Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Menerapkan 4 Pola Pendidikan yang Adil Terhadap Anak

Sifat moderat menjadi sangat diperlukan, terutama jika anak menginjak masa remaja dan mulai dewasa

Redaksi by Redaksi
18 Juni 2022
in Hikmah, Keluarga
A A
0
pola pendidikan anak

pola pendidikan anak

5
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk buku Parenting With Love, yang ditulis oleh Maria Ulfah Anshor, tentang pola pendidikan anak, maka dapat disimpulkan bahwa dalam mendidik anak sebaiknya jangan membedakan antara anak yang satu dan lainnya.

Pola Pendidikan Anak yang Adil

Anak perempuan dan laki-laki harus mendapatkan kesempatan untuk tumbuh sesuai dengan bakat dan potensinya masing-masing secara adil.

Berikut empat pola pendidikan yang adil terhadap anak, yang wajib para orang tua ketahui.

1. Tegas tapi Tidak Kaku

Orangtua sebaiknya memiliki sifat fleksibel, tegas tetapi tidak kaku, dan membiasakan dialog dengan anak.

Banyak orangtua bersikukuh untuk tidak mendengarkan apa yang sedang melanda anaknya, sehingga cenderung untuk memaksakan kehendaknya.

Fleksibilitas dalam arti bukan menjadi tidak disiplin dan lemah, tetapi sikap memahami perbuatan yang sesuai dengan situasi yang tepat, selagi masih dalam koridor yang benar.

Kelenturan sikap orangtua dalam menghadapi anak akan memudahkan orangtua melihat kepribadian dan karakter anak, serta menggali potensi, bakat, dan kreativitas anak.

Sebaliknya, anak pun menjadi terbuka, tidak merasa canggung atau takut mengemukakan pelbagai hal yang ingin tersampaikan pada orangtuanya.

Rasulullah Saw bersabda, “Maukah kuberitahukan, kepada siapakah api neraka itu diharamkan atau siapakah yang diharamkan dari neraka?” Beliau bersabda, “Neraka itu diharamkan terhadap orang yang dekat, sedang, fleksibel, dan mudah.”

2. Bijaksana

Sifat-sifat bijaksana sangat penting dalam pendidikan anak, sedangkan sifat pemarah dan emosional seyogianya terlarang.

Hal ini sebagaimana dalam Sabda Nabi Saw, ketika ada orang yang meminta kepadanya agar mendapatkan pesan secara khusus, maka tiga kali beliau memintanya agar tidak suka marah. (HR Al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a.)

Dalam hadis lain, Rasulullah Saw. bersabda, “Orang kuat itu bukan karena kekuatannya dalam berkelahi, tetapi karena kemampuannya mengendalikan diri ketika sedang marah.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

3. Moderat

Sifat moderat menjadi sangat penting, terutama jika anak menginjak masa remaja dan mulai dewasa.

Artinya, orangtua tidak bisa memaksakan kehendak dan keinginannya hanya karena menurut penilaiannya tidak pantas untuk si anak. Akan tetapi, orangtua hendaknya menanyakan terlebih dahulu.

Dengan dialog yang intensif dapat menggali apa yang menjadi keinginan anak. Sikap moderat bukan berarti sikap mengalah dan pasrah mengikuti apa saja yang diinginkan oleh anak, tetapi sebagai pembuka jalan untuk memahami emosi, perasaan, dan situasi yang dihadapi anak.

Contohnya, dalam memilih sekolah atau tempat pendidikan yang bagus dan berkualitas, orangtua tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk menyekolahkan anak sesuai dengan pilihan orangtua.

Akan tetapi, dialogkan dengan anak untuk mencari sekolah yang sesuai dengan seleranya dan memenuhi keinginan orangtua.

Tentu saja, sikap tegas dari orangtua juga perlu untuk mengarahkan anak dalam melihat risiko-risiko yang dihadapinya kelak. Akan tetapi, sikap tegas sebaiknya diikuti dengan sikap terbuka yang dapat memberikan peluang kepada anak untuk dapat mengemukakan sikap dan keinginannya.

Rasulullah Saw sebagaimana layaknya manusia lain, juga bisa marah. Akan tetapi, beliau marah karena sesuatu yang benar. Ka. limat yang terucap pun tetap tidak pernah menyimpang dari kebenaran.

Ada seorang laki-laki mengadu kepada Nabi Saw bahwa ia akan datang terlambat ketika shalat Subuh, karena si fulan yang jadi imamnya suka memanjangkan shalatnya. Ketika berkhutbah menyinggung masalah itu, beliau marah sekali hingga tidak seperti biasanya.

Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai sekalian manusia, ada di antara kalian yang menyebabkan orang lari (dari Islam), maka siapa saja yang menjadi imam, hendaklah mempersingkat shalatnya. Karena di belakang kalian ada orang tua, anak kecil, dan orang yang punya keperluan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

4. Bertahap dalam Memberi Nasihat

Dalam meluruskan sikap dan perilaku seorang anak, sebaiknya orangtua memberikan nasihat melalui sebuah tindakan, bukan dengan nasihat atau ucapan yang panjang lebar sehingga anak tidak dapat menangkap maksudnya.

Nasihat secara beruntun apalagi bertubi-tubi, membuat anak cenderung mengabaikannya. Biasanya, anak lebih mudah mengikuti nasihat dari contoh-contoh yang tersampaikan oleh orangtuanya. Dan sebaliknya, anak bisa saja membantah nasihat kepadanya, jika orangtua juga tidak melakukannya.

Dalam memberikan nasihat kepada anak, perlu strategi yang cermat dan butuh kesabaran serta memperhatikan situasi dan kondisi atau keadaan si anak.

Nasihat sebaiknya dengan menggunakan cara-cara yang arif, santun, dan penuh kasih, sehingga mudah peroleh oleh anak.

Pesan Imam Ibnu Hanifah tentang Pola Pendidikan Anak

Alkisah bahwa Imam Ibn Hanifah berpesan kepada para muridnya, “Janganlah kalian mengajarkan figih kalian kepada orang yang sudah tidak berminat.” (Mukadimah Hasyiyah Ibn “Abidin)

Ibn Mas’ud r.a hanya memberi nasihat kepada para sahabat setiap hari Kamis. Lalu, ada seseorang berkata kepadanya, “Wahai Abu Abdurrahman, alangkah baiknya jika Anda memberi nasihat kepada kami setiap hari.”

Beliau menjawab, “Saya tidak mau karena saya tidak ingin membuat kalian merasa bosan. Saya memberi jeda waktu dalam menyampaikan nasihat, sebagaimana Rasulullah Saw. lakukan terhadap kami dulu karena khawatir kami bosan.” (HR AlBukhari dan Muslim)’

Kisah ini menunjukkan bahwa pesan atau nasihat, apa pun isinya, harus berangsur-ansur tersampaikan secara bertahap agar dapat terima secara efektif. (Rul)

Tags: adilanakkeadilanmendidikorang tuapendidikanpola pendidikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Perjalanan Haji: Merawat Ibu yang Sakit (Bagian Kedua)

Next Post

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0