu ketidakadilan gender yang menandakan bahwa upaya perjuangan kesetaraan gender perlu terus dilakukan yaitu terkait isu kekerasan seksual

Irma Khairani by Irma Khairani
23 September 2021
in Publik
A A
0
Disabilitas

Disabilitas

5
SHARES
249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang perjuangan kesetaraan gender di Indonesia. Dengan mimik wajah yang cukup serius dan penasaran – saya tahu bahwa mereka tak hanya sekedar basa-basi – mereka bertanya “Memangnya kesetaraan gender masih harus diperjuangkan ya? Saat ini kan akses yang ada sudah diberikan dengan setara, perempuan sudah bisa berkarir dan berpendidikan. Apalagi yang mesti diperjuangkan?”

Dalam sebuah kegiatan webinar, di mana saya kebetulan menjadi seorang narasumbernya, ada satu audiens yang juga bertanya mengenai hal demikian. Kalimatnya kira-kira seperti ini “Kak, memangnya kesetaraan gender itu masih perlu diperjuangkan ya? Kan sekarang kalau dilihat kita sudah setara”, ada juga yang bertanya seperti ini “Kak, bagaimana tanggapan kakak mengenai pendapat yang menganggap kita (perempuan) itu berlebihan, pinginnya diistimewakan?”

Saat ini memang sudah banyak peluang kesempatan yang bisa diambil, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Kita bisa melihat tokoh-tokoh perempuan yang berkiprah di ruang publik, seperti beberapa menteri yang ada pada pemerintahan saat ini yaitu Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Ibu Retno Marsudi (Menteri Luar Negeri), dan Ibu Trismaharini (Menteri Sosial). Kemudian, kita bisa melihat perempuan hebat yang berkiprah di dunia literasi seperti Najwa Shihab.

Dalam dunia pendidikan pun kita bisa melihat perempuan-perempuan yang menginspirasi seperti Maudy Ayunda, Cinta Laura Kiehl, dan Tasya Kamila. Namun, beberapa perempuan yang telah saya sebutkan sebelumnya dapat dikatakan sebagai perempuan “papan atas”. Mereka, dengan segala kapasitas yang memadai dan support system yang mendukung, dapat memanfaatkan segala peluang yang ada.

Tentunya bukan perkara mudah, tapi tak sesulit perempuan-perempuan yang memiliki banyak keterbatasan karena berbagai faktor. Kiranya, kehidupan perempuan tak dapat diukur melalui hal-hal yang terlihat cukup jauh dari realita kehidupan masyarakat di akar-rumput.

Memang tak ada yang mengatakan secara terang-terangan, atau ada peraturan hukum yang mengatakan bahwa perempuan tak boleh berpendidikan, perempuan tak boleh bekerja, atau pun hal-hal yang lainnya. Namun, nilai-nilai kehidupan masyarakat itu sendirilah yang seringnya membatasi perempuan untuk dapat memanfaatkan setiap peluang yang ada. Karena itulah, perjuangan mencapai kesetaraan gender masih perlu diperjuangkan.

Salah satu isu ketidakadilan gender yang menandakan bahwa upaya perjuangan kesetaraan gender perlu terus dilakukan yaitu terkait isu kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan kekerasan berbasis gender dan relasi kuasa yang mesti disuarakan.

Jika kamu belum meyakini bahwa isu ini masih relevan untuk diperjuangkan, coba tanya perempuan yang ada di sekitarmu apakah mereka pernah mengalami kasus kekerasan seksual, entah itu pelecehan seksual seperti cat calling dan bullying, atau pemerkosaan. Lalu jumlahkan, mana yang lebih banyak; mereka yang mengalami atau tidak.

Komnas Perempuan menyampaikan dalam Catatan Akhir Tahun 2021 (CATAHU 2021), meskipun kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 menurun sebesar 31%, data tersebut tak dapat melegitimasi bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi memang menurun.

Berdasarkan hasil survey Komnas Perempuan tentang dinamika kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi, penurunan jumlah kasus disebabakan oleh beberapa faktor yaitu korban tidak berani melapor, karena dekat dengan pelaku selama masa pandemi (PSBB), dan korban cenderung mengadu kepada keluarga atau diam, persoalan literasi teknologi, dan model layanan pengaduan yang belum siap dengan kondisi pandemi.

Selain tentang kekerasan seksual, isu lain yang juga menandakan perjuangan kesetaraan gender perlu dilakukan yaitu belum terpenuhinya hak-hak pekerja perempuan. Jika perempuan dianggap ingin diistimewakan karena para aktivis perempuan kerap kali menuntut hak-hak pekerja perempuan seperti cuti haid dan melahirkan yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus diberikan kepada perempuan, itu adalah sebuah sikap yang buruk.

Pemberian hak-hak tersebut bukan karena perempuan ingin diistimewakan dan dinomor-satukan, tetapi hak tersebut harus diberikan karena keadaan biologis perempuan. Perempuan memiliki pengalaman khas biologis yang tak bisa dialami oleh laki-laki yaitu menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui.

Kemudian, upah untuk pekerja perempuan juga belum sebanding dengan beban kerja dan cenderung dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Upah perempuan lebih rendah dari laki-laki karena perempuan dianggap sebagai second-person; pekerja tambahan. Berdasarkan data BPS, tentang hasil Sakernas 2018  rata-rata upah perempuan berada di bawah upah laki-laki. Rerata laki-laki sebesar 3,06 juta rupiah, sedangkan perempuan hanya sebesar 2,4 juta rupiah.

ILO yang merupakan organisasi buruh internasional menyampaikan bahwa perempuan sulit mendapatkan pekerjaan. Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan pun menyampaikan hal demikian. Menurutnya, sejumlah pekerjaan masih diidentikkan dengan pekerjaan laki-laki dan perempuan masih mengalami banyak stigma yang melekat di masyarakat.

Perempuan dianggap tenaga kerja sekunder, peran perempuan sebagai Ibu menyebabkan perempuan memiliki tanggungjawab penuh terhadap tugas rumah tangga, karena begitulah budaya yang mengakar di masyarakat, akhirnya terjadi multi beban terhadap  perempuan.

Terakhir adalah isu perkawinan anak perempuan yang jumlahnya terus meningkat, yang juga menandakan bahwa kesetaraan gender harus diperjuangkan. Dalam CATAHU 2021, kasus perkawinan anak meningkat 3 kali lipat. Pada tahun 2019 ada sebanyak 23.126 kasus, naik pada tahun 2020 menjadi 64.211 kasus.

Perkawinan anak perempuan tentunya disebabkan oleh beragam faktor. Namun, yang perlu diperhatikan adalah perkawinan anak perempuan mengakibatkan terkuranginya pemenuhan hak-hak anak sebagai manusia, salah satunya adalah menempuh pendidikan.

Terhambatnya pemenuhan hak-hak bagi anak perempuan akan menimbulkan efek bola salju. Akan ada banyak permasalahan-permasalahan baru yang muncul seperti kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, perceraian, dsb.

Masih ada banyak isu yang bisa menjadi dasar bahwa upaya perjuangan kesetaraan gender masih perlu dilakukan, bahkan di tengah terbukanya peluang kesempatan bagi perempuan. Pertanyaan tentang “Apakah perjuangan mencapai kesetaraan gender masih harus dilakukan?” kiranya perlu untuk terus diajukan sebagai refleksi bersama-sama. Isu-isu ini juga perlu disebarluaskan dan disosialisasikan terus-menerus agar semakin banyak yang sadar bahwa kesetaraan gender perlu dicapai dan masih harus diperjuangkan. []

Tags: emansipasifeminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kata-Katamu Tak Hilang. Ia Akan Kembali Kepadamu

Next Post

Diantara yang Bertaqwa, dan yang Tidak Beriman

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Next Post
Bertaqwa

Diantara yang Bertaqwa, dan yang Tidak Beriman

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0