Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Pentingnya Keterlibatan Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan

Perempuan yang berposisi sebagai decision makers atau leader, berperan penting untuk mendorong berbagai kebijakan terkait dengan pemanasan global dan perubahan iklim

Belva Rosidea by Belva Rosidea
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Keterlibatan Perempuan

Keterlibatan Perempuan

15
SHARES
774
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa kita perlu mendorong wacana, betapa pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengelolaan lingkungan? Karena faktanya, bukan merupakan hal yang baru jika dalam banyak aspek peran perempuan anggapannya tidak lebih penting daripada laki-laki.

Meskipun seiring perkembangan zaman budaya patriarki demikian perlahan kita tinggalkan. Karena semakin banyaknya perempuan yang menunjukkan eksistensi diri tak kalah hebat dibanding laki-laki. Namun kita tidak menutup mata bahwa di beberapa daerah budaya patriarki ‘masih ada’. Banyak masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa peran keterlibatan perempuan sebatas pekerjaan domestik seperti mengurus rumah tangga.

Sedangkan permasalahan-permasalahan-permasalahan di masyarakat termasuk lingkungan kerapkali masih dianggap sebagai dominasi laki-laki. Seolah perempuan tak mampu dan tak boleh terlibat dalam menyelesaikannya.

Permasalahan lingkungan belakangan ini terus menarik perhatian seiring semakin bervariasinya dampak kerusakan alam yang terjadi akibat krisis iklim. Maupun pemanfaatan sumber daya alam yang kurang bijaksana. Kerusakan yang terjadi ini perlu segera kita atasi dan menjadi tanggung jawab seluruh umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Namun kenyataan di lapangan perempuan kerap tak mereka libatkan.

Peran Perempuan

Peran perempuan di bidang lingkungan dianggap sebelah mata. Padahal tanpa kita sadari perempuan pada dasarnya telah memberikan kontribusi terhadap konservasi, penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam di kehidupan sehari-hari.

Dalam pekerjaan rumah tangga misalnya, di tangan perempuanlah bahan pangan untuk keluarga ia pilih dari produk organik bebas pestisida, pengelolaan sampah mereka pilah antara sampah organik, sampah dapur, atau sampah daur ulang. Lalu pemilihan produk-produk kebersihan minim deterjen dan bahan lain yang berpotensi merusak lingkungan.

Pendidikan lingkungan untuk anak juga pertama kali perempuan ajarkan sebagai ibu. sSperti sesederhana kebiasaan membuang sampah pada tempatnya. Banyak figur tokoh perempuan dari seluruh dunia yang menjadi inspirasi sebab kontribusinya terhadap pelestarian lingkungan.

Para tokoh perempuan itu antara lain Aleta Baun aktivis lingkungan untuk hak-hak masyarakat adat penentang penambangan marmer di Nusa Tenggara Timur. Adriana Meraudje salah satu dari banyak perempuan pelestari Hutan. Ibu Karlina Supelli seorang astronom sekaligus filsuf yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup. Dan masih banyak lagi perempuan-perempuan lain yang barangkali perannya terhadap lingkungan sekitarnya belum kita dengar.

Mengenal Konsep Ekofeminisme

Konsep ekofeminisme kemudian hadir untuk membahas perjuangan perempuan di bidang lingkungan hidup.  Penulis Prancis Françoise d’Eaubonne pertama kali memperkenalkan istilah ekofeminisme dalam bukunya yang berjudul “Le Féminisme ou la Mort”.

Tujuan dari ekofeminisme ini adalah untuk membuat seluruh masyarakat menyadari bahwa perempuan dan lingkungan hidup merupakan subjek yang juga layak mendapatkan tempat di sistem sosial ekologi. Bukan untuk membuat perempuan menjadi lebih dominan.

Keterlibatan perempuan sangat penting, dan kita beri ruang yang adil dalam hal mengambil keputusan maupun peran serta dalam pengelolaan lingkungan. Dengan atau tanpa kita sadari, masih kita temui budaya di masyarakat yang membatasi partisipasi perempuan dalam menyampaikan keperluan dan aspirasi mereka di musyawarah publik. Termasuk masalah lingkungan yang dianggap sebagai urusan dan dominasi laki-laki.

Ketika perempuan berpartisipasi memberikan pendapat, kerapkali laki-laki tidak mendengarkan karena tempat perempuan di musyawarah publik tidak dianggap penting, Ini dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan. Melalui ekofeminisme hubungan perempuan dan lingkungan hidup kini banyak mereka suarakan.

Perempuan merupakan bagian dalam keluarga yang mempunyai peran sebagai pendidik. Sekaligus pelaku pertama yang memahami bagaimana menjaga kualitas hidup. Yakni melalui terciptanya lingkungan hidup yang sehat di lingkungan keluarga. Oleh sebab itu, pendidikan dan pemberdayaan perempuan di bidang lingkungan perlu kita beri wadah yang setara.

Pentingnya Keterlibatan Perempuan

Berdasarkan beberapa penelitian tentang lingkungan (environmental sustainability) perempuan dapat berperan sebagai agent of change. Di mana ia dapat merespon perubahan lingkungan dengan lebih baik daripada laki-laki. Menurut Vandana Shiva, dalam perjuangan menyelamatkan lingkungan perempuan adalah korban sekaligus tokoh penggerak langsung yang berhadapan dengan kelompok penguasa.

Konsep ekofeminisme Shiva yaitu menawarkan pandangan atau jalan keluar tentang masalah kehidupan manusia dan alam di masa mendatang. Secara internasional UNFCCC mengakui pentingnya kesetaraan pelibatan antara perempuan dan laki-laki dalam kebijakan iklim yang responsif gender. Yakni melalui suatu agenda khusus yang menangani masalah gender dan perubahan iklim, termasuk menuangkannya dalam Perjanjian Paris.

Perempuan yang berposisi sebagai decision makers atau leader, berperan penting untuk mendorong berbagai kebijakan terkait dengan pemanasan global dan perubahan iklim. Yakni melalui perubahan perilaku sehari. Seperti gerakan penanaman pohon, penyelamatan ozon melalui penggunaan kosmetik alami dan penggunaan alat elektronik hemat energi. (Bebarengan)

.

Tags: EkofeminismeEnergi BersihIsu LingkunganPengelolaan Sampahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Secara Sosial, Perempuan dan Laki-laki adalah Sama

Next Post

Islam Melarang Untuk Merendahkan Perempuan

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Merendahkan Perempuan

Islam Melarang Untuk Merendahkan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0