Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Salahkah Jika Pendapatan Istri Lebih Besar dari Suami Menurut Islam?

Setiap pekerjaan, dalam bentuk apapun, yang membuat seseorang terhindar dari meminta-minta pada orang lain, adalah baik di mata Nabi Muhammad Saw

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Pendapatan Istri lebih besar dari suami

Pendapatan Istri lebih besar dari suami

9
SHARES
436
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Dalam prinsip Islam, siapapun, laki-laki maupun perempuan, boleh memiliki harta selama dihasilkan dari cara yang halal, digunakan untuk hal-hal yang halal, dan telah mengeluarkan hak-haknya dalam hal zakat, sedekah, dan yang lain. Seseorang juga boleh bekerja untuk mencari pendapatan yang lebih baik dan lebih banyak, untuk memenuhi seluruh kebutuhan diri dan keluarganya. Lalu bagaimana Islam melihat jika ada pendapatan istri lebih besar dari suami?

Prinsip Pendapatan dalam Islam

Dalam hal pendapatan, pada prinsipnya dalam Islam, yang Islam pertimbangkan adalah darimana seseorang memperoleh harta atau pendapatan tersebut, dan untuk apa seorang Muslim menggunakannya. Bukan apakah yang memilikinya laki-laki atau perempuan.

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ (سنن  الترمذي، رقم: 2601).

Dari Ibnu Mas’ud ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Seseorang tidak akan bisa beranjak dari Tuhan, kelak pada hari Kiamat, kecuali setelah ada permintaan pertanggung-jawaban atas lima hal: tentang umurnya dalam hal apa dihabiskan, tentang kekuatan masa mudanya dalam hal apa digunakan, tentang hartanya darimana didapatkan, dan kemana dinafkahkan, dan tentang ilmunya apakah sudah diamalkan”. (Sunan Turmudzi, no. 2601).

Terlalu banyak ayat al-Qur’an yang meminta umat Islam untuk beriman dan bekerja secara baik. Di antara ayat-ayat ini, cukup banyak juga yang secara eksplisit menyebut kata perempuan. Ungkapan eksplisit ini perlu untuk menghindari pemahaman banyak orang, bahwa urusan bekerja hanyalah urusan laki-laki belaka.

Bekerja adalah baik

Setidaknya ada 4 ayat (QS. Ali Imran, 3: 195; an-Nisa, 4: 124; an-Nahl, 16: 97; dan Ghafir, 40: 40), yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan perempuan, untuk mengikis budaya diskriminatif yang meminggirkan perempuan dari ranah bekerja. Salah satunya adalah ayat berikut ini:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ – ٩٧

“Barangsiapa bekerja (untuk atau dalam hal-hal) kebaikan, laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia juga beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl, 16: 97).

Kata ‘amala di sini, yang berarti berbuat atau bekerja, tentu saja berarti luas. Dalam al-Qur’an, kata ini selalu bergandengan dengan atribut shalihan, yang berarti kebaikan. Dalam bahasa Indonesia, sudah sering mengenal ungkapan “amal shalih”, yang berarti segala tindakan, perbuatan, dan pekerjaan yang bersifat baik dan melahirkan hasil serta dampak kebaikan bagi kehidupan. Ia bisa berupa ibadah vertikal dan ritual, di mana hanya berkaitan relasi seseorang dengan Allah Swt, atau ibadah horizontal dan sosial, berkaitan relasi dengan manusia dan alam.

Bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, apalagi dengan tujuan agar bisa membantu orang lain, adalah termasuk ibadah sosial, jika hanya bersifat horizontal tanpa ikatan vertikal dengan Allah Swt. Tetapi ketika hanya niat untuk patuh dan tunduk kepada-Nya, ia bisa bernilai ibadah ritual-vertikal, di samping ibadah sosial-horizontal.

Bekerja Merupakan Teladan Kenabian

Kita tahu, al-Qur’an sering bercerita bahwa Allah Swt telah menghamparkan berbagai sumber daya dan jalan bagi manusia, dan meminta mereka untuk mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka (seperti QS. Al-Mulk, 67, 15; Taha, 20: 53-54; dan Al-A’raf: 10).

Nabi Muhammad Saw sendiri memandang bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri tidak hanya baik, tetapi termasuk teladan kenabian yang patut kita lakukan. Setiap pekerjaan, dalam bentuk apapun, yang membuat seseorang terhindar dari meminta-minta pada orang lain, adalah baik di mata Nabi Muhammad Saw (Sahih Bukhari, no. 2111 dan 2113).

Bahkan, jika melalui bekerja itu, pendapatan istri menjadi jalan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak yang masih kecil, kedua orang tua yang sudah lansia, atau untuk dirinya sendiri agar tidak hidup secara sosial terhina, maka semua itu, kata Nabi Muhammad Saw, adalah perjuangan di jalan Allah Swt (fi sabilillah, lihat: al-Mu’jam al-Awsath Thabrani, no. hadits: 6835).[1]

Pokok dari ayat-ayat dan hadits-hadits adalah, bahwa setiap orang, laki-laki maupun perempuan, keduanya ada tuntutan untuk beriman dan bekerja untuk kebaikan. Bekerja di sini berarti luas sekali. Dan sama sekali tidak menutup kemungkinan bekerja secara produktif untuk menghasilkan pendapatan, bagi pemenuhan kebutuhan diri maupun keluarga.

Artinya, ketika seorang perempuan, sebagai dampak dari pekerjaannya, lalu pendapatan istri lebih besar dari suaminya, sama sekali tidak terlarang. Pendapatan adalah konsekuensi logis dari pekerjaan yang seseorang lakukan.

Ketika suatu pekerjaan itu baik dan Islam merestui, maka pendapatan istri yang ia hasilkan, adalah juga baik dan Islam restui. Dalam kaidah fiqh, restu atas sesuatu adalah juga restu atas juga restu atas hasil dari sesuatu tersebut (ar-ridha bish-shay’i ridhan bi maa yatawalladu minhu).

Perempuan Kaya pada Masa Nabi Saw

Di samping itu, kita juga memiliki preseden yang cukup banyak tentang para perempuan yang kaya raya. Karena kekayaannya, merekalah yang memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk suami dan anak-anaknya. Tentu saja, dalam hal ini, harta atau pendapatan istri lebih banyak dari yang suaminya miliki. Bahkan bisa jadi, menjadi satu-satunya pendapatan untuk kebutuhan keluarga mereka.

Teladan yang paling kentara adalah Sayyidah Khadijah ra istri baginda Nabi Muhammad Saw. Beliau adalah saudagar yang kaya raya. Nabi Muhammad Saw, pada usia remaja bekerja padanya. Melihat kejujuran, kebaikan, dan keindahan budi pekerti Kanjeng Nabi Saw, Sayyidah Khadijah ra lalu kepincut dan melamar Nabi Saw yang masih berusia 25 tahun. Sementara Khadijah ra sendiri sudah berusia 40 tahun.

Pendapatan Khadijah ra sebagai saudagar dan pemilik perusahaan, tentu saja, jauh lebih banyak daripada Nabi Saw sebagai pekerja beliau. Bahkan, pada masa-masa kenabian sejak Nabi Saw berusia 40 tahun, hampir semua kebutuhan keluarga dan dakwah merupakan dukungan dari harta Khadijah ra. Sampai harta tersebut benar-benar habis, terutama karena terjadi boikot perekonomian dari pihak orang-orang Quraish kepada usaha Khadijah ra.

Nama lain, yang cukup publik kenal, adalah Umm Syuraik ra. Seorang perempuan yang kaya raya. Harta yang ia miliki tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Bahkan, biasa menjadi rujukan para Sahabat Nabi Muhammad Saw, untuk meminta makan, minum, dan penginapan. Fathimah bint Qays ra pernah bercerita tentang hal ini dalam hadits Shahih Muslim (no. 7573, lihat: 60 Hadits Hak-hak Perempuan dalam Islam, 2018: 166-168).

Kita juga punya nama Zainab ats-Tsaqafiyah ra, istri Abdullah bin Mas’ud ra. Ia justru bekerja dan memiliki pendapatan istri yang digunakan untuk menafkahi keluarganya, suami dan anak-anaknya. Hal ini pernah diungkapkannya langsung ke hadapan Nabi Muhammad Saw. Kisah ini, di antaranya dicatat oleh Sahih Bukhari (no. 1498, lihat: Qira’ah Mubadalah, 470-472).

Dengan demikian, dalam Islam, yang dipandang itu bukan siapa memperoleh pendapatan berapa. Melainkan, pendapatan itu darimana diperoleh dan untuk apa digunakan. Jika diperoleh dengan cara halal dan diperuntukkan bagi kebaikan, seperti pemenuhan kebutuhan keluarga, maka pendapatan istri yang lebih dari pendapatan suami adalah boleh. Bahkan, bisa jadi baik jika menambah kebaikan dan kebahagiaan bagi keluarga. Wallahu a’lam. []

[1] Ath-Thabrani, Sulayman bin Ahmad al-Lakhmi, al-Mu’jam al-Awsath, ed. Thariq bin ‘Awadh, (Cairo: Dar al-Haramain, tanpa tahun), juz 7, hal. 56.

Tags: hukum keluarga Islamistrikeluargaperempuan bekerjasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keringanan Tidak Puasa bagi Perempuan

Next Post

Benarkah Perempuan Kurang Akal? Begini Penjelasan Abu Syuqqah

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Next Post
Ibu Rumah Tangga

Benarkah Perempuan Kurang Akal? Begini Penjelasan Abu Syuqqah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?
  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak
  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0