Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perempuan di Titik Nol: Perempuan dan Tafsir Teks Maskulin

Novel ini didasarkan pada kisah nyata. Ditulis oleh Nawal el-Saadawi, seorang penulis feminis dari Mesir dengan reputasi Internasional.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
22 Maret 2021
in Featured, Sastra
A A
0
Nawal, el-Sadawi

(foto koleksi pribadi penulis)

8
SHARES
424
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Perempuan di Titik Nol

Nama Pengarang: Nawal el-Saadawi

Tahun Terbit: Maret 2019

Jumlah Halaman: 176

Genre Buku: Sastra

ISBN: 978-602-433-438-3

Mubadalah.id – “Dari balik sel penjara, Firdaus­­-yang divonis gantung karena telah membunuh germo-mengisahkan liku-liku kehidupannya. Dari sejak masa kecilnya di desa, hingga ia menjadi pelacur kelas atas di kota Kairo. Ia menyambut gembira hukuman gantung itu. Bahkan dengan tegas ia menolak grasi kepada presiden yang diusulkan oleh dokter penjara. Menurut Firdaus, vonis itu justru merupakan satu-satunya jalan menuju kebenaran sejati. Ironis.

Lewat pelacur ini, kita justru bisa menguak kebobrokan masyarakat yang didominasi oleh kaum lelaki. Sebuah kritik sosial yang keras dan pedas!

Novel ini didasarkan pada kisah nyata. Ditulis oleh Nawal el-Saadawi, seorang penulis feminis dari Mesir dengan reputasi Internasional.”

Begitulah review singkat dibalik cover buku ini. Buku ini terbit pertama kali di Mesir dengan bahasa Arab tahun 1975, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris tahun 1983 dengan judul “Women at Point Zero”. Nawal el-Saadawi adalah seorang dokter, psikiater dan penulis yang memperjuangkan hak-hak perempuan di tengah budaya patriarki di Timur Tengah.

Apa yang ada dipikiranmu saat mendengar kata “pelacur” dan “germo”? Mungkin kita bisa menebak-nebak apa isi buku ini melalui review singkatnya. Bagi saya pribadi, kata pelacur adalah netral. Bukan sebuah label, stigma ataupun hal yang saya hindari untuk membaca.

Saya jadi ingat buku Muhimin M. Dahlan yang berjudul “Tuhan, Izinkan Aku Menjadi Pelacur”. Dari judulnya saja, sudah bisa ditebak akan menuai respon yang mengejutkan karena provokatif bagi pembaca di Indonesia.

Buku Nawal ini telah menuai reaksi-reaksi yang mengejutkan pula bagi masyarakat Mesir saat itu. Dan mungkin juga akan mengejutkan siapapun yang membaca di abad ke-20 ini. Dengan keberanian dan kebebasannya, Nawal memberikan pukulan besar pada negrinya, pada sistem patriarki dan segala macam diskriminasi atas nama gender.

Mochtar Lubis menyatakan bahwa buku ini “Buku yang keras dan pedas” dalam prolog. Saya setuju dengan ini. Buku ini adalah buku yang suram dan menyedihkan. Buku yang sudah sangat lama ingin saya baca dan baru di tahun 2020 ini sempat membeli dan membacanya.

Melalui Firdaus, Nawal menyuarakan nasib perempuan di Mesir yang tunduk sepenuhnya pada patriarki. Nawal tidak menceritakan secara detail hal-hal yang terjadi pada Firdaus, namun itu sudah sangat membuat saya ikut menyerap kepedihan dan penderitaannya. Bagaimana Firdaus, dan wanita lainnya tidak memiliki hak pada dirinya sendiri dan bahkan tidak memiliki kesempatan untuk memilih buah jeruk manis atau jeruk keprok yang disukainya.

Ketika membaca review singkat di balik halaman buku, saya tak menyangka kisah Firdaus lebih dari sekadar pelacur yang membunuh germo. Kisahnya berkali lipat jauh lebih pedih dari pada itu. Nawal menceritakan pedihnya menjadi perempuan saat itu yang harus menjadi budak di dalam maupun di luar pernikahan, bagaimana patriarki dan misoginis benar-benar mengakar kuat dalam budaya yang mempengaruhi tafsir ayat suci.

“Tetapi Paman mengatakan pada saya bahwa semua suami memukul istrinya, dan istrinya menambahkan bahwa suaminya pun seringkali memukulnya. Justru laki-laki yang memahami agama itulah yang suka memukul istrinya” (hal 70)

“Semua perempuan adalah korban penipuan. Lelaki memaksakan penipuan pada perempuan, dan kemudian menghukum mereka karena telah tertipu, menindas mereka ke tingkat terbawah, dan mengikat mereka dalam perkawinan dan menghukum mereka dengan kerja kasar sepanjang umur mereka, atau menghantam mereka dengan penghinaan atau dengan pukulan”. (hal 142)

Tafsir teks al-Qur’an dan hadits saat itu masih sangat maskulin dan jauh dari kesalingan (mubaadalah) sehingga melahirkan pemahaman yang timpang dalam relasi antara perempuan dan laki-laki. Sehingga perempuan harus lahir dengan “nasib” yang sudah dibawanya sejak dalam kandungan dan hidup seumur hidupnya tanpa keadilan.

Meski tak dijelaskan secara rinci bagaimana pemahaman agama mempengaruhi karakter, normal sosial dan budaya saat itu, saya dapat membayangkan bahwa penafsiran teks yang timpang adalah sebabnya. Bagaimana nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial menjadi begitu tipis dalam masyarakat.

​Asma Lambret dalam bukunya, “Women in the Qur’an” menyatakan bahwa al-Qur’an adalah kalam Allah yang diperuntukkan bagi semua manusia tanpa memandang jenis kelamin, suku atau warna kulit mereka. Menurutnya, para Sarjana Muslim kurang lebih setuju bahwa bahasa maskulin yang digunakan dalam al-Qur’an secara sistemik mencakup gender feminim, secara umum sebenarnya berbicara kepada perempuan dan laki-laki tanpa perbedaan apapun.

Juga gender maskulin dalam al-Qur’an digunakan sebagai gender netral dan formalisasi bahasa maskulin yang sebenarnya menyiratkan universalitas manusia. Istilah “men” atau “rijal” dalam bahasa Arab adalah polisemi (memiliki makna lebih dari satu) dan digunakan baik untuk wanita maupun lelaki. Bahasa maskulin dalam al-Qur’an adalah bahasa netral, yang juga netral dalam jenis kelamin.

Firdaus adalah korban penipuan, korban penafsiran ayat suci yang tidak adil gender, yang menyebut nasib buruk semua perempuan sebagai kodrat. Sebenarnya, di abad ke-20 ini kita juga masih merasakan dampak tafsir ayat suci yang maskulin. Tapi kita semua sedang berproses dalam membaca pengalaman manusia sebagai pengalaman yang valid baik perempuan maupun laki-laki.

Nilai-nilai tradisional (patriarki) yang dibawa hingga sekarang adalah permasalahan yang tak kunjung selesai di seluruh negara dan juga di Indonesia. Kedudukan dan hak-hak perempuan masih saja menjadi konflik jika disuarakan. Melalui Firdaus, kita dapat mendengar dengan jelas, rintihan, jeritan dan suara perempuan yang menderita sepanjang hidupnya hanya karena dia perempuan.

Seperti yang dituliskan Mochtar Lubis dalam prolog buku ini, “Di Indonesia amat mudah mengatakan bahwa perempuan amat dipuja dan dihormati dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Tidakkah kata perempuan itu sendiri berasal dari kata “empu” yang penuh dengan pengertian penuh penghormatan dan kesaktian? Akan tetapi tidakkah pula dalam prakteknya masih banyak perempuan Indonesia yang benar-benar hidup hanya untuk melayani dan mengabdi pada sang suami belaka?”.

Maka dengan membaca novel ini benar-benar membuka mata dan hati saya, bahwa nasib perempuan sekarang jauh lebih baik dibandingkan nasib Firdaus. Meski begitu, entah mengapa kita masih tetap merasa menjadi perempuan di kelas dua. []

Tags: GenderislamkeadilanKesetaraanNawal El ShaadawiPenulis PerempuanSastra
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lagu Aisyah dan Pandemi Corona

Next Post

Covid 19 dan Cerita Perempuan Berbagai Negeri (2)

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Covid 19 dan Cerita Perempuan Berbagai Negeri (2)

Covid 19 dan Cerita Perempuan Berbagai Negeri (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0