Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah (1): Prinsip Umum dalam Relasi Kehidupan

Ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah yang menjelaskan prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan dalam Islam bisa disederhanakan berupa akhlak mulia. Ya, akhlak mulia!

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
9 Maret 2026
in Personal
A A
0
Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah

Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Syahdan, akhrinya rampung juga ngaji tentang prinsip umum dalam relasi kehidupan dalam  Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah karya Kang Faqihuddin Abdul Kodir di sela-sela padatnya aktivitas Ma’had Aly. Hasil kajian itu akan dituangkan di sini, pertama, sebagai catatan bahwa saya pernah mengkhatamkan kitab ini, selain juga berharap koreksi dari pengarang nantinya lantaran saya tidak sempat mengaji langsung (ada’) kepada beliau.

Kedua, barangkali ada faidah yang bisa diambil. Mengingat kitab ini, secara tegas menggiring pembaca berpola keadilan gender. Sekurang-kurangnya, dari bab demi bab yang kang Faqih susun walaupun secara esensi hadinya tersebar di berbagai kitab-kitab yang biasa dibaca di pesantren.

Ketiga, kami menilai pengarang kurang memberikan interpretasi dan penjelasan terhadap hadis-hadis tersebut. Sehingga dengan “terpaksa” saya sedikit mengulas hadis-hadis tersebut agar tidak hanya menjadi bacaan tetapi refleksi kepada adik-adik santri.

Terlepas dari itu, semoga istiqamah membaca kitab ini di hadapan adik-adik santri sampai selesai dan bisa menebarkan pemikiran dan sikap yang adil gender.

Tulisan kali ini hanya akan mengulas bab awal: Prinsip-prinsip umum dalam menjalani relasi laku kehidupan. Dalam kitab tersebut, kang Faqihuddin Abdul Kodir tidak banyak babibu dengan ragam pendahuluan. Entah. Saya kurang paham juga mengapa beliau tidak memberikan sedikit pengantar.

Prinsip-Prinsip Umum dalam Relasi Kehidupan

Ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah yang menjelaskan prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan dalam Islam bisa disederhanakan berupa akhlak mulia. Ya, akhlak mulia, baik kepada sesama muslim maupun non muslim, baik antar individu maupun antar komunal atau relasi sesama jenis kelamin atau lelaki dan perempuan. Akhlak mulia yang berpijak kepada nilai teosentris dan antroposentris sebagai orientasinya.

Dr. Faqihiduddin Abdul Kodir pertama kali mengutip potongan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:

عن أبي هريرة. قال: المسلم ‌أخو ‌المسلم. ‌لا ‌يظلمه، ولا يخذله، ولا يحقره. التقوى ههنا” ويشير إلى صدره ثلاث مرات “بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم. كل المسلم على المسلم حرام. دمه وماله وعرضه”

“Sesama muslim adalah bersaudara yang tidak boleh menzalimi satu sama lain dan enggan menolongnya serta tidak boleh meremehkannya. Adapun takwa letaknya di sini. “Seraya Nabi menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali”. Cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya, (HR. Muslim).

Hadis itu mengajarkan bahwa sesama muslim adalah bersaudara, tidak pandang ras, dan lainnya. Lebih jauh, Kang Faqihuddin mengutip Imam Nawawi menjelaskan bahwa seorang muslim tidak boleh menzalimi dan hendaknya membantu orang-orang yang tertindas, tidak suka meremehkan orang lain, apa lagi merendahkan. Dengan kata lain, prinsip umum dalam menjalani kehidupan adalah menghargai sesama.

Deklarasi Hak Asasi Manusia

Sayang, Kang Faqih tidak menganalisa dan memasukkan gagasannya sendiri dalam menginterpretasi hadis tersebut lebih jauh, yang dapat kami ambil pelajarannya. Padahal bila menelisik lebih jauh hadis itu mengandung nilai yang luhur.

Sebab, hadis itu sesungguhnya merupakan deklarasi hak asasi manusia jauh sebelum deklarasi yang dilakukan PBB. Ini artinya, umat islam tidak perlu khawatir dan cemas dengan istilah hak asasi manusia. Sebab dari berbagai poin yang menjadi konsensus sebagai rumusan hak asasi manusia, hadis itu sudah meliputinya. Tidak heran, bila Kang Faqihuddin menempatkan hadis itu sebagai pembukaan kitabnya.

Dalam kaca mata hak asasi manusia, secara tegas Nabi menyebutkan tiga unsur hak asasi yang wajib dilindungi: pertama, hak untuk hidup. Kedua, hak untuk memiliki properti. Ketiga, hak untuk berdaulat dan bermartabat.

كل المسلم على المسلم حرام. دمه وماله وعرضه

Sebagai manusia, seseorang berhak dan bebas untuk hidup. Tidak cukup hidup, tetapi juga harus sejahtera yang di antaranya harus memiliki properti atau harta. Lebih jauh ia juga harus bermartabat dan berdaulat. Dengan hidup “bermartabat” seseorang memiliki hak privasi. Dengan “martabat” ia bebas dari segala macam penindasan, baik ekonomi, sosial, dan bebas dari tindakan rasis.

Sebagaimana Nabi menandaskan, Seseorang tidak boleh menzalimi kepada pihak lain bahkan wajib membantu keluar dari kungkungan penindasan. Hal ini sebagai wujud dari kebebasan seseorang untuk hidup sejahtera dan berdaulat. Namun demikian, kebebasan di sini tidaklah mutlak tetapi dibatasi oleh kebebasan individu lain. Sebab, manusia sebagai makhluk sosial maka tidak terlepas dengan interaksi satu sama lain yang memiliki hak kebebasan secara setara.

Selain itu, karena pijakan kebebasan dalam Islam tidak hanya antroposentris tetapi juga teosentris, logis kiranya jika kebebasan itu memiliki catatan sebagaimana KH. Afifuddin Muhajir menandaskan, (1)  kebebasan itu tidak menodai harkat dan martabat manusia itu sendiri sebagai makhluk terhormat, (2) tidak mengganggu hak kebebasan orang lain, (3) tidak melawan aturan syariat atau kesepakatan bersama senyampang bernilai baik.

Menebar Kedamaian Implementasi Prinsip Relasi Sosial Islam

Hal yang menarik dalam hadis itu, pertama, terdapat al-Muslim (‌المسلم). Dalam ilmu morfologi, kata tersebut merupakan sifat dari al-Salam, yaitu orang yang beragama Islam atau orang yang senantiasa menebarkan kedamian. Artinya, seseorang memiliki predikat al-Muslim jika secara intrinsik memiliki sifat menebarkan kedamian, sebagaimana penegasan hadis Nabi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ” ‌الْمُسْلِمُ ‌مَنْ ‌سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Muslim adalah orang yang mana manusia senantiasa merasa damai dari lisan dan tangannya” (HR. Ahmad 14,449).

Konsekuensinya, orang yang tidak memiliki sifat demikian maka tidak layak menyandang predikat Al-Muslim. Dengan begitu, orang yang tidak berakhlak mulia, apa lagi suka menindas perempuan khususnya karena lemah secara fisik, maka ia bukanlah muslim sejati betapapun mengklaim paling islami.

Dalam kaidah Ushul Fiqh dikatakan:

«‌من ‌لم ‌يقم ‌به وصف لا يشتق له منه اسم»

“Orang yang tidak memiliki sifat (al-salam: menebar kedamaian) maka tidak bisa berpredikat (al-Muslim)”

Islam Menyapa Lelaki dan Perempuan

Kedua, kendatipun kata Al-Muslim makna denotatifnya adalah lelaki muslim, tetapi ia juga merujuk kepada perempuan muslim. Ini menegaskan bahwa syariat memang menyapa kepada lelaki dan perempuan terlepas menggunakan redaksi apa. Sebagian ulama ushul fiqh, misalnya, mengatakan bahwa kata-kata yang tidak merujuk langsung kepada esensi sosoknya maka berlaku kepada lelaki dan perempuan.

Alasannya, karena syariat acap kali menyapa lelaki dan perempuan secara bersamaan dalam banyak aspek hukum sehingga kendatipun syariat berkomunikasi dengan lelaki bukan berarti terbatas kalangan lelaki saja. (Ghayat al-Ushul 78).

Di sisi lain, Nabi menggunakan redaksi Al-Muslim lantaran tidak terlepas menjaga kefasihan dan efektivitas penyampaian pesan syari’. Sebab lawan komunikasinya adalah para muslim (sahabat). Oleh sebab itu, hal tersebut hanya berlaku galib.

Hal ini sebagaimana kasus dalam “larangan merebut tunangan saudara yang muslim” yang sama-sama menggunakan redaksi Al-Muslim. Menurut penuturan para ulama, kendati redaksinya Al-Muslim tidak menegasikan larangan tersebut berlaku kepada tunangannya non muslim.

Dengan demikian, prinsip umum dari hadis tersebut adalah berakhlak mulia kepada siapa pun.‌ baik muslim, non muslim, atau lelaki maupun perempuan. Itulah prinsip-prinsip umum dalam relasi laku kehidupan menurut kitab Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah.

Akhlak Mulia: Tidak Bertindak Destruktif Kepada Sesama Makhluk

Hadis kedua yang Kang Faqihuddin kutip dalam Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah sebagaimana edisi ngaji kali ini mengokohkan pandangan di atas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «‌لَا ‌ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Dari Ibnu Abbas ra berkata: Nabi pernah bersabda, “Tidak boleh melakukan mafsadat pada diri sendiri dan mafsadat kepada orang lain” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadis itu, Kang Faqihuddin mengutip beberapa pendapat ulama menyangkut makna yang terkandung dalam  lafal ‌ضَرَرَ dan ضِرَارَ yang secara sederhana hanya melihat dari aspek semantik leksikalnya. Menurutnya, kendatipun secara morfologi berbeda namun kedua lafal itu merujuk kepada makna yang sama yaitu tidak melakukan tindakan destruktif.

Makna lain yaitu yang pertama adalah melakukan mafsadat secara mutlak sedangkan yang kedua sebagai bentuk balasan. Dan pegertian yang lebih jelas distingsi dua lafal tersebut yakni yang pertama adalah tindakan manfaat kepada diri sendiri tetapi mafsadat kepada pihak lain dan yang kedua murni mafsadat kepada orang lain tanpa ada unsur manfaat yang kembali kepada si pelaku.

Terlepas dari itu, dalam kajian sintaksis, status dari redaksi ‌ضَرَرَ dan ضِرَارَ merupakan lafal nakirah. Lafal nakirah, menurut Ushul fiqh, bila berada dalam konteks kalimat nafi (negasi) berupa huruf ‌لَا maka berlaku general. Bahkan status kegeneralannya tidak lagi mengandung ambiguitas lantaran mabni fatha (baca fathah). Artinya, seseorang tidak boleh melakukan mafsadat kepada siapa di mana dan kapan pun, baik kepada sesama jenis kelamin atau berbeda, sesama manusia, bahkan sesama makhluk kendati lain spesies semisal lingkungan.

Terakhir, ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah menyangkut prinsip umum dalam Relasi Kehidupan adalah berakhlak mulia dalam arti senantiasa menebarkan kedamiana kepada seluruh makhluk terlebih kepada sesama manusia apapun jenis kelaminnya. Sebagaimana semangat ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah. []

Tags: Akhlak MuliaAl-Sittīn Al-‘AdliyahdamaiHak Asasi Manusiahammenyebar damaiPrinsip Umum Relasi Kehidupan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Hadis Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki

Next Post

Hadis Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki dalam Perspektif Mubadalah

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Menjadi Aktivis
Aktual

Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

14 Maret 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Hak Difabel
Disabilitas

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

2 Februari 2026
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Next Post
Tulang Rusuk Perempuan

Hadis Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0