Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

Konten-konten hiburan berbasis satwa liar bukan cara tepat untuk belajar mencintai atau berelasi dengan hewan. Sebab terdapat unsur dominasi manusia atas hewan

Miftahul Huda by Miftahul Huda
13 November 2022
in Publik
A A
0
Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

Menata Ulang Relasi Manusia dan Hewan

5
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bumi diciptakan bukan demi kehidupan manusia semata, melainkan untuk kehidupan seluruh makhluk. Wahyu Tuhan tersebut nampaknya belum cukup menggerakkan kesadaran manusia untuk peduli terhadap kehidupan makhluk non-manusia. Mempedulikan kehidupan non-manusia berarti mempedulikan sumber makanannya, tempat tinggalnya, dan hak-hak penghidupannya. Berikut penjelasan terkait menata ulang relasi manusia dan hewan.

Ada hubungan hierarki antara manusia dan non-manusia, yang menempatkan manusia lebih bernilai dibandingkan non-manusia (antroposentris). Cara pandang ini menjadi pijakan utama mengapa kehidupan manusia harus diutamakan dan melakukan apa pun untuk kepentingannya, sekali pun merusak alam dan menyiksa non-manusia. Laku ini tentu bertentangan dengan Alquran [28]:77, yang mana terdapat larangan bagi manusia melakukan kerusakan di bumi, dan Allah tidak menyukai perilaku tersebut.

Beberapa nasihat dari ulama dan ilmuwan coba ditawarkan untuk memperbaiki kehidupan hierarkis ini.

Menghapus Hierarki, Memunculkan Kesetaraan

Muhammad Nawawi, dalam kitab Nashaih al-‘Ibad, memberi nasihat untuk menjalani kehidupan tidak saling menindas. Begitu pun terhadap hewan, menusia harus memperlakukannya dengan ihsan dan rahmah. Ini berlaku juga dalam praktik penyembelihan hewan (untuk ritual keagamaan atau kebutuhan konsumsi), Nawawi menyarankan untuk menggunakan pisau yang tajam agar tidak menempatkan hewan berlarut-larut dalam kondisi tersiksa.

Bagi Nawawi, sikap penuh kasih sayang harus dipraktikkan ke seluruh makhluk ciptaan Tuhan, sekali pun ia tidak berakal. Dan, lanjut Nawawi, sikap tersebut akan dibalas pula oleh malaikat dan seluruh penghuni langit dengan rahmah—sementara, penghuni langit lebih banyak jumlahnya daripada penghuni bumi.

Richard Foltz, sarjana budaya spesialis Iran yang memiliki minat pada kajian Islam dan ekologi, menguatkan peruntuhan hiearki manusia-non-manusia melalui Animal in Islamic Tradition and Muslims Cultures.

Foltz menyebutkan, meski status antar-hewan terdapat hierarki menurut kebermanfaatannya bagi manusia (hewan ternak dan satwa liar), tapi hubungan manusia dan hewan tetap setara, yaitu sebagai ciptaan yang berdoa kepada Allah, bahkan ketika doa tersebut tidak dikumandangkan dalam bahasa manusia. Ia juga mengutip Abu A’la Mawdudi:

Manusia tidak boleh menyia-nyiakan hewan. Harus menggunakan kebijaksanaan dan metode paling tidak menyakiti ketika memanfaatkannya. Ini juga berlaku bagi tumbuhan/pohon, manusia bisa memanfaatkan buahnya atau hal produktif lainnya, namun ia tidak punya hak untuk menebangnya secara besar-besaran (deforestasi).

Penebangan pohon (deforstasi) yang disebut Mawdudi memiliki efek domino terhadap kehidupan satwa liar. Sebab, banyak hewan bergantung pada pohon untuk hidup dan makan. Ketika tempat bernaungnya rusak, maka terjadi ketidakseimbangan alam. Seperti Gajah di Aceh yang masuk ke pemukiman manusia dan merusak tanaman disebabkan habitatnya rusak. Atau, kepunahan lebah yang berpotensi meruntuhkan 80% sistem pertanian dunia, karena ia adalah hewan penyerbuk dengan andil 35% terhadap produksi tanaman dunia.

Memenuhi hak hewan tidak hanya sekadar membiarkannya hidup, tetapi juga tidak mengganggu habitatnya dan hidup berdampingan dengannya. Perumpamaannya sama seperti manusia yang menggantungkan diri pada hutan. Ketika habitatnya dirusak, maka kehidupannya tidak seimbang. Kemiskinan, kelaparan, dan terlantar lalu mati adalah fenomena yang umum ditemui di penjuru Indonesia—dan ini dialami pula oleh hewan.

Seolah-olah Merawat

Suara David Attenborough di sepanjang serial Our Planet membuat kita banyak mengerti tentang bagaimana hewan bersama alam berusaha memulihkan diri dari berbagai kehancuran. Film ini bisa menjadi pijakan manusia untuk bersikap bijak kepada non-manusia, khususnya hewan. Kata Attenborough, alam akan memulihkan bumi jika manusia memberinya kesempatan.

Attenborough menyajikan pembelajaran langsung dari alam liar tentang bagaimana rantai makanan berjalan dan bagaimana aktivitas manusia merusak sirkulasi itu. Ini bisa menjadi saluran alternatif untuk berelasi dengan hewan, memahami dari habitat aslinya melalui layar kaca.

Langkah terbalik dilakukan oleh Irfan Hakim melalui Youtube-nya, yang mengklaim diri sebagai pencinta hewan. Tidak seperti Attenborough, Irfan menyajikan relasi manusia-hewan melalui penangkaran yang ada di kediamannya. Namun, bukan langkah yang tepat jika kita belajar berelasi dengan hewan melalui konten Irfan Hakim.

Satwa liar dan dilindungi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan memberi ancaman pidana bagi setiap orang yang menangkap atau menangkar tumbuhan atau hewan yang dilindungi tanpa izin.

Orang dengan kekayaan ekonomi dan modal besar tidak kesulitan untuk memenuhi syarat perizinan. Di Jawa Timur, misalnya, terdapat 35 penangkar tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ada yang perorangan dan ada pula yang berbentuk badan hukum, semuanya memiliki izin. Alasan pemeliharaan itu ada yang berdasarkan hobi, ada pula untuk kepentingan ekonomi.

Meski ada kelonggaran izin, bukan berarti hewan tidak mengalami kerugian.

Kita bisa melihat Youtuber sekaligus artis Irfan Hakim yang mengklaim diri sebagai pencinta hewan dengan bukti berbagai macam hewan liar di rumahnya. Semuanya dipelihara dan diberi makan secara terjadwal. Bagi satwa, ia mengalami kerugian karena jauh dari habitatnya dan kehilangan insting berburu.

Konten-konten hiburan berbasis satwa liar tersebut bukan cara tepat untuk belajar mencintai atau berelasi dengan hewan. Sebab terdapat unsur dominasi manusia atas hewan. Manusia tetap berhasrat berada di puncak pemangsa, dalam bentuk lain adalah menjinakkan yang liar. Selain itu, satwa liar juga menjadi ancaman bagi pemeliharannya ketika insting berburu dan bertahan hidup itu masih kuat.

Itulah penjelasan terkait menata ulang relasi manusia dan hewan. Semoga relasi manusia dan hewan senantiasa tbermanfaat. [Baca juga: Membaca Ulang Relasi Manusia dan Alam]

 

Tags: alamHewanKesalinganmanusiaRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa PBB Penting Membela Anak Perempuan?

Next Post

Dampak Peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia Terhadap Kiprah Perempuan di Masa Depan

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Next Post
Hari Anak Perempuan Sedunia

Dampak Peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia Terhadap Kiprah Perempuan di Masa Depan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0