Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Membaca Pola Hidup Sakinah Pada Keluarga Childfree

Komunitas yang sifatnya tertutup ini, memang melahirkan beragam orang yang mempunyai tujuan berbeda-beda dalam memaknai atau memutuskan untuk childfree.

Nisrina Khairunnisa Nisrina Khairunnisa
16 Juni 2023
in Pernak-pernik
0
Keluarga Childfree

Keluarga Childfree

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Siapa bilang seseorang yang memutuskan childfree tidak memiliki rasa ingin menikah? Siapa bilang pasangan yang memilih childfree tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah?

Mubadalah.id – Mungkin dua pertanyaan di atas menjadi dasar pijakan tulisan ini untuk menelusuri beragam kehidupan seseorang atau pasangan yang memutuskan menjadi keluarga childfree. Sebelumnya, tulisan ini merupakan hasil dari penelitian yang penulis persembahkan sebagai tugas akhir atau skripsi. Semoga bermanfaat.

Pada 29 Mei 2021, terbentuklah sebuah komunitas childfree di Facebook yang saat itu baru beranggotakan puluhan orang. Semakin ramai fenomena childfree, komunitas ini dibanjiri para anggota lainnya hingga mencapai 310 orang, dan tidak menutup kemungkinan tiap harinya akan terus bertambah.

Namun jangan salah, dari 310 orang tadi, tidak bisa kita pukul rata bahwa mereka benar-benar  keluarga childfree. Ada beberapa yang memang aktif dan mendukung childfree dengan ikut berpartisipasi memberikan argumentasi dan uneg-uneg nya,.

Adapula yang hanya ingin kepo saja atau bahkan tidak suka dengan konsep childfree. Lalu ribut sendiri di dalam grup dan sisanya merupakan seorang mahasiswa yang akan melakukan penelitian terkait isu tersebut, salah satunya saya.

Komunitas yang sifatnya tertutup ini, memang melahirkan beragam orang yang mempunyai tujuan berbeda-beda dalam memaknai atau memutuskan untuk childfree. Berdasarkan penelitian saya dalam komunitas tersebut, alasan yang paling sering muncul ialah soal psikologis.

Alasan Memilih Childfree

Di urutan kedua yaitu alasan pribadi, artinya alasan ini memang sangat individual dan tabu bagi orang lain untuk memasukinya. Kemudian terdapat alasan filosofis, yang artinya seseorang itu mempunyai prinsip hidup, dan menyadari apa tujuan hidup sehingga mengantarkan pada kebahagiaan hidup.

Alasan yang keempat yaitu lingkungan. Alasan ini biasanya mereka pakai bagi yang betul-betul paham tentang isu lingkungan dan bumi. Biasanya muncul dari golongan aktivis, akademisi, pekerja profesional dan beberapa orang yang tergabung dalam komunitas lingkungan.

Dan yang terakhir yaitu alasan finansial. Jika kita amati, banyak masyarakat yang mengira, bahwa mereka yang memilih childfree ialah mereka yang bermasalah dengan finansialnya. Itu salah besar. Dari penelitian saya ini, justru mereka yang sungguh-sungguh memutuskan childfree ialah yang mempunyai finansial matang dan memanfaatkan kelebihan finansial tersebut untuk hari tuanya kelak.

Kembali pada dasar pijakan tulisan ini, tidak semua yang memutuskan childfree akan hidup melajang. Banyak kok di komunitas childfree yang berbondong-bondong mencari jodoh dalam forum tersebut. Tentunya yang sama-sama mempunyai prinsip childfree.

Kemudian, tidak semua yang sudah menikah lalu memutuskan untuk tidak memiliki keturunan akan merasakan kekosongan hidup. Banyak juga dari mereka yang hidupnya sakinah karena memang sudah mantap bahwa tujuan mereka menikah untuk hal lain bukan untuk memiliki anak. Dan mereka bahagia ketika tujuannya terwujud bersama pasangannya.

Menerapkan Konsep Mubadalah

Namun, dalam penelitian saya, ada juga pasangan keluarga childfree yang berakhir kandas. Hal ini dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya, seperti mertua yang menginginkan cucu. Kemudian salah satu dari pasangan ini mengingkari komitmen yang sedari awal sudah dibangun sehingga timbul pertikaian rumah tangga.

Saya kagum terhadap beberapa informan yang saya ambil dalam komunitas tersebut. Ternyata banyak dari mereka yang secara tidak sadar telah menerapkan konsep mubadalah dalam mewujudkan keluarga yang sakinah. Dan tentunya informan yang saya ambil ini berangkat dari beragam agama.

Contohnya seperti Informan YS, ia memang belum menikah namun prinsipnya sangat kuat untuk menjadi seorang childfree. Sehingga ketika ia sudah siap dan memutuskan untuk menikah, ia telah mempersiapkan berbagai aturan bersama pasangannya untuk menjaga komitmen tersebut.

Di antaranya membuat nota kesepakatan atau hitam di atas putih sebagai perjanjian tertulis apabila salah satu di antara mereka ada yang mengingkari komitmen tersebut maka mau tidak mau harus mengakhiri hubungan. Hal ini tentu sejalan dengan prinsip mubadalah yaitu saling berembug (musyawarah).

Selanjutnya, Informan LM. Suami LM sangat menghargai keputusan LM yang tidak ingin mempunyai anak, karena LM yang mempunyai trust issue seperti daddy issues (kehilangan peran ayah) dan tidak adanya kesiapan pada tubuhnya untuk melahirkan seorang manusia.

Namun terkadang, suami LM menawarkan pilihan lain, apabila mempunyai anak namun tidak dari rahim LM apakah diperbolehkan? Akhirnya LM menyetujui usulan tersebut namun dengan syarat, LM sudah siap secara mental. Karena bagaimanapun juga, LM masih begitu peduli dengan masa depan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua.

Mewujudkan Keluarga Sakinah

Dari pernyataan di atas, apa yang telah LM lakukan bersama suami juga telah menerapkan sebagian dari prinsip mubadalah. Yaitu saling komunikasi atau bergaul dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf).

Kedua informan di atas cukup membuktikan, bahwa untuk mewujudkan keluarga yang sakinah tidak cukup bermodalkan cinta saja, namun dengan menumbuhkan iman diantara pasangan suami istri juga diutamakan.

Salah satunya dengan melestarikan prinsip mubadalah, yaitu prinsip saling berpasangan (zawaj), saling adil (mu’adalah), saling seimbang (muwazanah), saling membantu (mu’awanah), saling berembug (musyawarah), saling rela (taradhin min huma) dan saling komunikasi atau bergaul dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf).

Selain itu, prinsip mubadalah juga tidak hanya dipakai oleh kalangan umat muslim saja, melainkan seluruh umat beragama juga dapat menerapkan prinsip tersebut. []

Tags: anakbumiChildfreekeluargamanusiamedia sosialorang tuapenelitianSemesta
Nisrina Khairunnisa

Nisrina Khairunnisa

Nisrina Khairunnisa, S1 Hukum UIN Walisongo Semarang yang kini beraktivitas sebagai Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Karyanya pernah dimuat di beberapa media cetak dan online. Founder sasakhair_makeup. Informasi lebih lanjut melalui Instagram @sasakhair.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID