Mubadalah.id – Belakangan sosial media ramai dengan video TikTok seorang bidan “ekspresi aku ketika ketemu pasien KB yang belum punya suami”. Salah satu utas @angewwie kemudian menjadi viral yang menceritakan pengalamannya bahwa dia disarankan mengkonsumsi pil KB (Keluarga Berencana) yang digunakan untuk melancarkan siklus menstruasinya dan dysmenorrhea.
Topik mengenai kontrasepsi ini menjadi diskusi panjang yang membuat warganet menceritakan pengalaman negatifnya ketika mengakses layanan kesehatan terutama yang berkaitan dengan sistem reproduksinya. Setelah mendapatkan banyak feedback, bidan ini meminta maaf pada Ikatan Bidan Indonesia, bidan senior, institusinya, tenaga kesehatan lainnya dan perempuan yang mengkonsumsi KB karena gangguan hormonal (PCOS).
Kode etik menjadi salah satu hal yang menjadi fokus dalam pembicaraan warganet karena bidan seperti ini dianggap julid sebagai nakes yang menyalahi kode etik profesinya. Dalam poin-poin sumpah bidan, bidan bersedia untuk “mengabdikan ilmunya dengan jujur dan adil, sejalan dengan profesi bidan”, “mengabdikan diri dalam pelayanan kebidanan dan kesehatan, tanpa membedakan agama, pangkat, suku, dan bangsa”, serta “membela hak dan menghargai tradisi budaya dan spiritual pasien”.
Respon nakes yang julid (judgemental) dan menyalahi kode etik seperti contoh bidan di atas membuat sebagian orang enggan untuk mengakses hak kesehatan reproduksi dan seksualnya. Saya termasuk salah satunya. Saya pernah melakukan tes pap smear pada 2018 dengan status belum menikah, dan nakes yang melayani saya memberikan ekspresi yang kurang menyenangkan karena itu. Saya juga tidak melanjutkan tes, hanya sampai pada tahap screening namun mendapatkan hasil.
Nakes yang penuh penghakiman sepertinya masih banyak dilakukan di Indonesia. Seperti yang dicuitkan dr. Putri Widi yang mengatakan bahwa sudah banyak penelitian yang membuktikan bahwa sikap nakes yang judgemental menjadi penghalang akses kesehatan terutama pada kelompok yang termarjinalisasi secara sosial.
Salah satu warganet mengatakan bahwa dia berumur 24 tahun bersama suaminya mengunjungi bidan untuk suntik KB. Namun justru bidan itu berkhotbah bahwa seks sebelum menikah itu dosa, padahal dia sudah menikah. Ada juga yang menceritakan bahwa nakes yang dikunjunginya pernah menghakimi pekerjaan suaminya “pencekik rakyat” dan riba, mengetawakan pasien yang melahirkan dan keluar kotorannya, mengomentari tubuh pasien, dll.
Saya sedih melihat nakes yang penuh penghakiman pada pasien, yang melanggar kode etiknya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 pasal 22 menjelaskan “Setiap orang berhak memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan” namun hanya ditujukan pada pasangan suami istri untuk pengaturan anak. Padahal seperti @angewwie, tidak semua orang yang mengakses kontrasepsi hanya bertujuan untuk mencegah kehamilan.
Menurut saya, pengarusutamaan gender juga harus ditekankan pada nakes agar tidak menghakimi pasien. Nakes harus memahami bahwa kontrasepsi masih secara dominan dilakukan oleh perempuan yang memiliki beragam kondisi dan identitas. Peran setiap perempuan berbeda dengan yang lainnya, sehingga kebutuhannya pun berbeda. Perempuan sebagai peserta KB aktif seringkali mendapatkan respon negatif atas kehamilan, kontrasepsi dan infertile. Tanpa menarik laki-laki yang terlibat langsung.
Nakes harus meninggalkan nilai-nilai patriarkal sebelum melakukan profesinya, karena setiap orang memiliki hak untuk mengakses kesehatan reproduksi dengan aman dan nyaman. Negara kita tidak melegalkan aborsi, namun juga tidak memudahkan masyarakat untuk mengakses kontrasepsi yang sesuai kebutuhan. Lalu kita menyalahkan kehamilan di luar pernikahan, padahal kita belum maksimal dalam memberikan pendidikan seksual dan menyediakan akses pada kesehatan?
Angka Kematian Ibu (AKI) juga masih menjadi salah satu permasalahan di Indonesia. Korban perkosaan justru diminta melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkan atau dikriminalisasi karena mengaborsi. Kesehatan seharusnya mengutamakan keselamatan pasien, bukannya dipenuhi penghakiman moral yang berhubungan dengan nilai agama konservatif dan budaya yang meminggirkan perempuan.
Pada akhirnya, perempuan mendapatkan diskriminasi sekalipun itu di ruang kesehatan. Masyarakat membebankan reproduksi hanya pada perempuan, memberikan stigma atas akses kontrasepsi dan menyalahkan perempuan jika terjadi KTD. Nakes harusnya berfokus pada kesehatan dan keselamatan pasien, memberikan pelayanan, merekomendasikan kontrasepsi sesuai kondisi dan kebutuhan pasien, bukannya menghakimi pasien.
Hal-hal seperti ini justru membuat perempuan takut, khawatir dan menolak untuk mengakses hak kesehatan reproduksi dan seksualnya. Karena itu pasien datang ketika sudah mengalami komplikasi. Apalagi mereka yang berada dalam kelompok marjinal seperti difabel, perempuan pra sejahtera, lansia, dan kelompok rentan lainnya. []