Minggu, 28 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Sunda Tidak ada Cerai dan Poligami

Neng Eri Sofiana Neng Eri Sofiana
1 September 2020
in Keluarga, Khazanah, Pernak-pernik
0
Mengapa Rumi Memilih Monogami?
453
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kata Sunda berasal dari kata “Sund” yang artinya bagus atau baik, atau segala sesuatu yang mengandung unsur kebaikan. Menurut H. Hasan Mustapa, Sunda berasal dari kata “Sundek” yang berarti bagus secara arti dan hakiki. Sebagai etnis terbesar kedua setelah Jawa, yakni sekitar 15,5 %, dengan populasi yang banyak terpusat di Tatar Sunda atau di daerah Provinsi Jawa Barat, Banten, Jakarta dan wilayah barat Jawa Tengah.

Jika mendengar kata Sunda yang dikaitkan dengan urang Sunda atau orang Sunda atau orang yang mengaku dirinya dan diakui oleh orang lain sebagai orang Sunda dengan tercakup kriteria seperti berdasarkan keturunan atau hubungan darah sehingga seseorang atau sekelompok orang yang jika orang tuanya baik ibu atau bapak ataupun keduanya adalah orang Sunda.

Kriteria lain berdasarkan sosial budaya yakni orang atau sekelompok orang yang dibesarkan dalam lingkungan sosial budaya sunda dan dalam hidupnya menghayati serta mempergunakan norma-norma dan nilai-nilai budaya Sunda, maka akan terbentuk stigma tentang pernikahan anak dan perceraian. Namun hal ini akan langsung terbantahkan ketika kita mengunjungi wilayah kelompok Adat Sunda di Kampung Adat Cireundeu yang melakukan pernikahan secara sakral, penuh makna dan tanpa adanya perceraian dan poligami.

Prosesi pernikahan yang kelompok adat lakukan dinamai nikah kawin. Di dalam nikah kawin terdapat prosesi sebelum, sesaat dan sesudah pernikahan. Semua proses ini menjadi sebuah satu kesatuan yang melahirkan pasangan setia hingga tutup usia atau jangji saati bade satia satuhu kangge ngajatukrami  atau janji sehati dan setia dalam pernikahan.

Proses sebelum pernikahan terdiri dari totoongan, narosan (melamar), nyeureuhan, masar, siraman, ngeuyeuk seuereuh atau “sex education”, kemudian prosesi saat pernikahan dimulai dengan mapag panganten, kemudian ikrar pernikahan yang disebut ikrar jatukrami dan dilanjutkan prosesi setelah pernikahan seperti sawer, nicak endog, meuleum harupat, buka pintu, huap lingkung.

Ikrar Jatukrami sebagai acara inti dari prosesi nikah kawin digolongkan menjadi ritual mudah karena sebelumnya terdapat ritual-ritual yang sulit untuk dilalui, yakni masaran dan ngeyeuk seureuh. Masaran yang ditempuh menguji kesungguhan kedua calon mempelai yang akan menempuh mahligai rumah tangga atau seperti ujian terbuka di depan para sesepuh terkait kesiapan menempuh rumah tangga, sedangkan ngeyeuk seureuh sebagai prosesi setelah masaran yang harus dilewati kedua mempelai dengan melakukan ngalemah, nyeupah atau menguyah seureuh yang kedua catin diminta memberi bumbu nyeupah sendiri.

Adapun bumbu nyeupah seperti kapur, sirih, gambir, dan bumbu nyeupah lainnya diracik sedemikian rupa kemudian dibeweung atau dikunyah dan biasanya air seupah atau air dari kunyahan sirih tersebut dibuang, namun untuk prosesi ini tidak boleh dibuang, melainkan ditelan. Sehingga dapat dirasakan rasa bumbu yang diracik sebagai bentuk tanggung jawab dalam melangkah atau diartikan bahwa keputusan melangkah menjalani hidup rumah tangga adalah keputusan sendiri dan akan ditanggung sendiri.

Selain itu, terdapat pertanyaan-pertanyaan sebelum ikrar dilafalkan yang ditujukan kepada kedua calon mempelai, termasuk pertanyaan untuk tidak melakukan perceraian dan poligami. Orang tua tidak dapat mengizinkan perceraian, karena ikrar jatukrami adalah ikrar yang telah diucapkan oleh catin sendiri bahwa catin sudah bersumpah untuk tidak bercerai. Sejatinya, yang mengucapkan sumpah bukanlah orang tua, melainkan diri catin sendiri, dan orang tua hanya mengikrarkan saja. Sehingga makna ikrar jatukrami begitu dalam bagi kelompok adat karena hukum yang dihasilkan darinya, yakni tidak adanya perceraian dan poligami setelahnya.

Terlebih lagi, setiap pasangan yang sudah menikah lalu menemukan permasalahan yang membuat rumah tangganya goyah tidak akan teringat untuk lakukan perceraian apalagi menduakan karena mengingat proses panjang yang telah mereka lakukan sebelum mereka menjadi pasutri yang kemudian diikatkan dalam janji pernikahan di depan para sesepuh, sepuh, keluarga dan orang-orang lain yang telah menyaksikan. []

Neng Eri Sofiana

Neng Eri Sofiana

Ibu rumah tangga yang senang mengkaji hukum Islam dan budaya, lahir di Cianjur, kini berdomisili di Ponorogo dan sedang menempuh Pascasarjana Hukum Keluarga IAIN Ponorogo.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

28 Desember 2025
Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025
Taubat Ekologis
Publik

Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

27 Desember 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

27 Desember 2025
Era Scroll
Publik

Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

27 Desember 2025
Ikan Asin
Personal

Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

27 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan
  • Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID