Mubadalah.id – Perempuan merdeka bagi jaringan ulama KUPI, Nyai. Hj. Luluk Farida Muchtar adalah perempuan yang telah mendapatkan hak-haknya sehingga hidupnya bisa berbahagia sebagai perempuan bersama dengan laki-laki.
“Kemerdekaan artinya setiap manusia bisa mendapatkan hak-haknya sebagai manusia tanpa melanggar hak manusia lainnya,” kata Bu Nyai Luluk, saat Mubadalah.id hubungi, belum lama ini. Baca juga: Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme)
Dengan tanpa melanggar hak manusia, maka, lanjut katanya, semua manusia bisa berbahagia tanpa ada yang menderita karena kebahagiaan lainnya. (Baca juga: Perempuan Merdeka : Memiliki Hak Sebagai Manusia Utuh)
Sementara itu, Pendiri Majlis Ta’lim Rahmah Malang itu menegaskan bahwa jaringan KUPI memiliki posisi strategis untuk menyuarakan dan mengkampanyekan hak-hak perempuan sebagai manusia seutuhnya. (Baca juga: Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah)
Terlebih, menurut dia, jaringan KUPI juga perlu mengkampanyekan kewajiban seluruh umat manusia atas hak perempuan, pasalnya hingga saat ini masih banyak melanggarnya. (Baca juga: Perempuan Merdeka : Perempuan yang Tidak Didzalimi oleh Siapapun dan Atas Nama Apapun)
Selain itu, Pembina Yayasan Pondok Pesantren PPAI Darun Najah Ngijo Karangploso Malang itu menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak setiap warga negaranya. (Baca juga: Negara Harus Hadir Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Perempuan)
“Negara bisa bekerjasama dengan lembaga masyarakat termasuk KUPI untuk menjamin hak-hak warga negara baik laki-laki maupun perempuan,” jelasnya. (Rul)