Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Sejak dahulu, perang-perang di masa lalu memiliki pola yang sama. Selalu ada tindakan kekerasan terhadap perempuan. Tindakan-tindakan tak berperikemanusiaan. Kekejaman-kekejaman yang menodai kemanusiaan.

Ayu Alfiah Jonas by Ayu Alfiah Jonas
13 November 2022
in Publik
A A
0
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

2
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Invasi Rusia ke Ukraina menimbulkan selit-belit kekacauan. Awal Maret, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mencatat, sekitar 10 juta masyarakat Ukraina tengah mengungsi dan 4 juta di antaranya berusaha melewati perbatasan di negara-negara tetangga. Hampir 400.000 warga, mayoritas perempuan dan anak-anak, telah meninggalkan Ukraina. Lantas ketika perempuan menghadapi perang, apa yang harus dilakukan?

Saat perang terjadi, di mana pun dan apa pun penyebabnya, pihak paling rentan adalah perempuan dan anak-anak. Dalam perang, perempuan senantiasa menjadi korban. Entah korban pembunuhan, kekerasan dan pelecehan seksual, menjadi tawanan, dan lain sebagainya. Nasib buruk persisten menimpa perempuan.

Perempuan dalam Perang

Sejak dahulu, perang-perang di masa lalu memiliki pola yang sama. Selalu ada tindakan kekerasan terhadap perempuan. Tindakan-tindakan tak berperikemanusiaan. Kekejaman-kekejaman yang menodai sisi kemanusiaan kita.

Saat pasukan Nazi memasuki Rusia, ribuan perempuan diperkosa dan dipaksa bekerja sebagai pelacur di rumah bordil untuk tentara Jerman. Saat Perang Yugoslavia, berlangsung, beberapa tentara Serbia memerkosa perempuan Bosnia dan Kroasia.

Hal lebih kejam terjadi di Peru. Di sana, perkosaan terhadap perempuan adalah praktik yang umum dilakukan tentara saat proses interogasi orang-orang yang diduga terlibat dalam pemberontakan komunis.

Sebuah film berjudul The Flowers of War (2011) yang dibintangi Christian Bale menggambarkan kekejaman tentara pada para perempuan saat Cina berhasil ditaklukkan Jepang pada 1930. Saat itu, terjadi pembantaian massal dan perkosaan besar-besaran di daerah Nanking.

Seluruh tempat yang diduduki Jepang selama Perang Pasifik sepanjang 1941 sampai dengan 1945, militer Jepang mendirikan tempat-tempat prostitusi dan memaksa perempuan muda menjadi jugun ianfu untuk para tentara.

Pada 1990, saat konflik antara India dan Kashmir terjadi, perkosaan dilakukan oleh kedua belah pihak. Sejarah mencatat, satu pasukan memerkosa para perempuan di satu kampung. Salah satu penyintas mengatakan, para pelaku mengaku diperintahkan oleh komandan untuk memerkosa.

Lima peristiwa getir di atas hanya sebagian kecil dari banyak peristiwa perang yang mengorbankan perempuan. Sebuah penelitian yang ditulis oleh Nita Triana berjudul Perlindungan Perempuan dan Anak Ketika Perang dalam Hukum Humaniter Internasional (2009) mengemukakan bahwa tindakan-tindakan tersebut sengaja dilakukan sebagai strategi perang.

Pelecehan terhadap perempuan tidak semata-mata dilakukan karena nafsu. Pelecehan tersebut juga didasari oleh semangat kebencian sehingga membuat tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan seks semata, tapi juga sebagai kejahatan kebencian terhadap lawan.

Penyebab tindakan biadab tersebut adalah perang yang maskulin dan masyarakat yang patriarkis. Dua hal tersebut memungkinkan tindakan perkosaan tidak hanya terjadi sebagai serangan yang ditujukan pada perempuan semata, tapi juga sebagai serangan dan penghinaan terhadap budaya dan nilai-nilai masyarakat setempat sebagai pihak lawan.

Hukum Internasional

Hukum internasional sebetulnya sudah merumuskan substansi tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan saat terjadi perang atau konflik  bersenjata, sesuai dengan lingkup persoalan yang dihadapi perempuan dan anak.

Substansi hukum tersebut terdiri dari peraturan dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan penduduk sipil dalam situasi perang, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989, African Charter of the Rights and Welfare of the Child 1990, dan berbagai instrumen hukum internasional lainnya.

Melihat kekerasan dan kerentanan yang dialami perempuan dan anak pada saat perang membuat PBB mengeluarkan Resolusi 1325 dan 1820 tentang perempuan, perdamaian dan keamanan melalui Dewan Keamanannya.

Untuk pertama kalinya, melalui resolusi tersebut, Dewan Keamanan PBB meminta semua pihak yang terlibat konflik bersenjata untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala macam bentuk kekerasan dalam perang.

Lembaga PBB lainnya seperti CEDAW, UN WOMEN, dan UNICEF mempunyai peran dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. Lembaga-lembaga tersebut menyatakan bahwa perempuan dan anak-anak perlu dikhususkan dalam penanganannya. Sebab, keduanyalah yang menerima dampak  peperangan paling berat.

Bagaimana Sikap Kita?

Entah, berapa jumlah perempuan yang mesti membayar mahal ketika berada dalam situasi perang. Para perempuan mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, pemindahan paksa, kehilangan orang terdekat dan kehilangan kebebasan sendiri, serta berbagai macam penderitaan lainnya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana kita mesti bersikap?

Saat ini, ada beberapa sikap yang bisa kita pilih untuk merespons konflik yang terjadi antara Ukraina dan Rusia. Apa pun alasan dan latar belakangnya, membunuh orang-orang tak bersalah adalah kejahatan yang tak bisa dibenarkan.

Pertama, menjadi relawan. Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, menyerukan ke masyarakat di seluruh dunia untuk bergabung menjadi legiun asing. Di Inggris, misalnya, masyarakat bisa menjadi relawan untuk Ukraina dengan mendaftar melalui kedutaan besar Ukraina di London.

Ben Wallace, Menteri Pertahanan Inggris, mengingatkan warga Inggris yang tidak memiliki keahlian agar tidak mendaftar dan berangkat. Baginya, jika tidak terlatih dengan baik dan bukan anggota angkatan bersenjata berpengalaman, ada cara lain yang lebih baik dalam berkontribusi untuk Ukraina.

Kedua, berdonasi. Ukraina membutuhkan dana besar untuk melakukan perlawanan. Bank Nasional Ukraina (NBU) memutuskan untuk membuka rekening penggalangan dana dari masyarakat umum. Donasi tersebut dibuat khusus untuk mendukung Angkatan Bersenjata Ukraina.

Ukraina membuka nomor rekening khusus yang bisa menerima banyak mata uang, transfer dari mitra internasional dan donor dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, euro, pound Inggris dan hryvnia.

Jika punya banyak uang, kita bisa melakukan donasi tersebut. Namun, jika kondisi keuangan sedang terbatas, maka kita bisa melakukan cara lain untuk mendukung Ukraina, termasuk untuk menyelamatkan perempuan dan anak-anak yang terjebak di sana.

Ketiga, unjuk rasa bisa dilakukan secara luring maupun daring. Secara luring, kita bisa ikut berunjuk rasa dengan beberapa lembaga yang mendukung perdamaian. Karena pandemi Covid-19, unjuk rasa secara daring juga bisa dilakukan dan memiliki dampak yang cukup besar.

Keempat, memaksimalkan media sosial. Sebenarnya, kita memiliki senjata ampuh bernama media sosial untuk melakukan apa saja, termasuk menebar pedamaian dan menggalakkan seruan anti-perang. Konten-konten yang kita buat di media sosial, apa pun platformnya, pasti berdampak dan mendapat respons dari banyak pihak.

Kelima, senantiasa berdoa. Kehendak manusia, apalagi yang dengan niat jahat, tak ada apa-apanya di hadapan kekuatan absolut. Kekuatan doa bisa menjadi tumpuan harapan kita agar semua perang dapat segera berakhir. Doa juga menunjukkan bahwa sikap menjunjung tinggi kemanusiaan tak akan pernah redup.

Perang melulu menempatkan perempuan dalam situasi berbahaya. Walakin, saat menghadapi perang, perempuan tidak selalu rentan atau menjadi korban. Ada juga para perempuan yang memainkan peran aktif selama perang. Perempuan bisa menjadi aktivis atau anggota militer atau memberikan bantuan dan perlindungan kepada para korban perang.

Peperangan di masa lalu telah menggoreskan luka, sekuat apa pun hukum internasional melindungi perempuan dan anak-anak saat perang, jika kita tak bertindak sendiri, dari dalam diri, perubahan tak akan pernah terwujud. Meskipun kita tahu, perubahan tersebut membutuhkan waktu yang sangat panjang, tidak tiba-tiba terwujud begitu saja.

Demikain kiat ketika perempuan menghadapi perang, apa yang harus dilakukan? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Pahlawan Perempuan di Perang Uhud]

Tags: Invasi RusiaPerang DuniaPerdamaianperempuanUkraina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Halaqah KUPI II di Medan Pertemukan Para Ulama Perempuan Region Sumatra

Next Post

Penjelasan Hak Anak dalam Kitab Klasik

Ayu Alfiah Jonas

Ayu Alfiah Jonas

Penulis dan editor lepas

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
hak anak kitab klasik

Penjelasan Hak Anak dalam Kitab Klasik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0