Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan, Sulaman, dan Industri 4.0

Rola Ariska by Rola Ariska
13 Januari 2023
in Kolom
A A
0
sulaman

sulaman

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Balai Diklat Industri (BDI) Padang memberikan pelatihan sulaman kepada perempuan usia produktif di Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.  Kegiatan ini diikuti oleh 70 perempuaan usia produktif yang berumur 18 hingga 40 tahun (07/02/19).

BDI melaksanakan kegiatan ini selama 18 hari. Dengan lamanya waktu untuk peserta belajar dalam skema pelatihan dibandingkan pelatihan biasanya. Menurut saya, langkah BDI baik untuk memahami persoalan secara detail dan mendalam. Tidak hanya mengadakan pelatihan saja, BDI  juga membantu peserta pelatihan untuk memasarkan produk ke pasaran.

Sulaman merupakan produk masyarakat lokal yang berpotensi digerus zaman. Sebagai kerajinan tradisional yang lahir di masyarakat. Sulaman merupakan suatu karya yang perlu mendapatkan perlindungan. Karena, budaya tradisional adalah identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Keagungan budaya Indonesia telah diakui oleh negara-negara dunia. Selain pelestarian kebudayaan, aset seni Indonesia merupakan suatu upaya peningkatan produktivitas ekonomi bangsa.

Menurut sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah. Dengan jumlah bahasa daerah yang terdata oleh Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Kebudayaan mencapai 652 bahasa. Selain itu terdapat ragam karya seni di masing-masing daerah, seperti tarian, musik, lagu tradisional, dan karya hasil kerajinan tangan.

Di tengah arus perkembangan globalisasi, perubahan kebudayaan di Indonesia ikut tergeser. Kebudayaan yang sangat variatif perlahan mulai menyempit dan ditinggalkan. Pengunaan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari perlahan mulai hilang. Perbedaan cara pikir ala westernisasi pun menguat. Prilaku ini pun sampai kepada konsumsi sehari-hari, termasuk fashion pada kalangan perempuan.

Perempuan Indonesia dikenal sebagai perempuan yang mempunyai produktivitas yang tinggi, namun sayang saat ini sudah dipangkas oleh budaya westernisasi yang mengantarkan perempuan Indonesia ke ranah sosialita, dan tidak lagi dikenal dengan perempuan sulaman.

Apabila perempuan yang mengenal sulaman tidak melakukan inovasi dan kreatifitas. Sulaman akan hilang sebagai produk lokal masyarakat dan fashion kaum perempan. Strategi-strategi harus digerakan, agar masyarakat tidak kehilangan profesinya akibat disrupsi yang dilakukan oleh kemajuan teknologi atau biasa disebut eranya industri 4.0.

Apabila kita lihat sejarahnya, revolusi industri pertama terjadi pada tahun 1764. Sejarahnya dimulai dengan adanya penemuan mesin uap oleh James Watt. Pada masa itu Benua Eropa menjadi titik awal industri dunia. Selanjutnya, pada tahun 1870 terjadi revolusi industri 2.0 dengan adanya penemuan listrik.  Dan tahun 1969 terjadi revolusi industri ketiga yang di sebut dengan revolusi industri 3.0. Sekarang, dengan sudah adanya penggunaan komputer yang tinggi, revolusi industri mengalami perubahan produksi yang jauh lebih masif.

Setelah itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama—pada tahun 2016 world economy forum menetapkan tahun ini sebagai industri 4.0. Revolusi industri 4.0 terjadinya pengembangan lebih lanjut dari revolusi industri ke tiga menggunakan teknologi, namun jauh lebih dominatif, yaitu penggunaan teknologi digital. Semua itu dilihat dari perkembangan ecommerce. Sebagai negara besar yang dikenal dengan “gemah ripah loh jinawi”. Indonesia harus dapat memanfaatkan perkembangan industri digital ini sebagai pelestarian kebudayaan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang kuat akan nilai-nilai kebudayaan. Inovasi dan kreatifitas tidak akan menghilangkan akar budaya, asalkan siap secara sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur.

Sebagai bangsa yang besar, kolaborasi produktivitas dapat dikembangkan kembali dengan gaya baru. Karena, bangsa yang visoner pandai membaca kemajuan zaman. Oleh karena itu, pengembangan kerajinan tangan bagi perempuan dapat menjadi  aset daerah yang menjanjijkan. Namun, kesalahan Indonesia  mengabaikan hak paten produksi kendala  pemasaran produk lokal dalam skala nasional dan internasional.

Kementerian perindustrian mengatakan ada beberapa strategi Indonesia menghadapi Industri 4.0. Diantaranya, memperkuat rantai suplai, membangun kawasan industri, menerapkan pembangunan berkelanjutan, mengembangkan industri kecil dan menengah, menyiapkan infrastruktur digital, menyiapkan ekosistem inovasi, menyiapkan insentif fiskal untuk inovasi, mengembangkan kemampuan SDM industri, menyiapkan kebijakan industri, mendorong peningkatan investasi.

Industri 4.0 yang didorong oleh Kementerian Perindustrian hendaknya sensitif produk lokal. Keberadaan infrastruktur pendukung industri 4.0 memberikan ruang yang adil bagi produk-produk yang dihasilkan masyarakat. Jalur industri yang dibuat dengan tujuan awal untuk masyarakat. Ketika sarana pendukung sudah selesai, masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai dengan tujuan tersebut. Harapannya semua pihak yang terlibat berada di jalur yang benar.

Teknologi pada suatu sisi memberikan dampak kemajuan terhadap umat manusia. Namun, pada sisi lain teknologi juga bisa menghilangkan pekerjaan masyarakat. Pekerjaan yang selama ini dikerjakan secara manual kehilangan ruhnya ketika era industrialisasi ukut campur.

Perempuan adalah pekerja yang paling merasakan dampak dari era industriliasi. Kerajinan-kerajinan tradisional di masyarakat umumnya dikerjakan oleh kaum perempuan. Pekerjaan itu adalah sambilan dari tugas sebagai ibu rumah tangga. Dengan adanya kerajinan lokal, misalnya, sulaman dapat membantu perekenomoan keluarga.

Singkat kata, ketika budaya dan kerajinan lokal mulai di disrupsi industrilisasi. Namun pada sisi lain, masyarakat tidak siap dengan datangnya era ini.  Budaya dan kerajinan lokal kita akan berpindah secara utuh dari tangan-tangan terampil perempuan ke pola mesin.[]

 

Pertama kali dimuat di Padang Ekspres, 14 Februari 2019.

Tags: industri 4.0informasikemajuanperempuanteknologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Kesalingan dari Kembang Setaman

Next Post

Alasan Mengapa Perempuan Jangan Golput

Rola Ariska

Rola Ariska

Aktivis Jaringan Peduli Perempuan

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
Perempuan juga berhak jadi pemimpin

Alasan Mengapa Perempuan Jangan Golput

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0