Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Itu Sumber Fitnah dan Lemah, Ayo Mengekangnya!

Saya tegas berdiri untuk kalimat berikut: menjaga diri adalah kewajiban dan mendapatkan keamanan adalah hak setiap orang.

Ayu Rikza by Ayu Rikza
2 Juli 2021
in Personal
A A
0
Perempuan

Perempuan

5
SHARES
236
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada satu waktu obrolan bersama beberapa kawan laki-laki, sebuah pertanyaan diajukan kepada saya, “Kamu sadar, ndak, kalau kamu perempuan yang tidak seperti perempuan umumnya di desa ini?”

Saya refleks menanyakan apa maksud dari pertanyaannya. Ia lalu menimpali, “Ya, beda to. Kamu, lho, bisa bebas keluar malam dan ngopi bersama kawan-kawan laki-laki seperti ini. Lumrahnya (red: umumnya) di sini kan perempuan itu tidak sebebas kamu. Orang tua apa tidak pernah menyinggung soal itu atau melarang?”

“Mengapa orang tua harus melarang saya keluar rumah di malam hari?” tanya saya kembali.

“Ya, dilihat masyarakat kan ndak pantes. Terus juga rawan fitnah dan bahaya, to. Bisa saja nanti kamu dicap sebagai perempuan nakal karena suka ngopi bareng laki-laki dan atau mungkin jadi korban kekerasan atau tindakan kriminal,” jawabnya.

Dalam perbincangan yang cukup emosional itu—setidaknya bagi saya pribadi sebagai seorang perempuan yang sedang diperiksa pilihan kritisnya—ia melanjutkan bahwa perempuan yang berada di lingkaran laki-laki atau berjalan di malam hari dengan kondisi yang sepi sangat mudah menjadi objek kekerasan seksual atau tindakan kriminalitas lainnya.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, perempuan merupakan sumber fitnah dengan definisi yang sangat lekat dengan seksualitas sehingga memungkinkan menarik perhatian laki-laki untuk menggoda dan menyentuhnya—baik dengan konsen ataupun tanpa konsen perempuan.

Selain itu, perempuan dinilai sangat lemah melindungi dirinya sendiri sehingga tidak bisa melawan jika tindakan kekerasan atau kriminalitas terjadi kepadanya. Ia mengatakan bahwa, kondisi fisik perempuan tidak setangguh laki-laki dan mayoritas perempuan tidak memiliki kemampuan teknis bela diri.

Pada dasarnya, keputusan keluar malam dan berkumpul dengan laki-laki oleh perempuan tidak lahir dari ruang hampa. Ada banyak alasan yang menjadi latar belakang hingga ia mencapai konklusi pilihan tersebut. Ada yang sebab harus bekerja, terlibat aktivisme dan organisasi, dlsb.

Dalam permasalahan ini, saya pribadi adalah perempuan yang dididik oleh guru-guru saya untuk gemar berdiksusi dan terlibat aktivitas keilmuan. Baik ketika di madrasah maupun di luar madrasah. Sayangnya, wadah bagi perempuan untuk berbicara masalah keilmuan di lingkungan saya hanya terbatas di madrasah dan pondok pesantren yang disingkat oleh waktu.

Di luar ruang majelis, hampir tidak ada ruang bagi perempuan untuk membahas berbagai masalah dan tema keilmuan. Aktivitas perempuan hanya terbatas pada urusan domestik, bekerja, mengurus anak dan keluarga, jam’iyah burdah, shalawat, barzanji,  dan mengajar Al-Qur’an. Aktivitas-aktivitas ini pun dibatasi waktu; dimulai dari pukul lima pagi dan selesai pada delapan malam. Sedangkan kegiatan seperti mutharahah, munadharah, dan kegiatan-kegiatan lain yang akrab saya sapa dalam kitab-kitab ta’lim tidak muncul di lingkungan perempuan desa saya.

Kondisi ini sangat berbeda sekali dengan lingkungan laki-laki yang memiliki ruang, program, dan waktu yang lebih luas untuk melakukan aktivitas keilmuan. Mereka memiliki forum-forum kajian kitab kuning, bahsul masail, majelis tasawuf, bahkan pelatihan-pelatihan ke-aswaja-an. Hebatnya lagi, kegiatan mereka tidak dibatasi waktu dan standar masyarakat, “Cah lanang, aja metu dalu.” (Laki-laki, jangan keluar malam.)

Dengan kemudahan-kemudahan ini tentu tidak heran jika mayoritas kawan laki-laki saya tumbuh dengan luasnya ruang-ruang dialog yang bertabur faidah dan pembahasan yang begitu kritis sehingga membuat siapa saja yang hadir turut terpantik berpikir. Tentu saja ketika melihat fakta ini, seorang penuntut ilmu seperti saya harus mengambil manfaat dari setiap orang di setiap waktu dan kondisi—dan tidak terkecuali di forum ngopi bersama kawan laki-laki—bukan?

Saya memahami kekhawatiran dibalik pembatasan tersebut di antaranya ialah kemungkinan penyalahgunaan kesempatan terbuka untuk keluar malam untuk aktivitas-aktivitas yang tidak diridai oleh Allah SWT—konsiderasi bahwa lingkungan desa saya memang cukup religius sehingga banyak nilai dan norma lahir dari ajaran agama Islam. Akan tetapi, bagi saya, hal tersebut bisa dicegah dengan kita mendidik para perempuan untuk bertakwa kepada Allah dengan menjauhi apa yang dilarang. Setidaknya itu banteng pertahanan pertama yang sudah ia miliki.

Jika argumentasi kemudian hadir dari golongan yang menyatakan adalah sumber fitnah dan rawan mendapat kekerasan, sebagaimana saya pernah menulisnya dalam Fikih Kekerasan Seksual, hal ini bukan merupakan kesalahan perempuan/korban. Akan tetapi, pelaku lah—baik perempuan atau laki-laki—yang bersalah dan harus mendapatkan perhatian dan treatments serius dari masyarakat. Maka terlebih dahulu kita harus menjawab, mengapa dan bagaimana perempuan bisa mendapatkan kekerasan?

Adapun berdasarkan jawaban yang diberikan oleh kawan laki-laki saya di atas, saya ingin menawarkan beberapa solusi agar ia tak perlu takut dan berprasangka berlebihan terhadap perempuan. Pertama, jika perempuan adalah objek yang begitu menggoda, bukankah perlu bagi kita untuk mengubah pandangan bahwa orang lain bukanlah sesuatu yang berhak kita objektivikasi?

Setiap orang adalah individu yang diciptakan secara merdeka, memiliki harkat dan martabat, dan yang paling utama berhak untuk dimanusiakan.  Penting bagi kita mendidik setiap orang agar menahan dirinya dari berbuat tindakan jahat kepada orang lain. Dan jika di antara kita ada yang masih saja melakukan tindakan ini, bukankah ada kemungkinan, either pengajaran yang selama ini diterima bermasalah atau/dan internalisasi atas ajaran yang ia dapat yang gagal?

Kedua, jika memang begitu mengkhawatirkan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, bukankah ini menjadi satu kritik awal bahwa masyarakat harus mulai memperluas ruang, kesempatan, dan waktu sehingga para perempuan bebas mengekspresikan dirinya—entah itu dalam bidang keilmuan, seni, dlsb—sehingga tidak tertinggal dengan laki-laki?

Tawaran ini tentu saja bukan dalam rangka agar perempuan berkompetisi dengan laki-laki, tetapi ini adalah inisiasi keadilan dan keseimbangan ruang kiprah. Habib Ali Jufri pernah dhawuhan bahwa saat ini perempuan banyak yang meninggalkan tugasnya untuk duduk di kursi fatwa sehingga menyebabkan kaum muslimah “didiskriminasi”. Saya pikir masyarakat harus memikirkan ulang, sudahkan mereka memberikan akses dan kesempatan yang bebas agar perempuan bisa “menduduki kursi fatwa”?

Ketiga, mari menyediakan satu sistem fasilitas dan layanan publik yang mendukung terciptanya rasa aman bagi perempuan di setiap ruang. Minimal sediakanlah cctv, penjaga keamanan, protokol pertolongan korban kekerasan dan kriminalitas, dan hotline pelaporan.

Keempat, kepastian hukum bagi korban adalah niscaya. Jika sesuatu buruk terjadi, masyarakat seharusnya mendorong hukum (negara) memberi keadilan kepada korban dengan minimal mendukung dan berdiri bersama korban.

Saya menolak untuk memberikan kelompok vulnerable begitu banyak beban mulai dari membatasi ruang gerak dan serangkaian kewajiban menjaga diri dengan kemampuan bela diri dsb. Saya tegas berdiri untuk kalimat berikut: menjaga diri adalah kewajiban dan mendapatkan keamanan adalah hak setiap orang.

Saya paham membidik perubahan sistem adalah kerja yang berat. Akan tetapi, ini harus dilakukan sebab kita tidak boleh selamanya mengekang perempuan. Wallahu a’lam. []

Tags: aktivis perempuanperempuanperempuan bekerjaperempuan kepala keluargaSumber FitnahSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Pandemi Covid-19: Pinta Malam Menjelang Dini Hari

Next Post

Peran Suami-Istri dalam Pandangan dan Amalan Santri

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Next Post
Istri

Peran Suami-Istri dalam Pandangan dan Amalan Santri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0