Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan Anak, Reformasi Seksologi, dan Kesetaraan Perempuan

Pernikahan Nabi dengan Aisyah yang masih gadis dan masih muda, membawa hikmah yang sangat penting  dalam upaya mereformasi "seksologi jahiliyah" menuju "seksologi Islam."

wiwin wihermawati by wiwin wihermawati
26 Januari 2023
in Publik
A A
0
Nikah

Nikah

5
SHARES
268
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu penulis mengikuti dialog online tentang “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak” yang diselenggarakan oleh Rumah Kitab. Banyak sekali yang perlu dicatat, bukan saja menarik, tapi karena benar-benar mencerahkan dan bermanfaat. Tulisan ini adalah sebagian yang berhasil penulis rangkum dari apa yang disampaikan oleh narasumber kunci  Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, dipadukan dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, dan dua narasumber lainnya.

Diawali dengan pernyataan Kyai Nasaruddin Umar bahwa pernikahan adalah “Mitsaqan Ghalidza” (perjanjian agung) yang tidak bisa dilakukan oleh usia anak-anak meskipun secara biologis manusia di usia baligh sudah bisa melahirkan manusia baru. Pernikahan tetap membutuhkan kematangan biologis, psikologis dan spiritual.

Lantas kenapa Aisyah menikah dengan Nabi pada usia dini ? Ada beberapa riwayat tentang usia Aisyah ketika menikah dengan Nabi :

  1. Hisyam bin Urwah,Ibn Hanbal, dan Ibn Sa’ad : Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumahtangga pada usia 9 tahun.
  2. Ath-Thabari : Aisyah berusia sekitar 14-15 tahun sebab semua anak Abu Bakar (4 orang) termasuk ‘Aisyah dilahirkan pada masa jahiliyah melalui 2 istrinya, atau sebelum Muhammad diutus menjadi Rasul. Ketika Nabi hijrah ke Madinah, Aisyah sudah berumur 13-14 tahun dan menikahinya setahun setelah hijrah.
  3. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Abdurrahman bin Abi Zannad, dan Ibnu Katsir : Aisyah berusia sekitar 17-18 tahun karena selisih umur Asma (anak perempuan tertua Abu Bakar) dengan Aisyah adalah 10 tahun. Asma meninggal dunia pada 73 H dalamusia 100 tahun. Hal ini berarti bahwa pada awal hijrah Nabi ke Madinah (622 M) usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun, sehingga usia Aisyah 17 atau 18 tahun.

(Wahyuni Shifatur Rahmah, S.Th.I, M.Si, “Mengkritisi Hadits-hadits usia Pernikahan Aisyah”, dan Tony Van Java, “Pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah”).

Jika dibawa ke dalam konteks kekinian, usia Aisyah yang tertua sekalipun masih masuk kategori anak-anak. Namun ini tidak serta-merta menjadikan perkawinan anak adalah sesuatu yang dibolehkan apalagi disunnahkan dalam Islam. Mengapa? Karena Nabi adalah manusia pilihan yang pilihan hidupnya adalah “special direction”nya langsung dari Allah SWT, salah satunya adalah menikahi Aisyah yang masih berusia belia.  Ini adalah dispensasi yang diberikan kepada Nabi dengan maksud dan tujuan dakwah di era jahiliyyah.

Pernikahan Nabi dengan Aisyah yang masih gadis dan masih muda, membawa hikmah yang sangat penting  dalam upaya mereformasi “seksologi jahiliyah” menuju “seksologi Islam”. Dari mulut Aisyah yang masih polos inilah  terjadi kebocoran “hadits-hadits ranjang” yang tidak berani disampaikan oleh istri-istri Nabi yang lain yang usianya lebih tua.

Aisyahlah yang menceritakan bagaimana Nabi begitu intim dan mesra terhadap istrinya, meskipun dalam keadaan haid : Nabi makan bersama Aisyah dalam satu baki, Nabi minum dari gelas yang sama tepat di bekas bibir Aisyah, Nabi mandi dalam satu kolam bersama Aisyah, Nabi bahkan tetap mencumbu Aisyah (dengan mengenakan kain). Hal-hal seperti ini barangkali merupakan hal yang biasa di masa sekarang.  Namun bagi masyarakat jahiliyyah saat itu, apa yang dilakukan Nabi dengan Aisyah merupakan pelanggaran besar.

Pada masa itu, tradisi jahiliyyah masih memandang perempuan sebagai sumber kutukan, khususnya ketika  perempuan mengalami fase menstruasi setiap bulannya. Perempuan-perempuan yang sedang menstruasi harus menjauh hingga ke luar kota, ditempatkan di kemah-kemah khusus atau gua-gua, tidak boleh menginjak tanah karena akan menyebabkan gempa bumi, dan tidak boleh memandang ladang karena akan mematikan tanaman. Tradisi ini tentu membuat perempuan sangat menderita.

Mendengar bagaimana Nabi memperlakukan Aisyah pada fase menstruasinya, masyarakat marah dan melakukan protes keras terhadap keduanya. Lalu turunlah ayat tentang darah haid yang menjelaskan kepada mereka bahwa menstruasi adalah persoalan biologis, bukan teologis (kutukan karena makan buah khuldi).

Seandainya Nabi tidak menikah dengan Aisyah, entah sampai kapan perempuan-perempuan akan diasingkan ketika menstruasi. Aisyahlah yang membuka pintu pengetahuan seksologi dalam Islam yang sebelumnya tertutup rapat, dan kemudian perempuan mulai dipandang dan diperlakukan dengan lebih adil dan setara.

Saat ini penemuan-penemuan di bidang kesehatan reproduksi, kesehatan mental, ilmu sosial dan sebagainya telah menghasilkan sebuah kesimpulan penting bahwa menikah di usia dini akan menimbulkan dampak negatif atau kemudharatan, khususnya bagi perempuan dan umumnya bagi masyarakat.

Hasil penelitian di seluruh dunia menyepakati bahwa salah satu penyumbang  kasus-kasus kematian ibu dan bayi, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, remaja putus sekolah, dan sebagainya adalah masalah-masalah yang disebabkan oleh perkawinan anak yang belum cukup mapan dan dewasa.

Dalam kaidah ushul Fiqih, menolak kemudaratan adalah lebih utama daripada asas manfaat. Maka meskipun pernikahan pada dasarnya membawa kemanfaatan, namun pernikahan yang dilakukan pada usia dini akan menimbulkan kemudaratan.

“Perkawinan dalam Islam itu adalah untuk ketenangan jiwa baik suami maupun istri, maka pastikan anak sudah dewasa, tidak hanya secara fisik tapi juga secara batin, sehingga keduanya bisa lebih mudah mengihktiarkan menjalani perkawinan yang menentramkan jiwa kedua belah pihak. Kalau kita harus memilih mau nikah usia anak atau zina ? Maka jawabannya adalah nikah usia dewasa dan tidak berzina,” demikian disampaikan Nyai Nur Rofiah menutup sesi dialog. []

 

 


Tags: perkawinan anakrumah kitabSayyidah Aisyah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prinsip Mubadalah dalam Relasi Sosial

Next Post

Gus Dur, Islam, dan Kemanusiaan

wiwin wihermawati

wiwin wihermawati

Wiwin Wihermawati, ibu rumah tangga, suka kopi dan puisi, tinggal di Cirebon.

Related Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

2 Februari 2026
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga
Aktual

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Perkawinan Anak
Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

7 Desember 2024
Next Post
Gus Dur

Gus Dur, Islam, dan Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0