• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Amicus Curiae, dan Usaha Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan

Amicus Curiae mulai ramai karena banyaknya organisasi masyarakat maupun tokoh masyarakat yang mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi

Salsabila Septi Salsabila Septi
11/05/2024
in Publik
0
Amicus Curiae

Amicus Curiae

916
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konsep mubadalah memiliki pandangan terkait kesetaraan hubungan antar lelaki dan perempuan. Bukan hanya itu, konsep ini membahas kesetaraan lebih luas dan mendalam. Tak terkecuali dalam menerima dan mempertimbangkan pendapat hukum oleh organisasi atau masyarakat sipil. Dan kondisi ini disebut dengan Amicus Curiae.

Amicus Curiae menjadi pembahasan yang hangat akhir-akhir ini. Amicus Curiae  sendiri berasal dari bahasa latin yang memiliki arti “Sahabat Peradilan”. Perbincangan mengenai Amicus Curiae mulai ramai karena banyaknya organisasi masyarakat maupun tokoh masyarakat yang mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menawarkan diri sebagai sahabat peradilan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.

Sejarah Amicus Curiae

Amicus Curiae mulai dikenal pada zaman romawi kuno. Ketika kekuasaan kerajaan Romawi saat itu di Roma, mereka membuat sekelompok penasihat independen. Yaitu consilium yang bertugas untuk mengawasi dan mengarahkan seluruh aspek kehidupan yang ada di Roma. Selanjutnya, negara dengan sistem hukum common law atau hukum adat yang awalnya menggunakan istilah Amicus Curiae.

Di Indonesia sendiri, Amicus Curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengatakan bahwa,

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Selain itu juga dasar hukum lainnya yaitu Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dan Pasal 180 KUHP ayat (1).

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Walau begitu, belum ada aturan yang secara khusus terkait hal ini. Tetapi dari dasar hukum yang sudah dipaparkan sebelumnya, bahwa adanya Amicus Curiae dapat terakui secara hukum peradilan Indonesia. Dalam sistem peradilan, Amicus Curiae termasuk sebagai pendapat masyarakat dan tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti atau saksi ahli. Tetapi hakim dapat menjadikannya sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Jadi Sorotan Sidang PHPU

Melalui website nya, Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa Amicus Curiae dalam sidang PHPU terbanyak sepanjang sejarah. Terdapat lebih dari 20 organisasi maupun masyarakat yang mengajukannya pada MK. Beberapa ahli mengartikan, bahwa masyarakat Indonesia memiliki keresahan kolektif atas hukum di Indonesia.

Kembali mengenal sistem peradilan di Indonesia baik yang formal maupun informal menjadi hal yang harusnya masyarakat tahu. Dari banyaknya informasi melalui media sosial hingga artificial intelegence (AI) harusnya dapat menjadikan masyarakat sadar dan peduli atas informasi yang krusial seperti ini. Dan harapannya masyarakat juga dapat menyuarakan ketidakadilan lain selain kasus ini.

Sama halnya seperti sidang PHPU, persidangan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan sosial juga harus mendapat perhatian tertentu. Terutama pada kasus HAM yang juga banyak terjadi di Indonesia. Hukum harusnya untuk siapa saja, bukan hanya mereka yang berkuasa ataupun mereka yang memiliki banyak uang.

Hukum dan Keadilan Untuk Semua

Hal ini sejalan dengan perintah bersikap adil yang ada dalam QS. Al-Hadid ayat 25 yang artinya

“Sungguh, Kami benar-benar telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami menurunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Kami menurunkan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan berbagai manfaat bagi manusia agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”

Sistem peradilan di negeri memang harusnya punya keadilan bagi semua masyarakatnya. Sama halnya dengan kebaikan lainnya, menjadi masyarakat yang peduli terhadap keadilan merupakan tanggung jawab semuanya. Hal ini tidak membedakan antar agama, suku, ras maupun gender. Semua kalangan wajib menjaga marwah peradilan agar tetap ada keadilan dalam implemntasinya. []

 

 

 

Tags: Amicus CuriaehukumIndonesiakeadilanMahkamah KonstitusiPemilu 2024politik
Salsabila Septi

Salsabila Septi

Menulis untuk ketenangan, dan menjaga alam untuk kemaslahatan.

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version