• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Tabu Haid dan Kemuliaan Perempuan

Perempuan yang sedang menjalani haid pada hakikatnya sedang melakukan ibadah. Ia bukan najis dan juga bukan perempuan kotor yang harus dijauhi ataupun diasingkan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
11/09/2021
in Personal, Rekomendasi
0
Haid

Haid

244
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Haid adalah keluarnya darah dari rahim wanita dalam siklus bulanan. Sebagai pengalaman biologis perempuan, haid sangat perlu diketahui dan dipelajari, baik oleh perempuan sendiri maupun juga laki-laki. Haid menjadi persoalan besar dalam tradisi umat terdahulu. Pada masa jahiliyah, perempuan mengalami penderitaan dan pengalaman yang tidak menyenangkan saat mengalami haid.

Perempuan yang sedang haid mengalami beban ganda. Selain harus menikmati gejala pra-haid, merasakan sakitnya fisik, ia juga harus diasingkan sampai ia suci kembali. Hal ini disebabkan karena perempuan yang haid dianggap sebagai kotoran. Tidak hanya darah yang keluar dari farji-nya, namun seluruh tubuhnya haram dan najis untuk disentuh. Ia diasingkan, tidak disentuh oleh suami, dan dianggap kotor. Peristiwa ini dijelaskan secara detail dalam kitab Manbaus Saadah pada pembukaan bab haid.

Islam datang dengan membawa misi salah satunya adalah untuk menghapus tradisi stigmatisasi pada perempuan yang haid. Namun sayangnya, kejadian seperti pada penjelasan di atas tidak berhenti di masa jahiliyah saja, namun berlanjut di masa sekarang. Masih banyak yang menganggap perempuan haid sebagai kotoran yang harus dijauhi. Mungkin keadaan diatas inilah yang banyak mendorong laki-laki melakukan poligami. Karena setiap mengalami siklus haid, laki-laki harus berjauhan dengan istrinya, maka untuk memenuhi nafsunya ia harus melampiaskan dengan perempuan lainnya.

Sikap Nabi Muhammad terhadap Sayyidah Aisyah Ra saat Haid

Nabi Muhammad SAW memuliakan Sayyidah Aisyah meskipun beliau sedang dalam keadaan haid. Yang tidak boleh dilakukan suami atas istri yang haid hanyalah bersenggama, sedangkan hal-hal lainnya diperbolehkan, seperti mencium, bercanda, berpelukan sebagaimana perlakuan Nabi ke Aisyah.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Hal ini diperkuat dengan penjelasan dalam QS al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.

Nyai Hj. Evi Muafiah M.Ag, rektor IAIN Ponorogo sekaligus salah satu narasumber dalam buku Menyelami Telaga Kebahagiaan memaknai fa’tazilu nisa dalam ayat di atas sesuai dengan kitab Manbaus Saadah dengan makna menghindari tempat keluarnya darah atau vagina perempuan. Bukan berarti mengungsikan sebagaimana tradisi masyarakat jahiliyah.

Dalam sebuah hadist juga diriwayatkan bahwa saat Aisyah haid, ia duduk di atas ranjang, dimana Nabi Muhammad sedang melaksanakan shalat disampingnya. Nabi tetap melanjutkan shalatnya, dan Aisyah menunggu sampai Nabi selesai menjalankan shalat. Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah, sebagai jawaban atas tudingan masyarakat yang menyatakan bahwa salah satu yang dapat membatalkan shalat adalah anjing, keledai dan wanita haid. Aisyah menolak stigmatisasi pada perempuan yang dianggap sebagai salah satu penyebab batalnya shalat sebagaimana hewan.

Untuk menunjukkan bahwa perempuan yang sedang haid bukanlah perempuan kotor sebagaimana tradisi masyarakat jahiliyah, Nabi juga pernah meminum di bekas gelas Aisyah. Padahal saat itu Aisyah sedang dalam keadaan haid. Hal ini diperjelas dalam sebuah hadits sebagai berikut:

Sayyidah Aisyah RA berkata:

“Terkadang Rasulullah SAW disuguhkan sebuah wadah (air) kepadanya, kemudian aku minum dari wadah itu sedangkan aku dalam keadaan haid. Lantas Rasulullah SAW mengambil wadah tersebut dan meletakkan mulutnya di bekas tempat minumku. Terkadang aku mengambil tulang (yang ada sedikit dagingnya) kemudian memakan bagian darinya, lantas Rasulullah SAW mengambilnya dan meletakkan mulutnya di bekas mulutku.

Hadis diatas tentunya sangat relevan dengan konteks saat itu. Masyarakat jahiliyah terbiasa memisahkan tempat makan dengan perempuan haid, ia diberi wadah khusus untuk makan dan tidak boleh makan bersama-sama dalam satu tempat duduk. Di saat tradisi seperti itu dipraktikkan, Nabi justru minum di bekas gelas yang Aisyah gunakan minum, dan berbagi makanan dengan Aisyah padahal ia dalam keadaan haid. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan haid adalah manusia sebagaimana yang lainnya. Bukan kotoran yang harus diasingkan dan dijauhi.

Haid dan Kemuliaan Perempuan

Masih banyak hadis tentang perempuan dan haid yang diriwayatkan para sahabat. Didalamnya menjelaskan bahwa perempuan yang haid sejatinya sedang mengemban amanah reproduksi yang diembankan kepadanya saja. Maka mitos-mitos yang berkaitan dengan kurangnya iman, kotornya perempuan, dan ketidaksempurnaan ibadahnya karena amanah haid yang perempuan emban harus segera diluruskan.

Bahwa ketidaksempurnaan jumlah rakaat perempuan yang sedang haid adalah bagian dalam menjalankan syariah Islam, bukan karena ketidakmauan dan ketidakmampuannya dalam menjalankan ibadah. Pun demikian dengan kewajiban puasa Ramadan, ketidaksempurnaan jumlah hari dalam menjalankan puasa bukan disebabkan oleh kemauan dirinya. Namun sebagai salah satu bentuk keimanan perempuan dalam menaati anjuran agama saat sedang haid.

Jika kesempurnaan keimanan laki-laki dan perempuan hanya berdasarkan pada kuantitas saja, maka semua perempuan tentunya ingin menjalankan ibadah secara utuh. Dan tentunya, Allah tidak akan memberikan amanah haid kepada perempuan. Namun adanya amanah haid dalam salah satu sistem reproduksi perempuan adalah sebuah fitrah yang didalamnya mengandung konsekwensi dan aturan yang telah ditetapkan oleh agama.

Perempuan yang sedang menjalani haid pada hakikatnya sedang melakukan ibadah. Ia bukan najis dan juga bukan perempuan kotor yang harus dijauhi ataupun diasingkan. Perempuan yang menjalani haid dengan ikhlas, tidak mengeluh, dan menikmati segala proses yang ada selama haid maka itu juga bagian dari ketaatan pada Allah dalam menjalani fitrah haid. Segala kebaikan sosial yang dilakukan selama haid juga akan bernilai pahala asal dilakukan dengan ikhlas dengan mengharap ridla Allah SWT. []

 

Tags: Buku Menyelami Telaga KebahagiaanFiqih PerempuanHaidHukum IslamKitab Manbau'ssa'addahperempuanSyariat Islam
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version