• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perempuan Memiliki Mandat sebagai Khalifah Fil Ardl

Menurutnya, konsep ini menggeser cara pandang tentang ruang, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama bertanggung jawab dalam mewujudkan kemaslahatan, baik di dalam rumah maupun di ruang publik.

Redaksi Redaksi
29/03/2025
in Aktual
0
Khalifah fil Ardl

Khalifah fil Ardl

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anggota Majelis Musyawarah Keagamaan (MM) Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Dr. Nyai Hj. Nur Rofiah, Bil. Uzm, mengatakan bahwa mandat sebagai Khalifah fil Ardl, tidak hanya diberikan kepada laki-laki, tetapi juga perempuan. Hal ini ia sampaikan dalam ceramahnya di hadapan ribuan jamaah salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Menurutnya, konsep ini menggeser cara pandang tentang ruang, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama bertanggung jawab dalam mewujudkan kemaslahatan, baik di dalam rumah maupun di ruang publik.

“Perempuan juga adalah Khalifah fil Ardl. Karena itu, perempuan bukan tamu di ruang publik yang bisa sewaktu-waktu diusir untuk kembali ke rumah, sebagaimana yang sekarang sedang terjadi pada saudari-saudari Muslimah kita di Afghanistan,” tegasnya.

Terkait dengan QS. An-Nisa ayat 34, yang sering digunakan untuk membatasi peran perempuan di ruang publik, Nyai Nur Rofiah menekankan bahwa ayat tersebut perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas.

Ia mengajak jamaah untuk melihat bagaimana Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai mitra dalam kebaikan dan tanggung jawab sosial.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

“Ayat ini kerap menjadi landasan untuk melarang perempuan berkiprah di ruang publik, apalagi menjadi pemimpin. Padahal, jika kita tafsirkan dengan pendekatan keadilan dan kemaslahatan. Islam justru memberikan ruang bagi perempuan untuk berkontribusi di berbagai bidang,” jelasnya.

Dalam ceramahnya, Nyai Nur Rofiah juga membahas bahwa manusia bukan hanya makhluk fisik, tetapi juga makhluk intelektual dan spiritual.

“Dengan kesadaran seperti ini, manusia tidak hanya memiliki tubuh. Tetapi juga akal yang menjadikannya makhluk intelektual, serta hati nurani yang menjadikannya makhluk spiritual,” ujar Nyai Nur Rofiah.

Menurutnya, manusia adalah makhluk yang berakal budi dan mampu memastikan bahwa setiap tindakannya membawa kemaslahatan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Ia menegaskan bahwa puncak dari berislam adalah proses menjadi manusia seutuhnya dengan makarimal akhlaq atau kemuliaan akhlak. Sehingga kehadiran Islam menjadi anugerah bagi semesta. []

Tags: Khalifah fil ArdlMandatperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Gelar Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Seruan Bangkit dari Krisis Kemanusiaan

14 Mei 2025
Media

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

26 April 2025
Perempuan bukan Tamu di Ruang Publik

Perempuan Bukan Tamu di Ruang Publik

1 April 2025
Makhluk Intelektual

Laki-laki dan Perempuan adalah Makhluk Intelektual dan Spiritual

1 April 2025
Perempuan bisa menjadi Pemimpin

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 dalam Perspektif Keadilan Hakiki Islam

1 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyi HIndun

    Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki
  • Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah
  • Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon
  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami
  • Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version