Selasa, 25 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penyintas Kekerasan Seksual Butuh Advokasi dan Pendampingan

Di sini advokasi dan pendampingan perlu dilakukan terhadap setiap penyintas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, entah dilakukan oleh individu maupun kelompok profesional.

Rizka Umami Rizka Umami
19 Maret 2021
in Personal
0
Penyintas Kekerasan

Penyintas Kekerasan

112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak mudah menjadi seorang penyintas kekerasan seksual. Apalagi jika status mahasiswa di salah satu perguruan tinggi masih melekat padanya. Dari kebanyakan kasus, para perempuan penyintas yang mendapatkan kekerasan seksual di lingkungan kampus memilih menyimpan sendiri apa yang dialami karena takut, mendapat ancaman atau dengan terpaksa menerima ajakan damai dari pelaku, demi keamanan dirinya dan agar tetap bisa melanjutkan studi. Adapun alasan yang paling utama, demi menjaga nama baik kampus.

Kasus semacam itu tentu bukan rahasia, sebab dalam setiap tahunnya muncul laporan demi laporan yang akhirnya terkuak, setelah korban dan penyintas kekerasan seksual berani angkat suara. Beberapa waktu lalu hal yang sama dialami oleh adik tingkat saya, mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi.

Keputusannya bersuara dan meminta keadilan dari kampus justru membuat posisinya sebagai mahasiswa terancam. Ia sempat bercerita bahwa pada akhir 2020 ia memberanikan diri mengungkap pelecehan yang pelakunya tidak lain adalah kakak tingkat di kampus yang sama.

Alasan penyintas kekerasan yang merupakan mahasiswi semester lima itu speak up selain untuk mendapat keadilan, juga ingin memberi efek jera pada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya pada adik tingkat yang lain, mengingat sudah ada lebih dari tiga orang yang menjadi korban tetapi tidak berani bersuara. Kasus tersebut ditanggapi serius oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan dan pada mulanya juga memberikan perhatian dan tindak lanjut yang menggembirakan.

Beberapa dosen pun ditunjuk untuk mengusut kasus tersebut. Penyintas juga mendapatkan bantuan dari dosen yang merangkap sebagai psikolog untuk mengetahui keadaan psikisnya pasca kejadian. Akan tetapi belum adanya SOP penanganan kekerasan seksual di kampus tersebut membuat proses pengusutan dan penyelesaian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Kasus pelecehan yang terang-terangan dilakukan oleh pelaku justru sebatas dianggap pelanggaran kode etik. Kampus pun mengeluarkan keputusan yang membuat pelaku bisa melenggang bebas dan lulus dengan mudah, sementara penyintas mendapat keputusan yang tidak adil, yakni tidak diperkenankan mengambil mata kuliah untuk semester selanjutnya, termasuk tidak bisa mendaftar Kuliah Kerja Nyata pada semester tersebut. Kebijakan itu diambil oleh pihak kampus karena penyintas dianggap telah mencemarkan almamaternya.

Siapa pun yang mendengar cerita tersebut tentu akan geram. Kampus yang seharusnya memberikan dukungan dan perlindungan kepada para penyintas, justru memilih tetap menjadi sarang aman bagi para pelaku kekerasan seksual. Kasus tersebut bukan satu-satunya kasus yang tidak selesai secara adil, akan tetapi lagi-lagi karena ketiadaan payung hukum yang tegas, membuat kampus bisa sekenanya memberikan keputusan.

Penyintas Butuh Jaminan, Pendampingan dan Advokasi

Tren kekerasan seksual, sebagaimana disampaikan oleh Komnas Perempuan pada 05 Maret 2021 lalu memang mengalami lonjakan yang cukup signifikan selama pandemi Covid-19, dengan ragam bentuknya. Hal tersebut juga turut membuka fakta bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi terus ada dengan jumlah yang tidak sedikit. Hanya saja kesediaan penyintas untuk melaporkan kasusnya dan mendapatkan perlindungan hukum masih membutuhkan dorongan dari banyak pihak dan perlu jalan panjang.

Di sini advokasi dan pendampingan perlu dilakukan terhadap setiap penyintas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, entah dilakukan oleh individu maupun kelompok profesional. Hal ini sangat membantu para penyintas dalam memecahkan persoalan yang dialaminya sampai dapat mengambil keputusan tanpa intervensi dan intimidasi. Dengan adanya advokasi, setidaknya penyintas mendapat jaminan perlindungan dan mengupayakan tempat yang aman bagi penyintas. Adanya advokasi juga bisa mengupayakan dibuatnya kebijakan yang berpihak kepada penyintas.

Dalam kasus adik tingkat saya, pendampingan tidak dilakukan secara serius, sehingga penyintas kekerasan tidak bisa mendapatkan akses bantuan tepat waktu. Padahal, dengan adanya pendampingan, penyintas seharusnya bisa mengakses bantuan hukum, sosial maupun psikologi.

Ketika proses sidang internal di kampus, tidak ada upaya dari pendamping untuk mendorong adanya pertanggungjawaban dari pelaku atau mendorong kampus membuat kebijakan atau keputusan yang melibatkan penyintas. Pun sekadar informasi terkait hak-hak penyintas selama proses persidangan, adik tingkat saya kesulitan mengaksesnya.

Selang beberapa waktu setelah perayaan International Women’s Day, ternyata ada banyak pekerjaan rumah yang mesti segera dirumuskan, salah satunya mengenai regulasi anti kekerasan seksual di kampus. Regulasi ini begitu penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan mahasiswa dan seluruh civitas akademik dari kekerasan seksual. Bagi penyintas, regulasi ini dapat membantu mereka mendapatkan keadilan dan pelaku bisa mendapatkan sanksi atau hukuman yang pantas. Regulasi ini mendesak, agar ketidakadilan yang menimpa adik tingkat saya, tidak terulang kembali. []

Tags: advokasiHari Perempuan InternasionalIWD 2021Kekerasan seksualkekerasan terhadap perempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

25 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Disabilitas
Aktual

Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kembali “Al Ummu Madrasatul Ula”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa
  • Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas
  • Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak
  • Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam
  • Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID