• Login
  • Register
Minggu, 14 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Pembagian Waris, Manusiawikah Kita?

Siapa yang merasa cukup harta, siapa yang anggota keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan harta. Semua ditimbang lewat kesepakatan dan keharmonisan keluarga

Chairul Anam Chairul Anam
03/08/2021
in Keluarga
0
Waris

Waris

193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam sebenarnya sangat familiar dengan ihwal pembagian waris. Hampir seluruh muslim, minimal, saya kira pasti pernah mendengar ihwal ini. Apalagi kaum santri, ini jadi kajian epic. Meskipun senyatanya memang secara umum ilmu waris ditempatkan di kelas atas sebagai kajian pokok di Pesantren.

Melihat sirkulasi tersebut, bahwa santri sebagai agen of change pun tak semuanya mengenyam ilmu waris, apakah ilmu waris akan selamanya terasa eksklusif? Apakah kini sudah punah, atau bahkan tak berguna?

Perihal warisan, kita juga tak bisa menutup telinga, betapa banyak gosipan pembagian warisan yang berujung pertengkaran. Ikatan keluarga tak menjamin keharmonisan di depan harta benda.

Masalahnya adalah apakah kita memosisikan kehadiran ilmu waris sebagaimana pentingnya keberadaan ilmu tafsir, ilmu hadist, dan sebagainya?  Apakah kita juga ragu bahwa hukum Islam tak mampu menyelesaikan perkara warisan? Dua pertanyaan ini seharusnya telah sampai di dada kita.

Saya tak sekonyong-konyong menjelaskan tentang materi ilmu waris di artikel pendek ini. Pertama, saya bukan ahlinya. Kedua, kajian waris sangat mendalam.  Namun, yang perlu digaris-bawahi adalah tentang dua pertanyaan di atas. Pertama, jika kita memosisikan pentingnya ilmu waris sebagaimana ilmu keagamaan pada umumnya, seharusnya kita percaya pasti ada sosok ahlinya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)
  • Fiqh Itu Tidak Statis
  • Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada
  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (3)

Baca Juga:

Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)

Fiqh Itu Tidak Statis

Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (3)

Orang tidak sungkan untuk mencari solusi atas problem maksud ayat, landasan hadist, hukum fikih terhadap agamawan. Mereka percaya, sosok tersebut mampu menyelesaikannya.

Namun,  pernahkah kita melihat di sekitar kita orang berinisiasi memercayakan seseorang ahli dalam ilmu waris untuk menyelesaikan pembagian waris?

Ya, simpulnya, beberapa di antara kita tidak mau menyerahkan urusan waris kepada ahlinya. Tidak sebagaimana kita meminta tolong terhadap Kiyai untuk memimpin tahlil atau mengimami sholat berjamaah.

Kedua. Setelah kita tahu, misal, ada sosok agamawan/kiyai/ustad yang mumpuni dalam ilmu waris, apakah kita lapang dada menerima hasil pembagiannya? Semisal, secara neraca gender, Hasil lelaki lebih banyak ketimbang hasil perempuan. Manusiawi, kah?

Hal itu akan jauh lebih menyesakkan. Belum juga kelar masalah dengan keluarga, sebab banyak kerabat yang bakal dimasukkan dalam lis ahli waris. Kakak-beradik saling berebut. Menantu dan sepupu ambil suara. Dan tetek-bengek tentang seberapa andil seseorang terhadap Sang Almarhum, kita akan merambah ke hal yang lebih luas jangkauannya.

Dalam masalah waris, saya teringat teknik cemerlang Alm. Kang Lutfi Buntet Pesantren. Ketika saya masih mesantren, ada satu kisah yang nyelip dalam sebuah pembahasan yang disampaikan Alm. KH. Lutfi Elt Hakim, atau yang lebih dikenal Kang Lutfi. Para santri sendiri, lebih akrab dengan panggilan Aby. Semasa hidupnya, almarhum adalah Pengasuh PP. Nadwatul Ummah Buntet Pesantren.

Kang Lutfi selalu yakin Hablun min Allah dan Hablun min an-naas, akan selalu searah. Kita tidak bisa menyepelekan salah satu di antara keduanya. Keduanya penting. Dan ilmu waris menyangkup keduanya.

Saat pembagian warisan setelah kewafatan orang tuanya, Alm. Prof. Dr. KH. MA Fuad Hasyim (Rois Syuriah PBNU semasa kepemimpinan Gusdur), Kang Lutfi terlebih dahulu meminta keluarga berkumpul, guna menyelesaikannya sebagaimana cara kerja ilmu waris. Apapun hasilnya, harus lapang dada. Sebab ketentuan ini, menyangkut Hablun min Allah.

Dengan demikian, beliau tak meremehkan kacamata Islam dalam urusan ini. Keluarga saling legowo akan hasilnya, dan menerimanya secara prosedural perintah Allah Swt. Semua dilaksanakan atas acuan ilmu waris.

Setelah semuanya mendapatkan bagian sesuai prosedur, beliau bermusyawarah lagi dengan keluarga ndalem. Mengumpulkan warisan yang telah dibagi, dan membagikannya lagi sebagaimana kacamata manusia.

Siapa yang merasa cukup harta, siapa yang anggota keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan harta. Semua ditimbang lewat kesepakatan dan keharmonisan keluarga. Tentu, untuk menghindari pertikaian. Di sini, keharmonisan keluarga dapat terlihat. Saling berbagi satu sama lain.

Dari situ, pertimbangan yang terjadi akan sesuai dengan kepribadian seseorang. Apakah yang kaya mau berbagi terhadap sanak yang miskin. Apakah yang memiliki harta, mementingkan yang kurang harta atau beban hidup materil yang kurang cukup. Tergantung manusianya. Sebab hal demikian, perlu dibentuk atas kesadaran manusianya sendiri.

Teknis Kang Lutfi ini, saya kira sangat cemerlang. Bukan kinerja manipulatif. Tapi memang, kita diperkenankan menjalani semua hal atas dasar hablun min Allah dan hablun min an-naas. Kita harus meyakini ketentuan Allah Swt itu benar, cara pandang Islam adalah solusi, tapi juga tak menafikkan realitas keluarga yang ada.

Nyatanya, bukan hanya Kang Lutfi saja yang demikian. Teknis tersebut sudah mendarah daging di masyarakat Buntet Pesantren Cirebon. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kang Ali Hasyim. Salah satu cendekiawan muda dari Buntet Pensantren.

Pembagian waris sangat rentan pertikaian. Dengan itu, Buntet sebagai salah satu acuan intelektual muslim, patut kita contoh akan teknis yang sudah mentradisi tersebut. Tinggal bagaimana, kita memandang Islam bukan sekedar hitam dan putih, tersudut a dan b. Semua memiliki solusi. Apalagi, Islam yang masyhur akan Rahmatan li al-alamin, akan merujuk pada keharmonisan antar manusia, antar sanak-keluarga.

Ilmu waris hadir memiliki posisi krusial, sebagaimana ilmu tafsir, hadist dan sebagainya. Kita bisa mempercayakan penyelesaiannya kepada sang ahlinya. Sebagaimana sekali lagi, kita sering meminta tolong kiyai untuk memimpin doa dan mengimami sholat berjamaah. Islam akan selalu manusiawi, ketika keharmonisan ada di antara dada manusia. []

Tags: Fiqih KeluargahukumIndonesiaislamkeluargaKesalinganlaki-lakiperempuanwaris
Chairul Anam

Chairul Anam

Penulis adalah Mahasiswa Filsafat Agama di IAIN Cirebon

Terkait Posts

Berbagi Suami

Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

13 Agustus 2022
Akad Nikah

Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

10 Agustus 2022
Harga Mahar

Bagaimana Kita Bisa Menakar Harga Mahar?

8 Agustus 2022
Toleransi dalam Rumah Tangga

Perlukah Sikap Toleransi dalam Rumah Tangga? Bagaimana Caranya?

4 Agustus 2022
Hari ASI

Selamat Hari ASI Dunia, Menilik Peran Ayah dalam Pemberian ASI

2 Agustus 2022
Rencana Keuangan

Membahas Rencana Keuangan Sebelum Menikah, Begini Etikanya

1 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berbagi Suami

    Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Manusia, Sudahkah Kita Beragama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Itu Tidak Statis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental
  • Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan
  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)
  • Sebagai Manusia, Sudahkah Kita Beragama?
  • Fiqh Itu Tidak Statis

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist