• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memberitakan Pemerkosaan, Media Perlu Hati-Hati Menggunakan Diksi

Muhammad Hamdan Muhammad Hamdan
02/07/2019
in Publik
0
memberitakan perkosaan
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kasus pemerkosaan di Indonesia masih sering kita jumpai. Saya menegaskan kalau media dalam memberitakan perkosaan terkesan biasa saja, seolah itu semata-mata persoalan individual. Bahkan tidak sedikit media justru menganggapnya seperti kisah sedih layaknya sinetron.

Satu contoh aku temukan baru-baru ini, portal berita Tribunnews memberitakan kasus pemerkosaan dengan judul yang tak ramah perempuan.

Kasus pemerkosaan yang terjadi di Tanggerang pada 22 Juni kemarin, Tribun memberikan judul dengan kalimat “Seorang Pria di Tangerang Tak Kuasa Melihat Kemolekan Tubuh Sepupunya Tertidur di Sofa.”

Diksi yang digunakan dalam judul di atas justru memberikan perspektif keliru kepada pembaca. Pembaca akan beranggapan bahwa peristiwa itu terjadi karena salah perempuannya sendiri, seolah itu terjadi karena perempuannya bertubuh molek dan tidur di atas meja.

Kata “tak kuasa” dalam judul juga terkesan victim blaming, seolah justru korban yang menyebabkan peristiwa itu terjadi.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan
  • Emak, Ijah tak Ingin Menikah
  • Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual
  • Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan
    • Tanggug Jawab Media dalam Memberitakan Perkosaan
    • Penulis Wajib Hati-hati Memilih Diksi

Baca Juga:

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

Emak, Ijah tak Ingin Menikah

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Selain itu, portal yang merajai pasar berita online itu tidak melindungi privasi identitas korban. Meski tak menyebut langsung nama korban, tapi ia menyebutkan bahwa korban adalah sepupu pelaku, sedangkan nama pelakunya ditulis jelas.

Mereka seolah tidak peduli dengan kondisi psikologi perempuan, bagaimana ketika semua orang mengetahui bahwa dia korban pemerkosaan.

Masih dalam berita yang sama, tak ada diksi yang menekankan bahwa kekerasan seksual itu adalah kejahatan yang luar biasa.

Tanggug Jawab Media dalam Memberitakan Perkosaan

Media harus menyadari bahwa diksi dan kalimat yang menggunakan menggiring pola pikir pembaca. Menurut Malcom X, media menjadi kekuatan yang besar dalam menentukan persepsi atau cara pandang yang ada di masyarakat.

Menurut pandangan konstruksionis, keberhasilan mentransformasikan perkosaan menjadi masalah sosial tergantung pada narasi persuasif yang membuat “seksualitas koersif ” sebagai sebuah fenomena fundamental sosial.

Dalam kasus pemerkosaan, isu seksualitas koersif dapat menjadi konstruksi naratif yang bervariasi sebagai cerita tentang kejahatan, tentang kejatuhan moral individual, tentang penyakit, atau sekitar sosialisasi (Chasteen, 1998, pp. 13-18).

Dalam penulisan kasus ini, media selalu berlindung dibalik kata objektifitas berita. Pada dalam kasus seperti ini, media harus punya keberpihakan terhadap korban.

Penulis Wajib Hati-hati Memilih Diksi

Setelah mengetahui kekuatan dahsyat media, maka penulis yang memproduksi media jangan asal dalam memakai diksi.

Penulis harus menyadari betul bahwa setiap kata yang ia pilih membentuk perspektif pembaca. Dia harus mengambil sikap menyuarakan kebenaran.

Jika penulis masih menganggap kenetralan adalah satu hal yang harus diutamakan, maka dia juga harus tahu bahwa tidak ada berita yang bebas nilai.

Menurut Matthew Kieran dalam Eriyanto (2002) bahwa “berita tidaklah dibentuk dalam ruang hampa, berita  diproduksi dari ideologi dominan dalam suatu wilayah kompetensi tertentu”.

Masih menurut Eriyanto bahwa peristiwa itu dimediasi sebuah kategori, interpretasi dan evaluasi atas realitas. Setiap peristiwa dapat dilihat dengan kacamata dan pandangan tertentu.

Pembaca harus diberikan pemahaman bahwa pemerkosaan adalah kejahatan yang sangat serius. Sehingga tulisan juga mengajak pembaca untuk mencegah terjadinya pemerkosaan lagi.[]

Tags: Kekerasan seksualPerempuan dan MediaUU PKS
Muhammad Hamdan

Muhammad Hamdan

Muhammad Hamdan. Santri Dar al Tauhid, Arjawinangun Cirebon dan Mahasiswa ISIF Cirebon

Terkait Posts

Hari Kanker Sedunia

Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker

4 Februari 2023
Satu Abad NU

Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

3 Februari 2023
Pengelolaan Sampah

Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Sampah di Pengungsian?

31 Januari 2023
Aborsi Korban Perkosaan

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

31 Januari 2023
Pemakaman Muslim Indonesia

5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia dan Kontribusinya dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

30 Januari 2023
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama

30 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nabi Saw Menghormati Anak Perempuan

    Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik
  • Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker
  • Kisah Saat Para Perempuan Menjadi Saksi Kelahiran Nabi Muhammad Saw
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist