• Login
  • Register
Minggu, 7 Maret 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sastra Pesantren

    Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan

    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

    Myanmar

    Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

    Laki-laki

    Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

    Perdamaian

    Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

    Sifat Toxic

    Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kodrat

    Membincang Kodrat yang Melekat pada Lelaki dan Perempuan

    Surat

    Sepucuk Surat Cinta dari Ibu untuk Putrinya

    Kekerasan Seksual

    Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sastra Pesantren

    Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan

    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

    Myanmar

    Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

    Laki-laki

    Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

    Perdamaian

    Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

    Sifat Toxic

    Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kodrat

    Membincang Kodrat yang Melekat pada Lelaki dan Perempuan

    Surat

    Sepucuk Surat Cinta dari Ibu untuk Putrinya

    Kekerasan Seksual

    Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Peran Kesalingan antar Anggota Keluarga di Masa Pandemi

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
17/11/2020
in Keluarga, Kolom
0
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perempuan dengan status single parent sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah tunggal, banyak menghadapi kesulitan dalam kesehariannya. Biasanya pada situasi normal, dia bekerja di luar rumah, sementara anak-anak berada di sekolah. Hal ini cukup meringankan sehingga lebih fokus dalam menggeluti pekerjaannya.

Dampak dari masa  wabah Covid-19 membuat pembelajaran sekolah dengan proses School for home, adalah kebingungan menitipkan anak pada saat ditinggal bekerja. Sementara tidak semua para pekerja menerapkan work from home.

Pola pengasuhan anak juga terjadi pada orang tua yang lengkap (ada ayah dan ibu). Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua, bisa diamati karena kurangnya kerja sama orang tua dalam bekerja sama mengasuh anak.

Serta pola perlakuan anak yang tidak sepadan dalam hubungan keluarga. Seharusnya diperlakukan sebagai makhluk yang setara, menjalin hubungan secara resiprokal. Secara sepadan, antara suami dan istri, orang tua dan anak. Tidak ada satu pihak pun yang dijadikan objek dalam keluarga. Gerak gerik kita pada masa Covid-19 ini dibatasi, di mana sekolah dan sebagian kantor ditutup. Semua orang dianjurkan untuk stay at home dan work from home. Hal ini mengakibatkan roda perekonomian melambat, berakibat marak terjadi putus hubungan kerja.

Banyak sekali berita pegawai yang dirumahkan tanpa pesangon, perusahaan yang gulung tikar, serta pedagang yang kesulitan berjualan karena turunnya daya beli masyarakat. Membuat tekanan tersendiri pada semua lapisan masyarakat terutama kelas menengah ke bawah. Nah, kondisi ini juga pemicu stress orang tua di rumah.

Baca Juga:

Membincang Kodrat yang Melekat pada Lelaki dan Perempuan

Sepucuk Surat Cinta dari Ibu untuk Putrinya

Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

Perempuan yang terbiasa luwes dalam berpikir dan bertindak, membuatnya jeli dalam melakukan beragam aktifitas yang berpeluang menabah penghasilan. Membuka catering, berjualan online shop, menjahit masker adalah sebagian contoh yang sedang marak dilakukan di masa pandemic ini. Namun di sisi lain, hal ini berdampak pada perempuan memiliki beban ganda dalam dirinya.

Beban ganda yang dimilikinya menjadikannya rentan mendapat perlakuan tidak adil padanya. Pada pengasuhan anak misalnya. Perempuan  sebagai ibu dianggap yang paling bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak. Padahal seharusnya tidak demikian.

Tidak dapat dipungkiri, budaya patriarki membentuk anggapan bahwa urusan rumah tangga adalah (hanya) tugas ibu saja. Seperti mengasuh anak, belanja ke pasar, membersihkan rumah, mencuci pakaian, memasak. Hal ini terjadi pada masa normal tentunya. Namun menjadi lebih berat pada masa PSBB saat ini.

Sementara pasangan yang bekerja di luar kantor berpindah ke rumah, membuat pekerjaan domestik bertambah. Padahal pekerjaan tersebut bisa dilakukan dengan bersinergi antar pasangan, laki-laki maupun perempuan, suami maupun istri, orang tua dan anak. Tugas perempuan dalam berumah tangga yang tidak bisa ditukar dengan pasangannya yaitu hamil dan menyusui. Lainnya adalah tugas yang dibentuk secara budaya, yang seharusnya bisa dikerjakan secara bersama antar anggota keluarga.

Negosiasi pembagian pekerjaan misalnya, istri mengasuh, menyiapkan sarapan, menyuapi dan mendampingi tugas belajar anak. Suami bisa membantu dalam hal menjaga kebersihan rumah seperti; menyapu, mengepel dan mencuci piring.

Tugas-tugas yang dipikul bersama akan terasa ringan dan cepat terselesaikan. Jika istri mencuci pakaian, maka suami bisa membantu menjemur pakaian. Jika istri berbelanja ke pasar, maka suami membantu menjaga anak-anak di rumah. Sehingga tidak akan ada lagi pemandangan ibu-ibu berbelanja ke pasar atau supermarket sambil menggendong anak, karena anak-anak termasuk menjadi pihak yang rentan penyebaran wabah ini.

Apabila anak sudah berusia dewasa, maka perlu dilibatkan juga dalam menyelesaikan urusan rumah tangga, dimulai dari yang ringan, yang tidak membahayakan anak. Hal ini untuk menanamkan pendidikan gender pada anak sejak dini. Bahwa pekerjaan rumah adalah tugas bersama, bukan dibebankan satu pihak saja. Relasi kesalingan dalam menyeleseikan pekerjaan ditanggung oleh semua anggota keluarga.

Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua, bisa diamati karena kurangnya kerja sama orang tua dalam bekerja sama mengasuh anak. Misalnya anak dipukul saat tidak bisa mengerjakan tugas secara daring. Bahkan ada kasus anak dipukul hingga kehilangan nyawanya.

Hal ini marak terjadi di masyarakat yang menganggap anak sebagai makhluk lemah, yang harus menurut pada orang tua. Seharusnya anak diperlakukan setara, bahwa anak adalah makhluk yang musti dijaga sebagai amanah atau titipan dari Tuhan. Sebagai orang tua harus mendidik dengan kelemahlembutan. Kesalingan dalam pengasuhan anak harus dilakukan istri maupun suami sebagai pasangan yang harus melakukan visi rumah tangga secara bersama-sama.

Dalam pengasuhan anak secara bergantian juga telah diatur dalam surat Alquran bahwasannya pasangan suami istri harus saling bermusyawarah. Saling bertukar pendapat dalam memutuskan sesuatu, termasuk dalam hal membersamai anak. Maka suami tidak boleh bersikap otoriter pada istri maupun anak dengan memaksakan kehendaknya. (QS. Albaqoroh [2] ; 223). []

 

 

 

Tags: anakkeluargaKesalinganorang tuaPandemi Covid-19
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Pengasuh Ponpes Modern Darul Hikmah Tulungagung

Terkait Posts

Kerentanan Perempuan

Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

6 Maret 2021
Myanmar

Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

6 Maret 2021
Laki-laki

Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

5 Maret 2021
Perdamaian

Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

5 Maret 2021
Sifat Toxic

Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

5 Maret 2021
Toxic Parents

Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

4 Maret 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Istri

    Demi Status Sebagai Istri, Haruskah Pasrah Dipoligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membincang Kodrat yang Melekat pada Lelaki dan Perempuan
  • Sepucuk Surat Cinta dari Ibu untuk Putrinya
  • Mengenal Ulama Perempuan Zubaidah binti Abu Ja’far
  • Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan
  • Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

Komentar Terbaru

    096544
    Views Today : 312
    Server Time : 2021-03-07
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist