Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Pemikiran Qasim Amin dan Gagasan Tahrir Al-Mar’ah Untuk Pendidikan Kesetaraan Gender

Pemikiran Qasim Amin ini membuatnya menjadi salah satu pionir feminisme Islam yang berupaya merekonstruksi peradaban dengan memberdayakan perempuan melalui jalan pendidikan

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
11 Januari 2023
in Figur
A A
0
Pemikiran Qasim Amin

Pemikiran Qasim Amin

16
SHARES
804
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak zaman Nabi Muhammad Saw perempuan telah sangat dihargai dan dihormati keberadaannya. Namun, sejarah juga mencatat bahwa pasca nabi wafat, gejolak patriarki begitu kuat sehingga perempuan merasa semakin direndahkan dan terbatasi hak kebebasannya. Pemikiran perempuan waktu itu mempengaruhi berbagai pandangan ulama maupun tokoh pembaharu Islam terutama abad 19 dan 20.

Termasuk salah satu tokoh pembaharu Islam Mesir, Qasim Amin melahirkan pemikiran fenomenal tentang Tahrir Al-Mar’ah atau emansipasi perempuan. Pemikiran Qasim Amin ini hadir merespon kondisi perempuan Mesir abad 19 yang menjadi indikator sense of crisis pada masyarakat Mesir. Di mana mereka memperlakukan perempuan sebagai masyarakat second class.

Pemikiran Qasim Amin ini membuatnya menjadi salah satu pionir feminisme Islam yang berupaya merekonstruksi peradaban dengan memberdayakan perempuan melalui jalan pendidikan. Selain itu menghapus ketidakadilan, dan menggugah kesetaraan gender dalam segala bidang kehidupan.

Adapun konsep Tahrir Al-Mar’ah adalah segala upaya dari konsep emansipasi perempuan untuk memberdayakan perempuan melalui pendidikan, kebebasan berbusana termasuk hijab, perempuan dan masyarakat, dan hukum keluarga (perkawinan, perceraian, dan poligami).

Kesetaraan Gender

Seperti konsep kesetaraan gender pada umumnya, Qasim Amin meyakini bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, karena hakikat keduanya adalah manusia. Perbedaannya terletak pada ukuran yang dituntut oleh perbedaan jenis. Laki-laki ia yakini melebihi perempuan pada kekuatan fisik dan kemampuan akal, dan mengakibatkan pembatasan gerak tersebut pada perempuan.

Penyebabnya karena kondisi yang selama ini menuntut laki-laki yang bekerja dan berpikir. Sedangkan perempuan dilarang bekerja dan berpikir karena mereka dianggap berada dalam kondisi yang lemah.

Melalui pendidikan maka akan mudah mewujudkan cita-cita bersama menyamakan perspektif akan pentingnya kesetaraan gender hadir di segala lingkup kehidupan. Tentunya, akses pendidikan ramah dan setara bagi perempuan dapat meningkatkan kualitas dan tersalurnya pengaruh positif pada sosial budaya masyarakat dan negara.

Baginya, perempuan apabila kita beri kebebasan beraktivitas di ruang publik maka akan terjamin kemajuan negara dan masyarakat itu sendiri. Namun, apabila kultur stigmatisasi ini tak kita akhiri tanpa ada dorongan untuk- atau kehendak dari perempuan sendiri maka akan sulit untuk perempuan berdikari.

Maka dari itu, semangat pemberdayaan perempuan harus saling terhubung, baik dari perspektif semua pihak dan tekad dari diri perempuan

Pendidikan adalah Kunci

Pendidikan yang kita berikan tidak hanya di sekolah saja. Tetapi harus berjalan seumur hidup (long life education) yang tidak terbatasi waktu, tempat, dan kesempatan. Tidak kita bedakan pula pendidikan untuk laki-laki dan perempuan. Karena perempuan harus setara dan adil baik dari akses maupun segala fasilitas yang mereka dapat.

Paradigma pemikiran Qasim Amin dari long life education hakikatnya tidak membatasi hak perempuan untuk melaksanakan pendidikan kapan pun. Bahkan dukungan ini sangat berkaitan dengan belajar, karena proses pertumbuhan manusia. Dalam hal ini perempuan bersifat hidup dan dinamis. Menebas pemahaman yang selama ini mengakar di masyarakat, bahwa perempuan terbatasi kesempatan waktu menempuh pendidikannya.

Maka sangat relevan jika dalam salah satu hadis nabi berbunyi,  “Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahat” tersebut mewajarkan bahkan mengharuskan pendidikan dapat berlangsung selama hidup agar manusia mampu mengembangkan kepribadiannya sesuai kodrat dan hakikatnya.

Bahkan belajar perlu mengenali beberapa konsep seperti yang dicetuskan UNESCO, yaitu: learning to know (belajar mengetahui), learning to do (belajar berbuat), learning to be (belajar menjadi), dan learning to live together (belajar hidup bersama).

Tahrir Al-Mar’ah tetap Relevan hingga Kini

Konsep Tahrir Al-Mar’ah tetap relevan berkembang sampai saat ini bahkan telah berpengaruh bagi para tokoh pembaharu Islam kontemporer dan paradigma pendidikan modern. Hasil dari buah karya Qasim Amin mempengaruhi gagasan yang sama bagi para pemikir pendidikan Islam. Pengaruh yang besar ini membuat gagasannya tetap relevan dan patut kita kembangkan bagi sistem pendidikan berkeadilan.

Beberapa tokoh populer yang terinsipirasi Qasim Amin di antaranya adalah Tahir Haddad, Syaikh Muhammad al-Ghazali, Nasr Hamid Abu Zayd, Fatima Mernissi, dan Quraish Shihab. Dari tokoh-tokoh tersebut, konsep yang sama mereka gaungkan dalam rangka meluruskan rekonstruksi makna dan konsep gender.

Lalu bagaimana praktik keadilan dan kesetaraan dapat terjalin di berbagai lini kehidupan. Tidak memandang ras, suku, agama, usia, strata sosial, baik laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan dalam meraih kemaslahatan melalui pendidikan.

Dalam praktik pendidikan kesetaraan gender, semua pihak yang berwenang di lembaga pendidikan perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai kesetaraan gender ini. Setidaknya, ada empat unsur yang perlu kita jadikan prioritas. Antara lain, guru, buku materi penunjang pelajaran, proses pembelajaran, dan penghargaan terhadap guru.

Apabila dari beberapa unsur ini terpenuhi, praktik kesetaraan gender dapat tersampaikan. Juga penting kiranya dalam proses pengajaran, peserta didik tak hanya kita berikan materi, tetapi juga contoh konkrit. Yakni bagaimana praktik tersebut kita lakukan, maupun permasalahan yang dapat kita jadikan referensi mencari solusi.

Pengarusutamaan Gender

Semua materi pelajaran hakikatnya dapat kita masuki nilai-nilai kesetaraan gender. Banyak materi di buku ajar yang masih jauh dari penyisipan nilai-nilai kesetaraan gender. Maka dari itu, pihak yang berwenang dalam bidang pendidikan patut mengkritisi dan merombak bahan materi yang mengarah pada pengarusutamaan gender.

Dengan proses yang terus berjalan, materi-materi gender dapat tersampaikan dengan baik, tanpa ada lagi pemahaman kolot yang menganggap materi gender dianggap tabu. Lembaga pendidikan dan masyarakat dapat bekerja sama dalam membangun praktik berkeadilan ini tercapai. Praktik pendidikan lain untuk masyarakat juga dapat kita selenggarakan dengan adanya pelatihan, seminar, dan diskusi yang dapat merefleksi, membuka kesadaran, dan wawasan bagi semua orang.

Ada beberapa materi pendidikan khususnya untuk perempuan yang Qasim Amin gagas. Antara lain, pendidikan jasmani, pendidikan kesehatan, pendidikan moral, dan pendidikan intelektual. Deretan materi pendidikan ini harus kita laksanakan secara berurutan. Karena masing-masing memiliki prioritas keunggulan dalam implementasi. Betapa pentingnya pendidikan tersebut dalam benak Qasim Amin termaktub dalam potongan tulisan dalam bukunya Tahrir al-Mar’ah, yakni:

“Kita (pendidik) harus memberikan keleluasan padanya (perempuan), berjalan di dunia dengannya, dan menunjukkan keajaiban alam semesta, keagungan ilmu pengetahuan, seluk beluk seni, peninggalan bersejarah dan penemuan-penemuan kontemporer. Ia (perempuan) harus hadir dalam perkumpulan sosial dan mendapatkan manfaat dari karakter moral dan ide-ide yang berkualitas.”

Dari pemikiran Qasim Amin tersebut seyogyanya dapat menjadi terobosan evaluasi untuk transformasi pendidikan. Sama halnya dengan tokoh pemikir lainnya yang senada dengan gagasan Qasim Amin, seperti Muhammad Abduh, Asghar Ali Enginer, Amina Wadud, Rifa’ah Rafi al-Tahtawi, dan Tahir Mahmood. Masing-masing dari berbagai tokoh tersebut dapat kita teladani dengan mengimplementasi gagasannya dalam menuntaskan problem ketimpangan dan meraih kemaslahatan kemanusiaan yang berkeadilan. []

 

 

 

 

 

 

Tags: GenderislamKesetaraanpemikiranQasim Amin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ayat Pertama Turun adalah Nama Perempuan

Next Post

Nusaibah Ra: Sosok Perempuan Heroik yang Selamatkan Nabi Saw saat Perang Uhud

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
perempuan heroik

Nusaibah Ra: Sosok Perempuan Heroik yang Selamatkan Nabi Saw saat Perang Uhud

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0