• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perkawinan Anak, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
21/03/2019
in Aktual
0
Perempuan korban kekerasan seksual

Ilustrasi: pixabay[dot]com

6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalahnews.com,- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Cirebon menemukan perkawinan anak membuat perempuan rentan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kenyataan di lapangan justru banyak terjadi KDRT yang dialami oleh anak perempuan yang dinikahkan dengan lelaki yang lebih dewasa,” kata Sekertaris Cabang KPI Kabupaten Cirebon, Nurlaeli saat dihubungi Mubadalahnews, Rabu, 20 Maret 2019.

Ia membeberkan, faktor ekonomi menjadi faktor pendukung adanya perkawinan anak, terutama anak perempuan. Bahkan, beberapa masyarakat masih menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga.

Sebab, masyarakat masih menganggap mengawinkan anak perempuanya dapat mengangkat ekonomi keluarga. Sehingga, anak perempuan dianggap tidak perlu untuk sekolah tinggi-tinggi.

“Karena anak perempuan lebih baik dinikahkan untuk meringankan beban keluarga,” tutur Mbak Laeli, panggilan akrabnya.

Baca Juga:

6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Perkawinan Anak dari Dilema yang Berujung Bencana

7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

Filisida dan Kehidupan Ibu yang Berat, Kenapa Bisa Terjadi?

Selain itu, salah satu permasalahan tingginya angka perkawinan anak di daerah Cirebon, yaitu tidak sesuainya peraturan negara terkait perkawinan anak dengan perlindungan anak.

“Tingginya angka perkawinan anak masih ada hubungannya dengan Undang-undang (UU) Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 7. Syarat calon pengantin untuk perempuan adalah 16 dan laki-laki 19 tahun,” terang dia.

Kemudian, jika melihat UU Perlindungan Anak, lanjut dia, yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Melihat permasalahan tersebut, Mbak Laeli menyampaikan, secara nasional KPI telah melakukan pengajuan pendewasaan usia perkawinan di tingkat Makamah Konstitusi (MK) dan sudah diterima.

“Alhamdulillah pengajuan pendewasaan usia perkawinan ditingkat MK sudah dikabul, tinggal menunggu revisi undang-undangnya, yang menurut kabar, baru bisa direalisasikan 3 tahun mendatang,” tandasnya. (RUL)

Tags: KDRTkorbanKPIMKNurlaeliperemmpuanperkawinan anakperlindungan anakusia 18 tahunUU perkawinan
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Sampah

    Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw
  • Makna Wukuf di Arafah
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist