• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perempuan Jaringan Jawa Barat Bicara RUU P-KS

Mubadalah Mubadalah
07/02/2019
in Aktual
1
Perempuan Jaringan Jawa Barat

Perempuan Jaringan Jawa Barat

12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada kesempatan kegiatan deklarasi dan dukungan segera disahkannya RUU PKS menjadi UU, Senin (4/2) di Ponpes Kebon Jambu Al Islamy Babakan Cirebon, dihadiri pula oleh Perempuan Jaringan Jawa Barat. Diantaranya yaitu Diana Handayani Suryatmana dari Lakpesdam Cimahi dan SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) Jawa Barat, serta Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi dan Task Force Jawa Barat.

Dua aktivis perempuan ini rela datang jauh dari Bandung, hanya ingin agar bisa ikut berpartisipasi dan terlibat aktif dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan pengakuannya pada Mubaadalahnews, Diana termotivasi karena ia perempuan yang ingin agar kekerasan terhadap perempuan dihapuskan, dan RUU PKS memberikan harapan untuk itu.

“Saya perempuan, yang ingin turut berkontribusi dalam ikhtiar ini. setidaknya itu yang bisa saya lakukan,” terangnya.

Diana menambahkan kegiatan deklarasi itu sangat strategis dan diharapkan dapat memberikan kekuatan untuk mendorong segera disahkannya RUU PKS menjadi UU. Mengapa hal ini menjadi semakin penting, karena menurut Diana Pertama, menunjukkan dukungan dari berbagai pihak, kalangan, dan latar belakang masyarakat. Kedua, deklarasi di pesantren menjadi statement penting bahwa RUU PKS sejalan dengan nilai, prinsip dan ajaran Islam.

Selain deklarasi secara massal, dukungan juga diberikan secara personal melalui petisi tertulis. Karena menurut pendapat Diana isu kekerasan juga adalah isu yang personal.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual
  • Menolak RUU P-KS Sama dengan Menyetujui Kekerasan Seksual
  • Gerakan #MeToo dan Momentum 16 HAKTP
  • Komnas Perempuan Rekomendasikan DPR RI Sahkan RUU P-KS

Baca Juga:

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Menolak RUU P-KS Sama dengan Menyetujui Kekerasan Seksual

Gerakan #MeToo dan Momentum 16 HAKTP

Komnas Perempuan Rekomendasikan DPR RI Sahkan RUU P-KS

“Karena saya perempuan, saya punya ibu, punya adik dan atau kakak perempuan. Saya juga punya saudara dan kerabat perempuan yang harkat dan martabatnya harus dihormati,” ungkap Diana.

Oleh sebab itu saya, kata Diana, (perempuan dan laki-laki), mendukung setiap usaha untuk penghapusan kekerasan seksual. Walaupun terkait korban tidak hanya sebatas pada perempuan saja, tetapi harus diakui korban terbanyak adalah perempuan.

Sehingga petisi dukungan ini juga merupakan statemen bahwa isu kekerasan seksual sudah menjadi personal matter. Nanti ke depan tindak lanjut dari lembaran petisi ini akan dikirimkan ke DPR RI. Bahkan direncanakan, kegiatan serupa tidak hanya digelar di Cirebon, tetapi akan disusul pula oleh daerah-daerah lain di Jawa Barat.

Hal senada ditambahkan aktivis perempuan Droupadi dan Task Force Jawa Barat Ni Loh Gusti Madewanti, atau yang akrab disapa Anti. Perempuan yang mengaku penyintas ini mengatakan jika RUU PKS berbasis pada kebutuhan korban, sementara sampai hari ini belum ada payung hukum yang komprehensif untuk pemenuhan trauma korban.

“Saya penyintas dan pernah mempunyai pengalaman kekerasan seksual. Kenyataan itu menjadi trauma berkepanjangan untuk saya. Dengan bergerak bersama sejak pawai akbar di Jakarta, Desember kemarin, saya berupaya berdamai dengan diri sendiri. Termasuk saling menguatkan pada mereka yang pernah menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap Anti.

Sehingga dengan berbasis pada pengalaman diri sendiri itu, dan melihat secara langsung korban serta perjuangan para penyintas kekerasan seksual, Anti mengkhawatirkan jika RUU PKS tidak segera disahkan, maka tidak akan pernah punya mekanisme dari negara untuk perlindungan dan pemenuhan pemulihan korban.

“RUU PKS ini diharapkan menjadi pegangan dan rujukan aktor-aktor kunci negara, seperti Polisi bagian Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), termasuk penyediaan Layanan Pemulihan bagi korban secara menyeluruh, misalnya melalui lembaga P2TP2A di masing-masing daerah kabupaten atau kota,”pungkasnya.(ZAH)

Tags: RUU P-KS
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

keluarga berencana

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

31 Januari 2023
perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist