Mubadalah.id – Pada satu waktu obrolan bersama beberapa kawan laki-laki, sebuah pertanyaan diajukan kepada saya, “Kamu sadar, ndak, kalau kamu perempuan yang tidak seperti perempuan umumnya di desa ini?”
Saya refleks menanyakan apa maksud dari pertanyaannya. Ia lalu menimpali, “Ya, beda to. Kamu, lho, bisa bebas keluar malam dan ngopi bersama kawan-kawan laki-laki seperti ini. Lumrahnya (red: umumnya) di sini kan perempuan itu tidak sebebas kamu. Orang tua apa tidak pernah menyinggung soal itu atau melarang?”
“Mengapa orang tua harus melarang saya keluar rumah di malam hari?” tanya saya kembali.
“Ya, dilihat masyarakat kan ndak pantes. Terus juga rawan fitnah dan bahaya, to. Bisa saja nanti kamu dicap sebagai perempuan nakal karena suka ngopi bareng laki-laki dan atau mungkin jadi korban kekerasan atau tindakan kriminal,” jawabnya.
Dalam perbincangan yang cukup emosional itu—setidaknya bagi saya pribadi sebagai seorang perempuan yang sedang diperiksa pilihan kritisnya—ia melanjutkan bahwa perempuan yang berada di lingkaran laki-laki atau berjalan di malam hari dengan kondisi yang sepi sangat mudah menjadi objek kekerasan seksual atau tindakan kriminalitas lainnya.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, perempuan merupakan sumber fitnah dengan definisi yang sangat lekat dengan seksualitas sehingga memungkinkan menarik perhatian laki-laki untuk menggoda dan menyentuhnya—baik dengan konsen ataupun tanpa konsen perempuan.
Selain itu, perempuan dinilai sangat lemah melindungi dirinya sendiri sehingga tidak bisa melawan jika tindakan kekerasan atau kriminalitas terjadi kepadanya. Ia mengatakan bahwa, kondisi fisik perempuan tidak setangguh laki-laki dan mayoritas perempuan tidak memiliki kemampuan teknis bela diri.
Pada dasarnya, keputusan keluar malam dan berkumpul dengan laki-laki oleh perempuan tidak lahir dari ruang hampa. Ada banyak alasan yang menjadi latar belakang hingga ia mencapai konklusi pilihan tersebut. Ada yang sebab harus bekerja, terlibat aktivisme dan organisasi, dlsb.
Dalam permasalahan ini, saya pribadi adalah perempuan yang dididik oleh guru-guru saya untuk gemar berdiksusi dan terlibat aktivitas keilmuan. Baik ketika di madrasah maupun di luar madrasah. Sayangnya, wadah bagi perempuan untuk berbicara masalah keilmuan di lingkungan saya hanya terbatas di madrasah dan pondok pesantren yang disingkat oleh waktu.
Di luar ruang majelis, hampir tidak ada ruang bagi perempuan untuk membahas berbagai masalah dan tema keilmuan. Aktivitas perempuan hanya terbatas pada urusan domestik, bekerja, mengurus anak dan keluarga, jam’iyah burdah, shalawat, barzanji, dan mengajar Al-Qur’an. Aktivitas-aktivitas ini pun dibatasi waktu; dimulai dari pukul lima pagi dan selesai pada delapan malam. Sedangkan kegiatan seperti mutharahah, munadharah, dan kegiatan-kegiatan lain yang akrab saya sapa dalam kitab-kitab ta’lim tidak muncul di lingkungan perempuan desa saya.
Kondisi ini sangat berbeda sekali dengan lingkungan laki-laki yang memiliki ruang, program, dan waktu yang lebih luas untuk melakukan aktivitas keilmuan. Mereka memiliki forum-forum kajian kitab kuning, bahsul masail, majelis tasawuf, bahkan pelatihan-pelatihan ke-aswaja-an. Hebatnya lagi, kegiatan mereka tidak dibatasi waktu dan standar masyarakat, “Cah lanang, aja metu dalu.” (Laki-laki, jangan keluar malam.)
Dengan kemudahan-kemudahan ini tentu tidak heran jika mayoritas kawan laki-laki saya tumbuh dengan luasnya ruang-ruang dialog yang bertabur faidah dan pembahasan yang begitu kritis sehingga membuat siapa saja yang hadir turut terpantik berpikir. Tentu saja ketika melihat fakta ini, seorang penuntut ilmu seperti saya harus mengambil manfaat dari setiap orang di setiap waktu dan kondisi—dan tidak terkecuali di forum ngopi bersama kawan laki-laki—bukan?
Saya memahami kekhawatiran dibalik pembatasan tersebut di antaranya ialah kemungkinan penyalahgunaan kesempatan terbuka untuk keluar malam untuk aktivitas-aktivitas yang tidak diridai oleh Allah SWT—konsiderasi bahwa lingkungan desa saya memang cukup religius sehingga banyak nilai dan norma lahir dari ajaran agama Islam. Akan tetapi, bagi saya, hal tersebut bisa dicegah dengan kita mendidik para perempuan untuk bertakwa kepada Allah dengan menjauhi apa yang dilarang. Setidaknya itu banteng pertahanan pertama yang sudah ia miliki.
Jika argumentasi kemudian hadir dari golongan yang menyatakan adalah sumber fitnah dan rawan mendapat kekerasan, sebagaimana saya pernah menulisnya dalam Fikih Kekerasan Seksual, hal ini bukan merupakan kesalahan perempuan/korban. Akan tetapi, pelaku lah—baik perempuan atau laki-laki—yang bersalah dan harus mendapatkan perhatian dan treatments serius dari masyarakat. Maka terlebih dahulu kita harus menjawab, mengapa dan bagaimana perempuan bisa mendapatkan kekerasan?
Adapun berdasarkan jawaban yang diberikan oleh kawan laki-laki saya di atas, saya ingin menawarkan beberapa solusi agar ia tak perlu takut dan berprasangka berlebihan terhadap perempuan. Pertama, jika perempuan adalah objek yang begitu menggoda, bukankah perlu bagi kita untuk mengubah pandangan bahwa orang lain bukanlah sesuatu yang berhak kita objektivikasi?
Setiap orang adalah individu yang diciptakan secara merdeka, memiliki harkat dan martabat, dan yang paling utama berhak untuk dimanusiakan. Penting bagi kita mendidik setiap orang agar menahan dirinya dari berbuat tindakan jahat kepada orang lain. Dan jika di antara kita ada yang masih saja melakukan tindakan ini, bukankah ada kemungkinan, either pengajaran yang selama ini diterima bermasalah atau/dan internalisasi atas ajaran yang ia dapat yang gagal?
Kedua, jika memang begitu mengkhawatirkan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, bukankah ini menjadi satu kritik awal bahwa masyarakat harus mulai memperluas ruang, kesempatan, dan waktu sehingga para perempuan bebas mengekspresikan dirinya—entah itu dalam bidang keilmuan, seni, dlsb—sehingga tidak tertinggal dengan laki-laki?
Tawaran ini tentu saja bukan dalam rangka agar perempuan berkompetisi dengan laki-laki, tetapi ini adalah inisiasi keadilan dan keseimbangan ruang kiprah. Habib Ali Jufri pernah dhawuhan bahwa saat ini perempuan banyak yang meninggalkan tugasnya untuk duduk di kursi fatwa sehingga menyebabkan kaum muslimah “didiskriminasi”. Saya pikir masyarakat harus memikirkan ulang, sudahkan mereka memberikan akses dan kesempatan yang bebas agar perempuan bisa “menduduki kursi fatwa”?
Ketiga, mari menyediakan satu sistem fasilitas dan layanan publik yang mendukung terciptanya rasa aman bagi perempuan di setiap ruang. Minimal sediakanlah cctv, penjaga keamanan, protokol pertolongan korban kekerasan dan kriminalitas, dan hotline pelaporan.
Keempat, kepastian hukum bagi korban adalah niscaya. Jika sesuatu buruk terjadi, masyarakat seharusnya mendorong hukum (negara) memberi keadilan kepada korban dengan minimal mendukung dan berdiri bersama korban.
Saya menolak untuk memberikan kelompok vulnerable begitu banyak beban mulai dari membatasi ruang gerak dan serangkaian kewajiban menjaga diri dengan kemampuan bela diri dsb. Saya tegas berdiri untuk kalimat berikut: menjaga diri adalah kewajiban dan mendapatkan keamanan adalah hak setiap orang.
Saya paham membidik perubahan sistem adalah kerja yang berat. Akan tetapi, ini harus dilakukan sebab kita tidak boleh selamanya mengekang perempuan. Wallahu a’lam. []