Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

Konten-konten hiburan berbasis satwa liar bukan cara tepat untuk belajar mencintai atau berelasi dengan hewan. Sebab terdapat unsur dominasi manusia atas hewan

Miftahul Huda by Miftahul Huda
13 November 2022
in Publik
A A
0
Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

5
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bumi diciptakan bukan demi kehidupan manusia semata, melainkan untuk kehidupan seluruh makhluk. Wahyu Tuhan tersebut nampaknya belum cukup menggerakkan kesadaran manusia untuk peduli terhadap kehidupan makhluk non-manusia. Mempedulikan kehidupan non-manusia berarti mempedulikan sumber makanannya, tempat tinggalnya, dan hak-hak penghidupannya. Berikut penjelasan terkait menata ulang relasi manusia dan hewan.

Ada hubungan hierarki antara manusia dan non-manusia, yang menempatkan manusia lebih bernilai dibandingkan non-manusia (antroposentris). Cara pandang ini menjadi pijakan utama mengapa kehidupan manusia harus diutamakan dan melakukan apa pun untuk kepentingannya, sekali pun merusak alam dan menyiksa non-manusia. Laku ini tentu bertentangan dengan Alquran [28]:77, yang mana terdapat larangan bagi manusia melakukan kerusakan di bumi, dan Allah tidak menyukai perilaku tersebut.

Beberapa nasihat dari ulama dan ilmuwan coba ditawarkan untuk memperbaiki kehidupan hierarkis ini.

Menghapus Hierarki, Memunculkan Kesetaraan

Muhammad Nawawi, dalam kitab Nashaih al-‘Ibad, memberi nasihat untuk menjalani kehidupan tidak saling menindas. Begitu pun terhadap hewan, menusia harus memperlakukannya dengan ihsan dan rahmah. Ini berlaku juga dalam praktik penyembelihan hewan (untuk ritual keagamaan atau kebutuhan konsumsi), Nawawi menyarankan untuk menggunakan pisau yang tajam agar tidak menempatkan hewan berlarut-larut dalam kondisi tersiksa.

Bagi Nawawi, sikap penuh kasih sayang harus dipraktikkan ke seluruh makhluk ciptaan Tuhan, sekali pun ia tidak berakal. Dan, lanjut Nawawi, sikap tersebut akan dibalas pula oleh malaikat dan seluruh penghuni langit dengan rahmah—sementara, penghuni langit lebih banyak jumlahnya daripada penghuni bumi.

Richard Foltz, sarjana budaya spesialis Iran yang memiliki minat pada kajian Islam dan ekologi, menguatkan peruntuhan hiearki manusia-non-manusia melalui Animal in Islamic Tradition and Muslims Cultures.

Foltz menyebutkan, meski status antar-hewan terdapat hierarki menurut kebermanfaatannya bagi manusia (hewan ternak dan satwa liar), tapi hubungan manusia dan hewan tetap setara, yaitu sebagai ciptaan yang berdoa kepada Allah, bahkan ketika doa tersebut tidak dikumandangkan dalam bahasa manusia. Ia juga mengutip Abu A’la Mawdudi:

Manusia tidak boleh menyia-nyiakan hewan. Harus menggunakan kebijaksanaan dan metode paling tidak menyakiti ketika memanfaatkannya. Ini juga berlaku bagi tumbuhan/pohon, manusia bisa memanfaatkan buahnya atau hal produktif lainnya, namun ia tidak punya hak untuk menebangnya secara besar-besaran (deforestasi).

Penebangan pohon (deforstasi) yang disebut Mawdudi memiliki efek domino terhadap kehidupan satwa liar. Sebab, banyak hewan bergantung pada pohon untuk hidup dan makan. Ketika tempat bernaungnya rusak, maka terjadi ketidakseimbangan alam. Seperti Gajah di Aceh yang masuk ke pemukiman manusia dan merusak tanaman disebabkan habitatnya rusak. Atau, kepunahan lebah yang berpotensi meruntuhkan 80% sistem pertanian dunia, karena ia adalah hewan penyerbuk dengan andil 35% terhadap produksi tanaman dunia.

Memenuhi hak hewan tidak hanya sekadar membiarkannya hidup, tetapi juga tidak mengganggu habitatnya dan hidup berdampingan dengannya. Perumpamaannya sama seperti manusia yang menggantungkan diri pada hutan. Ketika habitatnya dirusak, maka kehidupannya tidak seimbang. Kemiskinan, kelaparan, dan terlantar lalu mati adalah fenomena yang umum ditemui di penjuru Indonesia—dan ini dialami pula oleh hewan.

Seolah-olah Merawat

Suara David Attenborough di sepanjang serial Our Planet membuat kita banyak mengerti tentang bagaimana hewan bersama alam berusaha memulihkan diri dari berbagai kehancuran. Film ini bisa menjadi pijakan manusia untuk bersikap bijak kepada non-manusia, khususnya hewan. Kata Attenborough, alam akan memulihkan bumi jika manusia memberinya kesempatan.

Attenborough menyajikan pembelajaran langsung dari alam liar tentang bagaimana rantai makanan berjalan dan bagaimana aktivitas manusia merusak sirkulasi itu. Ini bisa menjadi saluran alternatif untuk berelasi dengan hewan, memahami dari habitat aslinya melalui layar kaca.

Langkah terbalik dilakukan oleh Irfan Hakim melalui Youtube-nya, yang mengklaim diri sebagai pencinta hewan. Tidak seperti Attenborough, Irfan menyajikan relasi manusia-hewan melalui penangkaran yang ada di kediamannya. Namun, bukan langkah yang tepat jika kita belajar berelasi dengan hewan melalui konten Irfan Hakim.

Satwa liar dan dilindungi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan memberi ancaman pidana bagi setiap orang yang menangkap atau menangkar tumbuhan atau hewan yang dilindungi tanpa izin.

Orang dengan kekayaan ekonomi dan modal besar tidak kesulitan untuk memenuhi syarat perizinan. Di Jawa Timur, misalnya, terdapat 35 penangkar tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ada yang perorangan dan ada pula yang berbentuk badan hukum, semuanya memiliki izin. Alasan pemeliharaan itu ada yang berdasarkan hobi, ada pula untuk kepentingan ekonomi.

Meski ada kelonggaran izin, bukan berarti hewan tidak mengalami kerugian.

Kita bisa melihat Youtuber sekaligus artis Irfan Hakim yang mengklaim diri sebagai pencinta hewan dengan bukti berbagai macam hewan liar di rumahnya. Semuanya dipelihara dan diberi makan secara terjadwal. Bagi satwa, ia mengalami kerugian karena jauh dari habitatnya dan kehilangan insting berburu.

Konten-konten hiburan berbasis satwa liar tersebut bukan cara tepat untuk belajar mencintai atau berelasi dengan hewan. Sebab terdapat unsur dominasi manusia atas hewan. Manusia tetap berhasrat berada di puncak pemangsa, dalam bentuk lain adalah menjinakkan yang liar. Selain itu, satwa liar juga menjadi ancaman bagi pemeliharannya ketika insting berburu dan bertahan hidup itu masih kuat.

Itulah penjelasan terkait menata ulang relasi manusia dan hewan. Semoga relasi manusia dan hewan senantiasa tbermanfaat. [Baca juga: Membaca Ulang Relasi Manusia dan Alam]

 

Tags: alamHewanKesalinganmanusiaRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0