Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingkah Kafa’ah dalam Pernikahan?

Kafa’ah bisa dipahami sebagai simetri antara dua mempelai yang bisa menjadi modal mereka berdua dalam menguatkan relasi pernikahan, dan menumbuhkan kebahagiaan rumah tangga

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Kafa'ah

Kafa'ah

5
SHARES
488
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kafa’ah secara bahasa artinya padanan, kesamaan, dan keserasian antara calon suami dan calon istri. Istilah ini sangat dikenal kalangan santri dan pengkaji hukum Islam, karena menjadi pembahasan dalam Fiqh atau Hukum Keluarga Islam. Bagi kalangan masyarakat umum, sekalipun tidak mengenal istilah kafa’ah, keserasian ini dipraktikkan secara luas dan menjadi pembicaraan publik.

Dalam berbagai obrolan, sering terdengar anak pejabat tinggi harusnya menikah dengan sesama anak pejabat, atau pengusaha yang selevel. Begitupun anak kiyai diharapkan menikah dengan sesama anak kiyai, atau minimal tokoh agama. Begitupun sesama anak pengusaha, akademisi, pedagang, atau yang lain. Kita juga sering mendengar cerita tentang teman yang cinta atau lamaranya ditolak karena dianggap tidak sepadan, atau tidak selevel secara sosial, oleh keluarga yang bersangkutan.

Kita juga sering mendengar banyak orang menggerutu ketika melihat perempuan yang cantik menikah dengan laki-laki yang kurang ganteng, atau sebaliknya. Kita pengen, atau kebanyakan kita, menginginkan pernikahan itu dilakukan oleh dua calon mempelai yang serasi dan sepadan, dalam banyak hal. Fisik, ekonomi, stasus sosial, pendidikan, dan atau yang lain. Hal demikian dalam Fiqh disebut sebagai kafa’ah.

Kafa’ah dalam Fiqh

Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai hukum kafa’ah ini. Apakah perlu ada dalam ikatan pernikahan, atau sekedar aksesoris belaka, yang menggenapai saja, tetapi tidak mutlak ada. Tercatat Imam Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H/778 M), Hasan Basri (w. 110 H/728 M), al-Karkhi dari Mazhab Hanafi (w. 200 H/815 M) memandang bahwa kafa’ah itu sama sekali tidak menjadi bagian dari akad nikah, tidak sebagai syarat, rukun, atau kelangsungan akad.

Argumentasi dasar dari para ulama ini adalah bahwa kedudukan semua manusia, di mata Islam, adalah setara dan sepadan. Sehingga, pertimbangan status keagamaan, sosial, ekonomi, pendidikan, atau apapun, menjadi tidak penting dalam pernikahan, selama kedua mempelai memilih untuk menikah dan membangun rumah tangga. Para ulama ini juga mendasarkan pada hadits, baik teladan perbuatan maupun pernyataan.

Teladan perbuatan adalah bahwa Nabi Muhammad Saw, secara status keagamaan maupun sosial adalah paling tinggi dan tiada banding. Faktanya, Nabi Saw menikahi perempuan yang tentu tidak sebanding secara keagamaan maupun sosial. Begitupun Nabi Saw menikahkan putri-putri baginda dengan para laki-laki yang juga tidak sebanding dengan status keagamaan maupun sosial baginda Nabi Saw. Sementara teks hadits yang cukup populer di kalangan ulama fiqh dalam hal ini adalah:

وَالنَّاسُ ‌كَأَسْنَانِ الْمُشْطِ لَا فَضْلَ لِأَحَدٍ عَلَى أَحَدٍ إلَّا بِالتَّقْوَى.

“Manusia itu laksana gigi-gigi sisir (setara dan sama), tidak ada keutamaan yang satu terhadap yang lain, kecuali atas dasar ketakwaan”. (Subul as-Salam, juz 2, hal. 189).[1]

Sementara mayoritas ulama fiqh dari berbagai Mazhab memandang bahwa kafa’ah ini penting dalam pernikahan. Persamaan-persamaan sosial dalam konsep kafa’ah ini, kata Syekh Wahbah az-Zuhailiy, diperlukan untuk memungkinkan ikatan pernikahan lebih kuat, langgeng, dan membahagiakan kedua belah pihak. Ketidak cocokan status sosial seringkali menyulitkan mereka untuk bisa membangun rumah tangga secara lebih kokoh.[2]

Dalam masyarakat yang masih memberikan wewenang pada para wali untuk menikahkan putri-putri mereka dengan orang-orang yang mereka kehendaki, kafa’ah bisa menjadi pegangan perempuan. Misalnya, ketika dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sepadan secara sosial, ekonomi, atau pendidikan, maka perempuan berhak untuk menolak. Jika akad tetap dilangsungkan oleh wali, perempuan masih tetap punya hak untuk membatalkan akad tersebut. Hal ini sejalan dengan hadits Aisya ra berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَتَاةً دَخَلَتْ عَلَيْهَا فَقَالَتْ إِنَّ أَبِى زَوَّجَنِى ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِى خَسِيسَتَهُ وَأَنَا كَارِهَةٌ قَالَتِ اجْلِسِى حَتَّى يَأْتِىَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَتْهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِيهَا فَدَعَاهُ فَجَعَلَ الأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِى وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ أَلِلنِّسَاءِ مِنَ الأَمْرِ شَىْءٌ (سنن النسائي، رقم: 3282).

Aisya ra bercerita: bahwa suatu saat ada seorang perempuan muda yang masuk ke rumahnya dan mengadu: “Ayahku telah menikahkanku dengan anak saudaranya, agar ia terangkat derajatnya dengan (derajat)-ku, padahal aku tidak suka”. Lalu Aisyah menjawab: “Duduk, (kita tunggu) Nabi Saw datang kemari”. Ketika Nabi Saw datang dan Aisyah menceritakan kisah perempuan tersebut. Lalu Nabi Saw memanggil ayah perempuan tersebut untuk datang. Lalu, (di hadapan sang ayah), Nabi memutuskan persoalan ini kepada (pilihan dan kehendak) perempuan tersebut. Lalu sang perempuan muda berkata: “Sebenarnya aku sudah menyetujui apa yang dilakukan ayahku, namun aku ingin mengetahui: apakah bagi perempuan hak mengenai hal ini. (Sunan Ibn Majah, no. 3282).

Dari teks hadits ini, mayoritas ulama memandang bahwa kafa’ah, terutama bagi perempuan, adalah penting dan harus diperhatikan. Sekalipun, ia bukan menjadi syarat ataupun rukun dalam akan nikah. Namun, ia menjadi hak bagi perempuan untuk menolak pernikahan, jika dilakukan walinya, dengan laki-laki yang tidak sepadan. Jikapun sudah dinikahkan, ia masih berhak membatalkanya melalui hakim. Hal ini, agar perempuan tidak terjebak dalam pernikahan dengan laki-laki yang tidak sepadan, tidak cocok, dan akhirnya tidak simetris dalam membangun rumah tangga.

Pondasi Moral dari Kafa’ah

Dengan demikian, kafa’ah bisa dipahami sebagai simetri antara dua mempelai yang bisa menjadi modal mereka berdua dalam menguatkan relasi pernikahan dan menumbuhkan kebahagiaan rumah tangga. Ia harus dikembalikan kepada mereka berdua untuk menemukan simetri itu di antara mereka dan mengembangkannya agar benar-benar menjadi modal relasi yang menguatkan dan menumbuhkan kebahagiaan.

Status pendidikan, misalnya. Jika awalnya laki-laki telah selesai jenjang master pada saat pernikahan, sementara istrinya belum, ia bisa bergantian mendorong dan menopang istrinya agar menyelesaikan jenjang master. Begitupun, jika yang terjadi sebaliknya, perempuan lebih dahulu mencapai jenjang master atau doktor. Dengan catatan, jika jenjang pendidikan ini dianggap simetri yang penting dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Begitupun status sosial bisa berkembang seiring perjalanan karir, jabatan, atau usaha dan bisnis. Ia bisa diproses bersama untuk dijaga dan dikembangkan agar menjadi modal simetri yang menguatkan relasi dan menumbuhkan kebahagiaan bersama. Laki-laki penting memiliki simetri dengan istrinya, begitupun perempuan penting memiliki simetri dengan suaminya.

Namun, bentuk simetri yang menjadi modal relasi bisa diserahkan kepada keduanya, suami dan istri. Utamanya adalah simetri dalam menjaga komitmen berumah tangga, untuk terus menebar rahmah, menjadi anugerah bukan musibah bagi keluarga, dan melestarikan laku akhlaq karimah, sehari-hari untuk diri, pasangan, seluruh anggota keluarga, masyarakat, dan semesta. Wallahu a’lam. []

[1] Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani, Subul as-Salam fi Syarh Bulugh al-Maram, (Dar al-Hadits, t.t.), juz 2, hal.  189.

[2] Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), juz 7, hal. 229-230.

Tags: Hukum SyariatislamkafaahkeluargaKesalinganpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0