Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu penulis mengikuti dialog online tentang “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak” yang diselenggarakan oleh Rumah Kitab. Banyak sekali yang perlu dicatat, bukan saja menarik, tapi karena benar-benar mencerahkan dan bermanfaat. Tulisan ini adalah sebagian yang berhasil penulis rangkum dari apa yang disampaikan oleh narasumber kunci Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, dipadukan dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, dan dua narasumber lainnya.
Diawali dengan pernyataan Kyai Nasaruddin Umar bahwa pernikahan adalah “Mitsaqan Ghalidza” (perjanjian agung) yang tidak bisa dilakukan oleh usia anak-anak meskipun secara biologis manusia di usia baligh sudah bisa melahirkan manusia baru. Pernikahan tetap membutuhkan kematangan biologis, psikologis dan spiritual.
Lantas kenapa Aisyah menikah dengan Nabi pada usia dini ? Ada beberapa riwayat tentang usia Aisyah ketika menikah dengan Nabi :
- Hisyam bin Urwah,Ibn Hanbal, dan Ibn Sa’ad : Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumahtangga pada usia 9 tahun.
- Ath-Thabari : Aisyah berusia sekitar 14-15 tahun sebab semua anak Abu Bakar (4 orang) termasuk ‘Aisyah dilahirkan pada masa jahiliyah melalui 2 istrinya, atau sebelum Muhammad diutus menjadi Rasul. Ketika Nabi hijrah ke Madinah, Aisyah sudah berumur 13-14 tahun dan menikahinya setahun setelah hijrah.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani, Abdurrahman bin Abi Zannad, dan Ibnu Katsir : Aisyah berusia sekitar 17-18 tahun karena selisih umur Asma (anak perempuan tertua Abu Bakar) dengan Aisyah adalah 10 tahun. Asma meninggal dunia pada 73 H dalamusia 100 tahun. Hal ini berarti bahwa pada awal hijrah Nabi ke Madinah (622 M) usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun, sehingga usia Aisyah 17 atau 18 tahun.
(Wahyuni Shifatur Rahmah, S.Th.I, M.Si, “Mengkritisi Hadits-hadits usia Pernikahan Aisyah”, dan Tony Van Java, “Pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah”).
Jika dibawa ke dalam konteks kekinian, usia Aisyah yang tertua sekalipun masih masuk kategori anak-anak. Namun ini tidak serta-merta menjadikan perkawinan anak adalah sesuatu yang dibolehkan apalagi disunnahkan dalam Islam. Mengapa? Karena Nabi adalah manusia pilihan yang pilihan hidupnya adalah “special direction”nya langsung dari Allah SWT, salah satunya adalah menikahi Aisyah yang masih berusia belia. Ini adalah dispensasi yang diberikan kepada Nabi dengan maksud dan tujuan dakwah di era jahiliyyah.
Pernikahan Nabi dengan Aisyah yang masih gadis dan masih muda, membawa hikmah yang sangat penting dalam upaya mereformasi “seksologi jahiliyah” menuju “seksologi Islam”. Dari mulut Aisyah yang masih polos inilah terjadi kebocoran “hadits-hadits ranjang” yang tidak berani disampaikan oleh istri-istri Nabi yang lain yang usianya lebih tua.
Aisyahlah yang menceritakan bagaimana Nabi begitu intim dan mesra terhadap istrinya, meskipun dalam keadaan haid : Nabi makan bersama Aisyah dalam satu baki, Nabi minum dari gelas yang sama tepat di bekas bibir Aisyah, Nabi mandi dalam satu kolam bersama Aisyah, Nabi bahkan tetap mencumbu Aisyah (dengan mengenakan kain). Hal-hal seperti ini barangkali merupakan hal yang biasa di masa sekarang. Namun bagi masyarakat jahiliyyah saat itu, apa yang dilakukan Nabi dengan Aisyah merupakan pelanggaran besar.
Pada masa itu, tradisi jahiliyyah masih memandang perempuan sebagai sumber kutukan, khususnya ketika perempuan mengalami fase menstruasi setiap bulannya. Perempuan-perempuan yang sedang menstruasi harus menjauh hingga ke luar kota, ditempatkan di kemah-kemah khusus atau gua-gua, tidak boleh menginjak tanah karena akan menyebabkan gempa bumi, dan tidak boleh memandang ladang karena akan mematikan tanaman. Tradisi ini tentu membuat perempuan sangat menderita.
Mendengar bagaimana Nabi memperlakukan Aisyah pada fase menstruasinya, masyarakat marah dan melakukan protes keras terhadap keduanya. Lalu turunlah ayat tentang darah haid yang menjelaskan kepada mereka bahwa menstruasi adalah persoalan biologis, bukan teologis (kutukan karena makan buah khuldi).
Seandainya Nabi tidak menikah dengan Aisyah, entah sampai kapan perempuan-perempuan akan diasingkan ketika menstruasi. Aisyahlah yang membuka pintu pengetahuan seksologi dalam Islam yang sebelumnya tertutup rapat, dan kemudian perempuan mulai dipandang dan diperlakukan dengan lebih adil dan setara.
Saat ini penemuan-penemuan di bidang kesehatan reproduksi, kesehatan mental, ilmu sosial dan sebagainya telah menghasilkan sebuah kesimpulan penting bahwa menikah di usia dini akan menimbulkan dampak negatif atau kemudharatan, khususnya bagi perempuan dan umumnya bagi masyarakat.
Hasil penelitian di seluruh dunia menyepakati bahwa salah satu penyumbang kasus-kasus kematian ibu dan bayi, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, remaja putus sekolah, dan sebagainya adalah masalah-masalah yang disebabkan oleh perkawinan anak yang belum cukup mapan dan dewasa.
Dalam kaidah ushul Fiqih, menolak kemudaratan adalah lebih utama daripada asas manfaat. Maka meskipun pernikahan pada dasarnya membawa kemanfaatan, namun pernikahan yang dilakukan pada usia dini akan menimbulkan kemudaratan.
“Perkawinan dalam Islam itu adalah untuk ketenangan jiwa baik suami maupun istri, maka pastikan anak sudah dewasa, tidak hanya secara fisik tapi juga secara batin, sehingga keduanya bisa lebih mudah mengihktiarkan menjalani perkawinan yang menentramkan jiwa kedua belah pihak. Kalau kita harus memilih mau nikah usia anak atau zina ? Maka jawabannya adalah nikah usia dewasa dan tidak berzina,” demikian disampaikan Nyai Nur Rofiah menutup sesi dialog. []