Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Menerapkan 4 Pola Pendidikan yang Adil Terhadap Anak

Sifat moderat menjadi sangat diperlukan, terutama jika anak menginjak masa remaja dan mulai dewasa

Redaksi by Redaksi
18 Juni 2022
in Hikmah, Keluarga
A A
0
pola pendidikan anak

pola pendidikan anak

5
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk buku Parenting With Love, yang ditulis oleh Maria Ulfah Anshor, tentang pola pendidikan anak, maka dapat disimpulkan bahwa dalam mendidik anak sebaiknya jangan membedakan antara anak yang satu dan lainnya.

Pola Pendidikan Anak yang Adil

Anak perempuan dan laki-laki harus mendapatkan kesempatan untuk tumbuh sesuai dengan bakat dan potensinya masing-masing secara adil.

Berikut empat pola pendidikan yang adil terhadap anak, yang wajib para orang tua ketahui.

1. Tegas tapi Tidak Kaku

Orangtua sebaiknya memiliki sifat fleksibel, tegas tetapi tidak kaku, dan membiasakan dialog dengan anak.

Banyak orangtua bersikukuh untuk tidak mendengarkan apa yang sedang melanda anaknya, sehingga cenderung untuk memaksakan kehendaknya.

Fleksibilitas dalam arti bukan menjadi tidak disiplin dan lemah, tetapi sikap memahami perbuatan yang sesuai dengan situasi yang tepat, selagi masih dalam koridor yang benar.

Kelenturan sikap orangtua dalam menghadapi anak akan memudahkan orangtua melihat kepribadian dan karakter anak, serta menggali potensi, bakat, dan kreativitas anak.

Sebaliknya, anak pun menjadi terbuka, tidak merasa canggung atau takut mengemukakan pelbagai hal yang ingin tersampaikan pada orangtuanya.

Rasulullah Saw bersabda, “Maukah kuberitahukan, kepada siapakah api neraka itu diharamkan atau siapakah yang diharamkan dari neraka?” Beliau bersabda, “Neraka itu diharamkan terhadap orang yang dekat, sedang, fleksibel, dan mudah.”

2. Bijaksana

Sifat-sifat bijaksana sangat penting dalam pendidikan anak, sedangkan sifat pemarah dan emosional seyogianya terlarang.

Hal ini sebagaimana dalam Sabda Nabi Saw, ketika ada orang yang meminta kepadanya agar mendapatkan pesan secara khusus, maka tiga kali beliau memintanya agar tidak suka marah. (HR Al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a.)

Dalam hadis lain, Rasulullah Saw. bersabda, “Orang kuat itu bukan karena kekuatannya dalam berkelahi, tetapi karena kemampuannya mengendalikan diri ketika sedang marah.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

3. Moderat

Sifat moderat menjadi sangat penting, terutama jika anak menginjak masa remaja dan mulai dewasa.

Artinya, orangtua tidak bisa memaksakan kehendak dan keinginannya hanya karena menurut penilaiannya tidak pantas untuk si anak. Akan tetapi, orangtua hendaknya menanyakan terlebih dahulu.

Dengan dialog yang intensif dapat menggali apa yang menjadi keinginan anak. Sikap moderat bukan berarti sikap mengalah dan pasrah mengikuti apa saja yang diinginkan oleh anak, tetapi sebagai pembuka jalan untuk memahami emosi, perasaan, dan situasi yang dihadapi anak.

Contohnya, dalam memilih sekolah atau tempat pendidikan yang bagus dan berkualitas, orangtua tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk menyekolahkan anak sesuai dengan pilihan orangtua.

Akan tetapi, dialogkan dengan anak untuk mencari sekolah yang sesuai dengan seleranya dan memenuhi keinginan orangtua.

Tentu saja, sikap tegas dari orangtua juga perlu untuk mengarahkan anak dalam melihat risiko-risiko yang dihadapinya kelak. Akan tetapi, sikap tegas sebaiknya diikuti dengan sikap terbuka yang dapat memberikan peluang kepada anak untuk dapat mengemukakan sikap dan keinginannya.

Rasulullah Saw sebagaimana layaknya manusia lain, juga bisa marah. Akan tetapi, beliau marah karena sesuatu yang benar. Ka. limat yang terucap pun tetap tidak pernah menyimpang dari kebenaran.

Ada seorang laki-laki mengadu kepada Nabi Saw bahwa ia akan datang terlambat ketika shalat Subuh, karena si fulan yang jadi imamnya suka memanjangkan shalatnya. Ketika berkhutbah menyinggung masalah itu, beliau marah sekali hingga tidak seperti biasanya.

Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai sekalian manusia, ada di antara kalian yang menyebabkan orang lari (dari Islam), maka siapa saja yang menjadi imam, hendaklah mempersingkat shalatnya. Karena di belakang kalian ada orang tua, anak kecil, dan orang yang punya keperluan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

4. Bertahap dalam Memberi Nasihat

Dalam meluruskan sikap dan perilaku seorang anak, sebaiknya orangtua memberikan nasihat melalui sebuah tindakan, bukan dengan nasihat atau ucapan yang panjang lebar sehingga anak tidak dapat menangkap maksudnya.

Nasihat secara beruntun apalagi bertubi-tubi, membuat anak cenderung mengabaikannya. Biasanya, anak lebih mudah mengikuti nasihat dari contoh-contoh yang tersampaikan oleh orangtuanya. Dan sebaliknya, anak bisa saja membantah nasihat kepadanya, jika orangtua juga tidak melakukannya.

Dalam memberikan nasihat kepada anak, perlu strategi yang cermat dan butuh kesabaran serta memperhatikan situasi dan kondisi atau keadaan si anak.

Nasihat sebaiknya dengan menggunakan cara-cara yang arif, santun, dan penuh kasih, sehingga mudah peroleh oleh anak.

Pesan Imam Ibnu Hanifah tentang Pola Pendidikan Anak

Alkisah bahwa Imam Ibn Hanifah berpesan kepada para muridnya, “Janganlah kalian mengajarkan figih kalian kepada orang yang sudah tidak berminat.” (Mukadimah Hasyiyah Ibn “Abidin)

Ibn Mas’ud r.a hanya memberi nasihat kepada para sahabat setiap hari Kamis. Lalu, ada seseorang berkata kepadanya, “Wahai Abu Abdurrahman, alangkah baiknya jika Anda memberi nasihat kepada kami setiap hari.”

Beliau menjawab, “Saya tidak mau karena saya tidak ingin membuat kalian merasa bosan. Saya memberi jeda waktu dalam menyampaikan nasihat, sebagaimana Rasulullah Saw. lakukan terhadap kami dulu karena khawatir kami bosan.” (HR AlBukhari dan Muslim)’

Kisah ini menunjukkan bahwa pesan atau nasihat, apa pun isinya, harus berangsur-ansur tersampaikan secara bertahap agar dapat terima secara efektif. (Rul)

Tags: adilanakkeadilanmendidikorang tuapendidikanpola pendidikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Perjalanan Haji: Merawat Ibu yang Sakit (Bagian Kedua)

Next Post

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Next Post
tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0