• Login
  • Register
Senin, 27 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perbedaan Hibah, Hadiah, dan Shadaqah

Hibah, hadiah, dan shadaqah merupakan tiga istilah fikih yang mirip. Secara umum, ketiganya memang sebuah transaksi yang cuma-cuma atau tanpa kompensasi harta.

Ahmad Azaim Ahmad Azaim
22/12/2020
in Hikmah, Hukum Syariat
0
Perbedaan Hibah

Perbedaan Hibah

643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Hibah, hadiah, dan shadaqah merupakan tiga istilah fikih yang mirip. Secara umum, ketiganya memang sebuah transaksi yang cuma-cuma atau tanpa kompensasi harta. Kendati demikian, ketiga bentuk transaksi itu memiliki perbedaan saat disandarkan pada tujuannya. Sehingga di sini saya akan mengulas tentang perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah.

Hibah merupakan transaksi untuk memindah kepemilikan suatu barang tanpa kompensasi apapun dengan adanya format akad serah terima. Dari segi cakupannya, hibah ini sebenarnya meliputi sedekah dan hadiah. Syekh Abu Bakar Syatha’ dalam kitabnya, I’anah al-Thalibin menegaskan bahwa perbedaan hibah, hadiah, dan sahadaqah antara ketiganya adalah dari segi umum dan parsial.

Untuk keabsahan ketiga akad yang dicakup oleh hibah, barang yang ingin diberikan harus sampai dan diterima oleh pihak yang akan diberi. Jika tidak demkian, maka transaksi ini batal.

Sebagai landasan argumentatif tentang perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah ini, al-Malibary menukil sebuah hadis dalam Fath al-Mu’in tentang hibah Nabi Muhammad saw. kepada Raja Najasy. Saat itu Raja Najasy wafat sebelum sampainya barang tersebut. Dengan peristiwa wafatnya Raja Najasy tersebut, Nabi kemudian membagi-bagikan hadiah yang belum sampai itu kepada istri-istri Nabi, setelah hadiahnya sampai kembali pada Nabi.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى لِلنَّجَاشِيِّ أَوَاقِ مِسْكٍ، فَقَالَ لِأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ لِلنَّجَاشِيِّ أَوَاقِيَّ مِسْكٍ، وَلَا أُرَاهُ إِلَّا قَدْ مَاتَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ، فَإِنْ جَاءَتْنَا وَهَبْتُ لَكِ كَذَا، فَجَاءَتْهُ فَوَهَبَ لَهَا وَلِغَيْرِهَا مِنْهُ

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan
  • Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!
  • 5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili
  • Asy-Syifa Binti Abdullah: Ilmuwan Perempuan Pertama dan Kepala Pasar Madinah

Baca Juga:

3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Asy-Syifa Binti Abdullah: Ilmuwan Perempuan Pertama dan Kepala Pasar Madinah

“Rasulullah saw. memberikan beberapa uqiyah (ukuran tertentu) minyak misik kepda raja Najasy, kemudian nabi bersabda kepada Ummu Salamah: ‘sesungguhnya aku memberikan beberapa uqiyah minyak misik kepada raja Najasy, tapi dia wafat sebelum hadiah itu sampai. Aku akan memberi minyak itu padamu segini setelah minyak misik itu kembali kesini’. Minyak itu dibawa kembali ke nabi, kemudian nabi membagikannya kepada Ummu Salamah dan istri nabi yang lain”, (HR. Al-Baihaqi).

Sampai di sini, tidak ada indikasi perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah, atau di antara ketiga istilah tersebut. Hadis yang dinukil oleh al-Malibary itu bukan hanya tertentu pada hibah, justru berlaku pada hadiah dan sedekah melalui metode qiyas (analogi).

Mengenai perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah, Syekh Abu Bakar Syatha’ dalam kitabnya, I’anah al-Thalibin, menjabarkan bahwa perbedaan ketiganya bisa tampak ketika dilihat dari segi maksud si pemberi. Ketika pemberian itu mengarah pada kebutuhan atau untuk mendapat pahala dengan fomat serah terima, maka transaksi ini termasuk kategori hibah beserta sedekah. Apabila mengarah pada penghargaan atau penghormatan disertai dengan akad serah terima, disebut dengan hadiah sekaligus hibah.

Selanjutnya, secara spesifik dalam I’anah al-Thalibin dijabarkan bahwa sebuah transaksi hanya tertentu disebut hibah jika tiada maksud apapun, namun disertai dengan format serah terima, seperti “aku memberikan ini padamu”, pihak si penerima kemudian menjawab “iya, ini saya terima”.

Mengenai dengan sedekah, ia akan tercapai jika pemberian itu hanya diniati sebagai pemenuhan kebutuhan atau untuk memperoleh pahala. Kalau niat pemberiannya hanya untuk penghargaan tanpa disertai format akad, maka disebut dengan hadiah.

أنه إن ملك لأجل الاحتياج أو لقصد الثواب مع صيغة، كان هبة وصدقة، وإن ملك بقصد الإكرام مع صيغة، كان هبة وهدية، وإن ملك لا لأجل الثواب ولا الإكرام بصيغة، كان هبة فقط. وإن ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير صيغة، كان صدقة فقط، وإن ملك لأجل الإكرام من غير صيغة، كان هدية فقط

Al-hasil, hibah , hadiah, dan sedekah merupakan transaksi cuma-cuma. Akan tetapi ketiganya memiliki ciri khusus. Hibah identik dengan format akad, sementara hadiah lebih mengarah pada penghargaan dalam bentuk pemberian tertentu. Kalau sedekah orientasinya tertentu pada pahala dan adanya kebutuhan. Kendati demikian, ketika semua ciri-ciri itu dimaksudkan sekaligus, maka akad pemberian itu termasuk kategori hibah, hadiah, sekaligus sedekah. Wallahu a’lam bis shawab. []

Tags: FiqihHadiahHadits NabiHibahislamKesalinganShadaqah
Ahmad Azaim

Ahmad Azaim

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Terkait Posts

Prinsip Hidup Bersama

Piagam Madinah: Prinsip Hidup Bersama

27 Maret 2023
kehidupan bersama

Pentingnya Memahami Prinsip Kehidupan Bersama

27 Maret 2023
Batasan Sakit yang Membolehkan tidak Puasa

Q & A: Apa Batasan Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan?

27 Maret 2023
Konstitusi

Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

25 Maret 2023
Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw Berpesan Jika Berdakwah Sampaikan Dengan Tutur Kata Lembut

25 Maret 2023
agama

Jangan Pernah Menyalahkan Agama Seseorang yang Berbeda

25 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akhlak dan perilaku yang baik

    Pentingnya Memiliki Akhlak dan Perilaku yang Baik Kepada Semua Umat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Piagam Madinah: Prinsip Hidup Bersama
  • Nyai Pinatih: Sosok Ulama Perempuan Perekat Kerukunan Antarumat di Gresik
  • Pentingnya Memahami Prinsip Kehidupan Bersama
  • Q & A: Apa Batasan Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan?
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist