• Login
  • Register
Selasa, 21 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Pemahaman yang Salah Mengenai Kekerasan Seksual

Mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di masyarakat harapannya menjadi salah satu upaya preventif terjadinya kekerasan seksual lebih meluas.

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
06/05/2021
in Publik
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual masih belum sempurna. Beberapa masyarakat juga masih bingung dengan apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual. Tulisan ini lahir dari sebuah ruang diskusi yang narasaumbernya adalah Dr. Muhrisun Affandi. M.SW. Beliau adalah seorang dosen UIN Sunan Kalijaga sekaligus pekerja sosial yang memiliki fokus terhadap isu-isu anak. Sehingga, artikel ini pembahasannya fokus terhadap kekerasan terhadap anak, namun penulis memandang bahwa materi yang disampaikan bisa dimaknai secara lebih luas guna memahami kesalahan pemahaman mengenai kekerasan seksual secara umum.

Pemahaman salah mengenai kekerasan seksual yang ada di masyarakat tentu dipengaruhi oleh banyak faktor. Kesalahpahaman tentang kekerasan seksual ini nampak miris, karena dipandang lazim oleh beberapa masyarakat dan telah berkembang dalam kurun waktu yang tidak singkat. Sehingga, penulis tertarik untuk mengulas beberapa kesalahan pemahaman yang terjadi di masyarakat mengenai kekerasan seksual:

Pertama, pelecehan seksual dipahami oleh masyarakat sebatas pada kasus yang disertai dengan kekerasan. Masyarakat dalam hal ini memahami bahwa sesuatu yang dikatakan sebagai pelecehan seksual adalah sesuatu yang disertai dengan kekerasan, sehingga selalu memiliki bukti secara fisik. Padahal pelecehan seksual yang tidak disertai dengan kekerasan sangat banyak seperti ctt calling, jokes yang mengarah pada seksualitas dan merendahkan. Kita perlu ketahui kata kuncinya, bahwa pelecehan seksual adalah bagian dari kekerasan seksual dan pelecehan seksual tidak selalu disertai dengan kekerasan. Sehingga, pelecehan seksual tidak selalu memiliki bukti berupa kekerasan fisik.

Kedua, pelecehan seksual tidak selalu melibatkan penetrasi (genital). Masyarakat sering memahami bahwa kekerasan seksual selalu berkaitan dengan penetrasi. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya tingkat edukasi mengenai seksualitas di kalangan masyarakat umum. Lalu, bagaimana jika pelecehan seksual tidak selalu melibatkan penetrasi? Jadi kekerasan seksual memang tidak selalu melibatkan penetrasi sebab, setiap individu memiliki fantasi atau cara untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara berbeda-beda.

Beberapa individu memang memiliki cara memuaskan hasrat seksual dengan penetrasi tetapi, beberapa orang yang lain tidak. Terdapat beberapa cara dalam memuaskan hasrat seksual seperti: Exhibitionsm, Sadomasochism, Voyeurism, Fetish, Gerontophilia dll. Beberapa hal yang disebutkan sebelumnya merupakan bentuk ketertarikan seksual dan bagian dari ragam seksualitas.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan
  • Nabi Muhammad Saw Mendampingi dan Membela Perempuan yang Terampas Haknya
  • Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Baca Juga:

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

Nabi Muhammad Saw Mendampingi dan Membela Perempuan yang Terampas Haknya

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Ketiga, kekerasan seksual sering dilakukan oleh orang yang lebih tua atau lawan jenis kelamin. Realitanya, bahwa kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja dan mungkin terjadi pada siapa aja. Bahkan penelitian yang dilakukan oleh Ivo Novian (2015) dalam artikelnya yang berjudul Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Imapct dan Hendling mengatakan bahwa kekerasan yang terjadi terhadap anak banyak dilakukan orang orang-orang dewasa di sekitarnya. Sehingga, kekerasan khususnya terhadap anak juga tidak selalu dilakukan oleh orang asing, justru kekerasan terhadap anak yang sering ditemukan pelakunya adalah orang-orang terdekat.

Keempat, kekerasan terhadap anak tidak selalu dilakukan oleh pedofilia. Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak pelakunya memang pedofil, tetapi tidak selalu yang melakukan kekerasan seksual adalah seorang pedofil. Artinya, munculnya kemungkinan bukan pedofilia yang melakukan kekerasan terhadap anak. Maraknya pedofilia di Indonesia juga atas pengaruh beberapa faktor seperti budaya permisif terhadap pedofilia yang berkembang di Indonesia dan rendahnya penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Kelima, menganggap sesuatu tabu dalam konteks keragaman budaya. Anggapan tabu yang menguat dalam budaya masyarakat, akhirnya juga melahirkan sikap yang permisif terhadap perkembangan budaya patriarkhi. Kita sering merasakan dan menyadari terhadap suatu opresi atas pengaruh budaya patriarkhi, tetapi karena secara umum masyarakat menganggapnya tabu, maka berpengaruh atas proses memeranginya.

Sama halnya dengan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tokoh yang terkemuka atau tokoh penting di masyarakat juga seringkali tidak terselesaikan dalam proses penanganan. Ihwal terhambatnya proses penegakan hukum fenomena tersebut juga bagian dari pengaruh kuatnya anggap tabu di masyarakat,

Tulisan diatas bertujuan untuk sedikit menambah pengetahuan terhadap masyarakat mengenai kekerasan seksual, khususnya kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat. Mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di masyarakat harapannya menjadi salah satu upaya preventif terjadinya kekerasan seksual lebih meluas. []

Tags: anakCegah KekerasanKekerasan seksualperempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Pembahasan Childfree

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

18 Maret 2023
Bimbingan Skripsi, Kekerasan Seksual

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

17 Maret 2023
Kekerasan Simbolik

Bibit Kekerasan Simbolik di Lembaga Pendidikan

16 Maret 2023
Berbuat Baik pada Non Muslim

Meneladani Akhlak Nabi dengan Berbuat Baik pada Non Muslim

16 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Warisan Gus Dur, Cak Nur, dan Buya Syafi’i Menurut Prof. Musdah Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist