Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Pemahaman yang Salah Mengenai Kekerasan Seksual

Mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di masyarakat harapannya menjadi salah satu upaya preventif terjadinya kekerasan seksual lebih meluas.

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
22 Juni 2021
in Publik
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

16
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual masih belum sempurna. Beberapa masyarakat juga masih bingung dengan apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual. Tulisan ini lahir dari sebuah ruang diskusi yang narasaumbernya adalah Dr. Muhrisun Affandi. M.SW. Beliau adalah seorang dosen UIN Sunan Kalijaga sekaligus pekerja sosial yang memiliki fokus terhadap isu-isu anak. Sehingga, artikel ini pembahasannya fokus terhadap kekerasan terhadap anak, namun penulis memandang bahwa materi yang disampaikan bisa dimaknai secara lebih luas guna memahami kesalahan pemahaman mengenai kekerasan seksual secara umum.

Pemahaman salah mengenai kekerasan seksual yang ada di masyarakat tentu dipengaruhi oleh banyak faktor. Kesalahpahaman tentang kekerasan seksual ini nampak miris, karena dipandang lazim oleh beberapa masyarakat dan telah berkembang dalam kurun waktu yang tidak singkat. Sehingga, penulis tertarik untuk mengulas beberapa kesalahan pemahaman yang terjadi di masyarakat mengenai kekerasan seksual:

Pertama, pelecehan seksual dipahami oleh masyarakat sebatas pada kasus yang disertai dengan kekerasan. Masyarakat dalam hal ini memahami bahwa sesuatu yang dikatakan sebagai pelecehan seksual adalah sesuatu yang disertai dengan kekerasan, sehingga selalu memiliki bukti secara fisik. Padahal pelecehan seksual yang tidak disertai dengan kekerasan sangat banyak seperti ctt calling, jokes yang mengarah pada seksualitas dan merendahkan. Kita perlu ketahui kata kuncinya, bahwa pelecehan seksual adalah bagian dari kekerasan seksual dan pelecehan seksual tidak selalu disertai dengan kekerasan. Sehingga, pelecehan seksual tidak selalu memiliki bukti berupa kekerasan fisik.

Kedua, pelecehan seksual tidak selalu melibatkan penetrasi (genital). Masyarakat sering memahami bahwa kekerasan seksual selalu berkaitan dengan penetrasi. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya tingkat edukasi mengenai seksualitas di kalangan masyarakat umum. Lalu, bagaimana jika pelecehan seksual tidak selalu melibatkan penetrasi? Jadi kekerasan seksual memang tidak selalu melibatkan penetrasi sebab, setiap individu memiliki fantasi atau cara untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara berbeda-beda.

Beberapa individu memang memiliki cara memuaskan hasrat seksual dengan penetrasi tetapi, beberapa orang yang lain tidak. Terdapat beberapa cara dalam memuaskan hasrat seksual seperti: Exhibitionsm, Sadomasochism, Voyeurism, Fetish, Gerontophilia dll. Beberapa hal yang disebutkan sebelumnya merupakan bentuk ketertarikan seksual dan bagian dari ragam seksualitas.

Ketiga, kekerasan seksual sering dilakukan oleh orang yang lebih tua atau lawan jenis kelamin. Realitanya, bahwa kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja dan mungkin terjadi pada siapa aja. Bahkan penelitian yang dilakukan oleh Ivo Novian (2015) dalam artikelnya yang berjudul Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Imapct dan Hendling mengatakan bahwa kekerasan yang terjadi terhadap anak banyak dilakukan orang orang-orang dewasa di sekitarnya. Sehingga, kekerasan khususnya terhadap anak juga tidak selalu dilakukan oleh orang asing, justru kekerasan terhadap anak yang sering ditemukan pelakunya adalah orang-orang terdekat.

Keempat, kekerasan terhadap anak tidak selalu dilakukan oleh pedofilia. Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak pelakunya memang pedofil, tetapi tidak selalu yang melakukan kekerasan seksual adalah seorang pedofil. Artinya, munculnya kemungkinan bukan pedofilia yang melakukan kekerasan terhadap anak. Maraknya pedofilia di Indonesia juga atas pengaruh beberapa faktor seperti budaya permisif terhadap pedofilia yang berkembang di Indonesia dan rendahnya penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Kelima, menganggap sesuatu tabu dalam konteks keragaman budaya. Anggapan tabu yang menguat dalam budaya masyarakat, akhirnya juga melahirkan sikap yang permisif terhadap perkembangan budaya patriarkhi. Kita sering merasakan dan menyadari terhadap suatu opresi atas pengaruh budaya patriarkhi, tetapi karena secara umum masyarakat menganggapnya tabu, maka berpengaruh atas proses memeranginya.

Sama halnya dengan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tokoh yang terkemuka atau tokoh penting di masyarakat juga seringkali tidak terselesaikan dalam proses penanganan. Ihwal terhambatnya proses penegakan hukum fenomena tersebut juga bagian dari pengaruh kuatnya anggap tabu di masyarakat,

Tulisan diatas bertujuan untuk sedikit menambah pengetahuan terhadap masyarakat mengenai kekerasan seksual, khususnya kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat. Mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di masyarakat harapannya menjadi salah satu upaya preventif terjadinya kekerasan seksual lebih meluas. []

Tags: anakCegah KekerasanKekerasan seksualperempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tentang Nice Girl Syndrom dan Bagaimana Keluar dari Lingkarannya

Next Post

Rahasia Kecantikan Sayyidah Khadijah

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Kecantikan sayyidah khadijah

Rahasia Kecantikan Sayyidah Khadijah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0