Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Dokter Jadi Predator, Alarm Kekerasan Seksual di Layanan Kesehatan

Nama baik sejati justru lahir dari keberanian untuk mengakui kesalahan, mendengar suara korban, dan membenahi sistem dari akarnya.

Kamilia Hamidah by Kamilia Hamidah
14 April 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Agustus 2024, India terguncang oleh kasus tragis pemerkosaan dan pembunuhan Moumita Debnath, seorang dokter magang berusia 31 tahun di R.G. Kar Medical College and Hospital, Kolkata. Tersangka utama, Sanjoy Roy, seorang relawan sipil kepolisian, tertangkap berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di sekitar waktu kejadian.

Insiden ini memicu kemarahan nasional, dengan lebih dari satu juta tenaga medis melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kurangnya keamanan di fasilitas kesehatan. (Kompas, 24/08/2024) Mahkamah Agung India merespons dengan membentuk Gugus Tugas Nasional untuk merumuskan protokol keselamatan bagi tenaga medis. Sementara masyarakat luas menuntut reformasi menyeluruh guna mencegah terulangnya tragedi serupa. (Tempo, 20/08/2024)

Sementara itu, pada minggu-minggu ini di negeri ini, kita menyaksikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen (PPDS) terhadap pasien di sebuah rumah sakit pendidikan di Bandung. Kasus ini bukan hanya mengusik rasa keadilan masyarakat, tetapi juga membuka borok dalam sistem pelayanan kesehatan kita. Di mana selama ini dianggap sebagai ruang aman dan profesional.

Peristiwa ini tidak semata-mata tentang seorang pelaku, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam memastikan keselamatan dan martabat pasien di ruang-ruang layanan medis. Ketika seorang dokter yang seharusnya menyembuhkan justru menjadi pelaku kekerasan seksual, maka yang terlukai bukan hanya tubuh korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap profesi medis.

Rapuhnya Perlindungan terhadap Pasien

Kedua peristiwa ini, meskipun terjadi di dua negara yang berbeda, menyuarakan kegentingan yang sama. Yakni tentang rapuhnya perlindungan terhadap pasien. Terutama perempuan, di lingkungan medis yang semestinya steril dari kekerasan dan pelecehan.

Baik di India maupun di Indonesia, kasus kekerasan seksual di rumah sakit bukan hanya persoalan individu pelaku, tetapi menjadi cermin dari lemahnya sistem pengawasan, absennya protokol perlindungan yang efektif, dan minimnya ruang aman bagi korban untuk bersuara.

Ketika tragedi serupa terulang lintas batas negara, kita dipaksa untuk melihat bahwa persoalan ini bukan insiden terpisah. Melainkan bagian dari pola yang lebih besar dan mendalam.

Beberapa waktu lalu, saya sempat menjalani tindakan operasi kecil yang memerlukan pembiusan lokal. Selama beberapa jam setelah prosedur itu, tubuh saya terasa mati rasa, tak berdaya. Bahkan untuk sekadar menggerakkan kaki pun tidak mampu.

Dalam kondisi itu, sempat terlintas di benak saya—pikiran buruk yang coba saya singkirkan—bagaimana kalau ada orang berniat jahat? Bukankah dalam keadaan seperti ini, saya tak mungkin melawan? Namun, saya buru-buru menenangkan diri. Toh, sepanjang proses transisi dari ruang operasi ke ruang perawatan, saya selalu didampingi perawat yang sigap dan profesional.

Tapi hari ini, pikiran buruk itu bukan lagi sekadar kekhawatiran liar. Ia menjelma jadi kenyataan pahit yang menimpa keluarga pasien perempuan di salah satu rumah sakit pendidikan di Bandung (berita terakhir korban bertambah dua orang).

Mencoreng Institusi Kesehatan

Seorang dokter residen menyalahgunakan kepercayaan dan wewenangnya, menggunakan obat bius untuk melumpuhkan korban, lalu melakukan kekerasan seksual. Emosi dan marah, itu yang saya rasakan. Sebab yang dulu saya bayangkan dengan cemas, kini benar-benar terjadi. Bukan pada saya, tapi pada seseorang yang mestinya justru terlindungi dalam sistem layanan kesehatan.

Pengalaman ini membuat saya merenung, bahwa rasa aman pasien bukan hanya soal hasil tindakan medis yang berhasil, tapi juga tentang memastikan mereka tidak menjadi sasaran empuk dari pelaku kejahatan yang bersembunyi di balik jas putih.

Kita semua mengetahui bahwa profesi tenaga kesehatan selama ini terbangun atas dasar kepercayaan, empati, dan dedikasi. Pasien datang dalam kondisi paling rentan baik secara fisik maupun psikologis dan menyerahkan tubuh serta rahasianya untuk tertangani.

Relasi ini seharusnya berlandaskan etika dan tanggung jawab tinggi. Tetapi pada kenyataannya kasus ini telah mencoreng institusi kesehatan, karena ketika jas putih dijadikan tameng untuk menyembunyikan kekerasan, maka rumah sakit kehilangan makna dasarnya sebagai tempat pemulihan. Yang lebih mengkhawatirkan, jangan-jangan kasus-kasus seperti ini bukan hanya terjadi sekali.

Bisa jadi kasus kekerasan seksual oleh tenaga kesehatan pernah muncul ke permukaan. Namun banyak pula yang terpendam dalam diam akibat minimnya sistem pelaporan, ketakutan korban, dan budaya institusional yang defensif.

Potensi Kekerasan Seksual di Rumah Sakit

Penting untuk kita catat bahwa potensi kekerasan seksual di rumah sakit tidak hanya datang dari tenaga medis terhadap pasien, tetapi juga bisa terjadi dari pasien kepada perawat atau dokter, maupun dari pengunjung terhadap staf rumah sakit.

Pelecehan ini dapat berbentuk verbal seperti komentar yang tidak pantas, fisik melalui sentuhan yang tidak diinginkan, hingga kekerasan seksual secara langsung. Namun, ketika pelakunya adalah tenaga medis, dimensi kekuasaannya menjadi sangat kompleks.

Bisa kita pastikan korban tidak berani bersuara karena takut tidak dipercaya, takut akan stigma, atau bahkan takut mengalami pembalasan dalam bentuk perawatan yang tidak optimal. Relasi kuasa yang timpang ini dapat menjadikan kasus pelecehan di lingkungan kesehatan tidak terdeteksi dan tidak tertangani secara adil.

Setidaknya ada sejumlah faktor risiko yang turut memperbesar kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di layanan kesehatan. Pertama, kurangnya pengawasan dan sistem monitoring yang ketat, terutama di ruang-ruang tertutup seperti kamar rawat inap, ruang tindakan, atau ICU.

Kedua, rendahnya pemahaman tenaga kesehatan mengenai pelecehan seksual dan kurangnya pelatihan tentang kesadaran gender dan etika profesional. Ketiga, ketiadaan kebijakan internal yang tegas dan sistem pelaporan yang aman dan responsif.

Keempat, budaya hierarkis di institusi kesehatan yang membuat para junior merasa takut melaporkan kesalahan senior atau pengampu mereka. Dan kelima, normalisasi budaya patriarki dan candaan seksual yang sering dianggap wajar di lingkungan kerja, yang sejatinya adalah bentuk kekerasan yang dilegitimasi.

Momentum untuk Perubahan

Peristiwa pemerkosaan di RS Bandung harus menjadi momentum untuk perubahan. Dunia medis tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat “hanya ulah oknum.” Ini saatnya untuk menghadirkan reformasi sistemik. Setiap fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta, perlu memiliki kebijakan anti-pelecehan seksual yang jelas dan mengikat.

Pelatihan berkala tentang etika, komunikasi aman, dan kesadaran gender harus menjadi bagian wajib dari pelatihan tenaga medis, sejak masa pendidikan hingga praktik profesional. Selain itu, penting untuk menghadirkan sistem pelaporan yang efektif, aman, dan mendukung korban.

Rumah sakit juga perlu melakukan audit rutin untuk mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya kekerasan, serta membentuk unit independen yang mampu menangani laporan kekerasan seksual dengan profesional dan berpihak pada korban.

Kita harus memahami bahwa pemulihan korban tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Institusi tempat kejadian juga harus bertanggung jawab secara moral dan struktural. Pembungkaman, penyangkalan, atau pembelaan terhadap pelaku dengan alasan menjaga nama baik institusi hanya akan melanggengkan budaya kekerasan.

Kejahatan Kemanusiaan

Nama baik sejati justru lahir dari keberanian untuk mengakui kesalahan, mendengar suara korban, dan membenahi sistem dari akarnya. Di sinilah organisasi profesi seperti IDI, PPNI, maupun AIPKI harus mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan etik dan perlindungan terhadap pasien maupun tenaga kesehatan dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kekerasan seksual di rumah sakit adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa kita toleransi. Ia bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip dasar pelayanan kesehatan: menyembuhkan, melindungi, dan memanusiakan. Saat seorang dokter menyentuh tubuh pasien, seharusnya ia menyentuh dengan kehormatan dan tanggung jawab, bukan dengan niat jahat.

Ketika prinsip ini terkhianati, maka yang rusak bukan hanya relasi antarindividu, tetapi juga pondasi moral seluruh sistem kesehatan. Kasus di RSHS Bandung adalah alarm yang harus membangunkan kita semua. Pertanyaannya: apakah kita akan kembali tertidur setelahnya, ataukah kita akan bergerak bersama menciptakan ruang pemulihan yang benar-benar aman dan manusiawi? []

 

Tags: Kekerasan seksualLayanan MedisPerlindungan KorbanPriguna Anugerah PratamaRumah Sakit Hasan SadikinTenaga Kesehatan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Makruf Meniscayakan Pendekatan Keadilan Hakiki

Next Post

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

Kamilia Hamidah

Kamilia Hamidah

Bekerja di Ipmafa Pati - Institut Pesantren Mathali'ul Falah

Related Posts

Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Virginia Woolf
Keluarga

Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

4 Juni 2026
Kekerasan
Pernak-pernik

Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

3 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Dari Dalam Pesantren, Nawaning Berjihad Lawan Kekerasan Seksual

2 Juni 2026
Next Post
Fatwa KUPI Mubadalah

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0