Mubadalah.id – Belum lama ini, ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan perkawinan semua Agama menarik untuk dibahas.
Sebelumnya, KUA hanya sebagai tempat pencatatan perkawinan bagi agama Islam, sedangkan yang beragama non Islam, mencatat perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ide adanya pengintegrasian KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan semua agama merupakan terobosan yang baru bagi administrasi kependudukan masyarakat.
Karena selama ini, data perkawinan terbagi menjadi 2 hal yang berbeda, antara perkawinan Islam dan perkawinan bukan Islam, tentunya ini bertentangan dengan sila kesatu dan kelima Pancasila – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Umat Beragama di Indonesia
Dalam merespon pandangan tersebut Prof. Dr. H. Suwarjin., M.A Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu memberikan dukungan dengan adanya ide pengintegrasian pencatatan perkawinan semua agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Akan tetapi, menurut Suwarjin, ide tesebut masih memerlukan langkah-langkah dan upaya serius agar dapat berjalan sesuai yang kita harapkan. Setidaknya, ada dua langkah yang perlu untuk mendapatkan perhatian dalam merealisasikan ide pengintegrasian pencatatan perkawinan. Hal tersebut menyangkut regulasi dan masalah teknis.
Dua Langkah Pengintegrasian
Pertama, upaya regulasi perlu kita pikirkan agar integrasi pencatatan perkawinan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga hal ini tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.
Kedua, upaya teknis terkait banyak hal, seperti penyediaan SDM yang memadai, sarana-prasarana, aspek psikologis penganut agama selain Islam. Keberatan atau tidak mereka bukan Islam untuk datang dan mengurus administrasi perkawinan di KUA.
Guru Besar Fakultas Syariah itu mengingatkan pengintegrasian perkawinan akan berdampak pula pada penanganan perceraian. Sehingga, perlu adanya integrasi instansi yang menangani Perceraian.
Suwarjin menegaskan kita masih memerlukan diskusi secara intensif dan komprehensif agar ide pengintegrasian KUA sebagai Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama dapat berjalan dan membawa kemaslahatan bersama.
“Jika integrasi pencatatan perkawinan dan Perceraian tercapai dengan mendapat dukungan legalitas dan prosedur yang jelas. Tentunya akan berdampak positif terhadap integrasi data perkawinan dan perceraian bagi seluruh penduduk Indonesia,” katanya.
Dengan pandangan yang telah disampaikan oleh Dekan tersebut, menurut saya memang sudah saatnya, ada pembaharuan kebijakan integrasi pencatatan nikah melalui KUA.
KUA sebagai instansi naungan Kementerian Agama. Memiliki tugas dan fungsi sebagai pihak yang berwenang merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan bimbingan masyarakat di 6 agama yang ada. Baik itu Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Adanya Integrasi catatan perkawinan dalam instansi KUA. Tentunya, akan mempermudah pemerintah untuk mencegah perkawinan yang tidak terdata. Sehingga, hal ini berdampak pada pihak yang paling banyak mendapatkan kerugian, anak atau perempuan, apabila terjadi perceraian nantinya.
Maka dengan adanya integrasi pencatatan perkawinan akan memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. []