Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingnya Keterlibatan Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan

Perempuan yang berposisi sebagai decision makers atau leader, berperan penting untuk mendorong berbagai kebijakan terkait dengan pemanasan global dan perubahan iklim

Belva Rosidea Belva Rosidea
13 Januari 2023
in Publik
0
Keterlibatan Perempuan

Keterlibatan Perempuan

767
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa kita perlu mendorong wacana, betapa pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengelolaan lingkungan? Karena faktanya, bukan merupakan hal yang baru jika dalam banyak aspek peran perempuan anggapannya tidak lebih penting daripada laki-laki.

Meskipun seiring perkembangan zaman budaya patriarki demikian perlahan kita tinggalkan. Karena semakin banyaknya perempuan yang menunjukkan eksistensi diri tak kalah hebat dibanding laki-laki. Namun kita tidak menutup mata bahwa di beberapa daerah budaya patriarki ‘masih ada’. Banyak masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa peran keterlibatan perempuan sebatas pekerjaan domestik seperti mengurus rumah tangga.

Sedangkan permasalahan-permasalahan-permasalahan di masyarakat termasuk lingkungan kerapkali masih dianggap sebagai dominasi laki-laki. Seolah perempuan tak mampu dan tak boleh terlibat dalam menyelesaikannya.

Permasalahan lingkungan belakangan ini terus menarik perhatian seiring semakin bervariasinya dampak kerusakan alam yang terjadi akibat krisis iklim. Maupun pemanfaatan sumber daya alam yang kurang bijaksana. Kerusakan yang terjadi ini perlu segera kita atasi dan menjadi tanggung jawab seluruh umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Namun kenyataan di lapangan perempuan kerap tak mereka libatkan.

Peran Perempuan

Peran perempuan di bidang lingkungan dianggap sebelah mata. Padahal tanpa kita sadari perempuan pada dasarnya telah memberikan kontribusi terhadap konservasi, penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam di kehidupan sehari-hari.

Dalam pekerjaan rumah tangga misalnya, di tangan perempuanlah bahan pangan untuk keluarga ia pilih dari produk organik bebas pestisida, pengelolaan sampah mereka pilah antara sampah organik, sampah dapur, atau sampah daur ulang. Lalu pemilihan produk-produk kebersihan minim deterjen dan bahan lain yang berpotensi merusak lingkungan.

Pendidikan lingkungan untuk anak juga pertama kali perempuan ajarkan sebagai ibu. sSperti sesederhana kebiasaan membuang sampah pada tempatnya. Banyak figur tokoh perempuan dari seluruh dunia yang menjadi inspirasi sebab kontribusinya terhadap pelestarian lingkungan.

Para tokoh perempuan itu antara lain Aleta Baun aktivis lingkungan untuk hak-hak masyarakat adat penentang penambangan marmer di Nusa Tenggara Timur. Adriana Meraudje salah satu dari banyak perempuan pelestari Hutan. Ibu Karlina Supelli seorang astronom sekaligus filsuf yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup. Dan masih banyak lagi perempuan-perempuan lain yang barangkali perannya terhadap lingkungan sekitarnya belum kita dengar.

Mengenal Konsep Ekofeminisme

Konsep ekofeminisme kemudian hadir untuk membahas perjuangan perempuan di bidang lingkungan hidup.  Penulis Prancis Françoise d’Eaubonne pertama kali memperkenalkan istilah ekofeminisme dalam bukunya yang berjudul “Le Féminisme ou la Mort”.

Tujuan dari ekofeminisme ini adalah untuk membuat seluruh masyarakat menyadari bahwa perempuan dan lingkungan hidup merupakan subjek yang juga layak mendapatkan tempat di sistem sosial ekologi. Bukan untuk membuat perempuan menjadi lebih dominan.

Keterlibatan perempuan sangat penting, dan kita beri ruang yang adil dalam hal mengambil keputusan maupun peran serta dalam pengelolaan lingkungan. Dengan atau tanpa kita sadari, masih kita temui budaya di masyarakat yang membatasi partisipasi perempuan dalam menyampaikan keperluan dan aspirasi mereka di musyawarah publik. Termasuk masalah lingkungan yang dianggap sebagai urusan dan dominasi laki-laki.

Ketika perempuan berpartisipasi memberikan pendapat, kerapkali laki-laki tidak mendengarkan karena tempat perempuan di musyawarah publik tidak dianggap penting, Ini dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan. Melalui ekofeminisme hubungan perempuan dan lingkungan hidup kini banyak mereka suarakan.

Perempuan merupakan bagian dalam keluarga yang mempunyai peran sebagai pendidik. Sekaligus pelaku pertama yang memahami bagaimana menjaga kualitas hidup. Yakni melalui terciptanya lingkungan hidup yang sehat di lingkungan keluarga. Oleh sebab itu, pendidikan dan pemberdayaan perempuan di bidang lingkungan perlu kita beri wadah yang setara.

Pentingnya Keterlibatan Perempuan

Berdasarkan beberapa penelitian tentang lingkungan (environmental sustainability) perempuan dapat berperan sebagai agent of change. Di mana ia dapat merespon perubahan lingkungan dengan lebih baik daripada laki-laki. Menurut Vandana Shiva, dalam perjuangan menyelamatkan lingkungan perempuan adalah korban sekaligus tokoh penggerak langsung yang berhadapan dengan kelompok penguasa.

Konsep ekofeminisme Shiva yaitu menawarkan pandangan atau jalan keluar tentang masalah kehidupan manusia dan alam di masa mendatang. Secara internasional UNFCCC mengakui pentingnya kesetaraan pelibatan antara perempuan dan laki-laki dalam kebijakan iklim yang responsif gender. Yakni melalui suatu agenda khusus yang menangani masalah gender dan perubahan iklim, termasuk menuangkannya dalam Perjanjian Paris.

Perempuan yang berposisi sebagai decision makers atau leader, berperan penting untuk mendorong berbagai kebijakan terkait dengan pemanasan global dan perubahan iklim. Yakni melalui perubahan perilaku sehari. Seperti gerakan penanaman pohon, penyelamatan ozon melalui penggunaan kosmetik alami dan penggunaan alat elektronik hemat energi. (Bebarengan)

.

Tags: EkofeminismeEnergi BersihIsu LingkunganPengelolaan Sampahperempuan
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID