• Login
  • Register
Kamis, 21 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perempuan Berhak Memilih Pasangan Hidupnya

Perempuan memiliki hak penuh untuk memilih pasangan hidupnya. Jangan pernah ada paksaan untuk menentukan pasangan bagi perempuan

Muhammad Farid Najah Muhammad Farid Najah
31/08/2023
in Keluarga
0
Pasangan Hidupnya

Pasangan Hidupnya

760
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah pernikahan, Nabi Muhammad Saw melalui beberapa hadisnya telah mengajarkan kepada umat Islam untuk memberikan dukungan dan pemihakan kepada perempuan untuk memilih pasangan hidupnya.

Bentuk dukungan dan pemihakan kepada perempuan ini penting untuk diberikan, karena dalam persoalan pernikahan, kerap kali perempuan tidak diberikan kesempatan untuk memilih. Perempuan masih terhalang oleh dinding relasi kuasa orang tuanya.

Oleh karena itu, melalui hadis Nabi Saw ini, penting untuk kita jadikan rujukan bahwa perempuan juga berhak untuk menentukan pilihan pasangannya. Hadis Nabi Saw tersebut sebagai berikut:

Dalam hadis, Aisyah ra menuturkan, bahwa ada seorang perempuan remaja yang datang menemuinya seraya berkata:

“Ayahku mengawinkanku dengan anak saudaranya agar status sosialnya terangkat olehku, padahal aku tidak suka.”

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga
  • Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara
  • Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender
    • Nabi Saw Memihak Perempuan

Baca Juga:

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

“Duduklah, sebentar lagi Rasulullah datang, nanti aku tanyakan,” jawab Aisyah.

Ketika Rasulullah Saw datang, langsung diungkapkan persoalan perempuan tersebut di hadapan beliau. Beliau memanggil orang tua si perempuan (sembari memberi peringatan), dan mengembalikan persoalan itu kepada si perempuan untuk memberikan keputusan. Di hadapan mereka, perempuan remaja tadi menyatakan (dengan tegas):

“Aku izinkan apa yang telah dilakukan ayahku, tetapi aku ingin memberikan peringatan. Sekaligus pernyataan untuk semua perempuan bahwa mereka para orang tua sama sekali tidak memiliki hak atas persoalan ini”. (HR. an-Nasa’i, no. hadis: 8974).

Dalam hadis di atas, seorang perempuan yang bernama Khansa binti Khidam ra. Khansa merasa dipaksa kawin oleh orang tuanya. Akan tetapi, Nabi Saw mengembalikan keputusan itu kepadanya, mau diteruskan, atau dibatalkan.

Dalam riwayat lain, Nabi Saw menyatakan kepada Khansa ra. “Kamu yang berhak untuk menikah dengan seseorang yang kamu kehendaki.” Khansa pun pada akhirnya kawin dengan laki-laki pilihannya, Abu Lubabah bin Abd al-Mundzir ra.

Dari perkawinan ini Allah Swt karuniai anak bernama Saib bin Abu Lubabah. (Lihat: az-Zayla’i, Nashb ar-Rayah Takhrij Ahadits al-Hidiyah, , juz III, hal. 237).

Nabi Saw Memihak Perempuan

Dari teks hadis di atas, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan bukan Makhluk Domestik menjelaskan bahwa hadis di atas menunjukkan teks-teks hadis yang muncul dari sebuah dialog, kegelisahan, dan tuntutan itu artinya Nabi Muhammad Saw sangat memihak kepada perempuan.

Kegelisahan, tuntutan, dan gerakan para perempuan ini muncul karena dalam aras sosial yang nyata terjadi. Mereka seringkali terlupakan dan terpinggirkan. Tidak sedikit dari mereka juga yang menjadi korban kekerasan.

Pada konteks masyarakat awal Islam, wahyu turun dan pernyataan Nabi Saw keluar memberi pemihakan terhadap kegelisahan yang para perempuan rasakan. Sehingga para perempuan pada masa Nabi Saw, merasa dilindungi dan diakui keberadaannya.

Oleh sebab itu, dengan adanya hadis di atas, saya kira bisa kita tarik kesimpulan bahwa perempuan memiliki hak penuh untuk memilih pasangan hidupnya. Jangan pernah ada paksaan untuk menentukan pasangan bagi perempuan. Karena yang akan menjalani kehidupan setelah menikah adalah perempuan itu sendiri.

Dengan begitu, orang tua dalam hal ini sebaiknya harus mendukung atas pilihan dari anaknya tersebut. Sehingga pernikahan yang anak perempuan jalani akan kokoh karena mendapatkan dukungan dari orang tuanya. Lalu keluarga mereka akan tumbuh menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah. []

Tags: berhakHidupmemilihpasanganperempuan
Muhammad Farid Najah

Muhammad Farid Najah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon

Terkait Posts

Fenomena Fatherless Country

Fenomena Fatherless Country dalam Kacamata Islam

15 September 2023
Ibu Rumah Tangga

Mengembalikan Posisi Ibu Rumah Tangga yang Termarjinalkan

12 September 2023
Ibu Madrasah Pertama

Ibu Madrasah Pertama Anak-anaknya, Benarkah Islam Berkata Demikian?

8 September 2023
Kesalehan Suami Istri

Narasi Kesalehan Suami Istri dalam Al-Qur’an

7 September 2023
Anak Mengalami Kekerasan Seksual

Bagaimana Sikap Orang Tua Ketika Anak Mengalami Kekerasan Seksual?

4 September 2023
Pengetahuan Seks

4 Hal yang Harus Diajarkan tentang Pengetahuan Seks Usia Anak

3 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bidadari Surga

    Perempuan Bukan Bidadari Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Perempuan Jawa: Beban Orang Tua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Mubadalah: Konsep Jihad bisa Berada di Ranah Publik dan Domestik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam
  • Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist