Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Polemik RUU P-KS

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
6 Oktober 2022
in Siapa Berkata Apa
A A
0
Nina Nurmila

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan

2
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Sudah lama RUU PKS menjadi polemik. Polemik RUU P-KS karena adanya mis informasi yang salah tentang Draf UU ini.

Prof. Hj. Dra. Nina Nurmila, MA, PhD adalah Profesor Studi Gender dan Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Perempuan yang akrab disapa Bu Nina ini memulai studinya sejak tahun 1992. Beliau lulusan bidang Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Kemudian beliau melanjutkan studi S2-nya di bidang Gender dan Pembangunan di Universitas Murdoch, Westren Australia, selesai tahun 1997. Pada tahun 2007, Bu Nina meraih gelar PhD di bidang Gender dan Studi Islam dari University of Melbourne.

Beliau juga pernah menjadi Endeavour Postdoctoral Research Fellow di University of Technology,  Sydney (2008) dan Fulbright Visiting Professor of Islamic Studies di University of Redlands, California, USA (2008-9).

Bu Nina juga seorang pernah menjadi Visiting Research Fellow di Religion and Society Research Centre of University of Western Sydney (2013) dan University van Amsterdam (2015). Beliau juga yang menulis buku Women, Islam and Everyday Life: Renegosiasi Poligami In Indonesian (London; New York: Routledge, 2009 & 2011).

Selain itu, perempuan kelahiran Cirebon, 6 September 1969 juga seorang peneliti, penulis, editor, dosen senior dan aktivis di Alimat (sebuah gerakan untuk keadilan dan kesetaraan dalam keluarga). Beliau juga menjabat  di Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Dalam Diskusi Tematik dan Deklarasi Dukungan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang gelar oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Cimahi, di Aula Pondok Pesantren Al-Musyahadah Cimahi, Kamis 28 Februari 2019. Bu Nina bersedia diwawancara Mubaadalahnews.com inilah hasil wawancara dengan beliau terkait Polemik RUU P-KS.

***

Apa yang menyebabkan RUU P-KS  tidak segera disahkan?

RUU P-KS mengalami perjalanan yang cukup panjang. Dimulai dari tahun 2001-2011 Catatan Tahunan (CaTahu) Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengidentifikasi ada 15 jenis kekerasan seksual.

Di tahun 2014-2016, Komnas Perempuan bersama Forum Penyedian Layanan baru memulai penyusunan naskah akademik dan penulisan draft RUU. Oktober 2016, 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi pengusul RUU, menyampaikan draft RUU dan naskah akademik kepada bagian legislasi.

Di akhir Januari 2017, harmonisasi draft RUU oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam penyusunan UU baru tidak boleh bertentangan dengan UU lain. April 2017 RUU P-KS ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, dalam hal ini presiden menunjuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector.

Di bulan Juni 2017 DPR telah memutuskan RUU ini dibahas oleh Komisi VIII, dan pada November 2017 Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) mulai memfasilitasi forum KP-K/L untuk pembahasan RUU.

Pembahasan RUU selanjutnya di Komisi VIII DPR RI juga melibatkan berbagai pihak, misal dengan Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan, Pakar Gizi Masyakarat dan Sumber Daya Keluarga, pakar hukum pidana, tokoh agama di masing-masing agama, dokter, psikolog, dan lainnya.

RUU P-KS masih harus digodok. Saat ini jumlah pasal dalam draft RUU ini masih mengalami beberapa perubahan. Di awal draft RUU terdiri dari 15 bab dan 184 pasal (disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Penyedia layanan, dan komisi III DPD RI), kemudian menjadi 15 bab dan 152 pasal (disusun Baleg DPR RI). Terakhir menjadi 13 bab dan 52 pasal (disusun oleh tim pemerintah leading sector, KPPPA).

Ada yang menganggap RUU ini pro perzinaan serta tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Menurut Anda?

Apabila ada yang menganggap RUU ini pro-zina tentu suatu pendapat yang keliru karena tidak ada satupun agama yang membolehkan zina. Padahal RUU ini telah dibahas dengan para tokoh agama. Perihal zina sendiri telah diatur oleh pasal yang lain.

Misal ada yang berpendapat bahwa RUU ini pro LGBT, free-sex, dalam RUU ini tidak mengatur ke arah sana. RUU ini mengatur kasus yang di dalamnya jelas ada tindak kekerasan seksual. Karena RUU P-KS ini bukanlah obat dari semua problem dari permasalahan yang ada di Indonesia. Bahkan ada salah satu dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung yang memuji RUU P-KS ini, karena dibuat dengan berbagai perspektif, korban, pelaku, pengada layanan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, penting untuk membaca draft RUU yang terakhir. Dalam draft RUU P-KS ada 9 jenis usulan tindak pidana: (1) Pelecehan Seksual; (2) Exploitasi seksual; (3) Pemaksaan Kontrasepsi; (4)  pemaksaan aborsi; (5) Perkosaan; (6) Pemaksaan perkawinan; (7) Pemaksaan pelacuran; (8) Perbudakan seksual; (9) Penyiksaan seksual.

Mengapa RUU P-KS ini penting?

Dahulu, kalau ada kasus pemerkosaan yang dikejar adalah pelaku tanpa memikirkan korban, padahal pemulihan korban sangat penting. Di RUU P-KS ini, dibahas ada 6 elemen kunci yang dimulai dari pencegahan, definisi dan jenis tindak pidana, hukum acara pidana, ketentuan pidana, pemulihan, serta pemantauan.

Bahkan ada restitusi yaitu uang yang diberikan oleh pelaku kepada korban untuk melanjutkan hidup. Karena dalam kasus kekerasan seksual, perempuan rentan tertular penyakit seksual. Oleh karenanya harus berobat setiap bulan dan itu pasti mengeluarkan biaya, Juga biaya pemulihan psikis korban.

Pihak Pemerintah yang terkait dengan RUU ini banyak, misal dari segi pencegahan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Bahkan penting juga diperhatikan terkait infrastruktur atau sarana. Misal di rumah yang hanya memiliki satu ruangan kemudian suami isteri melakukan hubungan seksual dan dilihat oleh anaknya rentan diikuti oleh anak tersebut.

Menurut Anda, apa pandangan Islam terkait RUU P-KS ?

Pandangan Islam sendiri terhadap RUU P-KS ini diantaranya; RUU P-KS ini sangat menjunjung tinggi keadilan terhadap korban, hal ini sangat sesuai dengan ruh Islam sebagai agama pendukung keadilan.

Ada 5 alasan mengapan RUU P-KS ini penting untuk disahkan: (1) Dar’ul mafasid (menolak kemafasadan); (2) jalbul masholih (menarik kemaslahatan); (3) nahyil munkar (mencegah kemunkaran); (4) hifdzul ‘irdhi (menjaga martabat kemanusiaan); (5) Hifdzun nasl (melindungi keturunan).

Selain itu, bagaimana kondisi perempuan di Indonesia ?

Setiap tahun Komnas perempuan mendapat data dari para mitra terkait kekerasan seksual. Hasil kajian Komnas perempuan menemukan dalam rentang waktu 10 tahun (2001-2011) rata-rata setiap harinya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Menurut BPS 2016, 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan. Ini tentu merupakan jumlah yang banyak. Dari semua laporan yang diterima oleh Komnas perempuan, kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi 15 jenis.

Dari sisi hukum yang ada, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya diatur pasal tentang pemerkosaan dan pencabulan.

Definisi pemerkosaan sendiri adalah adanya penetrasi yang dilakukan penis ke vagina. Padahal yang terjadi tidak hanya pemerkosaan, misal memasukkan penis ke dalam mulut, memasukkan benda-benda tajam/tumpul ke dalam vagina/anus, seperti garpu, dll.

Dengan hukum yang ada, kasus seperti ini menjadi cacat hukum. Dan kekosongan ini menyebabkan pelaku bebas dari jeratan hukum dan korban tidak mendapat keadilan dan pemulihan.[]

Tags: kekerasanKekerasan seksualkorbanNina NurmilapemulihanperempuanRUU P-KSseksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maskawin bukan Harga Perempuan

Next Post

Perempuan Berhak Memilih Pasangan Nikah

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Pengobatan Penyakit Menular
Pernak-pernik

Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

17 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Next Post
perempuan berhak memilih pasangan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan Nikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0