Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah (1): Prinsip Umum dalam Relasi Kehidupan

Ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah yang menjelaskan prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan dalam Islam bisa disederhanakan berupa akhlak mulia. Ya, akhlak mulia!

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
26 Agustus 2023
in Hadits
A A
0
Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah

Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Syahdan, akhrinya rampung juga ngaji tentang prinsip umum dalam relasi kehidupan dalam  Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah karya Kang Faqihuddin Abdul Kodir di sela-sela padatnya aktivitas Ma’had Aly. Hasil kajian itu akan dituangkan di sini, pertama, sebagai catatan bahwa saya pernah mengkhatamkan kitab ini, selain juga berharap koreksi dari pengarang nantinya lantaran saya tidak sempat mengaji langsung (ada’) kepada beliau.

Kedua, barangkali ada faidah yang bisa diambil. Mengingat kitab ini, secara tegas menggiring pembaca berpola keadilan gender. Sekurang-kurangnya, dari bab demi bab yang kang Faqih susun walaupun secara esensi hadinya tersebar di berbagai kitab-kitab yang biasa dibaca di pesantren.

Ketiga, kami menilai pengarang kurang memberikan interpretasi dan penjelasan terhadap hadis-hadis tersebut. Sehingga dengan “terpaksa” saya sedikit mengulas hadis-hadis tersebut agar tidak hanya menjadi bacaan tetapi refleksi kepada adik-adik santri.

Terlepas dari itu, semoga istiqamah membaca kitab ini di hadapan adik-adik santri sampai selesai dan bisa menebarkan pemikiran dan sikap yang adil gender.

Tulisan kali ini hanya akan mengulas bab awal: Prinsip-prinsip umum dalam menjalani relasi laku kehidupan. Dalam kitab tersebut, kang Faqihuddin Abdul Kodir tidak banyak babibu dengan ragam pendahuluan. Entah. Saya kurang paham juga mengapa beliau tidak memberikan sedikit pengantar.

Prinsip-Prinsip Umum dalam Relasi Kehidupan

Ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah yang menjelaskan prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan dalam Islam bisa disederhanakan berupa akhlak mulia. Ya, akhlak mulia, baik kepada sesama muslim maupun non muslim, baik antar individu maupun antar komunal atau relasi sesama jenis kelamin atau lelaki dan perempuan. Akhlak mulia yang berpijak kepada nilai teosentris dan antroposentris sebagai orientasinya.

Dr. Faqihiduddin Abdul Kodir pertama kali mengutip potongan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:

عن أبي هريرة. قال: المسلم ‌أخو ‌المسلم. ‌لا ‌يظلمه، ولا يخذله، ولا يحقره. التقوى ههنا” ويشير إلى صدره ثلاث مرات “بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم. كل المسلم على المسلم حرام. دمه وماله وعرضه”

“Sesama muslim adalah bersaudara yang tidak boleh menzalimi satu sama lain dan enggan menolongnya serta tidak boleh meremehkannya. Adapun takwa letaknya di sini. “Seraya Nabi menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali”. Cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya, (HR. Muslim).

Hadis itu mengajarkan bahwa sesama muslim adalah bersaudara, tidak pandang ras, dan lainnya. Lebih jauh, Kang Faqihuddin mengutip Imam Nawawi menjelaskan bahwa seorang muslim tidak boleh menzalimi dan hendaknya membantu orang-orang yang tertindas, tidak suka meremehkan orang lain, apa lagi merendahkan. Dengan kata lain, prinsip umum dalam menjalani kehidupan adalah menghargai sesama.

Deklarasi Hak Asasi Manusia

Sayang, Kang Faqih tidak menganalisa dan memasukkan gagasannya sendiri dalam menginterpretasi hadis tersebut lebih jauh, yang dapat kami ambil pelajarannya. Padahal bila menelisik lebih jauh hadis itu mengandung nilai yang luhur.

Sebab, hadis itu sesungguhnya merupakan deklarasi hak asasi manusia jauh sebelum deklarasi yang dilakukan PBB. Ini artinya, umat islam tidak perlu khawatir dan cemas dengan istilah hak asasi manusia. Sebab dari berbagai poin yang menjadi konsensus sebagai rumusan hak asasi manusia, hadis itu sudah meliputinya. Tidak heran, bila Kang Faqihuddin menempatkan hadis itu sebagai pembukaan kitabnya.

Dalam kaca mata hak asasi manusia, secara tegas Nabi menyebutkan tiga unsur hak asasi yang wajib dilindungi: pertama, hak untuk hidup. Kedua, hak untuk memiliki properti. Ketiga, hak untuk berdaulat dan bermartabat.

كل المسلم على المسلم حرام. دمه وماله وعرضه

Sebagai manusia, seseorang berhak dan bebas untuk hidup. Tidak cukup hidup, tetapi juga harus sejahtera yang di antaranya harus memiliki properti atau harta. Lebih jauh ia juga harus bermartabat dan berdaulat. Dengan hidup “bermartabat” seseorang memiliki hak privasi. Dengan “martabat” ia bebas dari segala macam penindasan, baik ekonomi, sosial, dan bebas dari tindakan rasis.

Sebagaimana Nabi menandaskan, Seseorang tidak boleh menzalimi kepada pihak lain bahkan wajib membantu keluar dari kungkungan penindasan. Hal ini sebagai wujud dari kebebasan seseorang untuk hidup sejahtera dan berdaulat. Namun demikian, kebebasan di sini tidaklah mutlak tetapi dibatasi oleh kebebasan individu lain. Sebab, manusia sebagai makhluk sosial maka tidak terlepas dengan interaksi satu sama lain yang memiliki hak kebebasan secara setara.

Selain itu, karena pijakan kebebasan dalam Islam tidak hanya antroposentris tetapi juga teosentris, logis kiranya jika kebebasan itu memiliki catatan sebagaimana KH. Afifuddin Muhajir menandaskan, (1)  kebebasan itu tidak menodai harkat dan martabat manusia itu sendiri sebagai makhluk terhormat, (2) tidak mengganggu hak kebebasan orang lain, (3) tidak melawan aturan syariat atau kesepakatan bersama senyampang bernilai baik.

Menebar Kedamaian Implementasi Prinsip Relasi Sosial Islam

Hal yang menarik dalam hadis itu, pertama, terdapat al-Muslim (‌المسلم). Dalam ilmu morfologi, kata tersebut merupakan sifat dari al-Salam, yaitu orang yang beragama Islam atau orang yang senantiasa menebarkan kedamian. Artinya, seseorang memiliki predikat al-Muslim jika secara intrinsik memiliki sifat menebarkan kedamian, sebagaimana penegasan hadis Nabi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ” ‌الْمُسْلِمُ ‌مَنْ ‌سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Muslim adalah orang yang mana manusia senantiasa merasa damai dari lisan dan tangannya” (HR. Ahmad 14,449).

Konsekuensinya, orang yang tidak memiliki sifat demikian maka tidak layak menyandang predikat Al-Muslim. Dengan begitu, orang yang tidak berakhlak mulia, apa lagi suka menindas perempuan khususnya karena lemah secara fisik, maka ia bukanlah muslim sejati betapapun mengklaim paling islami.

Dalam kaidah Ushul Fiqh dikatakan:

«‌من ‌لم ‌يقم ‌به وصف لا يشتق له منه اسم»

“Orang yang tidak memiliki sifat (al-salam: menebar kedamaian) maka tidak bisa berpredikat (al-Muslim)”

Islam Menyapa Lelaki dan Perempuan

Kedua, kendatipun kata Al-Muslim makna denotatifnya adalah lelaki muslim, tetapi ia juga merujuk kepada perempuan muslim. Ini menegaskan bahwa syariat memang menyapa kepada lelaki dan perempuan terlepas menggunakan redaksi apa. Sebagian ulama ushul fiqh, misalnya, mengatakan bahwa kata-kata yang tidak merujuk langsung kepada esensi sosoknya maka berlaku kepada lelaki dan perempuan.

Alasannya, karena syariat acap kali menyapa lelaki dan perempuan secara bersamaan dalam banyak aspek hukum sehingga kendatipun syariat berkomunikasi dengan lelaki bukan berarti terbatas kalangan lelaki saja. (Ghayat al-Ushul 78).

Di sisi lain, Nabi menggunakan redaksi Al-Muslim lantaran tidak terlepas menjaga kefasihan dan efektivitas penyampaian pesan syari’. Sebab lawan komunikasinya adalah para muslim (sahabat). Oleh sebab itu, hal tersebut hanya berlaku galib.

Hal ini sebagaimana kasus dalam “larangan merebut tunangan saudara yang muslim” yang sama-sama menggunakan redaksi Al-Muslim. Menurut penuturan para ulama, kendati redaksinya Al-Muslim tidak menegasikan larangan tersebut berlaku kepada tunangannya non muslim.

Dengan demikian, prinsip umum dari hadis tersebut adalah berakhlak mulia kepada siapa pun.‌ baik muslim, non muslim, atau lelaki maupun perempuan. Itulah prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan menurut kitab Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah.

Akhlak Mulia: Tidak Bertindak Destruktif Kepada Sesama Makhluk

Hadis kedua yang Kang Faqihuddin kutip dalam Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah sebagaimana edisi ngaji kali ini mengokohkan pandangan di atas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «‌لَا ‌ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Dari Ibnu Abbas ra berkata: Nabi pernah bersabda, “Tidak boleh melakukan mafsadat pada diri sendiri dan mafsadat kepada orang lain” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadis itu, Kang Faqihuddin mengutip beberapa pendapat ulama menyangkut makna yang terkandung dalam  lafal ‌ضَرَرَ dan ضِرَارَ yang secara sederhana hanya melihat dari aspek semantik leksikalnya. Menurutnya, kendatipun secara morfologi berbeda namun kedua lafal itu merujuk kepada makna yang sama yaitu tidak melakukan tindakan destruktif.

Makna lain yaitu yang pertama adalah melakukan mafsadat secara mutlak sedangkan yang kedua sebagai bentuk balasan. Dan pegertian yang lebih jelas distingsi dua lafal tersebut yakni yang pertama adalah tindakan manfaat kepada diri sendiri tetapi mafsadat kepada pihak lain dan yang kedua murni mafsadat kepada orang lain tanpa ada unsur manfaat yang kembali kepada si pelaku.

Terlepas dari itu, dalam kajian sintaksis, status dari redaksi ‌ضَرَرَ dan ضِرَارَ merupakan lafal nakirah. Lafal nakirah, menurut Ushul fiqh, bila berada dalam konteks kalimat nafi (negasi) berupa huruf ‌لَا maka berlaku general. Bahkan status kegeneralannya tidak lagi mengandung ambiguitas lantaran mabni fatha (baca fathah). Artinya, seseorang tidak boleh melakukan mafsadat kepada siapa di mana dan kapan pun, baik kepada sesama jenis kelamin atau berbeda, sesama manusia, bahkan sesama makhluk kendati lain spesies semisal lingkungan.

Terakhir, ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah menyangkut prinsip umum dalam Relasi Kehidupan adalah berakhlak mulia dalam arti senantiasa menebarkan kedamiana kepada seluruh makhluk terlebih kepada sesama manusia apapun jenis kelaminnya. Sebagaimana semangat ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah. []

Tags: Akhlak MuliaAl-Sittīn Al-‘AdliyahdamaiHak Asasi Manusiahammenyebar damaiPrinsip Umum Relasi Kehidupan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Hadis Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki

Next Post

Hadis Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki dalam Perspektif Mubadalah

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Hak Difabel
Disabilitas

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

2 Februari 2026
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Disabilitas

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

2 Februari 2026
Next Post
Tulang Rusuk Perempuan

Hadis Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0