Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya
Mubadalah.id - Dalam ajaran Islam, perempuan bukanlah objek yang bisa dipaksa untuk menikah. Melainkan ia adalah subjek yang memiliki hak ...
Mubadalah.id - Dalam ajaran Islam, perempuan bukanlah objek yang bisa dipaksa untuk menikah. Melainkan ia adalah subjek yang memiliki hak ...
Mubadalah.id - Ada banyak teks Hadis yang juga bisa dijadikan dasar pembicaraan mengenai hak perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri. Di ...
Mubadalah.id - Ulama fikih berbeda pendapat dalam menjawab pertanyaan, siapakah yang berhak mengawinkan anak perempuan? Lebih jelas lagi, siapa yang ...
Disabilitas berhak bebas dari stigma. Dengan memberikan rasa aman dan nyaman pada penyandang disabilitas, mereka akan lebih semangat menjalani hidup. ...
Mubadalah.id - Hamil pada satu sisi merupakan harapan yang membahagiakan istri, tetapi boleh jadi pada sisi lain merupakan peristiwa yang ...
Mubadalah.id - Menyikapi berkembangnya pernyataan kontroversial di media sosial yang menolak partisipasi Perempuan Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan ...
Mubadalah.id - Dalam realitas kehidupan masyarakat, terutama dalam soal pernikahan, banyak sekali terjadi bahwa sang wali (ayah) merasa berhak untuk ...
Mubadalah.id – Ramadan tahun ini, saya senang sekali bisa ikut ngaji pasaran kali kedua di kampus Institut Studi Islam Fahmina ...
Mubadalah.id - Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menolak kehamilan (atau untuk hamil) juga merupakan hal yang logis dan sudah ...
Mubadalah.id - Jika merujuk dalam sebuah Hadis tentang kebolehan perempuan menolak perjodohan, maka teks Hadis tersebut tidak menyalahkan penolakan secara ...
© 2023 MUBADALAH.ID