• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Memperebutkan Makna Tanpa membunuh Karakter

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
07/06/2019
in Metodologi
0
memperebutkan makna

memperebutkan makna

224
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdebatan di sekitar pemahaman atau memperebutkan makna teks merupakan perdebatan yang sangat klasik. Ia muncul sejak awal Islam bahkan sejak manusia mulai berfikir dan berkebudayaan. Perdebatan itu telah melahirkan sekte-sekte, aliran-aliran pemikiran keagamaan bahkan ideologi-ideologi. Pada dimensi fiqh, dikenal dua aliran besar, ahl al-hadîts dan ahl al-ra’y. Aliran pertama cenderung lebih tekstualis (harfiah) dan mempercayai sumber berita, sementara yang kedua lebih rasionalis dan lebih melihat kandungan berita.

Ada pertanyaan-pertanyaan yang selalu disampaikan orang: Apakah teks harus diterima menurut arti lahirnya atau bisa di-ta’wîl (tafsîr)? Apakah hukum-hukum yang terdapat dalam teks bisa dirasionalkan atau tidak (hal al-ahkâm mu’allalah bi ‘illah am lâ)? Apakah akal bisa bertentangan dengan wahyu? Bagaimana jika bunyi teks berlawanan dengan logika atau dengan realitas, mana yang harus diprioritaskan? Pertanyaan-pertanyaan ini selalu saja dijawab dengan pandangan yang beragam dan dengan argumentasinya masing-masing.

Sesungguhnya kedua aliran tersebut tidak jauh berbeda dalam semangat dan tujuannya. Semuanya sepakat bahwa hukum-hukum Islam adalah untuk mewujudkan keadilan dan menegakkan kemaslahatan (kesejahteraan) manusia. Kita menemukan paradigma ini pada semua ahli fiqh Islam. Menegaskan pandangan gurunya [Imâm al-Haramain al-Juwainî], Imâm al-Ghazâlî dalam al-Mustashfâ’, misalnya, mengemukakan bahwa kemaslahatan sebagai tujuan syari’ah.

Pandangan dan pendirian mereka yang beragam tersebut sesungguhnya merupakan akibat dari perbedaan pemahaman atau pemaknaan mereka atas teks-teks al-Qur’ân maupun Hadits Nabi saw. Tidak seorang muslimpun yang ingin menafikan al-Qur’ân dan Hadits Nabi saw. Sebab menafikan keduanya mengakibatkan ia kehilangan identitasnya sebagai muslim.

Terkait dengan hal ini, Prof. Dr. Husein al-Dzahabî mantan Menteri Waqaf Mesir dan Guru Besar Universitas al-Azhar pernah mengatakan: “Kebenaran Agama adalah apa yang ditemukan manusia dari pemahaman kitab sucinya sehingga kebenaran agama dapat beragam dan bahwa Tuhan merestui perbedaaan cara keberagaman umat manusia atau apa yang kemudian disebut dalam ajaran Islam sebagai “tanawwu’ al-‘abadah”. Jika ini dapat dipahami niscaya tidak akan timbul kelompok-kelompok yang saling mengkafirkan…” (lihat: Agama dan Pluralitas Bangsa, P3M, 1991, hlm. 40).

Baca Juga:

Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim

Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

Lalu dari mana dan mengapa orang berbeda-beda dalam memaknai teks? Untuk menjelaskan hal ini, adalah menarik untuk mengemukakan pandangan Fârûq Abû Zaid dalam bukunya Al-Syarî’ah al-Islâmiyah baina al-Muhâfizhîn wa al-Mujaddidîn (Syari’ah Islam antara tradisionalis-konservatis dan modern) bahwa “keberagaman interpretasi atas teks-teks keagamaan adalah refleksi sosio-kultural mereka masing-masing”. Fârûq mengatakan: “Anna Madzâhib al-Fiqh al-Islâmy laisat siwâ in’ikas li tathawwur al-hayâh al-Ijtimâ’iyyah fî al-‘Alam al-Islâmy”. (hlm. 16).

Perebutan pemaknaan atas teks pada akhirnya harus disudahi melalui mekanisme yang paling baik dan sejalan dengan perintah al-Qur’ân; ‘musyawarah’, dan cara-cara yang demokratis, bukan dengan jalan sendiri-sendiri apalagi dengan menggunakan kekerasan, membunuh, termasuk membunuh karakter orang.

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Tawaran Maqashid

Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

19 Mei 2023
Maqashid Syariah

Menawarkan Gagasan Maqashid Syariah cum-Mubadalah

3 Mei 2023
Eisegesis

Tafsir Eisegesis Atas Pernyataan Menteri Agama

1 November 2022
Hadits dalam Perspektif Mubadalah

Hadits dalam Perspektif Mubadalah

28 Oktober 2022
Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

16 Oktober 2022
Islam dan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Islam dan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

11 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version