• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Jika benar fikih dipahami dan dijalankan dengan cara seperti ini. Maka seksualitas perempuan telah direduksi menjadi pelengkap bagi seksualitas laki-laki.

Redaksi Redaksi
23/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Fikih selama ini belum sepenuhnya mengakui seksualitas perempuan sebagai bagian dari identitasnya secara utuh.

Mubadalah.id – Konstruksi sosial yang timpang terhadap perempuan tidak hanya mengakar dalam budaya. Tetapi juga merembes ke dalam pemikiran keagamaan termasuk dalam Islam.

Dalam banyak tradisi agama, perempuan memang kerap diagungkan secara retoris. Namun dalam praktiknya, perempuan sering kali dijadikan objek bagi berbagai kepentingan di luar dirinya.

Hal ini terutama terlihat dalam cara seksualitas perempuan dipahami dan diatur dalam bangunan hukum Islam, atau yang dikenal sebagai fikih hasil ijtihad para ulama terhadap teks-teks suci al-Qur’an dan Hadis.

Sebagaimana Dr. Faqihuddin Abdul Kodir sampaikan dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, fikih selama ini belum sepenuhnya mengakui seksualitas perempuan sebagai bagian dari identitasnya secara utuh. Perempuan tidak ia pandang sebagai manusia, yang memiliki hak seksual setara sebagaimana laki-laki.

Seksualitas perempuan baik sebagai identitas diri (self identity), tindakan seksual (sex action), perilaku seksual (sexual behavior), maupun orientasi seksual (sexual orientation) masih berada di bawah kendali laki-laki.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Salah satu contoh nyata adalah perbedaan pandangan dalam fikih tentang hak istri terhadap hubungan seksual. Menurut Faqihuddin, terdapat pandangan dominan yang menyatakan bahwa suami tidak berkewajiban memenuhi kebutuhan seksual istrinya. Seks adalah hak penuh hak suami, sementara hak istri hanya pada penerimaan nafkah harta.

Bahkan dalam kaidah fikih klasik ada istilah an-nafaqah fi muqabalat al-budh yang berarti bahwa nafkah harta sebagai imbalan atas layanan seksual istri.

Laknat Malaikat

Dalam kerangka ini, apabila istri menolak ajakan suami, ia bisa mendapat laknat dari malaikat. Namun jika suami menolak keinginan seksual istri, tak ada sanksi moral ataupun spiritual.

Jika benar fikih dipahami dan dijalankan dengan cara seperti ini. Maka seksualitas perempuan telah direduksi menjadi pelengkap bagi seksualitas laki-laki.

Ia tidak memiliki otoritas atas tubuh dan hasratnya sendiri. Ia didefinisikan, dipersepsikan, dan dikontrol untuk kepentingan pihak lain. Bahkan dalam beberapa kasus, seksualitas perempuan disembunyikan dan ditekan karena dianggap mengancam struktur sosial yang telah mapan.

Fikih semacam ini, secara langsung maupun tidak, telah berkontribusi pada pelanggengan ketimpangan relasi gender dalam masyarakat.

Padahal Islam turun sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin) dan menegakkan keadilan sosial (al-‘adlu huwa aqrabu li al-taqwa).

Maka sudah saatnya muncul pemikiran-pemikiran keagamaan baru yang lebih berkeadilan dan memuliakan martabat perempuan sebagai manusia seutuhnya. Fikih tidak boleh berhenti sebagai instrumen pelestari norma lama, tetapi harus menjadi alat pembebasan dan pemanusiaan. []

Tags: fikihpenghormatanseksualitas perempuanSubordinasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID