• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pentingnya Pendidikan Parenting ala Kustini Kosasih

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
14/12/2022
in Aktual
0
Kustini Kosasih

Peneliti Ahli dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Puslitbang Kemenag)

60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com-  Berikut ini akan membahas sosok Kustini Kosasih. Ia adalah seorang pegiat keadilan gender dan pemerhati keluarga. Dalam beberapa statmennya ia menekankan agar pasangan sebelum menikah mendapatkan pelatihan dan pendidikan keluarga.

Angka perceraian di Indonesia relatif tinggi. Data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA), dalam rentang empat tahun (2010-2014), sebanyak 15 persen orang yang menikah mengakhiri perkawinan mereka. Sekitar 70 persen dari kasus perceraian tersebut berupa cerai gugat, perceraian yang diajukan perempuan. Data ini memunculkan pertanyaan, kenapa angka cerai gugat sedemikian tinggi?

Kustini Kosasih, Peneliti Ahli dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Puslitbang Kemenag) mencari penyebab tingginya angkat cerai gugat tersebut. Dia meneliti tujuh kota di Indonesia dengan angka cerai gugat yang tinggi, yakni Aceh, Padang, Cilegon, Indramayu, Pekalongan, Banyuwangi, dan Ambon.

Dari penelitian tersebut, Kustini menemukan beberapa inti faktor penyebab perceraian, yakni pergeseran budaya, makna dan nilai perkawinan yang semakin hilang, beban berat yang selalu ditimpakan terhadap istri, serta mitos yang tersebar di masyarakat.

Selain penemuan tentang faktor penyebab cerai gugat, penelitian yang dilakukan Puslitbang Kemenag itu juga menemukan fakta bahwa Pemerintah dan instansi formal terkait belum benar-benar hadir untuk menuntaskan permasalahan cerai gugat tersebut.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Cara Terbaik Mendidik Anak dengan Prinsip Kesalingan
  • Angka Perceraian Tinggi, Adib Berharap Semua KUA Gelar Bimwin
  • Transformasi KUA Melalui Pusaka Sakinah
  • Menjadi Hakam dalam Islam

Baca Juga:

Cara Terbaik Mendidik Anak dengan Prinsip Kesalingan

Angka Perceraian Tinggi, Adib Berharap Semua KUA Gelar Bimwin

Transformasi KUA Melalui Pusaka Sakinah

Menjadi Hakam dalam Islam

“Ga ada pembekalan pengetahuan bagi pengantin. Orang mau kerja saja, misal mau menjadi dokter, mau jadi arsitek ada sekolahnya. Padahal kan bisa saja itu kerja sampingan. Nah, menikah itu buat seumur hidup, kok tidak ada sekolahnya, tidak ada bimbingannya, tidak ada pembekalan pengetahuan,” ucap Bu Kustini.

Temuan dari Kustini ini mendapat perhatian dan didiskusikan hingga keluar kesimpulan untuk mengatasi masalah dalam penelitiannya tersebut. Saat itu disepakati setiap pasangan pengantin yang menikah harus mampu memahami tentang keadilan relasi, pengelolaan keuangan serta keterampilan berkomunikasi.

Kantor Urusan Agama (KUA) yang benaung di bawah Kemenag sebelumnya sudah memiliki program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang seharusnya bisa menjadi pencegahan perceraian. Namun modul dan durasi Suscatin dirasa masih kurang maksimal. Bimas Kemenag pun melakukan revolusi dengan mengganti konsep dan nama Suscatin menjadi Bimwin.

Puslitbang mengundang para ahli untuk membuat konsep dan modulnya. Kemudian berkumpulah Faqihuddin Abdul Kodir, Nur Rofiah, Alissa Wahid dan para ahli dalam bidang relasi keluarga lainnya yang kemudian melahirkan modul untuk Bimwin yang diberi judul Fondasi Keluarga Sakinah.

Konsep yang ditekankan dalam modul tersebut adalah keterampilan bagi calon pengantin agar pengantin bukan hanya memahami tapi juga dapat mempraktikkan. Seperti kemampuan komunikasi, kemampuan mengatur keuangan, kemampuan memahami pasangan dan kemampuan-kemampuan lainnya.

Selain keterampilan, di dalam modul tersebut juga diselipkan pemahaman kesalingan atau mubaadalah. Tujuannya agar calon pengantin memiliki tugas yang fleksibel sesuai dengan keadaan yang ada di dalam rumah tangga mereka. Sehingga, perceraian yang disebabkan oleh terlalu banyaknya tugas perempuan atau laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan tetap dapat ditekan.

Dengan konsep tersebut, diharapkan calon pengantin lebih siap untuk memasuki ranah pernikahan untuk menghasilkan keluarga yang sakinah dan masyarakat yang maslahah.[]

Tags: BimwinbinmaskemenagKustiniMubaadalahpenelitianpuslitbangSuscatin
Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

keluarga berencana

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

31 Januari 2023
perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Sisi Lain dari Haul Gus Dur ke-10 di Cirebon, yang Bikin Semua jadi Ambyar - Mubadalah pada Alissa Wahid: Islam Menolak Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan pada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist