Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan, Sulaman, dan Industri 4.0

Rola Ariska by Rola Ariska
13 Januari 2023
in Kolom
A A
0
sulaman

sulaman

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Balai Diklat Industri (BDI) Padang memberikan pelatihan sulaman kepada perempuan usia produktif di Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.  Kegiatan ini diikuti oleh 70 perempuaan usia produktif yang berumur 18 hingga 40 tahun (07/02/19).

BDI melaksanakan kegiatan ini selama 18 hari. Dengan lamanya waktu untuk peserta belajar dalam skema pelatihan dibandingkan pelatihan biasanya. Menurut saya, langkah BDI baik untuk memahami persoalan secara detail dan mendalam. Tidak hanya mengadakan pelatihan saja, BDI  juga membantu peserta pelatihan untuk memasarkan produk ke pasaran.

Sulaman merupakan produk masyarakat lokal yang berpotensi digerus zaman. Sebagai kerajinan tradisional yang lahir di masyarakat. Sulaman merupakan suatu karya yang perlu mendapatkan perlindungan. Karena, budaya tradisional adalah identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Keagungan budaya Indonesia telah diakui oleh negara-negara dunia. Selain pelestarian kebudayaan, aset seni Indonesia merupakan suatu upaya peningkatan produktivitas ekonomi bangsa.

Menurut sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah. Dengan jumlah bahasa daerah yang terdata oleh Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Kebudayaan mencapai 652 bahasa. Selain itu terdapat ragam karya seni di masing-masing daerah, seperti tarian, musik, lagu tradisional, dan karya hasil kerajinan tangan.

Di tengah arus perkembangan globalisasi, perubahan kebudayaan di Indonesia ikut tergeser. Kebudayaan yang sangat variatif perlahan mulai menyempit dan ditinggalkan. Pengunaan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari perlahan mulai hilang. Perbedaan cara pikir ala westernisasi pun menguat. Prilaku ini pun sampai kepada konsumsi sehari-hari, termasuk fashion pada kalangan perempuan.

Perempuan Indonesia dikenal sebagai perempuan yang mempunyai produktivitas yang tinggi, namun sayang saat ini sudah dipangkas oleh budaya westernisasi yang mengantarkan perempuan Indonesia ke ranah sosialita, dan tidak lagi dikenal dengan perempuan sulaman.

Apabila perempuan yang mengenal sulaman tidak melakukan inovasi dan kreatifitas. Sulaman akan hilang sebagai produk lokal masyarakat dan fashion kaum perempan. Strategi-strategi harus digerakan, agar masyarakat tidak kehilangan profesinya akibat disrupsi yang dilakukan oleh kemajuan teknologi atau biasa disebut eranya industri 4.0.

Apabila kita lihat sejarahnya, revolusi industri pertama terjadi pada tahun 1764. Sejarahnya dimulai dengan adanya penemuan mesin uap oleh James Watt. Pada masa itu Benua Eropa menjadi titik awal industri dunia. Selanjutnya, pada tahun 1870 terjadi revolusi industri 2.0 dengan adanya penemuan listrik.  Dan tahun 1969 terjadi revolusi industri ketiga yang di sebut dengan revolusi industri 3.0. Sekarang, dengan sudah adanya penggunaan komputer yang tinggi, revolusi industri mengalami perubahan produksi yang jauh lebih masif.

Setelah itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama—pada tahun 2016 world economy forum menetapkan tahun ini sebagai industri 4.0. Revolusi industri 4.0 terjadinya pengembangan lebih lanjut dari revolusi industri ke tiga menggunakan teknologi, namun jauh lebih dominatif, yaitu penggunaan teknologi digital. Semua itu dilihat dari perkembangan ecommerce. Sebagai negara besar yang dikenal dengan “gemah ripah loh jinawi”. Indonesia harus dapat memanfaatkan perkembangan industri digital ini sebagai pelestarian kebudayaan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang kuat akan nilai-nilai kebudayaan. Inovasi dan kreatifitas tidak akan menghilangkan akar budaya, asalkan siap secara sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur.

Sebagai bangsa yang besar, kolaborasi produktivitas dapat dikembangkan kembali dengan gaya baru. Karena, bangsa yang visoner pandai membaca kemajuan zaman. Oleh karena itu, pengembangan kerajinan tangan bagi perempuan dapat menjadi  aset daerah yang menjanjijkan. Namun, kesalahan Indonesia  mengabaikan hak paten produksi kendala  pemasaran produk lokal dalam skala nasional dan internasional.

Kementerian perindustrian mengatakan ada beberapa strategi Indonesia menghadapi Industri 4.0. Diantaranya, memperkuat rantai suplai, membangun kawasan industri, menerapkan pembangunan berkelanjutan, mengembangkan industri kecil dan menengah, menyiapkan infrastruktur digital, menyiapkan ekosistem inovasi, menyiapkan insentif fiskal untuk inovasi, mengembangkan kemampuan SDM industri, menyiapkan kebijakan industri, mendorong peningkatan investasi.

Industri 4.0 yang didorong oleh Kementerian Perindustrian hendaknya sensitif produk lokal. Keberadaan infrastruktur pendukung industri 4.0 memberikan ruang yang adil bagi produk-produk yang dihasilkan masyarakat. Jalur industri yang dibuat dengan tujuan awal untuk masyarakat. Ketika sarana pendukung sudah selesai, masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai dengan tujuan tersebut. Harapannya semua pihak yang terlibat berada di jalur yang benar.

Teknologi pada suatu sisi memberikan dampak kemajuan terhadap umat manusia. Namun, pada sisi lain teknologi juga bisa menghilangkan pekerjaan masyarakat. Pekerjaan yang selama ini dikerjakan secara manual kehilangan ruhnya ketika era industrialisasi ukut campur.

Perempuan adalah pekerja yang paling merasakan dampak dari era industriliasi. Kerajinan-kerajinan tradisional di masyarakat umumnya dikerjakan oleh kaum perempuan. Pekerjaan itu adalah sambilan dari tugas sebagai ibu rumah tangga. Dengan adanya kerajinan lokal, misalnya, sulaman dapat membantu perekenomoan keluarga.

Singkat kata, ketika budaya dan kerajinan lokal mulai di disrupsi industrilisasi. Namun pada sisi lain, masyarakat tidak siap dengan datangnya era ini.  Budaya dan kerajinan lokal kita akan berpindah secara utuh dari tangan-tangan terampil perempuan ke pola mesin.[]

 

Pertama kali dimuat di Padang Ekspres, 14 Februari 2019.

Tags: industri 4.0informasikemajuanperempuanteknologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Kesalingan dari Kembang Setaman

Next Post

Alasan Mengapa Perempuan Jangan Golput

Rola Ariska

Rola Ariska

Aktivis Jaringan Peduli Perempuan

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Perempuan juga berhak jadi pemimpin

Alasan Mengapa Perempuan Jangan Golput

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0