• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Para Penafsir Kontekstual

Penafsiran dengan paradigma seperti ini bukan terbatas pada hubungan laki-laki-perempuan dalam ruang domestik (suami istri). Tetapi juga berlaku untuk semua masalah-masalah hubungan kemanusian yang lebih luas

Redaksi Redaksi
19/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Penafsir

Penafsir

581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita menemukan penafsiran-penafsiran ayat yang mengatakan bahwa kepemimpinan hanya hak kaum laki-laki dan bukan hak kaum perempuan, maka hal tersebut adalah interpretasi yang sarat dengan muatan sosiol, politik dan budaya.

Apabila penafsiran ini bersifat sosiologis dan kontekstual, maka terbuka suatu kemungkinan terjadinya proses perubahan.

Dengan kata lain, menempatkan posisi perempuan sebagai subordinat laki-laki juga memungkinkan terjadinya perubahan pada waktu sekarang. Karena mengingat format kebudayaannya yang sudah berubah.

Dengan cara pandang demikian, setidaknya kita dapat memahami bahwa perempuan bukanlah makhluk Tuhan yang harus selalu dan selamanya dipandang rendah hanya karena dia perempuan, sebagaimana yang berlaku dalam tradisi dan kebudayaan patriarkhi.

Pada saat yang sama, kita juga tidak selalu dan terus menerus menganggap salah ketika perempuan menjadi pemimpin, penanggungjawab, pelindung dan pengayom bagi komunitas laki-laki, sepanjang hal itu tetap dalam kerangka kerahmatan, keadilan dan kemaslahatan atau kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga:

Norma Universal dan Norma Kontekstual

Kontekstualisasi Cara Nahi Munkar

Memahami Realitas Sosial dalam Penafsiran Kontekstual

Begini Cara Pendekatan Kontekstual dari Teks Khusus dan Teks Umum

Penafsiran dengan paradigma seperti ini bukan terbatas pada hubungan laki-laki-perempuan dalam ruang domestik (suami istri). Tetapi juga berlaku untuk semua masalah-masalah hubungan kemanusian yang lebih luas atau persoalan-persoalan partikular lainnya yang terkait dengan dinamika sosial dan budaya.

Persoalan paling signifikan dalam hal ini adalah bagaimana mewujudkan prinsip-prinsip agama dan kemanusiaan atau al-akhlak al-karimah dan hak-hak asasi manusia dalam relasi kehidupan laki-laki dan perempuan.

Akhlak termanifestasi dalam terma-terma kesetaraan manusia, kebebasan, saling menghargai, penegakan keadilan dan kemaslahatan (kebaikan). Memang, terma-terma ini memiliki arti yang relatif.

Namun relatifitas ini justru menjadi dasar bagi kita untuk bisa merumuskan secara bersama-sama persoalan-persoalannya secara tepat dalam konteks dan situasi sosial kita masing-masing secara dinamis di bawah prinsip-prinsip kemanusiaan di atas.

Hal ini terlihat dengan jelas pada saat kira membaca ayat yang membicarakan relasi suami-istri. Atau lebih umum lagi tentang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga). Di situ al-Qur’an hampir selalu menyebu kata-kata bi al-ma’ruf, dengan cara yang baik atau patut. Misalnya:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: “Dan pergaulilah mereka (para istri-mu) dengan cara yang baik dan patut”. (QS an-Nisa, 4: 19). []

Tags: kontekstualPenafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID