Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah (1): Prinsip Umum dalam Relasi Kehidupan

Ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah yang menjelaskan prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan dalam Islam bisa disederhanakan berupa akhlak mulia. Ya, akhlak mulia!

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
26 Agustus 2023
in Hadits
0
Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah

Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Syahdan, akhrinya rampung juga ngaji tentang prinsip umum dalam relasi kehidupan dalam  Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah karya Kang Faqihuddin Abdul Kodir di sela-sela padatnya aktivitas Ma’had Aly. Hasil kajian itu akan dituangkan di sini, pertama, sebagai catatan bahwa saya pernah mengkhatamkan kitab ini, selain juga berharap koreksi dari pengarang nantinya lantaran saya tidak sempat mengaji langsung (ada’) kepada beliau.

Kedua, barangkali ada faidah yang bisa diambil. Mengingat kitab ini, secara tegas menggiring pembaca berpola keadilan gender. Sekurang-kurangnya, dari bab demi bab yang kang Faqih susun walaupun secara esensi hadinya tersebar di berbagai kitab-kitab yang biasa dibaca di pesantren.

Ketiga, kami menilai pengarang kurang memberikan interpretasi dan penjelasan terhadap hadis-hadis tersebut. Sehingga dengan “terpaksa” saya sedikit mengulas hadis-hadis tersebut agar tidak hanya menjadi bacaan tetapi refleksi kepada adik-adik santri.

Terlepas dari itu, semoga istiqamah membaca kitab ini di hadapan adik-adik santri sampai selesai dan bisa menebarkan pemikiran dan sikap yang adil gender.

Tulisan kali ini hanya akan mengulas bab awal: Prinsip-prinsip umum dalam menjalani relasi laku kehidupan. Dalam kitab tersebut, kang Faqihuddin Abdul Kodir tidak banyak babibu dengan ragam pendahuluan. Entah. Saya kurang paham juga mengapa beliau tidak memberikan sedikit pengantar.

Prinsip-Prinsip Umum dalam Relasi Kehidupan

Ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah yang menjelaskan prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan dalam Islam bisa disederhanakan berupa akhlak mulia. Ya, akhlak mulia, baik kepada sesama muslim maupun non muslim, baik antar individu maupun antar komunal atau relasi sesama jenis kelamin atau lelaki dan perempuan. Akhlak mulia yang berpijak kepada nilai teosentris dan antroposentris sebagai orientasinya.

Dr. Faqihiduddin Abdul Kodir pertama kali mengutip potongan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:

عن أبي هريرة. قال: المسلم ‌أخو ‌المسلم. ‌لا ‌يظلمه، ولا يخذله، ولا يحقره. التقوى ههنا” ويشير إلى صدره ثلاث مرات “بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم. كل المسلم على المسلم حرام. دمه وماله وعرضه”

“Sesama muslim adalah bersaudara yang tidak boleh menzalimi satu sama lain dan enggan menolongnya serta tidak boleh meremehkannya. Adapun takwa letaknya di sini. “Seraya Nabi menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali”. Cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya, (HR. Muslim).

Hadis itu mengajarkan bahwa sesama muslim adalah bersaudara, tidak pandang ras, dan lainnya. Lebih jauh, Kang Faqihuddin mengutip Imam Nawawi menjelaskan bahwa seorang muslim tidak boleh menzalimi dan hendaknya membantu orang-orang yang tertindas, tidak suka meremehkan orang lain, apa lagi merendahkan. Dengan kata lain, prinsip umum dalam menjalani kehidupan adalah menghargai sesama.

Deklarasi Hak Asasi Manusia

Sayang, Kang Faqih tidak menganalisa dan memasukkan gagasannya sendiri dalam menginterpretasi hadis tersebut lebih jauh, yang dapat kami ambil pelajarannya. Padahal bila menelisik lebih jauh hadis itu mengandung nilai yang luhur.

Sebab, hadis itu sesungguhnya merupakan deklarasi hak asasi manusia jauh sebelum deklarasi yang dilakukan PBB. Ini artinya, umat islam tidak perlu khawatir dan cemas dengan istilah hak asasi manusia. Sebab dari berbagai poin yang menjadi konsensus sebagai rumusan hak asasi manusia, hadis itu sudah meliputinya. Tidak heran, bila Kang Faqihuddin menempatkan hadis itu sebagai pembukaan kitabnya.

Dalam kaca mata hak asasi manusia, secara tegas Nabi menyebutkan tiga unsur hak asasi yang wajib dilindungi: pertama, hak untuk hidup. Kedua, hak untuk memiliki properti. Ketiga, hak untuk berdaulat dan bermartabat.

كل المسلم على المسلم حرام. دمه وماله وعرضه

Sebagai manusia, seseorang berhak dan bebas untuk hidup. Tidak cukup hidup, tetapi juga harus sejahtera yang di antaranya harus memiliki properti atau harta. Lebih jauh ia juga harus bermartabat dan berdaulat. Dengan hidup “bermartabat” seseorang memiliki hak privasi. Dengan “martabat” ia bebas dari segala macam penindasan, baik ekonomi, sosial, dan bebas dari tindakan rasis.

Sebagaimana Nabi menandaskan, Seseorang tidak boleh menzalimi kepada pihak lain bahkan wajib membantu keluar dari kungkungan penindasan. Hal ini sebagai wujud dari kebebasan seseorang untuk hidup sejahtera dan berdaulat. Namun demikian, kebebasan di sini tidaklah mutlak tetapi dibatasi oleh kebebasan individu lain. Sebab, manusia sebagai makhluk sosial maka tidak terlepas dengan interaksi satu sama lain yang memiliki hak kebebasan secara setara.

Selain itu, karena pijakan kebebasan dalam Islam tidak hanya antroposentris tetapi juga teosentris, logis kiranya jika kebebasan itu memiliki catatan sebagaimana KH. Afifuddin Muhajir menandaskan, (1)  kebebasan itu tidak menodai harkat dan martabat manusia itu sendiri sebagai makhluk terhormat, (2) tidak mengganggu hak kebebasan orang lain, (3) tidak melawan aturan syariat atau kesepakatan bersama senyampang bernilai baik.

Menebar Kedamaian Implementasi Prinsip Relasi Sosial Islam

Hal yang menarik dalam hadis itu, pertama, terdapat al-Muslim (‌المسلم). Dalam ilmu morfologi, kata tersebut merupakan sifat dari al-Salam, yaitu orang yang beragama Islam atau orang yang senantiasa menebarkan kedamian. Artinya, seseorang memiliki predikat al-Muslim jika secara intrinsik memiliki sifat menebarkan kedamian, sebagaimana penegasan hadis Nabi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ” ‌الْمُسْلِمُ ‌مَنْ ‌سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Muslim adalah orang yang mana manusia senantiasa merasa damai dari lisan dan tangannya” (HR. Ahmad 14,449).

Konsekuensinya, orang yang tidak memiliki sifat demikian maka tidak layak menyandang predikat Al-Muslim. Dengan begitu, orang yang tidak berakhlak mulia, apa lagi suka menindas perempuan khususnya karena lemah secara fisik, maka ia bukanlah muslim sejati betapapun mengklaim paling islami.

Dalam kaidah Ushul Fiqh dikatakan:

«‌من ‌لم ‌يقم ‌به وصف لا يشتق له منه اسم»

“Orang yang tidak memiliki sifat (al-salam: menebar kedamaian) maka tidak bisa berpredikat (al-Muslim)”

Islam Menyapa Lelaki dan Perempuan

Kedua, kendatipun kata Al-Muslim makna denotatifnya adalah lelaki muslim, tetapi ia juga merujuk kepada perempuan muslim. Ini menegaskan bahwa syariat memang menyapa kepada lelaki dan perempuan terlepas menggunakan redaksi apa. Sebagian ulama ushul fiqh, misalnya, mengatakan bahwa kata-kata yang tidak merujuk langsung kepada esensi sosoknya maka berlaku kepada lelaki dan perempuan.

Alasannya, karena syariat acap kali menyapa lelaki dan perempuan secara bersamaan dalam banyak aspek hukum sehingga kendatipun syariat berkomunikasi dengan lelaki bukan berarti terbatas kalangan lelaki saja. (Ghayat al-Ushul 78).

Di sisi lain, Nabi menggunakan redaksi Al-Muslim lantaran tidak terlepas menjaga kefasihan dan efektivitas penyampaian pesan syari’. Sebab lawan komunikasinya adalah para muslim (sahabat). Oleh sebab itu, hal tersebut hanya berlaku galib.

Hal ini sebagaimana kasus dalam “larangan merebut tunangan saudara yang muslim” yang sama-sama menggunakan redaksi Al-Muslim. Menurut penuturan para ulama, kendati redaksinya Al-Muslim tidak menegasikan larangan tersebut berlaku kepada tunangannya non muslim.

Dengan demikian, prinsip umum dari hadis tersebut adalah berakhlak mulia kepada siapa pun.‌ baik muslim, non muslim, atau lelaki maupun perempuan. Itulah prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan menurut kitab Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah.

Akhlak Mulia: Tidak Bertindak Destruktif Kepada Sesama Makhluk

Hadis kedua yang Kang Faqihuddin kutip dalam Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah sebagaimana edisi ngaji kali ini mengokohkan pandangan di atas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «‌لَا ‌ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Dari Ibnu Abbas ra berkata: Nabi pernah bersabda, “Tidak boleh melakukan mafsadat pada diri sendiri dan mafsadat kepada orang lain” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadis itu, Kang Faqihuddin mengutip beberapa pendapat ulama menyangkut makna yang terkandung dalam  lafal ‌ضَرَرَ dan ضِرَارَ yang secara sederhana hanya melihat dari aspek semantik leksikalnya. Menurutnya, kendatipun secara morfologi berbeda namun kedua lafal itu merujuk kepada makna yang sama yaitu tidak melakukan tindakan destruktif.

Makna lain yaitu yang pertama adalah melakukan mafsadat secara mutlak sedangkan yang kedua sebagai bentuk balasan. Dan pegertian yang lebih jelas distingsi dua lafal tersebut yakni yang pertama adalah tindakan manfaat kepada diri sendiri tetapi mafsadat kepada pihak lain dan yang kedua murni mafsadat kepada orang lain tanpa ada unsur manfaat yang kembali kepada si pelaku.

Terlepas dari itu, dalam kajian sintaksis, status dari redaksi ‌ضَرَرَ dan ضِرَارَ merupakan lafal nakirah. Lafal nakirah, menurut Ushul fiqh, bila berada dalam konteks kalimat nafi (negasi) berupa huruf ‌لَا maka berlaku general. Bahkan status kegeneralannya tidak lagi mengandung ambiguitas lantaran mabni fatha (baca fathah). Artinya, seseorang tidak boleh melakukan mafsadat kepada siapa di mana dan kapan pun, baik kepada sesama jenis kelamin atau berbeda, sesama manusia, bahkan sesama makhluk kendati lain spesies semisal lingkungan.

Terakhir, ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah menyangkut prinsip umum dalam Relasi Kehidupan adalah berakhlak mulia dalam arti senantiasa menebarkan kedamiana kepada seluruh makhluk terlebih kepada sesama manusia apapun jenis kelaminnya. Sebagaimana semangat ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah. []

Tags: Akhlak MuliaAl-Sittīn Al-‘AdliyahdamaiHak Asasi Manusiahammenyebar damaiPrinsip Umum Relasi Kehidupan
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

8 Oktober 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Sirkus
Publik

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Kitab Hadis
Hikmah

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

9 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID