• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menjadi Ibu tidak Lantas Kehilangan Hak dan Fungsi Sosialnya

Keluh kesah salah seorang teman yang sudah menikah dan baru saja memiliki anak mengusik pikiranku. Apakah menjadi ibu lantas membuat mereka kehilangan fungsi sosialnya?

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
07/04/2023
in Personal
0
Menjadi Ibu

Menjadi Ibu

534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Aku merasa tidak punya teman, begitu mendengar teman-teman yang lain diajak bukber sedang aku tidak diajak. Apakah memang benar kata banyak orang selama ini, jika perempuan yang sudah menikah apalagi punya anak, maka akan kehilangan fungsi sosialnya? Apakah ini artinya aku resmi dikeluarkan dari lingkar pertemanan dan sosial yang selama ini ada aku di sana? Apakah menikah dan mempunyai anak menjadi alasan aku terkucilkan?”

Mubadalah.id – Keluh kesah salah seorang teman yang sudah menikah dan baru saja memiliki anak mengusik pikiranku. Apakah menjadi ibu lantas membuat mereka kehilangan fungsi sosialnya? Lalu, apakah menjadi ibu membuat mereka dikucilkan dari lingkar pertemanannya? Jika memang demikian, maka aku tidak akan terkejut dengan maraknya perempuan yang takut untuk menikah. Bahkan ketakutan jika sudah menikah untuk mempunyai anak dan menjadi ibu.

Hak dan Fungsi Sosial Manusia

Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki hak dan fungsi sosial. Hak sosial manusia salah satunya adalah berkomunikasi. Sedangkan fungsi sosial manusia yang merupakan proses interaksi manusia dengan lingkungan sosial sejak lahir dan berakhir setelah meninggal dunia salah satunya dengan menjadi berguna bagi sesamanya.

Ini berarti manusia berhak mendapatkan hak untuk dapat berkomunikasi dengan sesamanya juga menjadi berguna bagi sesamanya seumur hidup. Untuk itulah dalam hal hak dan fungsi sosialnya, manusia selalu membutuhkan kehadiran orang lain, dan memang itulah yang menjadikan manusia sebagai makhluk sosial.

Allah SWT berfirman dalam QS Al Hujurat:10 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati”. Untuk itulah salah satu hak sosial manusia berbentuk komunikasi. Dengan haknya juga, manusia dapat melakukan fungsi sosialnya yakni menjadi bermanfaat bagi sesamanya. Seperti mendamaikan mereka yang berkonflik dan bukan malah sebaliknya.

Ibu Juga Makhluk Sosial

Membincang tentang manusia sebagai makhluk sosial, tentu saja berbicara tentang laki-laki dan perempuan sebagai manusia. Laki-laki dengan statusnya sebagai suami atau ayah dan perempuan dengan statusnya sebagai istri maupun ibu. Keduanya adalah makhluk sosial yang memiliki hak dan fungsi sosial yang sama. Keduanya bermitra dan bergotong royong untuk saling membantu agar sama-sama berguna dan memberi manfaat bagi sesamanya.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Perempuan baik itu dengan statusnya sebagai lajang, istri, ataupun ibu tetaplah makhluk sosial yang tidak berhak kita kurangi hak sosialnya. Mereka berhak untuk tetap memiliki lingkaran pertemanan yang sehat. Yakni yang menerima mereka apa adanya. Jika hal itu sudah berlaku saat perempuan masih lajang, mengapa harus berubah karena status istri dan ibu yang melekat pada perempuan yang sama.

Pengalaman Psikis dan Biologis Perempuan Perlu Difasilitasi

Seorang perempuan ketika memasuki dunia pernikahan, menyandang status sebagai istri, dia akan menemukan kesulitannya sendiri. Beradaptasi dengan keluarga baru dan lingkungan baru tidak selamanya mudah bagi setiap perempuan. Jika dalam kesulitannya itu, lingkaran pertemanan dan sosial tempat asal perempuan lantas mengucilkannya, maka dapat kita bayangkan bagaimana sulitnya mereka melewati pengalaman psikis ini? Bukankah pengalaman psikis perempuan juga perlu kita fasilitasi termasuk oleh lingkar pertemanannya sebagai bentuk pengamalan atas fungsi sosialnya sebagai manusia?

Belum cukup dengan pengalaman psikis yang tidak pernah usai, perempuan juga akan berhadapan dengan pengalaman biologis yang tidak mudah. Sebelum menikah, sebagian perempuan sudah merasakan nyeri haid yang kadang tidak tertahankan. Setelah menikah, pengalaman biologis perempuan bukannya berkurang, namun justru bertambah. Mulai dari hamil, melahirkan, menyusui, hingga nifas dengan kadar kesukaran yang beragam. Akankah kita biarkan perempuan dengan keadaan seperti ini berjuang sendirian?

Fungsi sosial manusia dapat kita lakukan dengan memfasilitasi pengalaman perempuan baik psikis maupun biologis. Bentuk dari memfasilitasi pengalaman perempuan bisa dengan cara membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam melalui pengalamannya. Tidak membuat pengalaman psikis dan biologis perempuan menjadi lebih berat, hal itu juga sudah merupakan bentuk fasilitasi yang baik yang bisa manusia lakukan terhadap sesamanya. Aku mengingat hal ini dengan baik, karena inilah yang aku dapatkan dari Ngaji KGI bersama Ibu Nyai Nur Rofiah.

Dari kasus yang menimpa teman yang merasa terkucilkan karena tidak diajak saat bukber, aku memahami satu hal. Segala sesuatu perlu kita komunikasikan, termasuk ajakan bukber yang melibatkan perempuan dengan status istri atau ibu. Meski hanya dengan sebuah ajakan yang entah nantinya akan disambut olehnya atau tidak, setidaknya tetap membuat perempuan itu merasa masih memiliki teman-temannya meski dengan status yang berbeda. Karena menjadi ibu tidak lantas menghilangkan hak dan fungsi sosial seorang perempuan. []

 

 

Tags: Buka BersamaFungsi SosialIbuperempuanpernikahanRamadan 2023
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID