Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Pemikiran Qasim Amin dan Gagasan Tahrir Al-Mar’ah Untuk Pendidikan Kesetaraan Gender

Pemikiran Qasim Amin ini membuatnya menjadi salah satu pionir feminisme Islam yang berupaya merekonstruksi peradaban dengan memberdayakan perempuan melalui jalan pendidikan

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
11 Januari 2023
in Figur
A A
0
Pemikiran Qasim Amin

Pemikiran Qasim Amin

16
SHARES
799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak zaman Nabi Muhammad Saw perempuan telah sangat dihargai dan dihormati keberadaannya. Namun, sejarah juga mencatat bahwa pasca nabi wafat, gejolak patriarki begitu kuat sehingga perempuan merasa semakin direndahkan dan terbatasi hak kebebasannya. Pemikiran perempuan waktu itu mempengaruhi berbagai pandangan ulama maupun tokoh pembaharu Islam terutama abad 19 dan 20.

Termasuk salah satu tokoh pembaharu Islam Mesir, Qasim Amin melahirkan pemikiran fenomenal tentang Tahrir Al-Mar’ah atau emansipasi perempuan. Pemikiran Qasim Amin ini hadir merespon kondisi perempuan Mesir abad 19 yang menjadi indikator sense of crisis pada masyarakat Mesir. Di mana mereka memperlakukan perempuan sebagai masyarakat second class.

Pemikiran Qasim Amin ini membuatnya menjadi salah satu pionir feminisme Islam yang berupaya merekonstruksi peradaban dengan memberdayakan perempuan melalui jalan pendidikan. Selain itu menghapus ketidakadilan, dan menggugah kesetaraan gender dalam segala bidang kehidupan.

Adapun konsep Tahrir Al-Mar’ah adalah segala upaya dari konsep emansipasi perempuan untuk memberdayakan perempuan melalui pendidikan, kebebasan berbusana termasuk hijab, perempuan dan masyarakat, dan hukum keluarga (perkawinan, perceraian, dan poligami).

Kesetaraan Gender

Seperti konsep kesetaraan gender pada umumnya, Qasim Amin meyakini bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, karena hakikat keduanya adalah manusia. Perbedaannya terletak pada ukuran yang dituntut oleh perbedaan jenis. Laki-laki ia yakini melebihi perempuan pada kekuatan fisik dan kemampuan akal, dan mengakibatkan pembatasan gerak tersebut pada perempuan.

Penyebabnya karena kondisi yang selama ini menuntut laki-laki yang bekerja dan berpikir. Sedangkan perempuan dilarang bekerja dan berpikir karena mereka dianggap berada dalam kondisi yang lemah.

Melalui pendidikan maka akan mudah mewujudkan cita-cita bersama menyamakan perspektif akan pentingnya kesetaraan gender hadir di segala lingkup kehidupan. Tentunya, akses pendidikan ramah dan setara bagi perempuan dapat meningkatkan kualitas dan tersalurnya pengaruh positif pada sosial budaya masyarakat dan negara.

Baginya, perempuan apabila kita beri kebebasan beraktivitas di ruang publik maka akan terjamin kemajuan negara dan masyarakat itu sendiri. Namun, apabila kultur stigmatisasi ini tak kita akhiri tanpa ada dorongan untuk- atau kehendak dari perempuan sendiri maka akan sulit untuk perempuan berdikari.

Maka dari itu, semangat pemberdayaan perempuan harus saling terhubung, baik dari perspektif semua pihak dan tekad dari diri perempuan

Pendidikan adalah Kunci

Pendidikan yang kita berikan tidak hanya di sekolah saja. Tetapi harus berjalan seumur hidup (long life education) yang tidak terbatasi waktu, tempat, dan kesempatan. Tidak kita bedakan pula pendidikan untuk laki-laki dan perempuan. Karena perempuan harus setara dan adil baik dari akses maupun segala fasilitas yang mereka dapat.

Paradigma pemikiran Qasim Amin dari long life education hakikatnya tidak membatasi hak perempuan untuk melaksanakan pendidikan kapan pun. Bahkan dukungan ini sangat berkaitan dengan belajar, karena proses pertumbuhan manusia. Dalam hal ini perempuan bersifat hidup dan dinamis. Menebas pemahaman yang selama ini mengakar di masyarakat, bahwa perempuan terbatasi kesempatan waktu menempuh pendidikannya.

Maka sangat relevan jika dalam salah satu hadis nabi berbunyi,  “Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahat” tersebut mewajarkan bahkan mengharuskan pendidikan dapat berlangsung selama hidup agar manusia mampu mengembangkan kepribadiannya sesuai kodrat dan hakikatnya.

Bahkan belajar perlu mengenali beberapa konsep seperti yang dicetuskan UNESCO, yaitu: learning to know (belajar mengetahui), learning to do (belajar berbuat), learning to be (belajar menjadi), dan learning to live together (belajar hidup bersama).

Tahrir Al-Mar’ah tetap Relevan hingga Kini

Konsep Tahrir Al-Mar’ah tetap relevan berkembang sampai saat ini bahkan telah berpengaruh bagi para tokoh pembaharu Islam kontemporer dan paradigma pendidikan modern. Hasil dari buah karya Qasim Amin mempengaruhi gagasan yang sama bagi para pemikir pendidikan Islam. Pengaruh yang besar ini membuat gagasannya tetap relevan dan patut kita kembangkan bagi sistem pendidikan berkeadilan.

Beberapa tokoh populer yang terinsipirasi Qasim Amin di antaranya adalah Tahir Haddad, Syaikh Muhammad al-Ghazali, Nasr Hamid Abu Zayd, Fatima Mernissi, dan Quraish Shihab. Dari tokoh-tokoh tersebut, konsep yang sama mereka gaungkan dalam rangka meluruskan rekonstruksi makna dan konsep gender.

Lalu bagaimana praktik keadilan dan kesetaraan dapat terjalin di berbagai lini kehidupan. Tidak memandang ras, suku, agama, usia, strata sosial, baik laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan dalam meraih kemaslahatan melalui pendidikan.

Dalam praktik pendidikan kesetaraan gender, semua pihak yang berwenang di lembaga pendidikan perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai kesetaraan gender ini. Setidaknya, ada empat unsur yang perlu kita jadikan prioritas. Antara lain, guru, buku materi penunjang pelajaran, proses pembelajaran, dan penghargaan terhadap guru.

Apabila dari beberapa unsur ini terpenuhi, praktik kesetaraan gender dapat tersampaikan. Juga penting kiranya dalam proses pengajaran, peserta didik tak hanya kita berikan materi, tetapi juga contoh konkrit. Yakni bagaimana praktik tersebut kita lakukan, maupun permasalahan yang dapat kita jadikan referensi mencari solusi.

Pengarusutamaan Gender

Semua materi pelajaran hakikatnya dapat kita masuki nilai-nilai kesetaraan gender. Banyak materi di buku ajar yang masih jauh dari penyisipan nilai-nilai kesetaraan gender. Maka dari itu, pihak yang berwenang dalam bidang pendidikan patut mengkritisi dan merombak bahan materi yang mengarah pada pengarusutamaan gender.

Dengan proses yang terus berjalan, materi-materi gender dapat tersampaikan dengan baik, tanpa ada lagi pemahaman kolot yang menganggap materi gender dianggap tabu. Lembaga pendidikan dan masyarakat dapat bekerja sama dalam membangun praktik berkeadilan ini tercapai. Praktik pendidikan lain untuk masyarakat juga dapat kita selenggarakan dengan adanya pelatihan, seminar, dan diskusi yang dapat merefleksi, membuka kesadaran, dan wawasan bagi semua orang.

Ada beberapa materi pendidikan khususnya untuk perempuan yang Qasim Amin gagas. Antara lain, pendidikan jasmani, pendidikan kesehatan, pendidikan moral, dan pendidikan intelektual. Deretan materi pendidikan ini harus kita laksanakan secara berurutan. Karena masing-masing memiliki prioritas keunggulan dalam implementasi. Betapa pentingnya pendidikan tersebut dalam benak Qasim Amin termaktub dalam potongan tulisan dalam bukunya Tahrir al-Mar’ah, yakni:

“Kita (pendidik) harus memberikan keleluasan padanya (perempuan), berjalan di dunia dengannya, dan menunjukkan keajaiban alam semesta, keagungan ilmu pengetahuan, seluk beluk seni, peninggalan bersejarah dan penemuan-penemuan kontemporer. Ia (perempuan) harus hadir dalam perkumpulan sosial dan mendapatkan manfaat dari karakter moral dan ide-ide yang berkualitas.”

Dari pemikiran Qasim Amin tersebut seyogyanya dapat menjadi terobosan evaluasi untuk transformasi pendidikan. Sama halnya dengan tokoh pemikir lainnya yang senada dengan gagasan Qasim Amin, seperti Muhammad Abduh, Asghar Ali Enginer, Amina Wadud, Rifa’ah Rafi al-Tahtawi, dan Tahir Mahmood. Masing-masing dari berbagai tokoh tersebut dapat kita teladani dengan mengimplementasi gagasannya dalam menuntaskan problem ketimpangan dan meraih kemaslahatan kemanusiaan yang berkeadilan. []

 

 

 

 

 

 

Tags: GenderislamKesetaraanpemikiranQasim Amin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ayat Pertama Turun adalah Nama Perempuan

Next Post

Nusaibah Ra: Sosok Perempuan Heroik yang Selamatkan Nabi Saw saat Perang Uhud

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Next Post
perempuan heroik

Nusaibah Ra: Sosok Perempuan Heroik yang Selamatkan Nabi Saw saat Perang Uhud

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0