• Login
  • Register
Rabu, 29 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perempuan Haid Memegang Mushaf Al-Quran, Bolehkah?

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
13/05/2019
in Hukum Syariat
0
Perempuan Haid memegang Mushaf

Apakah pendapat yang mengatakan perempuan haid memegang mushaf adalah satu-satunya pendapat dalam khazanah keislaman?

62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mayoritas ulama fiqh meyatakan bahwa siapapun yang sedang dalam keadaan hadats besar maupun kecil, dan belum bersuci (mandi dan wudhu), dilarang untuk memegang Mushaf al-Qur’an. Mushaf adalah istilah untuk satu buku penuh yang berisi al-Qur’an mulai dari Surat al-Fatihah sampai Surat an-Nas. Haid adalah bagian dari hadats besar, sehingga perempuan yang sedang haid juga dilarang.

Daftar Isi

    • Argumentasi Ibn Hazm
    • Argumentasi Beberapa Ulama Mazhab Maliki
  • Baca Juga:
  • Pemanusiaan Perempuan Haid
  • Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part III-Habis
  • Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi
  • Ambivalensi Fikih Perempuan Huzaemah Tahido Yanggo
    • Refleksi Sejumlah Argumentasi Ulama

Argumentasi Ibn Hazm

Tetapi jika dibaca lebih dalam khazanah fiqh klasik kita, ada pembahasan yang cukup detail dalam hal ini. Misalnya, beberapa kitab fiqh menyatakan: Imam Dawud az-Zahiri, murid dari Imam Syafi’i, yang mendirikan Mazhab fiqh sendiri (yaitu Zahiriyah), membolehkan hal tersebut. Juru bicara Mazhab Zahiriyah yang utama, Imam Ibn Hazm (w. 456 H/1064 M) dengan tegas menyatakan bahwa semua argumentasi ulama yang melarang perempuan haid memegang mushaf Al-Quran adalah lemah dan tidak berdasar.

Menurut Ibn Hazm, Hadits mengenai Nabi Saw yang menulis surat, di dalamnya ada ayat al-Qur’an, yang dikirim ke Heraclius, adalah bukti bahwa al-Qur’an, boleh dipegang siapapun, muslim non-muslim, orang sudah bersuci, masih hadats besar atau kecil, termasuk yang sedang haid, atau nifas.
Sementara argumentasi dengan ayat al-Waqi’ah (56: 79) yang dijadikan alasan mayoritas ulama adalah lemah, karena ayat ini bukan perintah tetapi berita, dan mengenai kitab di tempat lain, mungkin di Lauh al-Mahfudz, bukan Mushaf al-Qur’an di bumi.

Argumentasi Beberapa Ulama Mazhab Maliki

Beberapa ulama Mazhab Malikiyah juga membolehkan perempuan haid untuk memegang mushaf al-Qur’an, jika tujuannya untuk belajar atau mengajar. Lebih detail lagi, ada pembahasan juga mengenai orang yang sedang hadats kecil, tetapi bekerja dalam penulisan mushaf, pemindahan mushaf, atau sedang dalam keadaan yang dibutuhkan untuk memindahkan mushaf ke tempat yang lebih layak.

Perdebatan juga mengenai Mushaf yang tercerai berai, tidak terkumpul utuh, seperti juz-juz Mushaf kita sekarang, atau kertas-kertasnya per halaman, atau memegang sampulnya saja, atau memegang ujungnya saja, atau memegang tas yang di dalamnya ada Mushaf, atau memegangnya dengan cara memakai kain, dan banyak lagi perdebatan ulama mengenai hal ini.

Baca Juga:

Pemanusiaan Perempuan Haid

Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part III-Habis

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

Ambivalensi Fikih Perempuan Huzaemah Tahido Yanggo

Refleksi Sejumlah Argumentasi Ulama

Jika dicermati perdebatan tersebut, menurut hemat kami, dalam kondisi umum, orang-orang yang sedang hadats kecil (habis kencing misalnya) atau hadats besar (junub atau haid), dan mereka dapat dengan leluasa untuk bersuci terlebih dahulu (dengan cara mandi dan wudu), maka mereka diwajibkan untuk bersuci sebelum memegang Mushaf al-Qur’an.

Tetapi dalam kondisi-kondisi khusus dan ada kebutuhan yang harus dipenuhi, maka memegang Mushaf al-Qur’an dibolehkan sekalipun sedang ada hadats kecil maupun besar. Misalnya, orang-orang yang pekerjaanya sehari-hari adalah membawa dan memindahkan di percetakan Mushaf al-Qur’an. Sebaiknya, tentu saja, mereka bersuci dulu, lalu ketika di tengah jalan batal dan belum wuduh, sementara kondisi mendesaknya untuk memegang dan membawa Mushaf, dia boleh melakukannya.

Haid atau menstruasi adalah kondisi yang sangat khusus, karena, berbeda dengan habis kencing dan junub, yang bisa dengan leluasa segera berwudu atau mandi, haid masih harus menunggu darah berhenti terlebih dahulu baru bisa mandi. Artinya, ada waktu panjang bagi perempuan akan terjauhkan dari al-Qur’an, jiak dilarang memegang Mushaf.

Pelajaran lain, yang bisa dipetik dari perdebatan para ulama klasik, menurut hemat kami, yang dilarang bagi perempuan haid untuk memegang Mushaf al-Qur’an, adalah yang tujuannya adalah menghormati, mengambil berkah, mencium, mendekap, membawanya tidur atau bepergian. Tetapi jika tujuannya adalah belajar, mengajar, menghafal, mengingatkan hafalan, memindahkan ke tempat yang lebih layak, atau bekerja di dunia percetakan dan penerbitan, maka sebaiknya, perempuan yang sedang haid tidak dilarang. Wallahu a’lam wa huwa al-Musta’an.

Tags: Faqihuddin Abdul KodirFikih PerempuanHaidPerempuan Haid
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sittin al-‘Adliyah

    Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Nilai-nilai Tradisi di Bulan Ramadan yang Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Pada Awalnya Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Pada Awalnya Asing
  • Jalan Tengah Pengasuhan Anak
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist