Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menjadi Ibu tidak Lantas Kehilangan Hak dan Fungsi Sosialnya

Keluh kesah salah seorang teman yang sudah menikah dan baru saja memiliki anak mengusik pikiranku. Apakah menjadi ibu lantas membuat mereka kehilangan fungsi sosialnya?

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
7 April 2023
in Personal
A A
0
Menjadi Ibu

Menjadi Ibu

11
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Aku merasa tidak punya teman, begitu mendengar teman-teman yang lain diajak bukber sedang aku tidak diajak. Apakah memang benar kata banyak orang selama ini, jika perempuan yang sudah menikah apalagi punya anak, maka akan kehilangan fungsi sosialnya? Apakah ini artinya aku resmi dikeluarkan dari lingkar pertemanan dan sosial yang selama ini ada aku di sana? Apakah menikah dan mempunyai anak menjadi alasan aku terkucilkan?”

Mubadalah.id – Keluh kesah salah seorang teman yang sudah menikah dan baru saja memiliki anak mengusik pikiranku. Apakah menjadi ibu lantas membuat mereka kehilangan fungsi sosialnya? Lalu, apakah menjadi ibu membuat mereka dikucilkan dari lingkar pertemanannya? Jika memang demikian, maka aku tidak akan terkejut dengan maraknya perempuan yang takut untuk menikah. Bahkan ketakutan jika sudah menikah untuk mempunyai anak dan menjadi ibu.

Hak dan Fungsi Sosial Manusia

Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki hak dan fungsi sosial. Hak sosial manusia salah satunya adalah berkomunikasi. Sedangkan fungsi sosial manusia yang merupakan proses interaksi manusia dengan lingkungan sosial sejak lahir dan berakhir setelah meninggal dunia salah satunya dengan menjadi berguna bagi sesamanya.

Ini berarti manusia berhak mendapatkan hak untuk dapat berkomunikasi dengan sesamanya juga menjadi berguna bagi sesamanya seumur hidup. Untuk itulah dalam hal hak dan fungsi sosialnya, manusia selalu membutuhkan kehadiran orang lain, dan memang itulah yang menjadikan manusia sebagai makhluk sosial.

Allah SWT berfirman dalam QS Al Hujurat:10 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati”. Untuk itulah salah satu hak sosial manusia berbentuk komunikasi. Dengan haknya juga, manusia dapat melakukan fungsi sosialnya yakni menjadi bermanfaat bagi sesamanya. Seperti mendamaikan mereka yang berkonflik dan bukan malah sebaliknya.

Ibu Juga Makhluk Sosial

Membincang tentang manusia sebagai makhluk sosial, tentu saja berbicara tentang laki-laki dan perempuan sebagai manusia. Laki-laki dengan statusnya sebagai suami atau ayah dan perempuan dengan statusnya sebagai istri maupun ibu. Keduanya adalah makhluk sosial yang memiliki hak dan fungsi sosial yang sama. Keduanya bermitra dan bergotong royong untuk saling membantu agar sama-sama berguna dan memberi manfaat bagi sesamanya.

Perempuan baik itu dengan statusnya sebagai lajang, istri, ataupun ibu tetaplah makhluk sosial yang tidak berhak kita kurangi hak sosialnya. Mereka berhak untuk tetap memiliki lingkaran pertemanan yang sehat. Yakni yang menerima mereka apa adanya. Jika hal itu sudah berlaku saat perempuan masih lajang, mengapa harus berubah karena status istri dan ibu yang melekat pada perempuan yang sama.

Pengalaman Psikis dan Biologis Perempuan Perlu Difasilitasi

Seorang perempuan ketika memasuki dunia pernikahan, menyandang status sebagai istri, dia akan menemukan kesulitannya sendiri. Beradaptasi dengan keluarga baru dan lingkungan baru tidak selamanya mudah bagi setiap perempuan. Jika dalam kesulitannya itu, lingkaran pertemanan dan sosial tempat asal perempuan lantas mengucilkannya, maka dapat kita bayangkan bagaimana sulitnya mereka melewati pengalaman psikis ini? Bukankah pengalaman psikis perempuan juga perlu kita fasilitasi termasuk oleh lingkar pertemanannya sebagai bentuk pengamalan atas fungsi sosialnya sebagai manusia?

Belum cukup dengan pengalaman psikis yang tidak pernah usai, perempuan juga akan berhadapan dengan pengalaman biologis yang tidak mudah. Sebelum menikah, sebagian perempuan sudah merasakan nyeri haid yang kadang tidak tertahankan. Setelah menikah, pengalaman biologis perempuan bukannya berkurang, namun justru bertambah. Mulai dari hamil, melahirkan, menyusui, hingga nifas dengan kadar kesukaran yang beragam. Akankah kita biarkan perempuan dengan keadaan seperti ini berjuang sendirian?

Fungsi sosial manusia dapat kita lakukan dengan memfasilitasi pengalaman perempuan baik psikis maupun biologis. Bentuk dari memfasilitasi pengalaman perempuan bisa dengan cara membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam melalui pengalamannya. Tidak membuat pengalaman psikis dan biologis perempuan menjadi lebih berat, hal itu juga sudah merupakan bentuk fasilitasi yang baik yang bisa manusia lakukan terhadap sesamanya. Aku mengingat hal ini dengan baik, karena inilah yang aku dapatkan dari Ngaji KGI bersama Ibu Nyai Nur Rofiah.

Dari kasus yang menimpa teman yang merasa terkucilkan karena tidak diajak saat bukber, aku memahami satu hal. Segala sesuatu perlu kita komunikasikan, termasuk ajakan bukber yang melibatkan perempuan dengan status istri atau ibu. Meski hanya dengan sebuah ajakan yang entah nantinya akan disambut olehnya atau tidak, setidaknya tetap membuat perempuan itu merasa masih memiliki teman-temannya meski dengan status yang berbeda. Karena menjadi ibu tidak lantas menghilangkan hak dan fungsi sosial seorang perempuan. []

 

 

Tags: Buka BersamaFungsi SosialIbuperempuanpernikahanRamadan 2023
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah Memandang Teks Hadis Secara Holistik

Next Post

Islam Hadir untuk Memuliakan, Menghormati dan Menghargai Perempuan

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
Memuliakan Perempuan

Islam Hadir untuk Memuliakan, Menghormati dan Menghargai Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0