Kata Sunda berasal dari kata “Sund” yang artinya bagus atau baik, atau segala sesuatu yang mengandung unsur kebaikan. Menurut H. Hasan Mustapa, Sunda berasal dari kata “Sundek” yang berarti bagus secara arti dan hakiki. Sebagai etnis terbesar kedua setelah Jawa, yakni sekitar 15,5 %, dengan populasi yang banyak terpusat di Tatar Sunda atau di daerah Provinsi Jawa Barat, Banten, Jakarta dan wilayah barat Jawa Tengah.
Jika mendengar kata Sunda yang dikaitkan dengan urang Sunda atau orang Sunda atau orang yang mengaku dirinya dan diakui oleh orang lain sebagai orang Sunda dengan tercakup kriteria seperti berdasarkan keturunan atau hubungan darah sehingga seseorang atau sekelompok orang yang jika orang tuanya baik ibu atau bapak ataupun keduanya adalah orang Sunda.
Kriteria lain berdasarkan sosial budaya yakni orang atau sekelompok orang yang dibesarkan dalam lingkungan sosial budaya sunda dan dalam hidupnya menghayati serta mempergunakan norma-norma dan nilai-nilai budaya Sunda, maka akan terbentuk stigma tentang pernikahan anak dan perceraian. Namun hal ini akan langsung terbantahkan ketika kita mengunjungi wilayah kelompok Adat Sunda di Kampung Adat Cireundeu yang melakukan pernikahan secara sakral, penuh makna dan tanpa adanya perceraian dan poligami.
Prosesi pernikahan yang kelompok adat lakukan dinamai nikah kawin. Di dalam nikah kawin terdapat prosesi sebelum, sesaat dan sesudah pernikahan. Semua proses ini menjadi sebuah satu kesatuan yang melahirkan pasangan setia hingga tutup usia atau jangji saati bade satia satuhu kangge ngajatukrami atau janji sehati dan setia dalam pernikahan.
Proses sebelum pernikahan terdiri dari totoongan, narosan (melamar), nyeureuhan, masar, siraman, ngeuyeuk seuereuh atau “sex education”, kemudian prosesi saat pernikahan dimulai dengan mapag panganten, kemudian ikrar pernikahan yang disebut ikrar jatukrami dan dilanjutkan prosesi setelah pernikahan seperti sawer, nicak endog, meuleum harupat, buka pintu, huap lingkung.
Ikrar Jatukrami sebagai acara inti dari prosesi nikah kawin digolongkan menjadi ritual mudah karena sebelumnya terdapat ritual-ritual yang sulit untuk dilalui, yakni masaran dan ngeyeuk seureuh. Masaran yang ditempuh menguji kesungguhan kedua calon mempelai yang akan menempuh mahligai rumah tangga atau seperti ujian terbuka di depan para sesepuh terkait kesiapan menempuh rumah tangga, sedangkan ngeyeuk seureuh sebagai prosesi setelah masaran yang harus dilewati kedua mempelai dengan melakukan ngalemah, nyeupah atau menguyah seureuh yang kedua catin diminta memberi bumbu nyeupah sendiri.
Adapun bumbu nyeupah seperti kapur, sirih, gambir, dan bumbu nyeupah lainnya diracik sedemikian rupa kemudian dibeweung atau dikunyah dan biasanya air seupah atau air dari kunyahan sirih tersebut dibuang, namun untuk prosesi ini tidak boleh dibuang, melainkan ditelan. Sehingga dapat dirasakan rasa bumbu yang diracik sebagai bentuk tanggung jawab dalam melangkah atau diartikan bahwa keputusan melangkah menjalani hidup rumah tangga adalah keputusan sendiri dan akan ditanggung sendiri.
Selain itu, terdapat pertanyaan-pertanyaan sebelum ikrar dilafalkan yang ditujukan kepada kedua calon mempelai, termasuk pertanyaan untuk tidak melakukan perceraian dan poligami. Orang tua tidak dapat mengizinkan perceraian, karena ikrar jatukrami adalah ikrar yang telah diucapkan oleh catin sendiri bahwa catin sudah bersumpah untuk tidak bercerai. Sejatinya, yang mengucapkan sumpah bukanlah orang tua, melainkan diri catin sendiri, dan orang tua hanya mengikrarkan saja. Sehingga makna ikrar jatukrami begitu dalam bagi kelompok adat karena hukum yang dihasilkan darinya, yakni tidak adanya perceraian dan poligami setelahnya.
Terlebih lagi, setiap pasangan yang sudah menikah lalu menemukan permasalahan yang membuat rumah tangganya goyah tidak akan teringat untuk lakukan perceraian apalagi menduakan karena mengingat proses panjang yang telah mereka lakukan sebelum mereka menjadi pasutri yang kemudian diikatkan dalam janji pernikahan di depan para sesepuh, sepuh, keluarga dan orang-orang lain yang telah menyaksikan. []