Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

Konten-konten hiburan berbasis satwa liar bukan cara tepat untuk belajar mencintai atau berelasi dengan hewan. Sebab terdapat unsur dominasi manusia atas hewan

Miftahul Huda by Miftahul Huda
13 November 2022
in Publik
A A
0
Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

5
SHARES
257
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bumi diciptakan bukan demi kehidupan manusia semata, melainkan untuk kehidupan seluruh makhluk. Wahyu Tuhan tersebut nampaknya belum cukup menggerakkan kesadaran manusia untuk peduli terhadap kehidupan makhluk non-manusia. Mempedulikan kehidupan non-manusia berarti mempedulikan sumber makanannya, tempat tinggalnya, dan hak-hak penghidupannya. Berikut penjelasan terkait menata ulang relasi manusia dan hewan.

Ada hubungan hierarki antara manusia dan non-manusia, yang menempatkan manusia lebih bernilai dibandingkan non-manusia (antroposentris). Cara pandang ini menjadi pijakan utama mengapa kehidupan manusia harus diutamakan dan melakukan apa pun untuk kepentingannya, sekali pun merusak alam dan menyiksa non-manusia. Laku ini tentu bertentangan dengan Alquran [28]:77, yang mana terdapat larangan bagi manusia melakukan kerusakan di bumi, dan Allah tidak menyukai perilaku tersebut.

Beberapa nasihat dari ulama dan ilmuwan coba ditawarkan untuk memperbaiki kehidupan hierarkis ini.

Menghapus Hierarki, Memunculkan Kesetaraan

Muhammad Nawawi, dalam kitab Nashaih al-‘Ibad, memberi nasihat untuk menjalani kehidupan tidak saling menindas. Begitu pun terhadap hewan, menusia harus memperlakukannya dengan ihsan dan rahmah. Ini berlaku juga dalam praktik penyembelihan hewan (untuk ritual keagamaan atau kebutuhan konsumsi), Nawawi menyarankan untuk menggunakan pisau yang tajam agar tidak menempatkan hewan berlarut-larut dalam kondisi tersiksa.

Bagi Nawawi, sikap penuh kasih sayang harus dipraktikkan ke seluruh makhluk ciptaan Tuhan, sekali pun ia tidak berakal. Dan, lanjut Nawawi, sikap tersebut akan dibalas pula oleh malaikat dan seluruh penghuni langit dengan rahmah—sementara, penghuni langit lebih banyak jumlahnya daripada penghuni bumi.

Richard Foltz, sarjana budaya spesialis Iran yang memiliki minat pada kajian Islam dan ekologi, menguatkan peruntuhan hiearki manusia-non-manusia melalui Animal in Islamic Tradition and Muslims Cultures.

Foltz menyebutkan, meski status antar-hewan terdapat hierarki menurut kebermanfaatannya bagi manusia (hewan ternak dan satwa liar), tapi hubungan manusia dan hewan tetap setara, yaitu sebagai ciptaan yang berdoa kepada Allah, bahkan ketika doa tersebut tidak dikumandangkan dalam bahasa manusia. Ia juga mengutip Abu A’la Mawdudi:

Manusia tidak boleh menyia-nyiakan hewan. Harus menggunakan kebijaksanaan dan metode paling tidak menyakiti ketika memanfaatkannya. Ini juga berlaku bagi tumbuhan/pohon, manusia bisa memanfaatkan buahnya atau hal produktif lainnya, namun ia tidak punya hak untuk menebangnya secara besar-besaran (deforestasi).

Penebangan pohon (deforstasi) yang disebut Mawdudi memiliki efek domino terhadap kehidupan satwa liar. Sebab, banyak hewan bergantung pada pohon untuk hidup dan makan. Ketika tempat bernaungnya rusak, maka terjadi ketidakseimbangan alam. Seperti Gajah di Aceh yang masuk ke pemukiman manusia dan merusak tanaman disebabkan habitatnya rusak. Atau, kepunahan lebah yang berpotensi meruntuhkan 80% sistem pertanian dunia, karena ia adalah hewan penyerbuk dengan andil 35% terhadap produksi tanaman dunia.

Memenuhi hak hewan tidak hanya sekadar membiarkannya hidup, tetapi juga tidak mengganggu habitatnya dan hidup berdampingan dengannya. Perumpamaannya sama seperti manusia yang menggantungkan diri pada hutan. Ketika habitatnya dirusak, maka kehidupannya tidak seimbang. Kemiskinan, kelaparan, dan terlantar lalu mati adalah fenomena yang umum ditemui di penjuru Indonesia—dan ini dialami pula oleh hewan.

Seolah-olah Merawat

Suara David Attenborough di sepanjang serial Our Planet membuat kita banyak mengerti tentang bagaimana hewan bersama alam berusaha memulihkan diri dari berbagai kehancuran. Film ini bisa menjadi pijakan manusia untuk bersikap bijak kepada non-manusia, khususnya hewan. Kata Attenborough, alam akan memulihkan bumi jika manusia memberinya kesempatan.

Attenborough menyajikan pembelajaran langsung dari alam liar tentang bagaimana rantai makanan berjalan dan bagaimana aktivitas manusia merusak sirkulasi itu. Ini bisa menjadi saluran alternatif untuk berelasi dengan hewan, memahami dari habitat aslinya melalui layar kaca.

Langkah terbalik dilakukan oleh Irfan Hakim melalui Youtube-nya, yang mengklaim diri sebagai pencinta hewan. Tidak seperti Attenborough, Irfan menyajikan relasi manusia-hewan melalui penangkaran yang ada di kediamannya. Namun, bukan langkah yang tepat jika kita belajar berelasi dengan hewan melalui konten Irfan Hakim.

Satwa liar dan dilindungi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan memberi ancaman pidana bagi setiap orang yang menangkap atau menangkar tumbuhan atau hewan yang dilindungi tanpa izin.

Orang dengan kekayaan ekonomi dan modal besar tidak kesulitan untuk memenuhi syarat perizinan. Di Jawa Timur, misalnya, terdapat 35 penangkar tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ada yang perorangan dan ada pula yang berbentuk badan hukum, semuanya memiliki izin. Alasan pemeliharaan itu ada yang berdasarkan hobi, ada pula untuk kepentingan ekonomi.

Meski ada kelonggaran izin, bukan berarti hewan tidak mengalami kerugian.

Kita bisa melihat Youtuber sekaligus artis Irfan Hakim yang mengklaim diri sebagai pencinta hewan dengan bukti berbagai macam hewan liar di rumahnya. Semuanya dipelihara dan diberi makan secara terjadwal. Bagi satwa, ia mengalami kerugian karena jauh dari habitatnya dan kehilangan insting berburu.

Konten-konten hiburan berbasis satwa liar tersebut bukan cara tepat untuk belajar mencintai atau berelasi dengan hewan. Sebab terdapat unsur dominasi manusia atas hewan. Manusia tetap berhasrat berada di puncak pemangsa, dalam bentuk lain adalah menjinakkan yang liar. Selain itu, satwa liar juga menjadi ancaman bagi pemeliharannya ketika insting berburu dan bertahan hidup itu masih kuat.

Itulah penjelasan terkait menata ulang relasi manusia dan hewan. Semoga relasi manusia dan hewan senantiasa tbermanfaat. [Baca juga: Membaca Ulang Relasi Manusia dan Alam]

 

Tags: alamHewanKesalinganmanusiaRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa PBB Penting Membela Anak Perempuan?

Next Post

Dampak Peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia Terhadap Kiprah Perempuan di Masa Depan

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Next Post
Hari Anak Perempuan Sedunia

Dampak Peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia Terhadap Kiprah Perempuan di Masa Depan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0