Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Pentingkah Kafa’ah dalam Pernikahan?

Kafa’ah bisa dipahami sebagai simetri antara dua mempelai yang bisa menjadi modal mereka berdua dalam menguatkan relasi pernikahan, dan menumbuhkan kebahagiaan rumah tangga

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
6 Desember 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Kafa'ah

Kafa'ah

483
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kafa’ah secara bahasa artinya padanan, kesamaan, dan keserasian antara calon suami dan calon istri. Istilah ini sangat dikenal kalangan santri dan pengkaji hukum Islam, karena menjadi pembahasan dalam Fiqh atau Hukum Keluarga Islam. Bagi kalangan masyarakat umum, sekalipun tidak mengenal istilah kafa’ah, keserasian ini dipraktikkan secara luas dan menjadi pembicaraan publik.

Dalam berbagai obrolan, sering terdengar anak pejabat tinggi harusnya menikah dengan sesama anak pejabat, atau pengusaha yang selevel. Begitupun anak kiyai diharapkan menikah dengan sesama anak kiyai, atau minimal tokoh agama. Begitupun sesama anak pengusaha, akademisi, pedagang, atau yang lain. Kita juga sering mendengar cerita tentang teman yang cinta atau lamaranya ditolak karena dianggap tidak sepadan, atau tidak selevel secara sosial, oleh keluarga yang bersangkutan.

Kita juga sering mendengar banyak orang menggerutu ketika melihat perempuan yang cantik menikah dengan laki-laki yang kurang ganteng, atau sebaliknya. Kita pengen, atau kebanyakan kita, menginginkan pernikahan itu dilakukan oleh dua calon mempelai yang serasi dan sepadan, dalam banyak hal. Fisik, ekonomi, stasus sosial, pendidikan, dan atau yang lain. Hal demikian dalam Fiqh disebut sebagai kafa’ah.

Kafa’ah dalam Fiqh

Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai hukum kafa’ah ini. Apakah perlu ada dalam ikatan pernikahan, atau sekedar aksesoris belaka, yang menggenapai saja, tetapi tidak mutlak ada. Tercatat Imam Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H/778 M), Hasan Basri (w. 110 H/728 M), al-Karkhi dari Mazhab Hanafi (w. 200 H/815 M) memandang bahwa kafa’ah itu sama sekali tidak menjadi bagian dari akad nikah, tidak sebagai syarat, rukun, atau kelangsungan akad.

Argumentasi dasar dari para ulama ini adalah bahwa kedudukan semua manusia, di mata Islam, adalah setara dan sepadan. Sehingga, pertimbangan status keagamaan, sosial, ekonomi, pendidikan, atau apapun, menjadi tidak penting dalam pernikahan, selama kedua mempelai memilih untuk menikah dan membangun rumah tangga. Para ulama ini juga mendasarkan pada hadits, baik teladan perbuatan maupun pernyataan.

Teladan perbuatan adalah bahwa Nabi Muhammad Saw, secara status keagamaan maupun sosial adalah paling tinggi dan tiada banding. Faktanya, Nabi Saw menikahi perempuan yang tentu tidak sebanding secara keagamaan maupun sosial. Begitupun Nabi Saw menikahkan putri-putri baginda dengan para laki-laki yang juga tidak sebanding dengan status keagamaan maupun sosial baginda Nabi Saw. Sementara teks hadits yang cukup populer di kalangan ulama fiqh dalam hal ini adalah:

وَالنَّاسُ ‌كَأَسْنَانِ الْمُشْطِ لَا فَضْلَ لِأَحَدٍ عَلَى أَحَدٍ إلَّا بِالتَّقْوَى.

“Manusia itu laksana gigi-gigi sisir (setara dan sama), tidak ada keutamaan yang satu terhadap yang lain, kecuali atas dasar ketakwaan”. (Subul as-Salam, juz 2, hal. 189).[1]

Sementara mayoritas ulama fiqh dari berbagai Mazhab memandang bahwa kafa’ah ini penting dalam pernikahan. Persamaan-persamaan sosial dalam konsep kafa’ah ini, kata Syekh Wahbah az-Zuhailiy, diperlukan untuk memungkinkan ikatan pernikahan lebih kuat, langgeng, dan membahagiakan kedua belah pihak. Ketidak cocokan status sosial seringkali menyulitkan mereka untuk bisa membangun rumah tangga secara lebih kokoh.[2]

Dalam masyarakat yang masih memberikan wewenang pada para wali untuk menikahkan putri-putri mereka dengan orang-orang yang mereka kehendaki, kafa’ah bisa menjadi pegangan perempuan. Misalnya, ketika dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sepadan secara sosial, ekonomi, atau pendidikan, maka perempuan berhak untuk menolak. Jika akad tetap dilangsungkan oleh wali, perempuan masih tetap punya hak untuk membatalkan akad tersebut. Hal ini sejalan dengan hadits Aisya ra berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَتَاةً دَخَلَتْ عَلَيْهَا فَقَالَتْ إِنَّ أَبِى زَوَّجَنِى ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِى خَسِيسَتَهُ وَأَنَا كَارِهَةٌ قَالَتِ اجْلِسِى حَتَّى يَأْتِىَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَتْهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِيهَا فَدَعَاهُ فَجَعَلَ الأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِى وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ أَلِلنِّسَاءِ مِنَ الأَمْرِ شَىْءٌ (سنن النسائي، رقم: 3282).

Aisya ra bercerita: bahwa suatu saat ada seorang perempuan muda yang masuk ke rumahnya dan mengadu: “Ayahku telah menikahkanku dengan anak saudaranya, agar ia terangkat derajatnya dengan (derajat)-ku, padahal aku tidak suka”. Lalu Aisyah menjawab: “Duduk, (kita tunggu) Nabi Saw datang kemari”. Ketika Nabi Saw datang dan Aisyah menceritakan kisah perempuan tersebut. Lalu Nabi Saw memanggil ayah perempuan tersebut untuk datang. Lalu, (di hadapan sang ayah), Nabi memutuskan persoalan ini kepada (pilihan dan kehendak) perempuan tersebut. Lalu sang perempuan muda berkata: “Sebenarnya aku sudah menyetujui apa yang dilakukan ayahku, namun aku ingin mengetahui: apakah bagi perempuan hak mengenai hal ini. (Sunan Ibn Majah, no. 3282).

Dari teks hadits ini, mayoritas ulama memandang bahwa kafa’ah, terutama bagi perempuan, adalah penting dan harus diperhatikan. Sekalipun, ia bukan menjadi syarat ataupun rukun dalam akan nikah. Namun, ia menjadi hak bagi perempuan untuk menolak pernikahan, jika dilakukan walinya, dengan laki-laki yang tidak sepadan. Jikapun sudah dinikahkan, ia masih berhak membatalkanya melalui hakim. Hal ini, agar perempuan tidak terjebak dalam pernikahan dengan laki-laki yang tidak sepadan, tidak cocok, dan akhirnya tidak simetris dalam membangun rumah tangga.

Pondasi Moral dari Kafa’ah

Dengan demikian, kafa’ah bisa dipahami sebagai simetri antara dua mempelai yang bisa menjadi modal mereka berdua dalam menguatkan relasi pernikahan dan menumbuhkan kebahagiaan rumah tangga. Ia harus dikembalikan kepada mereka berdua untuk menemukan simetri itu di antara mereka dan mengembangkannya agar benar-benar menjadi modal relasi yang menguatkan dan menumbuhkan kebahagiaan.

Status pendidikan, misalnya. Jika awalnya laki-laki telah selesai jenjang master pada saat pernikahan, sementara istrinya belum, ia bisa bergantian mendorong dan menopang istrinya agar menyelesaikan jenjang master. Begitupun, jika yang terjadi sebaliknya, perempuan lebih dahulu mencapai jenjang master atau doktor. Dengan catatan, jika jenjang pendidikan ini dianggap simetri yang penting dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Begitupun status sosial bisa berkembang seiring perjalanan karir, jabatan, atau usaha dan bisnis. Ia bisa diproses bersama untuk dijaga dan dikembangkan agar menjadi modal simetri yang menguatkan relasi dan menumbuhkan kebahagiaan bersama. Laki-laki penting memiliki simetri dengan istrinya, begitupun perempuan penting memiliki simetri dengan suaminya.

Namun, bentuk simetri yang menjadi modal relasi bisa diserahkan kepada keduanya, suami dan istri. Utamanya adalah simetri dalam menjaga komitmen berumah tangga, untuk terus menebar rahmah, menjadi anugerah bukan musibah bagi keluarga, dan melestarikan laku akhlaq karimah, sehari-hari untuk diri, pasangan, seluruh anggota keluarga, masyarakat, dan semesta. Wallahu a’lam. []

[1] Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani, Subul as-Salam fi Syarh Bulugh al-Maram, (Dar al-Hadits, t.t.), juz 2, hal.  189.

[2] Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), juz 7, hal. 229-230.

Tags: Hukum SyariatislamkafaahkeluargaKesalinganpernikahan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID