Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

Konten-konten hiburan berbasis satwa liar bukan cara tepat untuk belajar mencintai atau berelasi dengan hewan. Sebab terdapat unsur dominasi manusia atas hewan

Miftahul Huda Miftahul Huda
13 November 2022
in Publik
0
Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bumi diciptakan bukan demi kehidupan manusia semata, melainkan untuk kehidupan seluruh makhluk. Wahyu Tuhan tersebut nampaknya belum cukup menggerakkan kesadaran manusia untuk peduli terhadap kehidupan makhluk non-manusia. Mempedulikan kehidupan non-manusia berarti mempedulikan sumber makanannya, tempat tinggalnya, dan hak-hak penghidupannya. Berikut penjelasan terkait menata ulang relasi manusia dan hewan.

Ada hubungan hierarki antara manusia dan non-manusia, yang menempatkan manusia lebih bernilai dibandingkan non-manusia (antroposentris). Cara pandang ini menjadi pijakan utama mengapa kehidupan manusia harus diutamakan dan melakukan apa pun untuk kepentingannya, sekali pun merusak alam dan menyiksa non-manusia. Laku ini tentu bertentangan dengan Alquran [28]:77, yang mana terdapat larangan bagi manusia melakukan kerusakan di bumi, dan Allah tidak menyukai perilaku tersebut.

Beberapa nasihat dari ulama dan ilmuwan coba ditawarkan untuk memperbaiki kehidupan hierarkis ini.

Menghapus Hierarki, Memunculkan Kesetaraan

Muhammad Nawawi, dalam kitab Nashaih al-‘Ibad, memberi nasihat untuk menjalani kehidupan tidak saling menindas. Begitu pun terhadap hewan, menusia harus memperlakukannya dengan ihsan dan rahmah. Ini berlaku juga dalam praktik penyembelihan hewan (untuk ritual keagamaan atau kebutuhan konsumsi), Nawawi menyarankan untuk menggunakan pisau yang tajam agar tidak menempatkan hewan berlarut-larut dalam kondisi tersiksa.

Bagi Nawawi, sikap penuh kasih sayang harus dipraktikkan ke seluruh makhluk ciptaan Tuhan, sekali pun ia tidak berakal. Dan, lanjut Nawawi, sikap tersebut akan dibalas pula oleh malaikat dan seluruh penghuni langit dengan rahmah—sementara, penghuni langit lebih banyak jumlahnya daripada penghuni bumi.

Richard Foltz, sarjana budaya spesialis Iran yang memiliki minat pada kajian Islam dan ekologi, menguatkan peruntuhan hiearki manusia-non-manusia melalui Animal in Islamic Tradition and Muslims Cultures.

Foltz menyebutkan, meski status antar-hewan terdapat hierarki menurut kebermanfaatannya bagi manusia (hewan ternak dan satwa liar), tapi hubungan manusia dan hewan tetap setara, yaitu sebagai ciptaan yang berdoa kepada Allah, bahkan ketika doa tersebut tidak dikumandangkan dalam bahasa manusia. Ia juga mengutip Abu A’la Mawdudi:

Manusia tidak boleh menyia-nyiakan hewan. Harus menggunakan kebijaksanaan dan metode paling tidak menyakiti ketika memanfaatkannya. Ini juga berlaku bagi tumbuhan/pohon, manusia bisa memanfaatkan buahnya atau hal produktif lainnya, namun ia tidak punya hak untuk menebangnya secara besar-besaran (deforestasi).

Penebangan pohon (deforstasi) yang disebut Mawdudi memiliki efek domino terhadap kehidupan satwa liar. Sebab, banyak hewan bergantung pada pohon untuk hidup dan makan. Ketika tempat bernaungnya rusak, maka terjadi ketidakseimbangan alam. Seperti Gajah di Aceh yang masuk ke pemukiman manusia dan merusak tanaman disebabkan habitatnya rusak. Atau, kepunahan lebah yang berpotensi meruntuhkan 80% sistem pertanian dunia, karena ia adalah hewan penyerbuk dengan andil 35% terhadap produksi tanaman dunia.

Memenuhi hak hewan tidak hanya sekadar membiarkannya hidup, tetapi juga tidak mengganggu habitatnya dan hidup berdampingan dengannya. Perumpamaannya sama seperti manusia yang menggantungkan diri pada hutan. Ketika habitatnya dirusak, maka kehidupannya tidak seimbang. Kemiskinan, kelaparan, dan terlantar lalu mati adalah fenomena yang umum ditemui di penjuru Indonesia—dan ini dialami pula oleh hewan.

Seolah-olah Merawat

Suara David Attenborough di sepanjang serial Our Planet membuat kita banyak mengerti tentang bagaimana hewan bersama alam berusaha memulihkan diri dari berbagai kehancuran. Film ini bisa menjadi pijakan manusia untuk bersikap bijak kepada non-manusia, khususnya hewan. Kata Attenborough, alam akan memulihkan bumi jika manusia memberinya kesempatan.

Attenborough menyajikan pembelajaran langsung dari alam liar tentang bagaimana rantai makanan berjalan dan bagaimana aktivitas manusia merusak sirkulasi itu. Ini bisa menjadi saluran alternatif untuk berelasi dengan hewan, memahami dari habitat aslinya melalui layar kaca.

Langkah terbalik dilakukan oleh Irfan Hakim melalui Youtube-nya, yang mengklaim diri sebagai pencinta hewan. Tidak seperti Attenborough, Irfan menyajikan relasi manusia-hewan melalui penangkaran yang ada di kediamannya. Namun, bukan langkah yang tepat jika kita belajar berelasi dengan hewan melalui konten Irfan Hakim.

Satwa liar dan dilindungi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan memberi ancaman pidana bagi setiap orang yang menangkap atau menangkar tumbuhan atau hewan yang dilindungi tanpa izin.

Orang dengan kekayaan ekonomi dan modal besar tidak kesulitan untuk memenuhi syarat perizinan. Di Jawa Timur, misalnya, terdapat 35 penangkar tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ada yang perorangan dan ada pula yang berbentuk badan hukum, semuanya memiliki izin. Alasan pemeliharaan itu ada yang berdasarkan hobi, ada pula untuk kepentingan ekonomi.

Meski ada kelonggaran izin, bukan berarti hewan tidak mengalami kerugian.

Kita bisa melihat Youtuber sekaligus artis Irfan Hakim yang mengklaim diri sebagai pencinta hewan dengan bukti berbagai macam hewan liar di rumahnya. Semuanya dipelihara dan diberi makan secara terjadwal. Bagi satwa, ia mengalami kerugian karena jauh dari habitatnya dan kehilangan insting berburu.

Konten-konten hiburan berbasis satwa liar tersebut bukan cara tepat untuk belajar mencintai atau berelasi dengan hewan. Sebab terdapat unsur dominasi manusia atas hewan. Manusia tetap berhasrat berada di puncak pemangsa, dalam bentuk lain adalah menjinakkan yang liar. Selain itu, satwa liar juga menjadi ancaman bagi pemeliharannya ketika insting berburu dan bertahan hidup itu masih kuat.

Itulah penjelasan terkait menata ulang relasi manusia dan hewan. Semoga relasi manusia dan hewan senantiasa tbermanfaat. [Baca juga: Membaca Ulang Relasi Manusia dan Alam]

 

Tags: alamHewanKesalinganmanusiaRelasi
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID