• Login
  • Register
Kamis, 11 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyegerakan Pembagian Warisan, Menjaga Keharmonisan Keluarga

Penundaan pembagiaan harta warisan hal yang tidak disukai Allah SWT, bagian dari yang dilarang, serta tidak dianjurkan dalam Agama Islam.

Shofi Puji Astiti Shofi Puji Astiti
25/05/2021
in Keluarga
0
Warisan

Warisan

176
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Yazid Muttaqin dari PCNU kota Tegal dan penulis buku “Aku Menikah Maka Aku Kaya” menyampaikan bahwasannya, menunda pembagian warisan bukanlah tindakan yang dibenarkan. Tak ada alasan untuk menunda-nunda memberikan hak orang lain, selama tidak ada alasan yang kuat dan kesepakatan bersama penuh kerelaan antara ahli waris, maka ahli waris berhak untuk menuntut dibaginya harta peninggalan tersebut.

Segera membagi warisan bagian dari langkah bersama untuk menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan yang ada. Untuk kebaikan bersama dalam menjaga silaturahmi keluarga dan kewajiban ahli waris yang ditinggalkan segera terselesaikan dengan baik, maka sangat dianjurkan agar tidak lama setelah selesainya pengurusan jenazah beserta berbagai hal yang berkaitan dengannya kewajiban si mayit, pembagian harta warisan segera dilakukan.

Musyawarah untuk memberi tahu terlebih dahulu bagian masing-masing ahli waris adalah langkah awal yang tepat untuk menjaga amanah serta menjaga silaturahmi keluarga. Selanjutnya, penetapan bagian-bagian dalam satu bentuk tulisan hitam di atas putih yang ditanda tangani oleh semua pihak di atas materai, lengkap dengan para saksi. Sertakan pula catatan-catatan yang diperlukan dalam bentuk tulisan jika benar-benar diperlukan untuk menguatkan.

Bila dari awal telah dibuat kesepakatan tertulis di antara ahli waris maka selain menjaga amanah, menunaikan kewajiban juga bagian dari menjaga silaturahmi, kerukunan, kenyamanan keluarga atau ahli waris.

Dan menunda pembagian harta warisan merupakan masalah yang sering terjadi di masyarakat. Padahal menunda pembagian warisan berarti menunda kebahagiaan bersama keluarga tercinta di dunia serta di akhirat. Karena penundaan pembagiaan harta warisan adalah bagian dari hal yang tidak disukai Allah SWT, bagian dari hal yang dilarang, serta tidak dianjurkan dalam Agama Islam.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)
  • Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian
  • Pentingnya Taaruf dan Peran Wali

Baca Juga:

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

Pentingnya Taaruf dan Peran Wali

Seperti yang terdapat dalam ayat-ayat waris dalam surat An-Nisa’ ayat 11 dan 12 termasuk dari sebagian ketentuan yang Allah SWT tetapkan, tentang siapa saja para ahli waris dan berapa nilai yang menjadi hak mereka. Maka prinsipnya dalam syariat Islam, begitu seseorang meninggal dunia, maka otomatis harta benda menjadi hak ahli warisnya. Saat itu juga ahli waris sudah bisa langsung berhak atas harta seseorang yang meninggal.

Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA berpendapat, pada hakikatnya harta yang ditinggalkan orang yang meninggal dunia adalah amanah yang harus segera ditunaikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang berhak. Maka menunda pembagiannya, sama saja dengan sikap tidak amanah dan seperti mengambil harta yang bukan miliknya, juga cenderung mempermainkan harta milik orang lain. “Padahal sebagai seorang hamba diperintahkan untuk bersikap amanah,” katanya.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 58:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.”

Adapun alasan yang sering menjadi penyebab penundaan pembagian harta waris, diantaranya masih ada salah satu orang tua yang masih hidup, harta dikuasai oleh suami atau istri yang ditinggal meninggal suami atau istrinya dengan alasan anak masih kecil, anak belum paham, adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di waktu mendatang, adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum mampu memiliki rumah sendiri, hingga karena semua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut.

Bahkan ada juga pembagian harta warisan menjadi tertunda karena permasalahan yang timbul di antara para ahli waris yang bisa menyebabkan masalah besar di antara ahli waris karena kesalahan yang tidak disadari dengan penundaan pembagian warisan.

Belum lagi masalah yang timbul dari menikah lagi setelah ditinggal meninggal dunia suami atau istri, sebelum harta waris dibagikan pada ahli warisnya. Serta bila anak-anaknya masih kecil-kecil, boleh dibilang harta suami atau istri yang meninggal dunia sering terjadi menjadi milik suami atau istri seluruhnya dan tidak amanah dalam penyampaiannya.

Maka kemudaratan dalam penundaan harta warisan semakin besar, kemaslahatan tidak akan terjadi di dalam keluarga maupun masyarakat. Keharmonisan keluarga akan tercederai, kenyamanan silaturahmi keluarga akan hambar, kebahagiaan keluarga akan rusak.

Mari mulai dari sekarang budayakan kebiasaan yang baik dengan tidak menunda-nunda pembagian warisan, budayakan musyawarah, serta mu’asyarah bil ma’ruf dalam keluarga sehingga keluarga yang dicita-citakan, keluarga yang diharapkan sakinah, mawadah, wa rahmah, wabarakah, dan maslahah tercapai, anak keturunan rukun, bahagia dan saling membahagiakan. []

 

.

 

 

Tags: Ahli WarisFiqh Keluargahukum keluarga IslamislamWarisan
Shofi Puji Astiti

Shofi Puji Astiti

Dosen IAIN Salatiga

Terkait Posts

Akad Nikah

Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

10 Agustus 2022
Harga Mahar

Bagaimana Kita Bisa Menakar Harga Mahar?

8 Agustus 2022
Toleransi dalam Rumah Tangga

Perlukah Sikap Toleransi dalam Rumah Tangga? Bagaimana Caranya?

4 Agustus 2022
Hari ASI

Selamat Hari ASI Dunia, Menilik Peran Ayah dalam Pemberian ASI

2 Agustus 2022
Rencana Keuangan

Membahas Rencana Keuangan Sebelum Menikah, Begini Etikanya

1 Agustus 2022
Kasus Bullying

Mari Kita Sudahi Kasus Bullying terhadap Anak-anak

31 Juli 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akad Nikah

    Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Kursus Metodologi Musyawarah Keagamaan Fatwa KUPI
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan
  • Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara
  • Maraknya Fenomena Second Account di kalangan Remaja, Apa yang Dicari?

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist