• Login
  • Register
Senin, 20 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Membincang Seksualitas Perempuan : Hak atau Masalah?

Aprillia Susanti Aprillia Susanti
26/08/2020
in Kolom, Pernak-pernik, Personal
0
seksualitas perempuan
141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Masih ingat lagu grup band The Changcuters berjudul Wanita Racun Dunia? Yang mana disepenggal liriknya berbunyi wanita racun dunia, karna ia butakan semua…hilang akal sehatku memang kau racun”. Mungkin waktu itu banyak dari kita menganggapnya hanya sebagai lelucon semata.

Namun, jika ditanggapi secara serius itu membuktikan bahwa perempuan dulu hingga hari ini, masih dicitrakan sebagai sesuatu yang harus diwaspadai; dibatasi; dan dianggap sebagai ancaman sosial. Pada Maret 2020, foto Instagram Tara Basro dianggap Kominfo menyalahi UU ITE karena memperlihatkan lekuk tubuhnya, yang dikhawatirkan akan menjurus pada hal porno. Atau kekonyolan KPAI untuk menyensor bagian Sandy si tupai betina dalam serial kartun SpongeBob karena dianggap sebagai hal porno dan membahayakan anak-anak.

Kasus –kasus tersebut mengindikasikn bahwa tubuh perempuan adalah salah, dirinya adalah sumber fitnah. Bahkan sekelas kartun bisa disalahkan hanya karena ia diidentifikasi sebagai perempuan. Dalil fitnah atas perempuan seringkali didasarkan atas hadist nabi yang berbunyi “Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih besar bagi kaum lelaki melebihi fitnah kaum perempuan.” (HR Bukhari). Hadist ini dijadikan senjata justifikasi betapa ‘bahaya’nya perempuan jika ia dibiarkan begitu saja.

Daftar Isi

    • Seksualitas Perempuan dan Islam: Tabu dari Ruang Publik hingga Domestik
  • Baca Juga:
  • Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril
  • Maria Ulfah Anshor: Khitan Perempuan Pengebirian Terhadap Perempuan
  • Penyempitan Makna Figur Ibu Ideal ala Kelas Menengah
  • Islam Melindungi Korban dan Membebaskan Perempuan dari Kekerasan Seksual
    • Negara dalam Wacana Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dan Islam: Tabu dari Ruang Publik hingga Domestik

Apa yang terlintas dipikiran kita jika membahas seksualitas perempuan? Seks? Adegan ranjang? Vulgar? Tidak sopan?. Padahal seksualitas bukan sekedar soal hasrta tubuh biologis wanita dan pria. Menurut Alimatul Qitbiyah, dalam bukunya Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam: Teori dan Praktik, menjelaskan bahwa Seks dan seksualitas adalah dua hal yang berbeda.

Seksualitas tidak hanya menyempit dalam soal reproduksi semata. Ia menjadi hal penting dalam kehidupan dengan menenkankan pada aspek fisik, sosial, emosi, spiritual, budaya, ekonomi dan etnik yang dialami manusia. Seksualitas juga terkait erat dengan kebiasaan, adat istiadat/agama, seni, moral dan hukum. Ia adalah hak sekaligus fitrah bagi semua jenis kelamin. Sedangkan, seks adalah bagian dari seksualitas; pendefinisi eksistensi dan pemula penciptaan kehidupan.

Baca Juga:

Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril

Maria Ulfah Anshor: Khitan Perempuan Pengebirian Terhadap Perempuan

Penyempitan Makna Figur Ibu Ideal ala Kelas Menengah

Islam Melindungi Korban dan Membebaskan Perempuan dari Kekerasan Seksual

Di dalam dunia Islam, seksualitas wanita kebanyakan diperbincangkan secara ragu, gamang dan ambigu dari ruang publik hingga domestik. Budaya masyarakat patriarki turut menyumbang akan ke-tabuan perihal masalah tersebut. Masa pra-Islam, menstrusi, kehamilan dan peran wanita dalam masyarakat selalu dipertentangakan. Ia dianggap mahluk yang tercela, sampai-sampai saat ia menstruasi harus dikucilkan masyarakat. Proses biologi alami, sesuatu yang diberikan oleh Tuhan tetap dilecehkan sedemikian rupa.

Dalam ruang domestik, seksualitas perempuan direduksi dengan legitimasi ayat-ayat Quran dan Hadist. Misalnya, terkait kewajiban istri untuk melayani hasrat seks suami kapan pun dan di manapun dalam hadist “ jika seorang suami menginginkan hubungan intim dan Istri menolak, maka dia (istri) akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh.” (HR. Abu Hurairah).

Dalam pandangan simplifis dan konservatif hadist tersebut tidak berlaku untuk pria. Menurut KH Husein Muhammad dalam bukunya “Perempuan, Islam dan Negara, keberadaan hadist tesebut sering dijadikan alat suami untuk mengaktualisikan hasrat seksual tanpa kompromi dengan istri. Padahal hadist tersebut tidak sejalan dengan ayat Al-Quran yang menyatakan “Hunna Liasun Lakum Wa Antum Libasun lakum/ mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka (istri).” QS. Al-Baqarah [2]:187).

Pemahaman ihwal seksualitas yang keliru, juga berdampak pada cara pandang relasi lelaki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Karena peng-anggapan wanita sebagai objek yang harus manut pada suami, akan menyebabkan pandangan pria adalah superior dan wanita adalah inferior dalam urusan peran akan menguat. Padahal pembagian peran perempuan dan lelaki dalam masyarakat bukanlah kodrat, namun hanya fungsional belaka. Yang artinya bisa diubah sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian, dalam ruang publik, perbincangan seksualitas perempuan juga tak kalah menyedihkan. Masyarakat muslim masih menganggap bahwa tubuh perempuan muslim tidak boleh diekspresikan dalam ruang publik. Mereka tidak boleh berkeliaran secara bebas, jikapun terpaksa ia harus didampingi mahram-nya dan tidak boleh memakai tampilan yang membangkitkan birahi lawan jenis.

Tidak heran kalau kasus perkosaan yang selalu disalahkan adalah perempuan. Dan yang selalu ditanyakan adalah bagaimana pakaiannya. Lalu saran menutup aurat dengan balutan jilbab adalah jalan keluarnya. Naif bukan?
KH Husein Muhammad berpendapat isu seksualitas yang tak pernah surut adalah masalah aurat, fitnah dan jilbab. Ketiganya saling berkelindan untuk membuat gerak perempuan makin terbatasi baik dalam berekspresi lewat pakaian atau pemikiran.

Padahal semasa Nabi Muhammad, perempuan bebas untuk mengekspresikan dirinya seperti keterlibatan Siti Aisyah dan Ummu Salamah dengan perang Uhud, lalu Kepiawaian Khansa binti Amr dalam membacakan puisi di hadapan Nabi. Jadi perempuan sebagai sumber fitnah adalah tidak terbukti. Karena baik lelaki ataupun perempuan dapat menjadi sumber fitnah.

Lalu untuk masalah Jilbab, yang sangat getol disuarakan oleh kelompok fundamentalis untuk pemurnian ajaran Islam dianggap menjadi suatu yang mengancam diskriminasi, karena segala sesuatu, baik ketaqwaan dan perilaku hanya didasarkan pada seperangkat pakaian semata. Padahal wanita berjilbab atau tidak, tak ada hubunganya dengan baik tidaknya akhlak.

Perempuan, lagi-lagi, dijadikan pihak paling bertanggungjawab atas moral masyarakat. Padahal dalam Islam kewajiban untuk menjaga kemaluan dan pandangnya adalah tugas bersama; lelaki dan perempuan. Saya jadi teringat penggalan pernyataan Fatima Mernissi, ulama wanita dari Maroko, terhadap keputusan Umar tentang Jilbab. Ayat jilbab diturunkan saat jalan berada di dalam kekuasan orang bodoh dan tidak bisa menahan hawa nafsunya, tetapi Sahabat Umar lebih memilih menerapkan jilbab pada perempuan daripada mengubah sikap dan memaksa orang-orang yang hatinya berpenyakit untuk bertingkah laku sopan. Alias Umar hanya mendikte perempuan tapi ‘menyerah’ mengubah prilaku masyarakatnya.

Negara dalam Wacana Seksualitas Perempuan

Kekonyolan sikap negara yang menerapkan pembatasan dan sensor pada bagian-bagian tubuh perempuan sampai pada sebuah tayangan kartun menunjukkan bahwa negara tetap menggunakan perspektif penghakiman, bahwa perempuan adalah objek pasif, sumber fitnah dan kekacauan. Negara, meski telah mengeluarkan produk hukum sebut saja UU Pornografi dan Pornoaksi, UU ITE, dan RUU Ketahanan Keluarga, masih dianggap belum bisa melindungi perempuan dari eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi. Hal itu dikarenakan cara pemerintah dalam menyikapi itu semua masih bias gender. Memandang seksualitas perempuan dengan kacamata patriarki.

Padahal jika negara memutuskan untuk turut ikut campur dalam hak warganya, ia seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan yang utuh. Bukan malah ikut melucuti hak-hak warganya untuk mengekspresikan apa yang dikehendakinya. Negara setidaknya harus memberikan akses penuh terhadap semua lapisan masyarakat dalam memahami apa itu seksualitas. Karena seksualitas perempuan bukanlah hal tabu yang membuat malu! []

Tags: RUU Ketahanan Keluargaseksualitas perempuanUU ITE
Aprillia Susanti

Aprillia Susanti

Terkait Posts

Dinafkahi Istri

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

20 Maret 2023
tujuan perkawinan

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

20 Maret 2023
Rethink Sampah

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

20 Maret 2023
Poligami

Cara Al-Qur’an Merespon Poligami

20 Maret 2023
Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Poligami Perempuan

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

19 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist