• Login
  • Register
Selasa, 8 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Nyai Luluk Farida Mucthar : Perempuan Merdeka itu Dapat Hak Hidup Bahagia

Jaringan KUPI memiliki posisi strategis untuk menyuarakan dan mengkampanyekan hak-hak perempuan sebagai manusia seutuhnya

Redaksi Redaksi
17/08/2022
in Aktual, Pernak-pernik
0
luluk

luluk

437
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan merdeka bagi jaringan ulama KUPI, Nyai. Hj. Luluk Farida Muchtar adalah perempuan yang telah mendapatkan hak-haknya sehingga hidupnya bisa berbahagia sebagai perempuan bersama dengan laki-laki.

“Kemerdekaan artinya setiap manusia bisa mendapatkan hak-haknya sebagai manusia tanpa melanggar hak manusia lainnya,” kata Bu Nyai Luluk, saat Mubadalah.id hubungi, belum lama ini. Baca juga: Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme)

Dengan tanpa melanggar hak manusia, maka, lanjut katanya, semua manusia bisa berbahagia tanpa ada yang menderita karena kebahagiaan lainnya. (Baca juga: Perempuan Merdeka : Memiliki Hak Sebagai Manusia Utuh)

Sementara itu, Pendiri Majlis Ta’lim Rahmah Malang itu menegaskan bahwa jaringan KUPI memiliki posisi strategis untuk menyuarakan dan mengkampanyekan hak-hak perempuan sebagai manusia seutuhnya. (Baca juga: Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah)

Terlebih, menurut dia, jaringan KUPI juga perlu mengkampanyekan kewajiban seluruh umat manusia atas hak perempuan, pasalnya hingga saat ini masih banyak melanggarnya. (Baca juga: Perempuan Merdeka : Perempuan yang Tidak Didzalimi oleh Siapapun dan Atas Nama Apapun)

Baca Juga:

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Selain itu, Pembina Yayasan Pondok Pesantren PPAI Darun Najah Ngijo Karangploso Malang itu menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak setiap warga negaranya. (Baca juga: Negara Harus Hadir Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Perempuan)

“Negara bisa bekerjasama dengan lembaga masyarakat termasuk KUPI untuk menjamin hak-hak warga negara baik laki-laki maupun perempuan,” jelasnya. (Rul)

Tags: bahagiahakHidupMerdekaNyai Luluk Farida Muchtarperempuanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

8 Juli 2025
IBu

Kasih Sayang Seorang Ibu

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perjanjian Pernikahan
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID