Sabtu, 6 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Nabi Muhammad SAW adalah Sang Pembela Perempuan

Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang begitu mencintai seluruh ciptaan Allah terkhusus manusia yang di dalamnya, tidak hanya menunjuk kepada manusia laki-laki, tetapi juga kepada manusia perempuan

Ainun Jamilah Ainun Jamilah
9 September 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

313
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam launching buku “Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah” karya KH. Faqihuddin Abdul Kodir yang digelar secara virtual atas kerjasama tim mubadalah.id dan afkaruna.id, ada satu kalimat yang terus terngiang-ngiang dari salah satu pembicara yang memberikan sambutan apresiasi atas buku ini, yaitu Ibu Lies Marcoes. Ia hadir sebagai salah satu tokoh senior yang terus konsisten membela hak dan kesetaraan perempuan di Indonesia sudah sangat dikenal oleh khalayak ramai, terkhusus bagi para aktivis maupun penikmat dari pikiran-pikiran beliau.

Saya pribadi begitu tersentuh dengan kata sambutan yang dibawakan oleh beliau. Lies Marcoes mengawali sambutannya dengan mengajak jama’ah zoomiyah untuk sejenak mengingat satu lagu populer yang setiap kali ramadan menjadi salah satu lagu yang banyak didengar yaitu lagu berjudul “Rindu Rasul” karya Bimbo. Dengan syahdu Lies Marcoes melantunkan lagu tersebut “Cinta ikhlasmu pada manusia, bagaikan cahaya suarga.. Dapatkah kami membalas cintamu, secara bersahaja.”

Lagu ini mengingatkan kita bahwa betapa Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang begitu mencintai seluruh ciptaan Allah terkhusus manusia yang di dalamnya, tidak hanya menunjuk kepada manusia laki-laki, tetapi juga kepada manusia perempuan. Bahwa sangat tidak tepat ketika hadis-hadis yang berkembang dan semakin populer akhir-akhir ini begitu terang mencitrakan Nabi seolah-olah sebagai sosok yang memarginalkan kaum perempuan.

Tentunya sebagai salah satu manusia yang mengimani kenabian Muhammad SAW, terlebih khusus sifat kasih sayang beliau yang diperjelas dengan tujuan pengutusan beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam, tentunya menegaskan bahwa sangat tidak mungkin sosok seperti Nabi Muhammad SAW memiliki niatan untuk memarginalisasi kaum perempuan yang telah ia bela mati-matian.

Hal ini dapat dibuktikan dengan riwayat-riwayat yang menggambarkan bagaimana Nabi Muhammad SAW hadir sebagai sosok yang menentang keras terjadinya penguburan hidup-hidup bagi setiap bayi perempuan yang dilahirkan di Makkah ketika itu. Contoh besar ketika ia kemudian ditakdirkan oleh Allah Swt untuk memiliki anak yang kebanyakan adalah perempuan.

Bisa dibayangkan bagaimana beliau menentang budaya jahiliyah itu dengan mencontohkan ataupun mempraktikkan langsung hal sebaliknya di mana ia begitu menyayangi putri-putrinya dan memenuhi hak dan tanggung jawabnya sebagai orang tua untuk membesarkan mereka dengan baik sebagaimana orang tua – orang tua di masa itu, yang membesarkan putra-putranya dengan baik.

Hal yang tidak kalah menarik, yaitu ketika turun ayat tentang pembatasan kepemilikan maupun objektifikasi perempuan yang bisa diperistri sekian banyak (dikoleksi) layaknya sebuah benda. Sehingga dengan adanya ayat tersebut, maka Nabi Muhammad SAW, kemudian mendakwahkan ayat ini sebagai bentuk pembatasan terhadap kepemilikan istri sekaligus menegaskan derajat perempuan sebagai manusia yang setara layaknya laki-laki. Di mana, ketika itu seorang lelaki diperbolehkan memperistri lebih dari 5 bahkan sampai puluhan juga ratusan istri.

Melalui ayat ini, kebiasaan beristri banyak itu akhirnya dibatasi bahkan secara tidak langsung melarang atau menentang praktik tersebut dengan membatasi hanya sampai 4 orang istri saja bagi seorang suami, tentu dengan berbagai persyaratan yang bisa dibilang sangat tidak mudah untuk dilakukan bahkan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri.

Persyaratan itu antara lain: seorang perempuan yang diperistri adalah seorang yatim piatu, janda-janda tua yang papa, yang sudah tidak mampu menghidupi dirinya karena usia renta atau tidak memiliki keluarga sebagai pelindungnya sehingga rawan untuk menjadi korban kekerasan. Dan satu syarat yang semakin memberatkan seorang laki-laki muslim untuk berpoligami, yaitu harus berlaku adil terhadap semua perempuan yang diperistrinya.

Dan dilanjutkan di ayat yang lain bahwa sekali-kali manusia tidak akan mampu berbuat adil sekalipun ia sangat menginginkannya. Hal ini ditegaskan bukan oleh Nabi Muhammad SAW, melainkan oleh Allah Swt sendiri dalam firman-Nya. Kemudian dipertegas kembali oleh Nabi Muhammad SAW ketika ia mengatakan kepada Aisyah bahwa hatinya tetaplah milik Khadijah seorang. Bahkan ketika Khadijah telah wafat. Karena sungguh kecondongan hati memang hanya kepada satu orang saja. Sedang kepada yang lainnya Nabi berusaha untuk terus berlaku adil kepada mereka.

Berangkat dari berbagai fakta sejarah ini yang pada akhirnya membuat saya menyadari betapa tidak mungkinnya sosok mulia yang penuh kasih kepada semua manusia sanggup untuk melontarkan hadis-hadis yang memang bertujuan untuk memarginalkan kaum perempuan. Saya percaya bahwa dalam hadis-hadis yang terkesan pada teksnya (parsial) seolah meminggirkan kaum perempuan, tetapi ketika didekati dari segi konteks dan pendekatan historis dari hadis tersebut maka bisa dilihat secara menyeluruh (universal), bahwa Nabi Muhammad SAW sama sekali tidak bermaksud, dan tidak memiliki niatan sedikitpun untuk merendahkan kaum perempuan melalui larangan-larangan maupun pernyataan-pernyataan yang terkesan misoginis.

Boleh jadi pendekatan kita terhadap hadis-hadis Nabi lah yang cenderung parsial yang akhirnya banyak dari sabda Nabi yang disalah pahami, terlebih ketika yang meneliti hadis tersebut memang memiliki kecenderungan yang misoginis dan patriarkis. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa banyak dari ulama yang memang hidup di zaman yang sangat patriarkal sehingga hal tersebut mempengaruhi cara pandangnya terhadap satu persoalan, yang kemudian dengan perspektif itu ia mendekati hadis-hadis Nabi, yang akhirnya ditafsirkan sesuai dengan latar belakang dan pengaruh keadaan sosial yang melatarbelakanginya.

Kembali kepada bait lagu yang sempat disinggung di atas. Saya kemudian berandai-andai dengan lagu tersebut. Bagaimana jika Nabi Muhammad SAW melihat realita perempuan hari ini, apakah beliau akan tersenyum bahagia atau malah menangis pilu menyaksikan banyak di antara perempuan yang menjadi korban dari kekeliruan pemahaman sebagian manusia terhadap apa yang ia sabdakan.

Banyak di antara perempuan yang kemudian harus mengubur dalam-dalam mimpinya sebagai seorang dokterkah, gurukah, pemimpin perusahaankah, atau berbagai jenis pekerjaan yang membutuhkan dirinya berada di depan publik. Dan itu semua disebabkan hanya karena satu hadis yang disalah pahami bahwa dari ujung rambut sampai ujung kaki perempuan itu adalah fitnah (godaan), sehingga ia harus di tempatkan di dalam rumah. Bahkan di satu tempat yang paling rahasia dari rumah tersebut, saking tidak diperbolehkannya perempuan berada di ruang publik yang ditakutkan akan melemahkan iman laki-laki yang melihatnya. Apakah kita salah satu perempuan itu? []

Tags: Bukan Sumber FitnahFaqihuddin Abdul KodirHadisLaunching Buku Perempuan Bukan Sumber Fitnahlies marcoesmisoginisperempuan
Ainun Jamilah

Ainun Jamilah

Co Founder Cadar Garis Lucu Makassar

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Angkie Yudistia sebagai perempuan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam
  • Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik
  • Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID