• Login
  • Register
Minggu, 14 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perdebatan Pengucapan Selamat Natal Seharusnya Tidak Ada

Pengucapan hari raya agama non-muslim diperbolehkan sebagai wujud saling menghormati, sebagaimana umat agama lain yang mengucapkan berbagai hari besar di dalam agama Islam

Iqromah Zm Iqromah Zm
29/12/2021
in Publik
0
Toleransi

Toleransi

87
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap 22 sampai 25 Desember, seperti biasa ada notif group Whatsapp SMA yang berisikan undangan atau ajakan untuk silaturahmi dalam rangka peringatan hari raya Natal. “selamat sore kawan-kawan, jangan lupa hadir di rumahku ya nanti di hari Natal” pesan yang dikirim kawan saya bernama Desti mengawali obrolan kami. Karena sedang di rantauan, saya belum bisa hadir. saya hanya bisa berkirim pesan bertuliskan harapan-harapan baik tentang Natal, dan permohonan maaf karena tidak bisa hadir.

Setiap hari raya keagamaan, kami saling berkunjung atau sekedar berkirim pesan ketika sedang berada di tempat yang berbeda. Tidak hanya itu, kami-pun sering sharing mengenai banyak hal, termasuk isu agama. Bagi saya, tidak ada yang salah dengan hal ini, selagi tidak mengurangi akidah kita sebagai muslim. Bukankah semakin banyak pengetahuan kita tentang sesuatu maka semakin dewasa kita dalam bersikap dan mengambil langkah?

Pada momen-momen seperti ini, tidak sedikit pula yang mengecam akan tindakan dalam penyampaian ungkapan selamat hari Natal atau pada hari raya agama lain yang pada akhirnya disangkutpautkan dengan siksaan Tuhan. Akan tetapi, saya tidak semerta-merta menyalahkan pendapat itu, karena pada dasarnya ada beberapa pendapat yang memperkuat argumen masing-masing. Saya mencoba menggambarkan dua alasan mengapa pengucapan selamat hari Natal diperbolehkan atau dilarang.

Pertama, alasan mengapa pengucapan hari raya dilarang karena berlandaskan pada hadits Nabi, barang siapa mengikuti suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut. Dalam hal ini, Menyerupai atau bertasyabuh dilarang oleh agama.

Pada Penelitian Aspandi yang berjudul Tinjauan Ulama Tentang Mengucapkan dan Menghadiri Natal menjelaskan bahwa terdapat pendapat ulama Wahabi dan Salafi yakni, Ibn  Taimiyyah , Ibn Qayyim dan para pengikutnya seperti syeikh ibn Baaz, seikh Ibn Utsaimin dan yang lainnya berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari Natal haram karena sebagian dari syi’ar-syi’ar mereka.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Praktik Kesalingan antar Umat Beragama saat Natal di Berbagai Negara
  • Selamat Natal, Salam untuk Para Nabi
  • Kami Merayakan Dua Hari Raya: Lebaran dan Natal
  • Teladan Rasul Bergaul dengan Umat Agama Lain

Baca Juga:

Praktik Kesalingan antar Umat Beragama saat Natal di Berbagai Negara

Selamat Natal, Salam untuk Para Nabi

Kami Merayakan Dua Hari Raya: Lebaran dan Natal

Teladan Rasul Bergaul dengan Umat Agama Lain

Allah tidak meridhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya dalam pengucapan hari Natal merekaa bertasyabbuh atau menyerupai. Bentuk tasyabbuh yang lain adalah ikut serta dalam hari raya tersebut dan mentransfer acara-acara mereka kenegeri-negeri Islam.

Ibn Utsaimin mengatakan bahwa mengucapkan selamat hari natal adalah haram. Pendapat tersebut didasarkan pada hasil ijma’ yang disebut oleh ibn al-Qayyim dalam Ahkam Ahl al-Dhimmah. Ibn Qayyim berpandangan bahwa pemberrian ucapan selamat hari raya kepada non muslim dan menghadirinya membenarkan atau menyariatkan penerimaan peribadatan orang non muslim.

Ibn Taymiyyah dalam Iqtida’ al-Sirat al-Mustaqim, Mukhalaf Ashab al-Jahim menyatakan bahwa, memberikan ucapan selamat pada perayaan non muslim pada hari besar agama mereka adalah dilarang, dan menurut Al-Utsaimin termasuk dosa besar. Baik di luar norma kesopanan atau dasar toleransi.

Kedua, yakni pendapat yang memperbolehkan mengucapkan selamat hari Natal, saya mengutip dari penelitian Juhra Muhammad Arib yang berjudul Ucapan selamat Natal Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah bahwa menurut jumhur ulama kontemporer seperti Syeikh Yusuf al-Qardawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global-lah yang menjadikan berbeda pendapat.

Syeikh Yusuf al-Qardawi memperbolehkan dengan catatan bahwa orang non muslim tersebut cinta damai terhadap kaum muslim, terlebih jika ada hubungan kekerabatan. Beliau juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang menjadi halangan untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim. Tetapi jangan masuk pada ritual keagamaan mereka yang bertentangan dengan akidah Islam.

Lantas bagaimana dengan Al-Qur’an, dalam QS: An-Nisa ayat 86 yang artinya apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik darinya, atau balaslah dengan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. Dari ayat ini bisa dilihat bahwa pengucapan hari raya agama non-muslim diperbolehkan sebagai wujud saling menghormati, sebagaimana umat agama lain yang mengucapkan berbagai hari besar di dalam agama Islam.

Dalam penelitiannya, Muhammad Arib juga menjelaskan bahwa ulama tafsir Indonesaia Prof. DR.M.Quraish Shihab, MA berkata “saya menduga keras persoalan tentang boleh tidaknya muslim mengucapkan natal kepada umat Kristiani hanya di Indonesia saja, selama saya di Mesir saya kenal sekali dan sering membaca di koran Ulama-ulama sering berkunjung kepada pimpinan umat Kristiani dan mengucapkan “Selamat Natal.”

Beliau juga mengatakan bahwa ada ayat Al-Qur’an yang mengabadikan pengucapan selamat Natal yang pernah diucapkan Nabi Isa, tidak salah dan tidak keliru pula membacanya “selamat” kepada semua orang, dengan catatan memahami dan menghayati maksud dari Al-Qur’an demi kemurnian akidah.

Dari beberapa alasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengucapkan selamat Natal atau tidak, itu hak personal masing-masing. Yang tidak dibenarkan yakni ketika saling menyalahkan apalagi sampai menghujat pendapat atau pilihan masing-masing. Selagi tidak mengurangi akidah kita sebagai muslim dan tidak menimbulkan perpecahan, maka silahkan untuk mengucakpannya, tetapi jika ragu-ragu dan merasa mengurangi keimanan maka tinggalkan. Wallahua’lam bisshawab. []

Tags: Kelahiran Isa al MasihNatalSelamat Natal
Iqromah Zm

Iqromah Zm

Mahasiswi STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta, aktif di LPM Aksara

Terkait Posts

Ketimpangan Gender

Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan

14 Agustus 2022
Kesejahteraan Ibu

RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

12 Agustus 2022
Merawat Lingkungan

Merawat Lingkungan dan Menjaga Bangsa Ini Sama Pentingnya

11 Agustus 2022
Dakwah Wali Songo

Keterlibatan Perempuan dalam Kesuksesan Dakwah Wali Songo

9 Agustus 2022
Film Horor

Logika Ekonomi Hantu Perempuan di Balik Film-film Horor Indonesia

9 Agustus 2022
Dunia Kerja

Mengenal Istilah Extend di Dunia Kerja, dan Payung Hukum yang Menaunginya

8 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berbagi Suami

    Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Manusia, Sudahkah Kita Beragama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Itu Tidak Statis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Nikah Sirri
  • Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental
  • Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan
  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)
  • Sebagai Manusia, Sudahkah Kita Beragama?

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist