Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penyintas Kekerasan Seksual Butuh Advokasi dan Pendampingan

Di sini advokasi dan pendampingan perlu dilakukan terhadap setiap penyintas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, entah dilakukan oleh individu maupun kelompok profesional.

Rizka Umami by Rizka Umami
19 Maret 2021
in Personal
A A
0
Penyintas Kekerasan

Penyintas Kekerasan

2
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak mudah menjadi seorang penyintas kekerasan seksual. Apalagi jika status mahasiswa di salah satu perguruan tinggi masih melekat padanya. Dari kebanyakan kasus, para perempuan penyintas yang mendapatkan kekerasan seksual di lingkungan kampus memilih menyimpan sendiri apa yang dialami karena takut, mendapat ancaman atau dengan terpaksa menerima ajakan damai dari pelaku, demi keamanan dirinya dan agar tetap bisa melanjutkan studi. Adapun alasan yang paling utama, demi menjaga nama baik kampus.

Kasus semacam itu tentu bukan rahasia, sebab dalam setiap tahunnya muncul laporan demi laporan yang akhirnya terkuak, setelah korban dan penyintas kekerasan seksual berani angkat suara. Beberapa waktu lalu hal yang sama dialami oleh adik tingkat saya, mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi.

Keputusannya bersuara dan meminta keadilan dari kampus justru membuat posisinya sebagai mahasiswa terancam. Ia sempat bercerita bahwa pada akhir 2020 ia memberanikan diri mengungkap pelecehan yang pelakunya tidak lain adalah kakak tingkat di kampus yang sama.

Alasan penyintas kekerasan yang merupakan mahasiswi semester lima itu speak up selain untuk mendapat keadilan, juga ingin memberi efek jera pada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya pada adik tingkat yang lain, mengingat sudah ada lebih dari tiga orang yang menjadi korban tetapi tidak berani bersuara. Kasus tersebut ditanggapi serius oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan dan pada mulanya juga memberikan perhatian dan tindak lanjut yang menggembirakan.

Beberapa dosen pun ditunjuk untuk mengusut kasus tersebut. Penyintas juga mendapatkan bantuan dari dosen yang merangkap sebagai psikolog untuk mengetahui keadaan psikisnya pasca kejadian. Akan tetapi belum adanya SOP penanganan kekerasan seksual di kampus tersebut membuat proses pengusutan dan penyelesaian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Kasus pelecehan yang terang-terangan dilakukan oleh pelaku justru sebatas dianggap pelanggaran kode etik. Kampus pun mengeluarkan keputusan yang membuat pelaku bisa melenggang bebas dan lulus dengan mudah, sementara penyintas mendapat keputusan yang tidak adil, yakni tidak diperkenankan mengambil mata kuliah untuk semester selanjutnya, termasuk tidak bisa mendaftar Kuliah Kerja Nyata pada semester tersebut. Kebijakan itu diambil oleh pihak kampus karena penyintas dianggap telah mencemarkan almamaternya.

Siapa pun yang mendengar cerita tersebut tentu akan geram. Kampus yang seharusnya memberikan dukungan dan perlindungan kepada para penyintas, justru memilih tetap menjadi sarang aman bagi para pelaku kekerasan seksual. Kasus tersebut bukan satu-satunya kasus yang tidak selesai secara adil, akan tetapi lagi-lagi karena ketiadaan payung hukum yang tegas, membuat kampus bisa sekenanya memberikan keputusan.

Penyintas Butuh Jaminan, Pendampingan dan Advokasi

Tren kekerasan seksual, sebagaimana disampaikan oleh Komnas Perempuan pada 05 Maret 2021 lalu memang mengalami lonjakan yang cukup signifikan selama pandemi Covid-19, dengan ragam bentuknya. Hal tersebut juga turut membuka fakta bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi terus ada dengan jumlah yang tidak sedikit. Hanya saja kesediaan penyintas untuk melaporkan kasusnya dan mendapatkan perlindungan hukum masih membutuhkan dorongan dari banyak pihak dan perlu jalan panjang.

Di sini advokasi dan pendampingan perlu dilakukan terhadap setiap penyintas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, entah dilakukan oleh individu maupun kelompok profesional. Hal ini sangat membantu para penyintas dalam memecahkan persoalan yang dialaminya sampai dapat mengambil keputusan tanpa intervensi dan intimidasi. Dengan adanya advokasi, setidaknya penyintas mendapat jaminan perlindungan dan mengupayakan tempat yang aman bagi penyintas. Adanya advokasi juga bisa mengupayakan dibuatnya kebijakan yang berpihak kepada penyintas.

Dalam kasus adik tingkat saya, pendampingan tidak dilakukan secara serius, sehingga penyintas kekerasan tidak bisa mendapatkan akses bantuan tepat waktu. Padahal, dengan adanya pendampingan, penyintas seharusnya bisa mengakses bantuan hukum, sosial maupun psikologi.

Ketika proses sidang internal di kampus, tidak ada upaya dari pendamping untuk mendorong adanya pertanggungjawaban dari pelaku atau mendorong kampus membuat kebijakan atau keputusan yang melibatkan penyintas. Pun sekadar informasi terkait hak-hak penyintas selama proses persidangan, adik tingkat saya kesulitan mengaksesnya.

Selang beberapa waktu setelah perayaan International Women’s Day, ternyata ada banyak pekerjaan rumah yang mesti segera dirumuskan, salah satunya mengenai regulasi anti kekerasan seksual di kampus. Regulasi ini begitu penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan mahasiswa dan seluruh civitas akademik dari kekerasan seksual. Bagi penyintas, regulasi ini dapat membantu mereka mendapatkan keadilan dan pelaku bisa mendapatkan sanksi atau hukuman yang pantas. Regulasi ini mendesak, agar ketidakadilan yang menimpa adik tingkat saya, tidak terulang kembali. []

Tags: advokasiHari Perempuan InternasionalIWD 2021Kekerasan seksualkekerasan terhadap perempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

DKUP 2021, Sarana Pengkaderan Fikrah dan Harakah KUPI

Next Post

Rinreati dan Sekolah Perempuan AMAN di Sulawesi Tengah

Rizka Umami

Rizka Umami

Ibu satu anak yang beranjak pulih. Kebetulan menjadi dosen di UIN SMH Banten.

Related Posts

Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

2 Februari 2026
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

23 Desember 2025
Next Post
Sekolah Perempuan

Rinreati dan Sekolah Perempuan AMAN di Sulawesi Tengah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0