Mubadalah.id – Semua konsepsi yang dijelaskan dalam paradigma KUPI di atas, dalam pendekatan mubadalah, meniscayakan kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan adalah subjek setara yang harus disapa, disertakan, diajak secara aktif untuk melakukan kebaikan dan memperolehnya, serta untuk menjauhi keburukan dan dijauhkan darinya.
Pendekatan mubadalah ini didasarkan pada tiga premis ajaran dalam Islam.
Pertama, bahwa Islam hadir dengan seluruh teks dan ajaran-ajarannya untuk laki-laki dan perempuan. Sehingga, suatu teks, yang bisa jadi karena konteks tertentu baru menyapa laki-laki, ia sesungguhnya juga menyapa perempuan.
Begitu pun yang baru menyapa perempuan, karena sesuatu dan lain hal, sesungguhnya juga menyapa laki-laki.
Dalam metode tafsir mubadalah, harus ada upaya untuk menemukan makna primer yang bisa berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Termasuk dalam mewujudkan kebaikan (jalb al-mashalih) dan menjauhkan keburukan (dar al-mafasid).
Kedua, bahwa prinsip relasi antara keduanya adalah kerja sama dan kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan. Setiap keputusan hukum yang mengarah pada model relasi yang hegemonik dan despotik adalah bertentangan dengan prinsip ini.
Karena itu, harus ada upaya pemaknaan ulang dengan pendekatan mubadalah agar keputusan hukum yang lahir selaras dengan prinsip kerja sama dan kesalingan. Sebagaimana al-Qur’an (QS. at-Taubah (9): 71) tegaskan.
Ketiga, untuk menyelaraskan dengan kedua prinsip di atas, seluruh teks-teks sumber adalah terbuka untuk kita maknai ulang, dan seluruh keputusan hukum, selama menyangkut hal-hal teknis kontekstual, adalah juga bisa berubah.
Ini semua karena kedua premis di atas adalah jelas senafas dengan visi rahmatan lil ‘alamin dan akhlak karimah dalam Islam.
Konsep Makruf
Konsep makruf, dalam pendekatan mubadalah harus menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara. Ketika makruf didefinisikan sebagai kebaikan yang diterima masyarakat, maka artinya diterima laki-laki dan perempuan.
Penerimaan perempuan harus benar-benar terjadi sebagaimana penerimaan laki-laki. Begitu pun, ketika kita artikan sebagai tradisi dan kebiasaan baik. Maka ia juga harus berangkat dari pengalaman dan kebiasaan perempuan, sebagaimana juga dari laki-laki.
Begitu pun sebelumnya, kerangka maqashid asy-syari’ah dengan al-kulliyat al-khams, berupa perlindungan jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), harta (hifzh al-mal), keluarga atau kehormatan (hifzh an-nasl), dan agama (hifzh ad-din).
Dalam pendekatan mubadalah, ja harus benar-benar melindungi jiwa, akal, harta, agama, dan kehormatan perempuan, dengan mengambil pelajaran dari pengalaman mereka yang nyata dan langsung. Bukan mengatasnamakan oleh laki-laki, atau hanya dari pengalaman laki-laki.
Surat an-Nisa’ 4:19 yang Nyai Badriyah kutip sebagai landasan konsep makruf di atas, dalam pendekatan mubadalah, tidak hanya tentang suami yang harus memperlakukan secara baik terhadap istrinya, tetapi juga tentang istri terhadap suaminya.
Artinya, menurut mubadalah, ayat ini sejatinya adalah tentang pasangan suami istri, di mana satu sama lain untuk saling berbuat baik kepada pasangannya, dengan kebaikan yang berangkat dari perasaan, harapan, dan pengalaman keduanya. []