Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Tindakan yang Tepat bagi Pelaku Kekerasan

Membiarkan pelaku kekerasan kembali tampil di televisi merupakan suatu tindakan kekerasan secara tidak langsung. Karena korban akan lebih sulit menyembuhkan luka batinnya

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
8 Oktober 2021
in Publik
A A
0
Cancel Culture

Cancel Culture

1
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Momen bebasnya pelaku kekerasan mampu menghadirkan kembali trauma pada korban. Maka setiap upacara pembebasan pelaku kekerasan merupakan suatu bentuk ketidak empati-an terhadap korban.

Mubadalah.id – Meskipun sudah selesai menjalani hukumannya di penjara, pelaku yang melakukan perayaan atas kebebasan dirinya dianggap tidak menunjukkan rasa penyesalan terhadap apa yang dilakukannya. Keluar penjara dengan wajah bahagia (baca: b-a-n-g-g-a). Berkalung rangkaian bunga seperti atlet olahraga nasional yang disambut pulang ke negaranya. Berdiri di atas mobil terbuka sembari berdiri melambaikan tangannya merupakan sebagian contohn perayaannya.

Terlebih apabila muncul narasi berita terkait pelaku yang menjadi sorotan media. Suatu tindakan yang tidak menunjukkan empati pada korban. Seolah pelaku ini tidak bersalah dan justru sebuah tindakan victim blaming, dampak dari profesi keartisannya.

Negara kita sepertinya dalam kondisi darurat kekerasan. Pelaku kekerasan seolah dibela perilakunya. Dibenarkan perbuatannya. Andai memahami bagaimana korban menghadapi traumanya, dan memiliki sedikit empati.

Angka kekerasan seksual pada laki-laki memang tidak sebanyak kasus yang menimpa terhadap perempuan. Terlebih tidak ada unit khusus dalam penanganannya seperti unit perlindungan anak dan perempuan. Bahkan melaporkan kasus kekerasan dianggap suatu hal yang tabu, dianggap kurang gentleman, bahwa laki-laki tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Jadi para korban akan berpikir ulang untuk melaporkan kasusnya.

Toxic masculinity termasuk menjadi penyebab korban banyak yang tidak melaporkan kasusnya, menghadapi traumanya secara sembunyi dan sendirian. Di Korea, sekali tersandung skandal pada artis sebagai pelaku kekerasan, maka akan hancur kariernya. Di Indonesia, pelaku masih bisa muncul di acara televisi sebagai bintang tamu.

Dampak psikologis dari tindak kekerasan tidak sesederhana pemikiran masyarakat umum. Begitu psikologis korban terkena dampaknya, maka pola pikir korban perlahan-lahan berubah dan mempengaruhi ke berbagai hal. Mulai dari cara berpikir terhadap sesuatu menjadi negatif, emosi yang tidak stabil, hingga depresi.

Dampak tersebut dapat dikatakan sebagai suatu jenis trauma pasca kejadian. menyebabkan ketakutan dan kecemasan berlebihan sebagai akibat dari otak yang tanpa sengaja akan mengingat kekerasan yang pernah dialami.

Kemungkinan paling kecil dan paling ringan dari seorang yang depresi adalah tindakan selfharm atau menyakiti diri sendiri. Entah itu mengiris anggota tubuhnya dengan silet, pisau, gunting, dan lain sebagainya. Kemungkinan terburuk dari orang depresi adalah keputusan untuk mengakhiri hidup atau bunuh diri.

Upaya Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual harusnya bersifat preventif, yaitu melindungi terhadap sesama. Maka menanggulangi faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan. Contoh melarang pelaku berprofesi artis untuk dilarang kembali muncul di televisi. Empati masyarakat terhadap korban pun dibuktikan dengan kesediaan ribuan masyarakat untuk mengisi petisi guna memboikot artis tersebut.

Membiarkan pelaku kekerasan kembali tampil di televisi merupakan suatu tindakan kekerasan secara tidak langsung. Karena korban akan lebih sulit menyembuhkan luka batinnya. Dimana pun dia bersembunyi, topik keberadaan pelaku terutama sebagai public figure, maka akan mudah menjadi gosip hangat untuk dibicarakan.

Petisi boikot tersebut juga sebagai upaya dalam rangka merawat nalar publik. Dengan tidak memberikan power  atau kekuasaan kepada pelaku. Dalam konteks ini, saluran televisi milik frekuensi publik adalah sumber kekuatan tersebut.

Public figure tentu mendapatkan popularitas, uang dan pengikut. Seorang pelaku pelecehan seksual dipuja-puja dan diperlakukan bak pahlawan. Popularitas, uang dan pengikut tersebut yang membuat korban lainnya takut bersuara pada apa yang dialaminya jika terjadi peristiwa serupa atau berulang.

Sementara televisi mendapatkan laba dari iklan. Stasiun televisi membuat program acara talkshow untuk mendramatisasi kehidupan artis saat menjalani hukumannya di penjara. Drama tersebut yang mendatangkan laba berlimpah. Maka stasiun televisi tersebut memiliki peran dalam melanggengkan tradisi pelecehan seksual.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus turut andil melarang dengan tegas pelaku kekerasan memiliki program di televisi. Upaya secara komprehensif juga dapat direalisasikan dengan cara memberikan masyarakat tayangan yang sehat dan edukatif. Maka KPI selaku pihak yang berwenang dalam mengatur program siaran televisi harus memahami hal ini.

Idealnya, KPI-lah yang mengawali dalam memberikan patroli terkait program-program yang akan tayang di televisi. Memberikan program tayangan yang lebih berkualitas pada pemirsa pecinta televisi. []

Tags: Cegah Kekerasan Seksualpelaku kekerasanPublic Figuretoxic masculinityVictim Blaming
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Waithood Bukan Sesuatu yang Salah, Itu Lumrah Kok

Next Post

Mental Health, Upaya Menjadi Manusia yang Memanusiakan

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Dhawuh Kiai
Publik

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

11 Agustus 2025
Laki-laki tidak bercerita
Personal

Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas

13 Mei 2025
Kisah Luna Maya
Personal

Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

9 Mei 2025
Relasi Kuasa
Publik

Guru Besar dan Penceramah Agama Ketika Relasi Kuasa Menjadi Alat Kekerasan Seksual

16 April 2025
Next Post
Mengenal Sindrom Cinderella Complex

Mental Health, Upaya Menjadi Manusia yang Memanusiakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0