Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengingkari Janji Nikah yang Telah Disepakati, Termasuk Kekerasan Emosional yang Luput Kita Sadari

Dampak dari budaya patriarki yang menganggap laki-laki lebih pantas untuk melamar, sedangkan perempuan tidak. Sehingga menjadikan perempuan sebagai pihak yang rentan saat berhadapan dengan janji nikah

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
22 Agustus 2022
in Personal
0
Janji Nikah

Janji Nikah

517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang berusaha membuktikan rasa cinta dengan melamar pasangan, kemudian menikahinya. Ikatan janji suci pernikahan menjadi wujud tertinggi dan mutlak pembuktian hubungan yang serius baik terhadap pasangan maupun keluarganya. Namun, tahukah salingers bahwa memberikan janji nikah juga tak jarang menjadi alat untuk melakukan kekerasan?

Mengutip dari surat curhat pembaca yang termuat di Fimela dalam tulisan Patresia Kirnandita, Junior Editor Magdalene, ia menceritakan sebuah pengalaman perempuan yang dijanjikan akan pacarnya nikahi.

Tata (nama samaran), telah menjalin hubungan bersama pacarnya selama 8 bulan. Ia bahkan telah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya sampai hamil. Pacarnya berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi Tata, namun ternyata hanya bualan semata.

Kisah Tata bukanlah satu-satunya. Ada banyak perempuan yang diiming-imingi nikah oleh pacarnya. Dampak dari budaya patriarki yang menganggap laki-laki lebih pantas untuk melamar, sedangkan perempuan tidak. Sehingga menjadikan perempuan sebagai pihak yang rentan saat berhadapan dengan janji nikah.

Perempuan Rentan Menjadi Korban

Laki-laki yang memutuskan untuk membatalkan janji nikah biasanya tidak begitu masalah, sedangkan jika perempuan yang menolak, justru akan panen hujatan. Belum lagi menyangkut manipulasi dalam relasi di balik janji nikah palsu.

Menilik banyak kasus yang terjadi, pelaku dengan sadar menjanjikan nikah untuk memperdaya perempuan. Sehingga, pelaku dapat meminta apapun pada pasangan, termasuk keperawanannya. Ketika perempuan telah memberikan hal tersebut, yang terjadi justru sang pacar tega meninggalkannya begitu saja.

Meskipun pada awalnya hubungan seksual tersebut mungkin bisa kita katakan atas dasar suka sama suka, namun perempuan tetaplah menjadi korban. Dalam pandangan Poppy Dihardjo, aktivis perempuan, menegaskan bahwa meskipun hubungan seksual tersebut berdasarkan consent dua orang, namun tetap perempuan menjadi korban kekerasan perasaan atau emosional.

Mengingkari janji nikah yang telah disepakati, pastinya akan melukai perasaan pasangan. Beririsan pula dengan ghosting, tidak memberi kabar, meninggalkan tanpa penjelasan, juga termasuk dalam kekerasan emosional.

Mengenal Kekerasan Emosional

Kekerasan emosional anggapannya seringkali remeh oleh orang sekitar. Alih-alih berempati, mereka tidak jarang menyalahkan korban. “Salah kamu juga, sih. Gampang banget percaya, mau-maunya makan janji palsu.”

Padahal, dampak bagi korban janji nikah palsu, begitu juga ghosting, sangat berpengaruh besar dan dapat terasa dalam jangka panjang. Kekecewaan yang amat berat korban tanggung, kerap kali menciptakan trust issue dalam diri.

Dampak negatif dari trust issue, membuat korban mengalami gangguan kepribadian seperti, emosi tidak stabil, mudah curiga, juga gangguan kecemasan yang membuat korban kehilangan kepercayaan diri.

Hal ini juga tidak terlepas dari adanya budaya patriarki yang mengagungkan keperawanan. Kehormatan perempuan terletak pada keperawanannya. Lantas jika perempuan sudah kehilangan keperawanan sebelum menikah, maka sama saja dengan kehilangan kehormatannya, anggapannya “sudah rusak”.

Padahal, yang harusnya benar-benar kehilangan kehormatan adalah laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun, kekerasan emosional, fisik, mental, seksual, bahkan ekonomi.

Janji nikah palsu juga berdampak pada ekonomi. Korban atau keluarganya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk persiapan pernikahan. Namun, hal tersebut akan berakhir sia-sia jika janji nikah diingkari oleh salah satu pihak.

Bahkan, ada laki-laki yang berusaha melakukan aksi penipuan berkedok janji nikah. Ketika korban telah memberikan sejumlah dana yang telah tersepakati, pelaku justru membawa lari uang tersebut. Acap kali kasus ini juga tidak berdiri sendiri, melainkan ada komplotan yang bergerak di belakang.

Jeratan Hukum bagi Pelaku

Oleh karenanya, Aida Mardatillah, seorang pengacara dan jurnalis, dalam tulisannya di HukumOnline.com, mengatakan bahwa orang yang tidak menepati janji nikah dapat kita jatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan hal ini sebelumnya ada dalam Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang sekarang sudah disahkan menjadi UU TPKS, terkait eksploitasi seksual pada pasal 12.

Penjelasan pengingkaran janji nikah juga ada dalam buku “Perempuan Menggugat Atas Integritas Tubuh Dirinya Tidak Terpenuhinya Janji Kawin” (2017) yang ditulis oleh Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., dan Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S.

Berlandaskan teori hak asasi manusia, keadilan, perlindungan hukum, dan hukum berperspektif feminis, bahwa perempuan korban janji nikah palsu mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, emosional, sosial, juga ekonomi.

Argumen mereka merujuk pada pasal 1 ayat (2) UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga, kerugian yang korban alami merupakan dampak langsung dari pengabaian dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pernikahan yang merupakan salah satu jalan kebaikan, menyempurnakan iman, serta menjalankan Sunnah Rasul, sangat tidak patut kita jadikan janji palsu dengan niat yang buruk, yakni menyakiti perempuan. Tidak hanya kekerasan yang nampak jelas oleh panca indera seperti fisik atau seksual, tetapi kekerasan emosional juga sama buruknya bagi perempuan untuk melanjutkan kehidupannya. []

Tags: GhostingKDRTKekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam Pacaranpengalaman perempuan
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global
  • Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID