• Login
  • Register
Jumat, 8 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perempuan Jaringan Jabar Bicara RUU P-KS

Mubadalah Mubadalah
07/02/2019
in Aktual
0
RUU PKS lagi
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Pada kesempatan kegiatan deklarasi dan dukungan segera disahkannya RUU PKS menjadi UU, Senin (4/2) di Ponpes Kebon Jambu Al Islamy Babakan Cirebon, dihadiri pula oleh Perempuan Jaringan Jawa Barat. Diantaranya yaitu Diana Handayani Suryatmana dari Lakpesdam Cimahi dan SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) Jawa Barat, serta Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi dan Task Force Jawa Barat.

Dua aktivis perempuan ini rela datang jauh dari Bandung, hanya ingin agar bisa ikut berpartisipasi dan terlibat aktif dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan pengakuannya pada Mubaadalahnews, Diana termotivasi karena ia perempuan yang ingin agar kekerasan terhadap perempuan dihapuskan, dan RUU PKS memberikan harapan untuk itu.

“Saya perempuan, yang ingin turut berkontribusi dalam ikhtiar ini. setidaknya itu yang bisa saya lakukan,” terangnya.

Diana menambahkan kegiatan deklarasi itu sangat strategis dan diharapkan dapat memberikan kekuatan untuk mendorong segera disahkannya RUU PKS menjadi UU. Mengapa hal ini menjadi semakin penting, karena menurut Diana Pertama, menunjukkan dukungan dari berbagai pihak, kalangan, dan latar belakang masyarakat. Kedua, deklarasi di pesantren menjadi statement penting bahwa RUU PKS sejalan dengan nilai, prinsip dan ajaran Islam.

Selain deklarasi secara massal, dukungan juga diberikan secara personal melalui petisi tertulis. Karena menurut pendapat Diana isu kekerasan juga adalah isu yang personal.

Baca Juga:

Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

Fikih Antikekerasan Seksual Setelah Fikih Kekerasan Seksual Part I

Gerakan #MeToo dan Momentum 16 HAKTP

Menuju Fikih Kekerasan Seksual Part III

“Karena saya perempuan, saya punya ibu, punya adik dan atau kakak perempuan. Saya juga punya saudara dan kerabat perempuan yang harkat dan martabatnya harus dihormati,” ungkap Diana.

Oleh sebab itu saya, kata Diana, (perempuan dan laki-laki), mendukung setiap usaha untuk penghapusan kekerasan seksual. Walaupun terkait korban tidak hanya sebatas pada perempuan saja, tetapi harus diakui korban terbanyak adalah perempuan.

Sehingga petisi dukungan ini juga merupakan statemen bahwa isu kekerasan seksual sudah menjadi personal matter. Nanti ke depan tindak lanjut dari lembaran petisi ini akan dikirimkan ke DPR RI. Bahkan direncanakan, kegiatan serupa tidak hanya digelar di Cirebon, tetapi akan disusul pula oleh daerah-daerah lain di Jawa Barat.

Hal senada ditambahkan aktivis perempuan Droupadi dan Task Force Jawa Barat Ni Loh Gusti Madewanti, atau yang akrab disapa Anti. Perempuan yang mengaku penyintas ini mengatakan jika RUU PKS berbasis pada kebutuhan korban, sementara sampai hari ini belum ada payung hukum yang komprehensif untuk pemenuhan trauma korban.

“Saya penyintas dan pernah mempunyai pengalaman kekerasan seksual. Kenyataan itu menjadi trauma berkepanjangan untuk saya. Dengan bergerak bersama sejak pawai akbar di Jakarta, Desember kemarin, saya berupaya berdamai dengan diri sendiri. Termasuk saling menguatkan pada mereka yang pernah menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap Anti.

Sehingga dengan berbasis pada pengalaman diri sendiri itu, dan melihat secara langsung korban serta perjuangan para penyintas kekerasan seksual, Anti mengkhawatirkan jika RUU PKS tidak segera disahkan, maka tidak akan pernah punya mekanisme dari negara untuk perlindungan dan pemenuhan pemulihan korban.

“RUU PKS ini diharapkan menjadi pegangan dan rujukan aktor-aktor kunci negara, seperti Polisi bagian Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), termasuk penyediaan Layanan Pemulihan bagi korban secara menyeluruh, misalnya melalui lembaga P2TP2A di masing-masing daerah kabupaten atau kota,”pungkasnya.(ZAH)

Tags: RUU P-KS
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Menggugat Cerai Suami

    Berdosakah Istri Menggugat Cerai Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Nabi Saw dengan Orang yang Berbeda Agama (Fase Mekkah)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Ramah Lingkungan: Upaya Konservasi Alam dari Tempat Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Sa’i Kisah Sang Ratu Zamzam yang Sarat Hikmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah
  • Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?
  • Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah
  • Masjid Ramah Lingkungan: Upaya Konservasi Alam dari Tempat Ibadah
  • Rasulullah Saw Meminta Umatnya Hentikan Kezaliman dan Wujudkan Keadilan

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist