• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memaknai Beberapa Mitos Seputar Menstruasi

Mubadalah menawarkan pemahaman bahwa ke-fardlu-an laki-laki mempelajari seluk beluk menstruasi adalah bentuk kepedulian terhadap perempuan.

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
16/03/2021
in Personal
0
Menstruasi

Menstruasi

89
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika membahas tentang bab hubungan suami istri, salah seorang Guru Agama SD saya pernah mengatakan bahwa seorang laki-laki juga diharuskan mempelajari seluk-beluk tentang menstruasi. Alasannya sederhana, agar suami tidak “mengumpuli” istrinya ketika sedang menstruasi.

Dalam beberapa buku seperti Risalah Haid karya KH. Muhammad Ardani mengutip Syekh Asyarwani dijelaskan bahwa hukum mempelajari seluk beluk tentang menstruasi, darah haid dan sejenisnya adalah fardlu ‘ain bagi perempuan dan fardlu kifayah bagi laki-laki. Ke-fardlu-an yang ditaklifkan kepada laki-laki dalam hal ini disebabkan lebih kepada tanggung jawab pengajaran kepada anak istri kelak dalam keluarga.

Pada keterangan selanjutnya ditambahkan, jika seseorang suami tidak mampu mengajarkan tentang seluk beluk siklus menstruasi, darah haid dan sejenisnya maka istri berhak keluar mencari pengajaran kepada orang lain dalam hal ini adalah mencari guru. Sampai tahap ini, gugurlah kewajiban suami.

Dengan menggunakan perspektif lain, mubadalah menawarkan pemahaman bahwa ke-fardlu-an laki-laki mempelajari seluk beluk menstruasi adalah bentuk kepedulian terhadap perempuan. Karena perempuan yang sedang menstruasi mengalami fluktuasi hormon-hormon  tertentu secara drastis yang menyebabkan raga dan emosinya menjadi tidak stabil. Oleh karena penjelasan medis tersebutlah, bentuk-bentuk perhatian kecil di lingkungan sekitar sangat diperlukan.

Suami sebagai sosok terdekat seorang istri dalam hal ini perlu memainkan peran secara signifikan. Maka jika seorang suami tidak memiliki pengetahuan tentang hal ini, solusi terbaik yang dapat menggugurkan kewajiban tersebut adalah keduanya (baik suami maupun istri) secara bersama-sama (saling) mencari pengajaran tentang seluk beluk menstruasi.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Baca Juga:

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

Perempuan Juga Wajib Bekerja

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Pembahasan tentang darah haid begitu luas dan pelik. Diluar pembahasan hukum, macam, perhitungan, ada hal menarik yang terkadang tidak kita sadari menjadi kebiasaan tidak teruraikan berkaitan dengan darah menstruasi. Kabar buruknya, kebiasaan-kebiasaan tersebut justru dikaitkan dengan hal-hal yang bernada mistis sehingga akhirnya tumbuh sebagai sebuah mitos yang cenderung disepelekan.

Pertama, mencuci pembalut menstruasi sebelum dibuang dengan tidak diinjak. Bagi pengguna pembalut instan dan kain, proses mencuci merupakan hal yang perlu dilakukan. Hal ini berlaku tidak hanya pada kain yang setelahnya akan digunakan kembali. Pada pembalut instan sekali buang juga perlu untuk melakukan pencucian sebelum dibuang.

Selama ini, proses mencuci bekas darah menstruasi dianggap hal yang tidak perlu. Memilih menggunakan pembalut instan berarti bertujuan mempermudah pengguna secara an-sich. Sedangkan pada sisi mitos, bekas darah pada pembalut instan yang tidak dicuci sama halnya memberi makan “makhluk lain”.

Terlepas dari pro kontra tersebut, darah haid adalah peluruhan akibat tidak terjadi pembuahan antara sel sperma dan sel ovum. Jika proses pembuahan ini terjadi dan berhasil maka akan tumbuh menjadi makhluk hidup baru. oleh karena itu, proses mencuci bekas darah menstruasi pada pembalut yang disertai dengan tidak diinjak merupakan bentuk dari penghormatan atas darah menstruasi.

Kedua, tidak mengunjungi tempat-tempat seperti gunung atau laut. Dalam cerita-cerita yang beredar dikalangan pendaki, perempuan yang sedang menstruasi pantang melakukan pendakian. Mitos  bagi mereka yang tetap nekat maka dirinya akan diikuti “makhluk lain”. Hal ini juga berlaku di laut.

Gunung dan laut merupakan bagian dari alam yang kelestariannya perlu dijaga. Dalam masyarakat tertentu seperti Bali, gunung dan laut merupakan tempat suci yang bisa digunakan seseorang untuk mendekatkan diri pada Tuhan. Oleh karena itu banyak sekali dijumpai tempat peribadatan di daerah gunung dan laut.

Tidak mendaki dan tidak berenang ketika sedang menstruasi merupakan bentuk penghormatan terhadap alam. Pada posisi menstruasi, ada hal lebih yang dibutuhkan seperti ketersediaan air bersih, tempat pembuangan bekas darah menstruasi dan lain sebagainya. Ketika seseorang khawatir dengan ketidakmampuan akan pemenuhan tersebut, tidak pergi ke gunung dan ke laut adalah solusi terbaik.

Ketiga, menghias diri. Dalam tradisi santri, para santri yang sedang menstruasi akan berhias diri dengan hal-hal yang biasanya tidak bisa dilakukan ketika dalam keadaan suci seperti memakai kutek (cat kuku) dan eyeliner waterproof karena akan menghalangi wudlu. Menghias diri juga berlaku bagi para perempuan yang telah bersuami dengan memakai baju yang rapi dan minyak wangi.

Dalam kondisi menstruasi, selain mengeluarkan cairan darah, tubuh juga memproduksi keringat yang berlebih. Tubuh akan cenderung pada kondisi tidak bergairah sehingga kebersihan dan kerapian diri seringkali terabaikan. Oleh karena itu menghias diri merupakan bagian dari penghormatan atas diri.

Tidak ada rumus pasti terkait tiga hal tersebut. Ketiganya merupakan fenomena yang bisa ditemukan dalam keseharian lebih-lebih pada lingkungan yang bersinggungan dengan lembaga keagamaan seperti pesantren. Sebagai sebuah fenomena, kita tidak berhak memberikan penghakiman. Satu-satunya yang bisa dilakukan adalah memberikan interpretasi terhadap fenomena tersebut sebagai bentuk proses memahami.

Ketiga hal ini harus kita lihat sebagai bagian dari salah satu bentuk kekayaan pemahaman yang didapat dari proses transmisi turun temurun diluar materi tekstual yang diajarkan di pesantren. Hal inilah yang membedakan pesantren dengan lembaga lain. Tempaan ilmu tidak hanya sebatas pada ilmu sebagai sebuah materi namun juga ilmu sebagai laku. Ketiga fenomena semacam tersebut tentu masih memungkinkan untuk bertambah. Karena pada dasarnya, setiap pesantren memiliki khazanah laku tradisinya masing-masing. []

 

 

Tags: Fiqih PerempuanHaidkeluargaKesalinganMenstruasiperempuan
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Menjadi Minoritas

Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

21 Maret 2023
Rethink Sampah

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

20 Maret 2023
Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

18 Maret 2023
Pembuktian Perempuan

Cerita tentang Raisa; Mimpi, Ambisi, dan Pembuktian Perempuan

18 Maret 2023
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga: Benarkah Pengangguran?

17 Maret 2023
Patah Hati

Patah Hati? Begini 7 Cara Stoikisme dalam Menyikapinya, Yuk Simak!

16 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil

    Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist