Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan Anak, Reformasi Seksologi, dan Kesetaraan Perempuan

Pernikahan Nabi dengan Aisyah yang masih gadis dan masih muda, membawa hikmah yang sangat penting  dalam upaya mereformasi "seksologi jahiliyah" menuju "seksologi Islam."

wiwin wihermawati wiwin wihermawati
26 Januari 2023
in Publik
0
Nikah

Nikah

261
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu penulis mengikuti dialog online tentang “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak” yang diselenggarakan oleh Rumah Kitab. Banyak sekali yang perlu dicatat, bukan saja menarik, tapi karena benar-benar mencerahkan dan bermanfaat. Tulisan ini adalah sebagian yang berhasil penulis rangkum dari apa yang disampaikan oleh narasumber kunci  Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, dipadukan dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, dan dua narasumber lainnya.

Diawali dengan pernyataan Kyai Nasaruddin Umar bahwa pernikahan adalah “Mitsaqan Ghalidza” (perjanjian agung) yang tidak bisa dilakukan oleh usia anak-anak meskipun secara biologis manusia di usia baligh sudah bisa melahirkan manusia baru. Pernikahan tetap membutuhkan kematangan biologis, psikologis dan spiritual.

Lantas kenapa Aisyah menikah dengan Nabi pada usia dini ? Ada beberapa riwayat tentang usia Aisyah ketika menikah dengan Nabi :

  1. Hisyam bin Urwah,Ibn Hanbal, dan Ibn Sa’ad : Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumahtangga pada usia 9 tahun.
  2. Ath-Thabari : Aisyah berusia sekitar 14-15 tahun sebab semua anak Abu Bakar (4 orang) termasuk ‘Aisyah dilahirkan pada masa jahiliyah melalui 2 istrinya, atau sebelum Muhammad diutus menjadi Rasul. Ketika Nabi hijrah ke Madinah, Aisyah sudah berumur 13-14 tahun dan menikahinya setahun setelah hijrah.
  3. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Abdurrahman bin Abi Zannad, dan Ibnu Katsir : Aisyah berusia sekitar 17-18 tahun karena selisih umur Asma (anak perempuan tertua Abu Bakar) dengan Aisyah adalah 10 tahun. Asma meninggal dunia pada 73 H dalamusia 100 tahun. Hal ini berarti bahwa pada awal hijrah Nabi ke Madinah (622 M) usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun, sehingga usia Aisyah 17 atau 18 tahun.

(Wahyuni Shifatur Rahmah, S.Th.I, M.Si, “Mengkritisi Hadits-hadits usia Pernikahan Aisyah”, dan Tony Van Java, “Pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah”).

Jika dibawa ke dalam konteks kekinian, usia Aisyah yang tertua sekalipun masih masuk kategori anak-anak. Namun ini tidak serta-merta menjadikan perkawinan anak adalah sesuatu yang dibolehkan apalagi disunnahkan dalam Islam. Mengapa? Karena Nabi adalah manusia pilihan yang pilihan hidupnya adalah “special direction”nya langsung dari Allah SWT, salah satunya adalah menikahi Aisyah yang masih berusia belia.  Ini adalah dispensasi yang diberikan kepada Nabi dengan maksud dan tujuan dakwah di era jahiliyyah.

Pernikahan Nabi dengan Aisyah yang masih gadis dan masih muda, membawa hikmah yang sangat penting  dalam upaya mereformasi “seksologi jahiliyah” menuju “seksologi Islam”. Dari mulut Aisyah yang masih polos inilah  terjadi kebocoran “hadits-hadits ranjang” yang tidak berani disampaikan oleh istri-istri Nabi yang lain yang usianya lebih tua.

Aisyahlah yang menceritakan bagaimana Nabi begitu intim dan mesra terhadap istrinya, meskipun dalam keadaan haid : Nabi makan bersama Aisyah dalam satu baki, Nabi minum dari gelas yang sama tepat di bekas bibir Aisyah, Nabi mandi dalam satu kolam bersama Aisyah, Nabi bahkan tetap mencumbu Aisyah (dengan mengenakan kain). Hal-hal seperti ini barangkali merupakan hal yang biasa di masa sekarang.  Namun bagi masyarakat jahiliyyah saat itu, apa yang dilakukan Nabi dengan Aisyah merupakan pelanggaran besar.

Pada masa itu, tradisi jahiliyyah masih memandang perempuan sebagai sumber kutukan, khususnya ketika  perempuan mengalami fase menstruasi setiap bulannya. Perempuan-perempuan yang sedang menstruasi harus menjauh hingga ke luar kota, ditempatkan di kemah-kemah khusus atau gua-gua, tidak boleh menginjak tanah karena akan menyebabkan gempa bumi, dan tidak boleh memandang ladang karena akan mematikan tanaman. Tradisi ini tentu membuat perempuan sangat menderita.

Mendengar bagaimana Nabi memperlakukan Aisyah pada fase menstruasinya, masyarakat marah dan melakukan protes keras terhadap keduanya. Lalu turunlah ayat tentang darah haid yang menjelaskan kepada mereka bahwa menstruasi adalah persoalan biologis, bukan teologis (kutukan karena makan buah khuldi).

Seandainya Nabi tidak menikah dengan Aisyah, entah sampai kapan perempuan-perempuan akan diasingkan ketika menstruasi. Aisyahlah yang membuka pintu pengetahuan seksologi dalam Islam yang sebelumnya tertutup rapat, dan kemudian perempuan mulai dipandang dan diperlakukan dengan lebih adil dan setara.

Saat ini penemuan-penemuan di bidang kesehatan reproduksi, kesehatan mental, ilmu sosial dan sebagainya telah menghasilkan sebuah kesimpulan penting bahwa menikah di usia dini akan menimbulkan dampak negatif atau kemudharatan, khususnya bagi perempuan dan umumnya bagi masyarakat.

Hasil penelitian di seluruh dunia menyepakati bahwa salah satu penyumbang  kasus-kasus kematian ibu dan bayi, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, remaja putus sekolah, dan sebagainya adalah masalah-masalah yang disebabkan oleh perkawinan anak yang belum cukup mapan dan dewasa.

Dalam kaidah ushul Fiqih, menolak kemudaratan adalah lebih utama daripada asas manfaat. Maka meskipun pernikahan pada dasarnya membawa kemanfaatan, namun pernikahan yang dilakukan pada usia dini akan menimbulkan kemudaratan.

“Perkawinan dalam Islam itu adalah untuk ketenangan jiwa baik suami maupun istri, maka pastikan anak sudah dewasa, tidak hanya secara fisik tapi juga secara batin, sehingga keduanya bisa lebih mudah mengihktiarkan menjalani perkawinan yang menentramkan jiwa kedua belah pihak. Kalau kita harus memilih mau nikah usia anak atau zina ? Maka jawabannya adalah nikah usia dewasa dan tidak berzina,” demikian disampaikan Nyai Nur Rofiah menutup sesi dialog. []

 

 


Tags: perkawinan anakrumah kitabSayyidah Aisyah
wiwin wihermawati

wiwin wihermawati

Wiwin Wihermawati, ibu rumah tangga, suka kopi dan puisi, tinggal di Cirebon.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga
Aktual

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Perkawinan Anak
Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

7 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan
  • Kisah Angkie Yudistia sebagai perempuan Penyandang Disabilitas
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka
  • Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil
  • Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID