• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengingkari Janji Nikah yang Telah Disepakati, Termasuk Kekerasan Emosional yang Luput Kita Sadari

Dampak dari budaya patriarki yang menganggap laki-laki lebih pantas untuk melamar, sedangkan perempuan tidak. Sehingga menjadikan perempuan sebagai pihak yang rentan saat berhadapan dengan janji nikah

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
22/08/2022
in Personal
0
Janji Nikah

Janji Nikah

475
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang berusaha membuktikan rasa cinta dengan melamar pasangan, kemudian menikahinya. Ikatan janji suci pernikahan menjadi wujud tertinggi dan mutlak pembuktian hubungan yang serius baik terhadap pasangan maupun keluarganya. Namun, tahukah salingers bahwa memberikan janji nikah juga tak jarang menjadi alat untuk melakukan kekerasan?

Mengutip dari surat curhat pembaca yang termuat di Fimela dalam tulisan Patresia Kirnandita, Junior Editor Magdalene, ia menceritakan sebuah pengalaman perempuan yang dijanjikan akan pacarnya nikahi.

Tata (nama samaran), telah menjalin hubungan bersama pacarnya selama 8 bulan. Ia bahkan telah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya sampai hamil. Pacarnya berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi Tata, namun ternyata hanya bualan semata.

Kisah Tata bukanlah satu-satunya. Ada banyak perempuan yang diiming-imingi nikah oleh pacarnya. Dampak dari budaya patriarki yang menganggap laki-laki lebih pantas untuk melamar, sedangkan perempuan tidak. Sehingga menjadikan perempuan sebagai pihak yang rentan saat berhadapan dengan janji nikah.

Daftar Isi

    • Perempuan Rentan Menjadi Korban
  • Baca Juga:
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah
  • Ibu Rumah Tangga: Benarkah Pengangguran?
  • Membincang Maskulinitas dan Kekerasan Domestik
    • Mengenal Kekerasan Emosional
    • Jeratan Hukum bagi Pelaku

Perempuan Rentan Menjadi Korban

Laki-laki yang memutuskan untuk membatalkan janji nikah biasanya tidak begitu masalah, sedangkan jika perempuan yang menolak, justru akan panen hujatan. Belum lagi menyangkut manipulasi dalam relasi di balik janji nikah palsu.

Baca Juga:

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Ibu Rumah Tangga: Benarkah Pengangguran?

Membincang Maskulinitas dan Kekerasan Domestik

Menilik banyak kasus yang terjadi, pelaku dengan sadar menjanjikan nikah untuk memperdaya perempuan. Sehingga, pelaku dapat meminta apapun pada pasangan, termasuk keperawanannya. Ketika perempuan telah memberikan hal tersebut, yang terjadi justru sang pacar tega meninggalkannya begitu saja.

Meskipun pada awalnya hubungan seksual tersebut mungkin bisa kita katakan atas dasar suka sama suka, namun perempuan tetaplah menjadi korban. Dalam pandangan Poppy Dihardjo, aktivis perempuan, menegaskan bahwa meskipun hubungan seksual tersebut berdasarkan consent dua orang, namun tetap perempuan menjadi korban kekerasan perasaan atau emosional.

Mengingkari janji nikah yang telah disepakati, pastinya akan melukai perasaan pasangan. Beririsan pula dengan ghosting, tidak memberi kabar, meninggalkan tanpa penjelasan, juga termasuk dalam kekerasan emosional.

Mengenal Kekerasan Emosional

Kekerasan emosional anggapannya seringkali remeh oleh orang sekitar. Alih-alih berempati, mereka tidak jarang menyalahkan korban. “Salah kamu juga, sih. Gampang banget percaya, mau-maunya makan janji palsu.”

Padahal, dampak bagi korban janji nikah palsu, begitu juga ghosting, sangat berpengaruh besar dan dapat terasa dalam jangka panjang. Kekecewaan yang amat berat korban tanggung, kerap kali menciptakan trust issue dalam diri.

Dampak negatif dari trust issue, membuat korban mengalami gangguan kepribadian seperti, emosi tidak stabil, mudah curiga, juga gangguan kecemasan yang membuat korban kehilangan kepercayaan diri.

Hal ini juga tidak terlepas dari adanya budaya patriarki yang mengagungkan keperawanan. Kehormatan perempuan terletak pada keperawanannya. Lantas jika perempuan sudah kehilangan keperawanan sebelum menikah, maka sama saja dengan kehilangan kehormatannya, anggapannya “sudah rusak”.

Padahal, yang harusnya benar-benar kehilangan kehormatan adalah laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun, kekerasan emosional, fisik, mental, seksual, bahkan ekonomi.

Janji nikah palsu juga berdampak pada ekonomi. Korban atau keluarganya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk persiapan pernikahan. Namun, hal tersebut akan berakhir sia-sia jika janji nikah diingkari oleh salah satu pihak.

Bahkan, ada laki-laki yang berusaha melakukan aksi penipuan berkedok janji nikah. Ketika korban telah memberikan sejumlah dana yang telah tersepakati, pelaku justru membawa lari uang tersebut. Acap kali kasus ini juga tidak berdiri sendiri, melainkan ada komplotan yang bergerak di belakang.

Jeratan Hukum bagi Pelaku

Oleh karenanya, Aida Mardatillah, seorang pengacara dan jurnalis, dalam tulisannya di HukumOnline.com, mengatakan bahwa orang yang tidak menepati janji nikah dapat kita jatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan hal ini sebelumnya ada dalam Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang sekarang sudah disahkan menjadi UU TPKS, terkait eksploitasi seksual pada pasal 12.

Penjelasan pengingkaran janji nikah juga ada dalam buku “Perempuan Menggugat Atas Integritas Tubuh Dirinya Tidak Terpenuhinya Janji Kawin” (2017) yang ditulis oleh Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., dan Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S.

Berlandaskan teori hak asasi manusia, keadilan, perlindungan hukum, dan hukum berperspektif feminis, bahwa perempuan korban janji nikah palsu mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, emosional, sosial, juga ekonomi.

Argumen mereka merujuk pada pasal 1 ayat (2) UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga, kerugian yang korban alami merupakan dampak langsung dari pengabaian dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pernikahan yang merupakan salah satu jalan kebaikan, menyempurnakan iman, serta menjalankan Sunnah Rasul, sangat tidak patut kita jadikan janji palsu dengan niat yang buruk, yakni menyakiti perempuan. Tidak hanya kekerasan yang nampak jelas oleh panca indera seperti fisik atau seksual, tetapi kekerasan emosional juga sama buruknya bagi perempuan untuk melanjutkan kehidupannya. []

Tags: GhostingKDRTKekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam Pacaranpengalaman perempuan
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Menjadi Minoritas

Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

21 Maret 2023
Rethink Sampah

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

20 Maret 2023
Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

18 Maret 2023
Pembuktian Perempuan

Cerita tentang Raisa; Mimpi, Ambisi, dan Pembuktian Perempuan

18 Maret 2023
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga: Benarkah Pengangguran?

17 Maret 2023
Patah Hati

Patah Hati? Begini 7 Cara Stoikisme dalam Menyikapinya, Yuk Simak!

16 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjadi Minoritas

    Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist