• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perkawinan Anak, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
21/03/2019
in Aktual
0
Kenapa Perempuan Korban Kekerasan Seksual Selalu Disalahkan?

Kenapa Perempuan Korban Kekerasan Seksual Selalu Disalahkan?

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Cirebon menemukan perkawinan anak membuat perempuan rentan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kenyataan di lapangan justru banyak terjadi KDRT yang dialami oleh anak perempuan yang dinikahkan dengan lelaki yang lebih dewasa,” kata Sekertaris Cabang KPI Kabupaten Cirebon, Nurlaeli saat dihubungi Mubadalahnews, Rabu, 20 Maret 2019.

Ia membeberkan, faktor ekonomi menjadi faktor pendukung adanya perkawinan anak, terutama anak perempuan. Bahkan, beberapa masyarakat masih menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga.

Sebab, masyarakat masih menganggap mengawinkan anak perempuanya dapat mengangkat ekonomi keluarga. Sehingga, anak perempuan dianggap tidak perlu untuk sekolah tinggi-tinggi.

“Karena anak perempuan lebih baik dinikahkan untuk meringankan beban keluarga,” tutur Mbak Laeli, panggilan akrabnya.

Baca Juga:

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Tidak Ada Cinta Bagi Ali

Mengapa Kekerasan terhadap Anak terus Terjadi?

Selain itu, salah satu permasalahan tingginya angka perkawinan anak di daerah Cirebon, yaitu tidak sesuainya peraturan negara terkait perkawinan anak dengan perlindungan anak.

“Tingginya angka perkawinan anak masih ada hubungannya dengan Undang-undang (UU) Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 7. Syarat calon pengantin untuk perempuan adalah 16 dan laki-laki 19 tahun,” terang dia.

Kemudian, jika melihat UU Perlindungan Anak, lanjut dia, yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Melihat permasalahan tersebut, Mbak Laeli menyampaikan, secara nasional KPI telah melakukan pengajuan pendewasaan usia perkawinan di tingkat Makamah Konstitusi (MK) dan sudah diterima.

“Alhamdulillah pengajuan pendewasaan usia perkawinan ditingkat MK sudah dikabul, tinggal menunggu revisi undang-undangnya, yang menurut kabar, baru bisa direalisasikan 3 tahun mendatang,” tandasnya. (RUL)

Tags: KDRTkorbanKPIMKNurlaeliperemmpuanperkawinan anakperlindungan anakusia 18 tahunUU perkawinan
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version