Mubadalah.id – Syahdan, akhrinya rampung juga ngaji tentang prinsip umum dalam relasi kehidupan dalam Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah karya Kang Faqihuddin Abdul Kodir di sela-sela padatnya aktivitas Ma’had Aly. Hasil kajian itu akan dituangkan di sini, pertama, sebagai catatan bahwa saya pernah mengkhatamkan kitab ini, selain juga berharap koreksi dari pengarang nantinya lantaran saya tidak sempat mengaji langsung (ada’) kepada beliau.
Kedua, barangkali ada faidah yang bisa diambil. Mengingat kitab ini, secara tegas menggiring pembaca berpola keadilan gender. Sekurang-kurangnya, dari bab demi bab yang kang Faqih susun walaupun secara esensi hadinya tersebar di berbagai kitab-kitab yang biasa dibaca di pesantren.
Ketiga, kami menilai pengarang kurang memberikan interpretasi dan penjelasan terhadap hadis-hadis tersebut. Sehingga dengan “terpaksa” saya sedikit mengulas hadis-hadis tersebut agar tidak hanya menjadi bacaan tetapi refleksi kepada adik-adik santri.
Terlepas dari itu, semoga istiqamah membaca kitab ini di hadapan adik-adik santri sampai selesai dan bisa menebarkan pemikiran dan sikap yang adil gender.
Tulisan kali ini hanya akan mengulas bab awal: Prinsip-prinsip umum dalam menjalani relasi laku kehidupan. Dalam kitab tersebut, kang Faqihuddin Abdul Kodir tidak banyak babibu dengan ragam pendahuluan. Entah. Saya kurang paham juga mengapa beliau tidak memberikan sedikit pengantar.
Prinsip-Prinsip Umum dalam Relasi Kehidupan
Ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah yang menjelaskan prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan dalam Islam bisa disederhanakan berupa akhlak mulia. Ya, akhlak mulia, baik kepada sesama muslim maupun non muslim, baik antar individu maupun antar komunal atau relasi sesama jenis kelamin atau lelaki dan perempuan. Akhlak mulia yang berpijak kepada nilai teosentris dan antroposentris sebagai orientasinya.
Dr. Faqihiduddin Abdul Kodir pertama kali mengutip potongan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
عن أبي هريرة. قال: المسلم أخو المسلم. لا يظلمه، ولا يخذله، ولا يحقره. التقوى ههنا” ويشير إلى صدره ثلاث مرات “بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم. كل المسلم على المسلم حرام. دمه وماله وعرضه”
“Sesama muslim adalah bersaudara yang tidak boleh menzalimi satu sama lain dan enggan menolongnya serta tidak boleh meremehkannya. Adapun takwa letaknya di sini. “Seraya Nabi menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali”. Cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya, (HR. Muslim).
Hadis itu mengajarkan bahwa sesama muslim adalah bersaudara, tidak pandang ras, dan lainnya. Lebih jauh, Kang Faqihuddin mengutip Imam Nawawi menjelaskan bahwa seorang muslim tidak boleh menzalimi dan hendaknya membantu orang-orang yang tertindas, tidak suka meremehkan orang lain, apa lagi merendahkan. Dengan kata lain, prinsip umum dalam menjalani kehidupan adalah menghargai sesama.
Deklarasi Hak Asasi Manusia
Sayang, Kang Faqih tidak menganalisa dan memasukkan gagasannya sendiri dalam menginterpretasi hadis tersebut lebih jauh, yang dapat kami ambil pelajarannya. Padahal bila menelisik lebih jauh hadis itu mengandung nilai yang luhur.
Sebab, hadis itu sesungguhnya merupakan deklarasi hak asasi manusia jauh sebelum deklarasi yang dilakukan PBB. Ini artinya, umat islam tidak perlu khawatir dan cemas dengan istilah hak asasi manusia. Sebab dari berbagai poin yang menjadi konsensus sebagai rumusan hak asasi manusia, hadis itu sudah meliputinya. Tidak heran, bila Kang Faqihuddin menempatkan hadis itu sebagai pembukaan kitabnya.
Dalam kaca mata hak asasi manusia, secara tegas Nabi menyebutkan tiga unsur hak asasi yang wajib dilindungi: pertama, hak untuk hidup. Kedua, hak untuk memiliki properti. Ketiga, hak untuk berdaulat dan bermartabat.
كل المسلم على المسلم حرام. دمه وماله وعرضه
Sebagai manusia, seseorang berhak dan bebas untuk hidup. Tidak cukup hidup, tetapi juga harus sejahtera yang di antaranya harus memiliki properti atau harta. Lebih jauh ia juga harus bermartabat dan berdaulat. Dengan hidup “bermartabat” seseorang memiliki hak privasi. Dengan “martabat” ia bebas dari segala macam penindasan, baik ekonomi, sosial, dan bebas dari tindakan rasis.
Sebagaimana Nabi menandaskan, Seseorang tidak boleh menzalimi kepada pihak lain bahkan wajib membantu keluar dari kungkungan penindasan. Hal ini sebagai wujud dari kebebasan seseorang untuk hidup sejahtera dan berdaulat. Namun demikian, kebebasan di sini tidaklah mutlak tetapi dibatasi oleh kebebasan individu lain. Sebab, manusia sebagai makhluk sosial maka tidak terlepas dengan interaksi satu sama lain yang memiliki hak kebebasan secara setara.
Selain itu, karena pijakan kebebasan dalam Islam tidak hanya antroposentris tetapi juga teosentris, logis kiranya jika kebebasan itu memiliki catatan sebagaimana KH. Afifuddin Muhajir menandaskan, (1) kebebasan itu tidak menodai harkat dan martabat manusia itu sendiri sebagai makhluk terhormat, (2) tidak mengganggu hak kebebasan orang lain, (3) tidak melawan aturan syariat atau kesepakatan bersama senyampang bernilai baik.
Menebar Kedamaian Implementasi Prinsip Relasi Sosial Islam
Hal yang menarik dalam hadis itu, pertama, terdapat al-Muslim (المسلم). Dalam ilmu morfologi, kata tersebut merupakan sifat dari al-Salam, yaitu orang yang beragama Islam atau orang yang senantiasa menebarkan kedamian. Artinya, seseorang memiliki predikat al-Muslim jika secara intrinsik memiliki sifat menebarkan kedamian, sebagaimana penegasan hadis Nabi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ” الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Muslim adalah orang yang mana manusia senantiasa merasa damai dari lisan dan tangannya” (HR. Ahmad 14,449).
Konsekuensinya, orang yang tidak memiliki sifat demikian maka tidak layak menyandang predikat Al-Muslim. Dengan begitu, orang yang tidak berakhlak mulia, apa lagi suka menindas perempuan khususnya karena lemah secara fisik, maka ia bukanlah muslim sejati betapapun mengklaim paling islami.
Dalam kaidah Ushul Fiqh dikatakan:
«من لم يقم به وصف لا يشتق له منه اسم»
“Orang yang tidak memiliki sifat (al-salam: menebar kedamaian) maka tidak bisa berpredikat (al-Muslim)”
Islam Menyapa Lelaki dan Perempuan
Kedua, kendatipun kata Al-Muslim makna denotatifnya adalah lelaki muslim, tetapi ia juga merujuk kepada perempuan muslim. Ini menegaskan bahwa syariat memang menyapa kepada lelaki dan perempuan terlepas menggunakan redaksi apa. Sebagian ulama ushul fiqh, misalnya, mengatakan bahwa kata-kata yang tidak merujuk langsung kepada esensi sosoknya maka berlaku kepada lelaki dan perempuan.
Alasannya, karena syariat acap kali menyapa lelaki dan perempuan secara bersamaan dalam banyak aspek hukum sehingga kendatipun syariat berkomunikasi dengan lelaki bukan berarti terbatas kalangan lelaki saja. (Ghayat al-Ushul 78).
Di sisi lain, Nabi menggunakan redaksi Al-Muslim lantaran tidak terlepas menjaga kefasihan dan efektivitas penyampaian pesan syari’. Sebab lawan komunikasinya adalah para muslim (sahabat). Oleh sebab itu, hal tersebut hanya berlaku galib.
Hal ini sebagaimana kasus dalam “larangan merebut tunangan saudara yang muslim” yang sama-sama menggunakan redaksi Al-Muslim. Menurut penuturan para ulama, kendati redaksinya Al-Muslim tidak menegasikan larangan tersebut berlaku kepada tunangannya non muslim.
Dengan demikian, prinsip umum dari hadis tersebut adalah berakhlak mulia kepada siapa pun. baik muslim, non muslim, atau lelaki maupun perempuan. Itulah prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan menurut kitab Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah.
Akhlak Mulia: Tidak Bertindak Destruktif Kepada Sesama Makhluk
Hadis kedua yang Kang Faqihuddin kutip dalam Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah sebagaimana edisi ngaji kali ini mengokohkan pandangan di atas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Dari Ibnu Abbas ra berkata: Nabi pernah bersabda, “Tidak boleh melakukan mafsadat pada diri sendiri dan mafsadat kepada orang lain” (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadis itu, Kang Faqihuddin mengutip beberapa pendapat ulama menyangkut makna yang terkandung dalam lafal ضَرَرَ dan ضِرَارَ yang secara sederhana hanya melihat dari aspek semantik leksikalnya. Menurutnya, kendatipun secara morfologi berbeda namun kedua lafal itu merujuk kepada makna yang sama yaitu tidak melakukan tindakan destruktif.
Makna lain yaitu yang pertama adalah melakukan mafsadat secara mutlak sedangkan yang kedua sebagai bentuk balasan. Dan pegertian yang lebih jelas distingsi dua lafal tersebut yakni yang pertama adalah tindakan manfaat kepada diri sendiri tetapi mafsadat kepada pihak lain dan yang kedua murni mafsadat kepada orang lain tanpa ada unsur manfaat yang kembali kepada si pelaku.
Terlepas dari itu, dalam kajian sintaksis, status dari redaksi ضَرَرَ dan ضِرَارَ merupakan lafal nakirah. Lafal nakirah, menurut Ushul fiqh, bila berada dalam konteks kalimat nafi (negasi) berupa huruf لَا maka berlaku general. Bahkan status kegeneralannya tidak lagi mengandung ambiguitas lantaran mabni fatha (baca fathah). Artinya, seseorang tidak boleh melakukan mafsadat kepada siapa di mana dan kapan pun, baik kepada sesama jenis kelamin atau berbeda, sesama manusia, bahkan sesama makhluk kendati lain spesies semisal lingkungan.
Terakhir, ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah menyangkut prinsip umum dalam Relasi Kehidupan adalah berakhlak mulia dalam arti senantiasa menebarkan kedamiana kepada seluruh makhluk terlebih kepada sesama manusia apapun jenis kelaminnya. Sebagaimana semangat ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah. []